F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-198 Hak Merawat Anak Bagian Keempat

Audio ke-198 Hak Merawat Anak Bagian Keempat
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 KAMIS | 12 Rabi’ul Awwal 1445 H | 28 September 2023 M
🎙 Oleh : Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-198

📖 Hak Merawat Anak (Bag. 4)


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله و أصحابه ومن والاه
اما بعد


Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh subhānahu wa ta’ālā.
Al-Muallif mengatakan,

وشرائط الحضانة سبع

Perlu diketahui bahwa kewenangan atau hak untuk merawat anak itu perlu diverifikasi tentang kecakapan salah satu atau kedua orang tua yang akan merawat.
  1. Harus dipastikan bahwa orang tua yang merawat itu adalah orang yang berakal sehat.
  2. Orang tuanya adalah orang yang merdeka karena karena kalau dia berstatus sebagai budak dia tidak akan mampu, karena budak akan sibuk menjalani pekerjaan majikannya.
  3. Agamanya baik. Kalau ternyata ibunya adalah seorang kitabiyah, seorang Nasrani seorang, Yahudi karena memang muslim boleh menikahi Yahudi atau menikahi wanita Nasrani. Maka kalau ternyata ibunya adalah beragama non Islam maka ibunya tidak berhak merawat. Anak itu harus dirawat oleh ayahnya yang akan mampu menjaga keislaman sang anak.
  4. والعفة Dan orang tuanya orang tua yang menjaga kehormatan bukan orang yang selingkuh, bukan orang yang mengumbar auratnya tapi betul-betul orang tua yang menjaga kehormatan dirinya sebagai seorang muslim.
  5. والأمانة Dan orang yang layak mendapat amanah, bukan pengkhianat bukan orang yang acuh tak acuh tidak peduli dengan urusan anaknya.
  6. Dan dia dalam kondisi mukim bukan kondisi musafir, karena kalau musafir dia pasti akan repot. Tidak akan maksimal dalam mengurusi anaknya.
  7. والخلوّ من زوج Dan kalau itu adalah ibu maka syaratnya ➟ ibu belum menikah kembali. Kalau sudah menikah lagi walaupun anak masih berumur 3 tahun, 2 tahun, 4 tahun, 5 tahun, maka ayahnya lebih berhak. Karena apa? Karena ibu akan sibuk dengan apa? Urusan suaminya. Bisa jadi setelah menikah dia segera hamil kembali sehingga dia tidak mampu secara maksimal mengurusi anaknya.
فإن اختلّ منها شرط سقطت

Bila satu saja dari 7 kriteria ini ➟ mengalami gangguan mental atau dia seorang budak, agamanya buruk apalagi ternyata dia non muslim, maka hak dia untuk merawat anak gugur. Terus siapa yang merawat? Orang tua yang satunya tentunya, orang tua yang satunya.

Kalau ternyata ayahnya mengalami gangguan mental atau ternyata peminum khmar maka dia tidak berhak merawat anak. Yang berhak adalah ibunya walaupun anaknya sudah berumur 10 tahun maka sang anak tidak diberi pilihan. Dia hanya memiliki satu pilihan yaitu tinggal bersama ibunya. Agar apa? Agar agamanya tidak rusak, agar masa depannya tidak menjadi masa depan anak-anak yang gelandangan atau anak-anak yang fasik.

Ini sekelumit tentang hukum hadhonah, sehingga kalau terjadi perceraian maka ketentuan hadhonah ini harus dijalankan karena ini berkaitan dengan hak. Dan ini membuktikan bahwa hubungan pernikahan itu tidak akan berakhir secara tuntas selama mereka masih memiliki anak keturunan dari pernikahan itu. Karena anak keturunan akan menjadikan mereka terus berinteraksi, mereka berkewajiban untuk tolong-menolong. Ayah mencukupi secara materi, ibu mendidik secara keilmuan, akhlak perilaku dan yang lainnya.

Dengan demikian tema kita Baiti Jannati (بيتي جنتي) kita akhiri sampai di sesi ini. Kurang lebihnya saya mohon maaf.

بالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
TAMAT
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.