F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-66 Al Hajru Batal Atau Tidak Sah-nya Transaksi Yang Dilakukan Oleh Sebagian Al-Mahjur Bagian Kedua

Audio ke-66 Al Hajru (Pembatasan Kewenangan Penggunaan Harta) Batal Atau Tidak Sah-nya Transaksi Yang Dilakukan Oleh Sebagian Al-Mahjur Bagian Kedua
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SELASA | 24 Rabi’ul Awwal 1445 H | 10 Oktober 2023 M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-66

📖 Al Hajru (Pembatasan Kewenangan Penggunaan Harta) Batal Atau Tidak Sah-nya Transaksi Yang Dilakukan Oleh Sebagian Al-Mahjur Bagian Kedua


سم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة و السلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه أمام بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

Selanjutnya di antara hal yang perlu diperhatikan pada poin yang disampaikan oleh Mualif,

وتصرفُ الصبيّ والمجنو نِ و السفيهِ غيرُ صحيحِ

Dijelaskan dalam literasi madzhab Syafi'i serta yang lainnya, bahwa kata-kata shahih (صحيحِ) atau ghairu shahih (غيرُ صحيحِ) semakna dengan kata-kata batil (batal). Dan karena batal, maka akad tersebut tidak menghasilkan hukum turunannya.

Jual beli, anda menjual atau anda membeli maka jual beli anda yang dilakukan dengan orang gila, anak kecil, ini tidak menghasilkan konsekuensi hukum.

Anda tidak halal untuk memanfaatkan barang yang anda beli, anda tidak halal untuk menjualnya, anda tidak halal untuk menghibahkannya. Karena barang tersebut tidak sah untuk anda miliki, walaupun telah ada ikatan jual beli, telah ada transaksi jual beli.

Kenapa? Karena lawan transaksi anda tidak memiliki kewenangan atau cacat hukum. Tidak mendapatkan izin secara syar'i untuk melakukan tindakan hukum atas harta kekayaannya.

Sehingga secara lahiriyah ada ijab dan qobul. Ada saya jual, saya beli. Tetapi ketahuilah bahwa ucapan anak kecil, orang gila,السفيه (orang yang pandir), cacat mental beserta seluruh tindakannya (dijelaskan oleh para ulama), tidak diakui secara hukum syari'at.

Karena itu dahulu para ahli fiqih mengatakan membuat suatu kaidah yang berkaitan dengan masalah ini. Tindakan perbuatan anak kecil atau orang gila atau yang serupa.

عمد الصبي والمجنون خطأ

Suatu tindakan yang dilakukan oleh anak kecil walaupun itu dilakukan dengan sadar. Dia lakukan dengan sengaja tidak ada paksaan bahkan mungkin dia mengaku rela, suka, senang. Tetapi semua itu tetap saja dianggap sebagai ketidaksengajaan. Walaupun Anda tanya kepada anak kecil yang menjual kepada Anda. Engkau rela? Ya. Engkau sadar? Ya. Adakah paksaan? Tidak ada.

Maka kesengajaan anak kecil, demikian pula orang gila, demikian pula orang yang memiliki cacat mental, secara hukum syari'at dianggap sebagai tidak sengaja. Apa alasannya? Alasannya karena,

نقصان الأهلية

Mereka anak kecil, orang gila, cacat mental itu mereka tidak memiliki kecakapan, tidak memiliki kemampuan. Bahkan secara hukum syari‘at semua tindakan mereka dianggap tidak memiliki konsekuensi hukum atau yang disebut dengan ghairu mukallaf, mereka belum cakap hukum untuk melakukan suatu tindakan.

Sehingga anda tidak boleh dan juga tidak akan diakui secara syari'at ketika anda berdalih "Dia sengaja kok, dia rela kok”.

Sampaipun dalam hukum pidana, ketika ada anak kecil sengaja membunuh, maka pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja oleh anak kecil tersebut dianggap sebagai tidak sengaja. Karena nalarnya (daya pikirnya) belum sempurna. Masih ada keterbatasan nalar. Keterbatasan daya nalar mereka untuk memahami, untuk menguasai konsekuensi dari semua tindakan mereka.

Karena itu dalam hal Ibadah pula, mereka tidak sholat itu belum berdosa, mereka minum khamr itu belum berdosa. Kenapa? Mereka belum baligh. Rasulullah shalallahu alayhi wa sallam bersabda,

إِنَّ ٱللَّهَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ وَعَنِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ
Allah Subhanahu Wa Ta'ala tidak mencatat amalan tiga kelompok orang. (1) Anak kecil sampai dia baligh. (2) Dan orang gila sampai dia berakal sehat kembali. (3) Dan juga orang yang tidur sampai dia sadar kembali, terbangun lalu terjaga kembali. (HR Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Ini maksud penjelasan dari Al Mualif. Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala menambahkan taufik dan hidayah-Nya kepada Anda. Kurang dan lebihnya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.