F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-12 Bab Berwudhu Bagian Kedua - Pasal Wajib Wudhu Ada 6 Macam

Audio ke-12 Bab Berwudhu Bagian Kedua Pasal Wajib Wudhu Ada 6 Macam
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SELASA | 21 Jumadal Ula 1445 H | 05 Desember 2023 M
🎙 Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-12

📖 Bab Berwudhu (Bag. 2) Pasal Wajib Wudhu Ada 6 Macam

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد
Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Kita lanjutkan kajian kita dari kitab Matnul Ghāyah wat Taqrīb (متن الغاية والتقريب) karya Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā.

Beliau menjelaskan.

Hari ini kita akan berbicara tentang rukun wudhu dan sunnah-sunnahnya, kewajiban-kewajiban dalam wudhu.

3. Membasuh kedua tangan sampai siku.

Abu Syuja' rahimahullāhu ta’ālā mengatakan:

وَغَسْلُ الْيَدَيْنِ مَعَ الْمِرْفَقَيْنِ
Membasuh kedua tangan sampai siku.
Sebagaimana firman Allāh subhānahu wa ta’ālā dalam ayat  surat Al-Maidah ayat 6

وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ
Dan tangan-tangan kalian sampai siku-sikunya.
Dan siku termasuk yang wajib untuk dibasuh, dia harus terkena air karena dia adalah akhir pembasuhan, dia adalah ghāyah (غاية) yang harus masuk ke dalam mughāyah (مغاية) yang harus masuk ke dalam pembasuhan tangan kita ini.

Sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wasallam dimana disebutkan dalam hadits shahihain bahwasanya Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wasallam membasuh kedua tangan beliau

حَتَّى أَشْرَعَ فِى الْعَضُدِ
Bahkan pembasuhan beliau sampai mengenai lengan beliau, jadi sampai sini (sampai lengan beliau). Ini menunjukkan bahwasanya kedua siku juga wajib untuk dibasuh.
Menyelisihi sebagian ulama yang berpendapat bahwasanya siku tidak wajib dibasuh. Pendapat yang lebih kuat bahwasanya siku juga harus terkena basuhan air.

Kemudian yang keempat adalah

وَمَسْحُ بَعْضِ الرَّأْسِ

4. Dan mengusap sebagian kepala.

(Ini adalah madzhab Syafi’i)

Madzhab Syafi’i berpendapat bahwasanya untuk pengusapan kepala cukup sebagian kepala saja. Bahkan madzhab Syafi'i berpendapat bahwasanya sebagian kecil kepala sudah cukup atau sebagian rambut yang tumbuh di atas kepala kalau sudah diusap maka itu sudah cukup.

Karena firman Allāh subhānahu wa ta’ālā di ayat yang sama

وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ
Dan usaplah kepala kalian
Dan ini artinya bagi madzhab Syafi’i adalah usaplah sebagian kepala kalian. Huruf ba’ (ب) dalam ayat di atas menurut madzhab Syafi’i adalah bā' attab’idhiyyah (باء التبعيضية) yaitu berarti sebagian kepala kalian. Jadi begitulah madzhab Syafi’i.

Dan sebagian madzhab yang lain berpendapat bahwasanya seluruh kepala harus diusap karena yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wasallam adalah demikian. Semua riwayat yang menjelaskan sifat wudhu Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwasanya beliau mengusap kepala beliau dengan sempurna.

ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ
فَأَقْبَلَ بِهِ وَأَدْبَرَ
Jadi beliau mengusap sedemikian rupa seluruh kepala beliau

بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ
Beliau memulai dari bagian depan kepala beliau

ثُمَّ رَدَّهُمَا حَتَّى رَجَعَ إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ
Kemudian beliau kembalikan sehingga kembali kepada tempat awal beliau mengusap kepala
Dan dalam sebagian riwayat disebutkan beliau mulai dari belakang, dari tengkuk beliau maju ke depan kemudian kembali lagi ke belakang. Ini juga adalah sifat yang shahih dari Rasulullāh shallallāhu ‘alaihi wasallam dan ini menurut para ulama adalah sifat mengusap kepala yang lebih cocok bagi mereka yang rambutnya panjang.

Karena kalau kita mengusap dari depan maka ketika kita kembali ke depan maka rambutnya akan mora-marit, tapi kalau kita mengusap dari belakang kemudian kita kembali ke belakang lagi maka rambutnya akan menjadi rapi karenanya ini sesuai untuk mereka yang rambutnya panjang.

Dan Allāh subhānahu wa ta’ālā memerintahkan kita untuk mengusap rambut bukan membasuhnya, karena kepala ini di atasnya ada rambut. Allāh subhānahu wa ta’ālā memerintahkan kita untuk mengusap kepala kita tidak membasuhnya, tidak seperti wajah, kedua tangan dan kaki kita karena di atas kepala ada rambut yang menahan air.

Di mana kalau kita diperintahkan untuk membasuhnya maka bisa jadi air itu bertahan lama di atas kepala kita sehingga bisa membahayakan, bisa membuat orang pusing dan sakit. Karenanya kebijakan Allāh subhānahu wa ta’ālā membuat Allāh subhānahu wa ta’ālā mewajibkan pengusapan kepala saja tidak dibasuh tapi cukup diusap saja.

Dan madzhab Syafi’i berpendapat cukup sebagian kepala dan sebagian madzhab yang lain berpendapat seluruh kepala harus kena dan ini yang lebih hati-hati, wallāhu ta’ālā a’lam.

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga Allāh subhānahu wa ta’ālā memberikan keberkahan ilmu dan memudahkan kita untuk mengamalkannya.

إنه ولي ذلك والقادر عليه
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.