F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-178 Wanita yang Ditinggal Mati Suaminya Bagian Kedua

Audio ke-178 Wanita yang Ditinggal Mati Suaminya Bagian Kedua
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 KAMIS | 14 Shafar 1445 H | 31 Agustus 2023 M
🎙 Oleh : Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-178

📖 Wanita yang Ditinggal Mati Suaminya Bag. 2


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه
اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Rasulullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا تحد امرأة على ميت فوق ثلاثة أيام ، إلا على زوجها أربهة أشهر وعشرا
(Muttafaqqun ‘alaih)

Tidaklah pantas, tidaklah layak, tidaklah boleh bagi seorang wanita untuk meninggalkan, menjauhi perhiasan, mewangian dikarenakan meninggalnya seseorang. Tidak boleh bagi seorang wanita untuk meninggalkan perhiasan ataupun mewangian dalam rangka atau dikarenakan ia berduka atas kematian seseorang lebih dari 3 hari.

Sekali lagi tidak boleh bagi seorang wanita untuk meninggalkan perhiasan, wewangian lebih dari 3 hari karena rasa dukanya kepada atau atas kematian seseorang. Kecuali bila rasa duka itu diakibatkan oleh kematian suaminya maka dia bukan sekedar boleh, ia wajib hukumnya untuk meninggalkan mewangian, menjauhi perhiasan selama 4 bulan 10 hari.

Perhiasan itu bisa jadi perhiasan emas perak, bisa jadi dari akar pohon atau apapun yang selama itu adalah perhiasan, maka tidak boleh dikenakan oleh wanita yang sedang menjalani masa ‘iddah atas kematian suaminya.

Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam dalam hadits lain juga bersabda,

المتوفى عنها زوجها
Wanita yang ditinggal mati oleh suaminya,
لاتلبس المعصفر
Tidak dibolehkan mengenakan pakaian yang telah di wenter (diberi warna keemasan).
ولا الممشّقة

Tidak pula pakaian yang telah diberi warna coklat (coklat muda), tidak pula dia boleh mengenakan perhiasan menggunakan khidhaab (خضاب), menyemir rambutnya, tidak pula boleh mengenakan kuhl (كُحْل), mengenakan celak mata.

Karena semua itu ketika dikenakan oleh wanita akan menambah cantik, menambah sempurna kecantikannya. Dan bila itu terjadi akan menarik perhatian lawan jenis. Menggoda mereka, merangsang mereka untuk melamar, untuk tergesa-gesa melamar wanita tersebut. Padahal wanita yang ditinggal mati oleh suaminya tidak boleh dilamar secara vulgar oleh lelaki lain sebelum berlalu 4 bulan 10 hari.

Adapun memberikan sindiran maka itu boleh, maka itu boleh. Sindiran ataupun kiasan bahwa laki-laki tersebut berhasrat untuk suatu saat nanti melamar, suatu saat nanti menikahi wanita ini maka itu boleh. Karena memang tidak lagi dikhawatirkan ada pihak yang tersinggung, ada pihak yang dilangkahi haknya karena tidak lagi ada peluang untuk rujuk dengan suami yang pertama.

Sehingga untuk sedikit meringankan beban, derita, rasa khawatir, was-was galau yang dirasakan oleh wanita yang ditinggal mati suami. Tentu wanita itu butuh sesuatu semacam jaminan, suatu pelipur lara bahwa masa depannya masih terbuka lebar. Ia masih bisa berkesempatan untuk menghuni istana baru, melanjutkan mimpi indahnya sebagai seorang permaisuri, sebagai seorang bidadari yang dimuliakan, disanjung, dilayani, dilindungi, dibimbing oleh seorang suami yang sholeh.

Karena itu sebagaimana penjelasan sebelumnya memberikan ta'riidh (تعريض), memberikan sindiran adanya hasrat untuk melamar kepada wanita yang ditinggal mati itu suatu yang dibolehkan dalam Islam.

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِۦ مِنْ خِطْبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِىٓ أَنفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن تَقُولُوا۟ قَوْلًا مَّعْرُوفًا
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allāh mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf.[QS. Al-Baqarah: 235]
Tidak mengapa kalian memberikan sindiran kepada wanita yang ditinggal mati suaminya, memberikan sinyal bahwa anda berhasrat (engkau berhasrat) untuk melamarnya.

Atau kalau kalian memang tidak ingin untuk memberikan sindiran, memberikan isyarat-isyarat akan adanya hasrat untuk melamar, kalian juga tidak masalah kalaupun menyimpan hasrat tersebut rapat-rapat di dalam hati. Karena Allāh pun tahu walaupun anda berusaha menyimpan hasrat tersebut Allāh sudah mengetahui bahwa anda berhasrat.

Dan suatu saat sepandai-pandainya anda menahan diri akan hasrat tersebut, suatu saat anda akan mengutarakannya kepada seseorang. Karena hasrat itu (karena) urusan cinta, urusan hasrat untuk menikah itu adalah rasa yang paling sulit untuk disembunyikan. Perasaan yang paling berat untuk ditutupi. Sehebat apapun anda merahasiakan ini, cepat atau lambat anda akan membocorkannya kepada seseorang.

عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ

Kalian pasti menyebutnya. Baik itu dalam dunia nyata (dalam dunia sadar) kepada seseorang, dalam konteks permusyawaratan ataupun curhat atau anda akan menyebutnya dalam igauan ataupun mimpi anda. Anda akan terbawa dalam tidur anda ke alam mimpi yang kemudian anda menyebut wanita tersebut.

Akan tetapi kata Allāh,

وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ

Jangan sekali-kali memberi janji kepada mereka bahwa anda akan menikahinya, namun isyarat boleh. Sekedar isyarat, kiasan. Boleh.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini. Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

بالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
0

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.