F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-38 Bab Batasan Waktu Mengusap Dua Khuf Bag. 3

Audio ke-38 Bab Bag. 3 Batasan Waktu Mengusap Dua Khuf
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 RABU | 11 Sya’ban 1445 H | 21 Februari 2024 M
🎙 Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-38
https://drive.google.com/file/d/1vP95nhy5s7zHNZcA4l3qvQtBJ_YumdSR/view?usp=sharing

📖 Bab Mengusap Dua Khuf (Bag. 3) Batasan waktu Mengusap Dua Khuf


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا، وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ،َ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ , وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. صلى الله عليه وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ اَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ

Masih bersama kajian syarah matan Abu Syuja’ Al-Ashfahani Asy-Syafi’i, matan dasar dalam fiqih madzhab Syafi’i.

Dan kali ini kita akan mempelajari pasal tentang

الْمَسْحُ عَلَى الْخُفَّينِ

Mengusap dua khuf.

Penulis rahimahullāhu ta’ālā mengatakan,

وَيَمْسَحُ الْمُقِيمُ يَوْمًا وَلَيْلَةً وَالْمُسَافِرُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ بِلَيَالِيهِنَّ
Dan orang yang mukim itu boleh untuk mengusap 1 hari 1 malam, sedangkan musafir (orang yang sedang melakukan perjalanan) boleh mengusap khufnya selama 3 hari 3 malam.
Ini berdasarkan hadits Ali radhiyallāhu ‘anhu, yakni Ali bin Abi Thalib, hadits Ali bin Abi Thalib yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwasanya beliau mengatakan,

جَعَلَ رَسُولُ اللهِ ﷺ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ, وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ
Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam memberikan batasan 3 hari 3 malam untuk orang yang musafir dan memberikan batasan bolehnya mengusap selama 1 hari 1 malam bagi mereka yang mukim.
Ini tegas membedakan di antara keduanya. Musafir boleh lebih panjang, boleh mengusap kedua khufnya dalam jangka yang lebih panjang. Karena dia sedang dalam kondisi safar, agak repot. Maka dibolehkan mengusap 3 hari 3 malam. Sedangkan yang mukim yang tentunya sudah kembali kepada kondisi normal maka dia boleh mengusap selama 1 hari 1 malam saja.

وَابْتِدَاءُ الْمُدَّةِ مِنْ حِيْنِ يُحْدِثُ بَعْدَ لُبْسُ الْخُفَّيْنِ
Dan permulaan masa mengusap ini adalah sejak dia berhadats setelah memakai khuf.
Jadi dihitungnya menurut Madzhab Syafi'i adalah dari sejak hadats yang pertama setelah dia memakai khuf. Maksudnya bagaimana? Maksudnya kalau kita contohkan,

Ada seseorang yang memakai khufnya sebelum shalat subuh, jadi dia wudhu kemudian setelah suci sempurna dia memakai khuf. Maka berarti dia boleh untuk mengusap khufnya nanti ketika berwudhu setelah itu. Kemudian dia shalat Subuh dan dia berhadats ketika masuk waktu Dhuha. Masuk waktu Dhuha berhadats, namun dia baru wudhu dan mengusap khufnya ketika memasuki waktu Zhuhur misalnya.

Sekali lagi, contoh kita adalah ada seseorang yang memakai khufnya sebelum shalat Subuh, kemudian dia berhadats kentut misalnya atau tidur di waktu Dhuha. Namun kemudian dia baru wudhu dan mengusap khufnya di waktu Zhuhur.

Maka menurut Madzhab Syafi'i dia boleh mengusap khufnya sehari semalam. Sampai kapan? Sampai waktu Dhuha esok hari. Kenapa? Karena menurut Mazhab Syafi'i perhitungan awal bolehnya mengusap khuf adalah saat hadats yang pertama kali dan dia hadats pertamanya adalah ketika masuk waktu Dhuha.

Jadi awal memakai khufnya Subuh, awal hadatsnya waktu Dhuha. Dia mengusap khuf untuk pertama kali di waktu Zhuhur hari itu. Maka dia masih boleh mengusap khuf sampai esok hari. Kapan? Sampai waktu Dhuha esok hari (sehari semalam).

Kalau dia adalah musafir maka tambah sehari lagi, tambah sehari lagi. Jadi di waktu Dhuha hari pertama, kedua, ketiga dan keempat. Jadi dia sampai waktu Dhuha hari yang keempat sejak dia berhadats pertama kali.

Ini menurut Madzhab Syafi’i

Dan menurut sebagian madzhab lain perhitungannya adalah mulai dari saat memakai khuf pertama kali. Dalam contoh di atas berarti sampai waktu Subuh hari berikutnya, untuk yang mukim. Dan sampai waktu Subuh di hari yang keempat bagi yang musafir.

Dan menurut pendapat yang lain adalah dihitung sejak dia mengusap khuf pertama kali. Berarti bagi yang mukim boleh untuk mengusap khuf sampai Zhuhur hari berikutnya. Dan bagi yang musafir, sampai waktu Zhuhur hari yang keempat.

Ini adalah masalah ijtihadiyah. Karena memang tidak ada hadist yang tegas yang menunjukkan kapan perhitungan bolehnya mengusap khuf ini dimulai. Maka ada beberapa pendapat di antara para ulama.

Barangkali ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan hari ini. Semoga bermanfaat.

Wallāhu ta’ālā a’lam.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى اله وصحبه وسلم
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.