F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-31 Bab Mandi Bag. 6 Pasal Mandi yang Disunnahkan Ada 17

Audio ke-31 Bab Mandi Bag. 6 Pasal Mandi yang Disunnahkan Ada 17
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SENIN | 2 Sya’ban 1445 H | 12 Februari 2024 M
🎙 Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-31
https://drive.google.com/file/d/1rO8Ck5GvrdADoKm3Y8OV5gNhx4H0POtW/view?usp=sharing

📖 Bab Mandi (Bag. 6) Pasal Mandi yang Disunnahkan (Ada 17)

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد

Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Kita lanjutkan kajian kita dari kitab Matnul Ghāyah wat Taqrīb (متن الغاية والتقريب) karya Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā.

Setelah berbicara tentang mandi yang wajib penulis kitab membahas tentang mandi-mandi yang sunnah.

Di sini beliau mengatakan,

فَصْلٌ وَالْاِغْتِسَالَاتُ الْمَسْنُونَةُ سَبْعَةَ عَشَرَ غُسْلًا

Pasal mandi yang disunnahkan itu ada tujuh belas.


غُسْلُ الْجُمْعَةِ

1. Mandi Jumat

Yaitu mandi yang dilakukan sebagai persiapan untuk shalat jumat, maka waktunya adalah dari pagi hari Jumat sampai menjelang khutbah Jumat atau sampai menjelang shalat Jumat.

Ini adalah salah satu sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam. Bahkan sebagian ulama berpendapat ini wajib karena dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Said al-Khudri radhiyallāhu ‘anhu disebutkan bahwasanya Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

غُسْلُ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
Mandi Jumat itu wajib atas setiap orang yang sudah mimpi. Artinya wajib atas orang yang sudah baligh.(Muttafaqun ‘alaih)
Namun sebagian besar ulama atau jumhur ulama berpendapat mandi Jumat ini sunnah saja. Adapun redaksi wajib dalam hadits Abu Said al-Khudri tadi dibawa kepada makna sunnah yang ditegaskan. Kadang-kadang haq atau wajib itu dipakai untuk menjelaskan sesuatu yang sifatnya sunnah tapi ditegaskan.

Mereka juga berdalil dengan hadits Abdullah bin Umar radhiyallāhu ‘anhu bahwasanya Rasulullah _shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ
Kalau seorang di antara kalian mendatangi shalat Jumat hendaknya dia mandi. (Muttafaqun ‘alaih)
Ini adalah perintah dari Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar. Dan pada dasarnya perintah itu menunjukan kewajiban kecuali kalau ada dalil yang menunjukan itu tidak wajib.

Dan dalil yang memindahkan perintah ini dari kewajiban kepada sunnah adalah hadits yang lain yaitu hadits Samurah radhiyallāhu ‘anhu beliau mengatakan Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ
Barangsiapa yang berwudhu pada hari Jumat maka itu dan bagus. Dan barangsiapa yang mandi maka mandi lebih baik.
Ini adalah sabda Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasai dengan sanad yang shahih.

Maka hadits Samurah ini menjadi pengalih kewajiban pada hadits Abdullah bin Umar yang pertama tadi dari yang asalnya wajib menjadi sunnah saja.

Berarti di sini kita katakan ada sesuatu yang telah membuat kewajiban beralih dari aslinya. Kewajiban beralih dari hukum asalnya yaitu wajib.

Perintah yang asalnya menunjukan kewajiban berpindah menjadi sunnah saja karena ada dalil lain yang menunjukan bahwasanya itu hanya sunnah dan tidak wajib.

Karena Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang berwudhu pada hari jumat maka itu bagus, sudah cukup. Dan barangsiapa yang mandi pada hari Jumat maka mandi itu lebih baik".

Nah di sini menunjukan bahwasanya mandi pada hari Jumat hukumnya adalah sunnah.

Kemudian,

والعِيدَيْنِ

2. Mandi untuk shalat Ied

Yaitu Iedul Fithri dan Iedul Adha.

Ini juga adalah sunnah Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam dan dipraktekan oleh para sahabat di antaranya Abdullah bin Umar yang dalam sebuah riwayat Malik dalam Al-Muwatha’ disebutkan,

كَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ قَبْلَ أَنْ يَغْدُوَ إِلَى الْمُصَلَّى
Dahulu Ibnu Umar radhiyallāhu ‘anhu mandi pada hari Iedul Fithri sebelum beliau berangkat ke mushalla.(HR Malik dalam Al-Muwatha’ 426. Imam Nawawi menyatakan bahwa atsar ini shahih)
Mushalla adalah lapangan yang biasa dipakai oleh Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam dan juga para sahabat dan generasi yang setelahnya untuk menyelenggarakan shalat Iedul Fithri dan Iedul Adha. Kalau Shalat Jumat itu sunnahnya di masjid, maka shalat Iedul Fithri dan Iedul Adha biasanya dilakukan oleh Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam di lapangan.

Maka Abdullah bin Umar memulai hari Iedul Fithri dengan mandi dahulu sebelum berangkat ke mushalla ini. Maka ini adalah sunnah Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam.

Iedul Adha hukumnya sama, diqiyaskan dengan Iedul Fithri. Memang haditsnya menyebutkan Iedul Fithri saja namun hukum Iedul Adha sama. Karena sama-sama Ied, sama-sama ada shalat, sama-sama akan ada perkumpulan akbar umat Islam. Maka para ulama mengqiyaskan shalat Iedul Adha dengan shalat Iedul Fithri. Karenanya sunnah juga untuk melakukan mandi sunnah sebelum shalat Iedul Adha.

Barangkali ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat.

Wallāhu ta'ālā a'lam.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى اله وصحبه وسلم

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.