F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-25 Bab Pembatal-Pembatal Wudhu Bag. 04

Audio ke-25 Bab Pembatal-Pembatal Wudhu Bag. 04
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 JUM’AT | 9 Jumadal Akhirah 1445 H | 22 Desember 2023 M
🎙 Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-25

📖 Bab Pembatal-Pembatal Wudhu (Bag. 4) Pasal: Pembatal-Pembatal Wudhu Ada 6

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد
Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Kita lanjutkan kajian kita dari kitab Matnul Ghāyah wat Taqrīb (متن الغاية والتقريب) karya Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā.

In sya Allāh pada kesempatan kali ini kita akan membahas bersama yaitu pasal tentang pembatal-pembatal wudhu.

Imam Abu Syuja Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā mengatakan,

وَمَسُّ فَرْجِ الْآدَمِيُّ بِبَاطِنِ الْكَفِّ

5. Menyentuh kemaluan manusia dengan bagian dalam telapak tangan

Ini karena disebutkan dalam hadits Busroh binti Sofwan radhiyallāhu ‘anha bahwasanya Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
Barangsiapa yang menyentuh dzakarnya maka hendaknya dia berwudhu. Hadits shahih (HR Abu Daud, An Nasa’i, dan At Tirmidzi)
Juga berdasar hadits Ummu Habibah radhiyallāhu ‘anha bahwasanya Rasulullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, maka hendaklah dia berwudhu.(HR Abu Daud).
Hadits Ummu Habibah ini lebih umum dan mencakup wanita karena disebutkan farj (فرج), kemaluan. Ini bisa mencakup kemaluan pria dan kemaluan wanita. Maka pendapat yang lebih kuat wallāhu ta'ālā a'lam adalah bahwasanya menyentuh kemaluan itu membatalkan wudhu yaitu kalau kita menyentuh kemaluan tersebut bāthinul kaf (باطن الكف), dengan bagian dalam telapak tangan kita, yaitu yang putih ini.

Adapun kalau kita menyentuhnya dengan bagian luar telapak tangan kita, atau kita menyentuhnya dengan perantara kaos tangan, atau celana yang menutupi kemaluan kita, maka itu tidak disebut menyentuh. Karenanya hal tersebut tidak membatalkan wudhu kita.

Ini adalah perkara yang kelima, sedangkan perkara yang keenam adalah

وَمَسُّ حَلْقَةِ دُبُرِهِ عَلَى الْجَدِيدِ

6. Menyentuh lubang dubur (menurut pendapat Imam Syafi’i yang baru).

Ada perubahan pendapat yang terjadi pada Imam Syafi’i rahimahullāhu ta’ālā tentang masalah memegang lubang dubur jadi bukan pantat, kalau memegang pantat tidak membatalkan wudhu. Tapi memegang lubang dubur menurut pendapat madzhab Syafi'i yang baru yaitu madzhab yang beliau yakini setelah beliau tinggal di Mesir.

Sedangkan pendapat yang lama adalah pendapat beliau ketika beliau masih tinggal di Iraq (di Bahgdad).

Jadi menurut pendapat madzhab Syafi’i yang baru memegang lubang dubur yaitu membatalkan wudhu karena menurut beliau lubang dubur termasuk dalam keumuman hadits Ummu Habibah

مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
Barangsiapa yang menyentuh atau memegang kemaluannya, maka hendaklah dia wudhu.(HR Abu Daud).
Dan farj (فرج) ini menurut madzhab Syafi’i mencakup dubur, jadi beliau memasukannya dalam keumuman hadits Ummu Habibah bahwasannya barangsiapa yang menyentuh kemaluannya hendaklah dia berwudhu.

Adapun pendapat lama dalam madzhab Syafi’i dan pendapat lama Imam Syafi’i bahwasanya menyentuh lubang dubur tidak membatalkan wudhu atas dasar bahwasanya kemaluan yang dimaksud, farj (فرج) yang dimaksud adalah kemaluan bagian depan. Sedangkan kemaluan bagian belakang tidak termasuk dalam keumuman kata farj (فرج) dan ini yang ditunjukkan oleh kitab-kitab kamus bahasa arab. Wallāhu a'lam.

Ini adalah enam pembatal wudhu menurut Imam Syafi’i. Wallāhu a'lam.

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga Allāh subhānahu wa ta’ālā memberikan keberkahan ilmu dan memudahkan kita untuk mengamalkannya.

إنَّه وليُّ ذلك والقادِرُ عليه
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.