F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-32 Bab Mandi Bag. 7 Pasal Mandi yang Disunnahkan Ada 17

Audio ke-32 Bab Mandi Bag. 7 Pasal Mandi yang Disunnahkan Ada 17
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SELASA | 3 Sya’ban 1445 H | 13 Februari 2024 M
🎙 Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-32
https://drive.google.com/file/d/1rQPrLok9UiFz1hDuxPgYXo5KRHNndd86/view?usp=sharing

📖 Bab Mandi (Bag. 7) Pasal Mandi yang Disunnahkan (Ada 17)

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد

Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Kita lanjutkan kajian kita dari kitab Matnul Ghāyah wat Taqrīb (متن الغاية والتقريب) karya Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā.

Setelah berbicara tentang mandi yang wajib penulis kitab membahas tentang mandi-mandi yang sunnah.

Di sini beliau mengatakan,

فَصْلٌ وَالْاِغْتِسَالَاتُ الْمَسْنُونَةُ سَبْعَةَ عَشَرَ غُسْلًا

Pasal dan mandi-mandi yang disunnahkan itu ada tujuh belas.

وَالاِسْتِسْقَاءِ وَالْخُسُوفِ وَالْكُسُوفِ

3. Mandi shalat Istisqa’

Yakni mandi sebelum shalat Istisqa’

juga Mandi sebelum shalat gerhana:

4. Mandi untuk shalat gerhana matahari (kusuf)

5. Mandi untuk shalat gerhana bulan (khusuf)

Para ulama menyebutkan tidak ada dalil khusus untuk ketiga shalat ini. Yakni tidak ada dalil secara khusus tentang sunnahnya mandi sebelum tiga shalat ini. Namun mereka mengatakan barangkali mereka yang menyunnahkan mandi sebelum tiga shalat ini, Istisqa', kusuf dan khusuf barangkali mereka mengqiyaskannya dengan shalat-shalat yang lain. Yakni shalat-shalat yang disyariatkan untuk dilakukan secara berjama’ah, ada perkumpulan umat islam disana.

Maka dianjurkan untuk mandi sebelum itu karena akan ada pertemuan, akan ada banyak umat Islam berkumpul di situ. Maka kita layak untuk menyiapkan diri, menghias diri membersihkan diri, dan juga karena mandi itu akan membuat shalat kita lebih segar dan lebih khusyuk. Bi idznillāhi azza wa jalla.

Maka dari sini kita bisa simpulkan bahwasanya sebagian mandi sunnah ini memiliki dalil khusus seperti yang kita sebutkan dalam shalat Jumat, dalam shalat Iedain, ada dalil khusus yang disebutkan oleh para ulama.

Namun ada juga sebagian yang tidak memiliki dalil khusus, namun diqiyaskan kepada ibadah-ibadah dan shalat-shalat yang disyariatkan ijtimā’ (اِجْتِمَاع) atau berkumpul untuknya seperti shalat Jumat dan shalat Iedul Fithri dan Iedul Adha.

Maka demikian juga shalat Istisqa', shalat Kusuf, shalat Khusuf ini semuanya dianjurkan untuk mandi dahulu sebelum melakukannya karena di sana ada pertemuan umat Islam dan juga mandi ini in syaAllāh membuat kita lebih segar dan bisa lebih khusyu' dalam shalat kita.

Kemudian yang selanjutnya adalah

وَالْغُسْلُ مِنْ غُسْلِ الْمَيِّتِ

6. Mandi setelah kita memandikan mayit.

Disunnahkan bagi mereka yang sudah memandikan jenazah untuk mandi setelah itu. Dalilnya apa? Adapun yang ini memiliki dalil khusus yaitu hadits Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Mājah dengan sanad yang shahih bahwasanya Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ ، وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأ

Barangsiapa yang memandikan mayit atau jenazah hendaklah dia mandi setelah itu dan barangsiapa yang memegangnya atau membawanya maka hendaklah dia wudhu.

Ini juga adalah perintah dari Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam dan seharusnya perintah itu dibawa kepada makna wajib kecuali kalau ada dalil yang mengalihkan dari kewajiban menuju sunnah saja.

Dan ternyata sudah ada dalil yang mengalihkan perintah ini dari kewajiban menuju sunnah saja yaitu hadits Ibnu Abbas radhiyallāhu ‘anhu yang diriwayatkan oleh al-Hakim rahimahullāhu ta’ālā dan di shahihkan oleh beliau disetujui oleh adz-Dzahabi bahwasanya Ibnu Abbas mengatakan

لَيْسَ عَلَيْكُمْ فِي مَيِّتِكُمْ غُسْلٌ إِذَا غَسَلْتُمُوهُ
Kalian tidak memiliki kewajiban untuk mandi setelah kalian memandikan mayit atau jenazah kalian.
Jadi para sahabat tidak memahami kewajiban dari perintah Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam untuk mandi setelah memandikan jenazah. Tapi mereka memahami sabda Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam sebagai perintah yang sunnah saja, karenanya para ulama juga memahami bahwasanya mandi setelah memandikan jenazah hukumnya adalah sunnah saja dan tidak wajib.

لَيْسَ عَلَيْكُمْ فِي مَيِّتِكُمْ غُسْلٌ إِذَا غَسَلْتُمُوهُ

Kalau kalian sudah memandikan jenazah maka kalian tidak punya kewajiban untuk mandi setelah itu.

Artinya hanya sunnah saja. Kita bawa perintah Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah kepada makna sunnah saja.

Barangkali ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat.

Wallāhu ta'ālā a'lam.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى اله وصحبه وسلم

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.