F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-182 Persusuan Bagian Ketiga

Audio ke-182 Persusuan Bagian Ketiga
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 RABU | 20 Shafar 1445 H | 06 September 2023 M
🎙 Oleh : Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-182

📖 Persusuan (Bag. 3)


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله و أصحابه ومن والاه
اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Pada kesempatan kali ini saya mengajak anda untuk mengenali tentang hukum-hukum persusuan.

Al Mualif rahimahullāhu ta’ālā menyatakan

ويحرم على المرضع التزويج إليها وإلى كل من ناسبها

Karena adanya persusuan ini maka anak yang menyusu haram untuk menikahi ibu susunya dan semua orang yang memiliki hubungan nasab dengan wanita ini, alias anda harus memposisikan diri bagaikan anak kandung dari wanita itu.

Kalau anda berstatus sebagai anak kandung dia, siapa saja yang tidak boleh anda nikahi dari karib kerabat si wanita itu. Dari karib kerabat Fathimah maka anda juga tidak boleh menikahi mereka bila ternyata hubungan anda dengan Fathimah adalah hubungan persusuan. Karena memang dengan menyusu anda diperlakukan bagaikan anak kandungnya, bagaikan anak kandungnya.

Kemudian al-Mualif mengatakan

ويحرم عليها التزويج إلى المرضع وولده دون من كان في درجته أو أعلى طبقة منه

Dan wanita yang menyusui anda, kalau kita contohkan bernama Fathimah. Haram untuk menikah dengan anda dan anak keturunan anda. Jadi kalau anda sudah menyusu dari Fathimah sebanyak lima kali dan itu terjadi ketika anda masih berumur 2 tahun atau kurang, maka Fathimah yang menyusui anda itu bagaikan ibu kandung anda. Tidak boleh menikah dengan anda dan seluruh anak keturunan anda, seakan-akan dia adalah ibu nasab anda

Tetapi saudara kandung anda, kalau anda punya saudara namanya Umar (saudara kandung anda) ia boleh menikahi ibu susu anda, karena hubungan mahram yang terjadi karena persusuan itu hanya berlaku kepada siapa? kepada yang menyusu langsung.

Adapun saudara yang menyusu baik itu saudara kandung, saudara seayah, saudara seibu, maka dalam tubuh mereka steril, tidak ada unsur dari ibu persusuan anda. Sehingga daging mereka tidak tumbuh karena susu tersebut, tulang mereka tidak menjadi kuat gara-gara susu tersebut karena mereka tidak pernah minum. Sehingga ini hanya, hukum ini hanya berlaku kepada yang menyusu dan anak keturunanya.

Adapun saudara yang menyusu kalau anda bernama misalnya Utsman memiliki saudara namanya Umar maka wahai Utsman hukum persusuan ini hanya berlaku kepada anda karena anda menyusu dari Fathimah. Adapun saudara kandung anda yang bernama Umar halal untuk menikahi ibu susu anda.

Demikian pula ayah anda (ayah kandung anda) boleh menikahi wanita yang menyusui anda. Ayah kandung anda boleh menikahi wanita yang menyusui anda. Kakek anda boleh, paman anda boleh.

Tetapi anda tidak boleh menikahi saudari ibu susu anda, bibi dari ibu susu anda alias kalau dari jalur ibu maka melebar tetapi dari jalur anda sebagai pihak yang menyusu maka hanya berlaku pada diri anda dan anak keturunan anda.

Adapun saudara anda bebas menikahi ibu susu anda. Ayah anda boleh menikahi ibu susu anda. Kenapa? karena mereka steril dari unsur susu tersebut (steril unsur susu tersebut).

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, semoga paparan yang telah disampaikan singkat ini bisa menggambarkan tentang hukum mahram yang terjadi akibat adanya persusuan. Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.