F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-22 Bab 1 Pembatal-Pembatal Wudhu Ada 6 Bag. 01

Audio ke-22 Bab Pembatal-Pembatal Wudhu Bagian Pertama - Pasal: Pembatal-Pembatal Wudhu Ada 6 Bag. 01
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SELASA | 6 Jumadal Akhirah 1445 H | 19 Desember 2023 M
🎙 Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-22

📖 Bab Pembatal-Pembatal Wudhu (Bag. 1) - Pasal: Pembatal-Pembatal Wudhu Ada 6

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد
Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Kita lanjutkan kajian kita dari kitab Matnul Ghāyah wat Taqrīb (متن الغاية والتقريب) karya Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā.

Kita telah bahas bersama pasal tentang adab istinja' dan in sya Allāh pada kesempatan kali ini kita akan membahas bersama pasal yang selanjutnya yaitu pasal tentang pembatal-pembatal wudhu.
Imam Abu Syuja Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā mengatakan,

فَصْلٌ فِي نَوَاقِضِ الْوُضُوءِ

Pasal tentang pembatal-pembatal wudhu.

وَالَّذِي يَنْقُضُ الْوُضُوءَ سِتَّةُ أَشْيَاءَ

Dan perkara yang membatalkan wudhu itu ada enam.

1. Apa-apa yang keluar dari dua jalan

Yang pertama kata beliau,

مَا خَرَجَ مِنَ السَّبِيلَيْنِ
Apa-apa yang keluar dari sabīlain (سبيلين), dari dua jalan.
Yaitu dua kemaluan (kemaluan depan dan kemaluan belakang), qubul dan dubur. Semua ini membatalkan wudhu menurut Imam Asy-Syafi'i rahimahullāhu ta’ālā.

Karena Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadits shahih,

لَا يَقْبَلُ الله صَلَاةَ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يتَوَضَّأ
Allāh subhānahu wa ta’ālā tidak menerima shalat orang yang berhadats sampai dia berwudhu.(Muttafqun ‘alaih)
Dan keluarnya kentut, atau tinja, atau air kencing disebut sebagai hadats, maka jika benda-benda ini keluar dari sabīlain (سبيلين) dari qubul atau dubur kita, maka itu membatalkan wudhu kita.

Juga karena firman Allāh subhānahu wa ta’ālā,

وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌۭ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَـٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءًۭ فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًۭا طَيِّبًۭا
Dan kalau kalian sakit atau berada di perjalanan, atau seorang di antara kalian buang air besar, atau kalian bersenggama dengan istri kalian, kemudian kalian tidak mendapatkan air maka hendaklah kalian bertayamum dengan menggunakan debu yang suci. [QS An-Nisā: 43].
Ayat ini menunjukkan bahwasanya buang air besar termasuk hadats yang membatalkan wudhu kita.

Dan kalau barang yang keluar dari sabīlain (سبيلين) dari qubul atau dubur kita ini adalah benda yang biasa keluar darinya, misalnya kencing, atau kentut, atau tinja, atau mani, atau madzi, atau wadi.

Mani adalah cairan yang keluar saat orang bersenggama atau mimpi, sedangkan madzi adalah cairan yang bisa keluar saat orang membayangkan senggama, sedangkan wadi adalah cairan yang keluar setelah orang kencing.

Ini semua adalah ini benda-benda yang biasa keluar dari sabīlain (سبيلين) dari dua lubang kemaluan, maka benda-benda ini juga keluar dari lubang kemaluan. Hal tersebut membatalkan wudhu dengan kesepakatan para ulama.

Ada ijma’ di antara mereka bahwasanya,

الخارج المعتاد من السبيلين
Benda-benda yang biasa keluar dari dua kemaluan, maka itu membatalkan wudhu.
Demikian juga dengan benda-benda yang tidak lumrah keluar dari dua lubang ini, misalnya kalau ada cacing atau rambut atau kerikil. Maka ini juga membatalkan wudhu menurut sebagian besar ulama.

Jadi pembatal yang pertama adalah:

مَا خَرَجَ مِنَ السَّبِيلَيْنِ
Apa-apa yang keluar dari dua lubang kemaluan.
Dan yang dimaksud adalah keluarnya benda, itulah yang membatalkan wudhu kita, bukan benda itu sendiri.

Jadi keluarnya benda-benda ini dari lubang kemaluan kita disebut sebagai hadats, sedangkan yang keluar seperti kencing, kemudian tinja, maka ini disebut sebagai najis. Tapi tidak semua yang keluar dari dua lubang kemaluan disebut sebagai najis, karena ada yang tidak najis seperti kentut atau mani.

Jadi yang membatalkan wudhu adalah keluarnya benda-benda ini dari salah satu dari dua lubang kemaluan, ini adalah pembatal yang pertama wallāhu a'lam.

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga Allāh subhānahu wa ta’ālā memberikan keberkahan ilmu dan memudahkan kita untuk mengamalkannya.

إنَّه وليُّ ذلك والقادِرُ عليه
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.