F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-179 Wanita yang Ditinggal Mati Suaminya Bagian Ketiga

Audio ke-179 Wanita yang Ditinggal Mati Suaminya Bagian Ketiga
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 JUM’AT | 15 Shafar 1445 H | 01 September 2023 M
🎙 Oleh : Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-179

📖 Wanita yang Ditinggal Mati Suaminya (Bag. 3)

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه
اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Al Mualif rahimahullāhu ta’ālā mengatakan,

وعلى المتوفى عنها زوجها وعلى المبتوتة ملازمة البيت إلا لحاجة

Dan wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, demikian pula wanita yang telah ditalak 3 kali mereka wajib menetap di rumah yang ia huni bersama suami yang meninggal tersebut atau suami yang menceraikannya sebanyak 3 kali. Itu yang disebut dengan talak ba'in.

Ini penjelasan dalam madzhab Al Imam Syafi'i bahwa,

المطلقة طلاقا بائنا

Wanita yang dicerai sebanyak 3 kali itupun tetap wajib tinggal di rumah yang ia huni bersama suami yang telah menceraikannya. Sampai masa ‘iddahnya berlalu atau kalau wanita yang dicerai tiga kali berlalu 1 masa kali haid, 1 kali masa haid atau yang dikenal dengan istibra'.

Tetapi wanita yang ditinggal mati maka sepakat para ulama bahwa dia wajib tinggal di rumah yang sebelumnya ia huni bersama suami yang mati tersebut.

Adapun yang diceraikan maka terjadi kontroversi di kalangan para ulama, diceraikan 3 kali menurut Madzhab Syafi'i diperlakukan wanita itu diperlakukan bagaikan wanita yang ditinggal mati sehingga ia tetap harus menghuni rumah suaminya atau rumah yang ia huni bersama suami yang meninggal tersebut atau menceraikannya.

Pendapat yang kedua menyatakan bahwa wanita yang diceraikan tidak lagi wajib tinggal di rumah yang ia huni bersama suami yang menceraikan nya 3 kali tersebut berdasarkan riwayat dari Fathimah binti Qais ketika ia diceraikan sebanyak 3 kali oleh suaminya yang menceraikan tiga kali itu dia dikirimi nafkah yang sedikit, yang menjadikan Fathimah binti Qais kecewa, terlalu sedikit yang diberikan. Maka ketika Fathimah mempertanyakan hal ini kepada Nabi, Nabi dengan jelas mengatakan,

لا سُكنى لكِ ولا نفقة

Engkau wahai Fathimah, karena telah diceraikan 3 kali tidak lagi berhak untuk mendapatkan tempat tinggal ataupun nafkah dari suami yang menceraikanmu 3 kali.

Pendapat ini, wallāhu ta'ālā a'lam, pendapat yang lebih kuat secara tinjauan dalil. Walaupun secara fatwa dan praktek di masyarakat-masyarakat yang menganut Madzhab Syafi'i wanita-wanita yang dicerai 3 kali masih berhak untuk mendapatkan sukna (tempat tinggal) dari suaminya dan ia tidak boleh untuk keluar dari rumah tersebut sampai masa istibra' nya berlalu.

Bagaimana dengan wanita yang punya pekerjaan? Dia seorang guru, karyawan, dia seorang yang punya relasi yang harus dia jaga, yang harus dia jalankan di luar rumahnya. Bisa jadi dia punya toko dari situlah dia menghidupi dirinya dan anak-anaknya, bisa jadi dia seorang guru yang setiap hari dia harus pergi ke sekolah untuk mengajar.

Maka para ulama menyatakan, “bila ada alasan yang dibenarkan, sakit untuk berobat atau karena dia yang sudah terikat kontrak untuk bekerja, maka ia boleh keluar dari rumah untuk menjalankan tugas-tugas tersebut selama di malam harinya dia kembali ke rumah untuk bermalam di rumah yang ia huni bersama suami yang telah meninggal tersebut.

Suatu hari, bibi Jabir Ibnu Abdillāh, bibinya Jabir bin Abdillāh diceraikan oleh suaminya sebanyak 3 kali atau untuk ke 3 kalinya. Itu yang dikenal dengan talak ba'in. Namun bibinya Jabir telah berada dalam kondisi dilematis. Suami telah menceraikan, tidak lagi menafkahinya. Tetapi dia juga tidak boleh keluar rumah karena dia sedang menjalani masa ‘iddah atau istibra' selama 1 bulan atau selama 1 kali haid.

Maka dia butuh untuk keluar dari rumah, pergi ke ladangnya, memanen kurma yang ada di ladangnya untuk biaya hidupnya, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Maka dia datang kepada Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam bertanya perihal ini. Setelah sebelumnya mendengar isu, desas-desus, penjelasan dari sebagian sahabat bahwa ia diperlakukan bagaikan istri atau wanita yang ditinggal mati suaminya. Tidak boleh keluar dari rumahnya sama sekali. Walaupun di siang hari.

Maka bibi Jabir Ibnu Abdillah pergi kepada Nabi bertanya masalah ini dan ternyata Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam merespon, menjawab pertanyaannya dengan mengatakan,

بلا جدي نخلك لعلك تفعلي خيرا او تتصدقي

Boleh. Silahkan engkau pergi ke ladang untuk memanen kurmamu. Karena dengan memanen kurmamu itu bisa jadi engkau memiliki harta dan dengannya engkau bersedekah ataupun melakukan kebaikan-kebaikan yang lainnya.

Adapun malam hari maka para ulama menyatakan bahwa wanita yang ditinggal mati suaminya atau ditalak 3 di malam hari dia harus kembali ke rumahnya di rumah yang pernah ia huni, yang ia huni bersama suaminya untuk terakhir kalinya.”

Diriwayatkan dari sebagian sahabat bahwa pada saat Perang Uhud sebagian sahabat gugur dan istri-istri mereka secara otomatis menjadi janda. Istri-istri yang ditinggal mati suaminya pada Perang Uhud itu merasa kesepian bila harus tinggal di rumah mereka sendiri. Banyak dari mereka atau sebagian dari mereka belum memiliki anak keturunan sehingga dia harus tinggal satu rumah seorang diri. Maka mereka datang kepada Nabi bertanya,

إنا نستوحش في بيوتنا

Ya Rasulullāh kalau malam hari kami itu kesepian, takut, was-was di malam hari, bingung tinggal di rumah seorang diri.

فنبيت عند إحدا

Apakah boleh sesama janda ini yang ditinggal mati suami pada Perang Uhud, yang gugur suami-suaminya di Perang Uhud untuk berkumpul di suatu rumah bermalam di satu rumah sehingga lebih bisa meringankan beban ditinggal mati suami dan tidak kesepian.

Maka Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اجتمعن وتحدثن ما بدا لكنّ

Silahkan kalian terkumpul, bercerita, berbincang-bincang sesama kalian, sesama wanita yang ditinggal mati suaminya hingga sore hari, dari pagi hingga sore hari.

فإذا أردتن النوم

Tapi ketika kalian mulai hendak tidur (tidur malam),

فلتأوي كل واحدة منكن إلى بيتها

Hendaknya masing-masing dari kalian segera kembali ke rumahnya untuk bermalam dan tidur di rumah yang ia huni bersama suaminya untuk kali terakhir sebelum akhirnya dia gugur di Perang Uhud tersebut.

Ini membuktikan bahwa betul-betul wanita yang ditinggal mati itu harus tinggal di rumah yang ia huni bersama suaminya sebelum meninggal.

Kalaupun dia seorang diri, ya kalaupun dia seorang diri dia tetap tinggal di rumah tersebut tidak boleh pergi bermalam di rumah orang lain sebagai bentuk pembuktian bahwa ia setia kepada suami yang meninggal dunia.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini. Kurang lebihnya saya mohon maaf.

بالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.