F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-169 'Iddah Wanita Bag. 9 – ‘Iddah Budak Wanita Bag. 03

Audio ke-169  'Iddah Wanita Bag. 9 – ‘Iddah Budak Wanita Bag. 03
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SELASA| 22 Dzulhijjah 1444 H| 11 Juli 2023 M
🎙 Oleh : Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-169

📖 'Iddah Wanita (Bag. 9) – ‘Iddah Budak Wanita #3


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، و الصلاة و السلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه
اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh subhānahu wa ta’ālā.


Al-Imam Abu Syuja' mengatakan,

فإن كانت من ذوات الحيض بحيضة وإن كانت من ذوات الشهور بشهر وإن كانت حاملا بالوضع

Kalau wanita (budak) yang dibeli atau tawanan perang yang dimiliki adalah wanita yang masih menjalani masa-masa haid secara normal. Dia tidak dalam kondisi hamil, dia dalam kondisi kosong. Karena buktinya apa? dia haid. Maka tidak bisa segera digauli walaupun itu sudah sah menjadi milik dengan pembelian ataupun rampasan perang. Sah menjadi milik tetapi tidak bisa serta merta digauli, sampai wanita itu menjalani satu kali masa haid.

Dikisahkan ada seorang lelaki di zaman Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam ketika mendapatkan rampasan perang pada perang Uthos atau perang Hunain, salah seorang sahabat yang mendapatkan rampasan perang berupa seorang wanita yang sedang hamil dia ingin segera menggauli wanita tersebut sehingga dia mendekati tenda tempat budak dia berada.

Maka Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam ketika menyaksikan lelaki itu mendekati tenda tempat budak miliknya, milik lelaki itu, Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam menghardiknya mencegahnya para sahabat pun mencegahnya dan mengatakan

لَقَدْ كِدْتَ أَنْ أَلْعَنَهُ لَعْنَةً يَدْخُلُ بِها قَبْرَهُ

Aku hampir saja melaknatinya, mengutuknya dengan kutukan (laknatan) yang terus-menerus akan melekat padanya sampai dia masuk dalam lubang kuburnya. Alias laknat ini akan melekat dengan dirinya sampai akhir hayatnya.

Kemudian Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam memberikan instruksi yang bersifat umum,

الا تُوطَأُ حَامِلٌ حتى تَضَعَ و لا حَائِلٌ حتى تُسْتَبْرَأ بحَيْضَة

Tidak boleh ada tawanan perang yang digauli sampai kalau dia itu dalam kondisi hamil sampai dia melahirkan anaknya, kalau dia sedang dalam kondisi tidak hamil sampai dia mengalami satu kali masa haid.

وإن كانت من ذوات الشهور بشهر

Kalau wanita budak itu (tawanan perang) ataupun budak itu adalah wanita yang masih kecil belum haid ataupun wanita yang sudah menopause (tidak lagi haid) maka harus menanti satu bulan untuk memastikan betul-betul dia dalam kondisi tidak haid dan dalam kondisi rahimnya kosong dari janin.

وإن كانت حاملا بالوضع

Kalau wanita itu dalam kondisi hamil maka harus menunggu kelahiran si janin yang ada dalam perutnya.

Dan ini terjadi (kasus ini) walaupun alhamdulillāh saat ini tidak ada perbudakan tetapi secara tinjauan fiqih harus kita fahami dan kita tarik benang merahnya, betapa Islam menjaga kemurnian nasab. Tidak boleh ada sedikitpun ruang terjadinya percampuran nasab.

وإن مات سيد أم الولد استبرأت نفسها كالأمة

Kalau ada budak yang ditinggal mati oleh majikannya maka dalam tinjauan fiqih Syafi'i budak tersebut, dengan meninggalnya si majikan serta merta dia langsung merdeka.

Sehingga dia boleh menikah dengan lelaki lain karena dia sudah merdeka, dia bebas menentukan nasib dirinya. Namun demikian dia tidak bisa serta merta langsung menikah dengan lelaki lain sampai dia menjalani masa-masa istibra’ seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

Kalau dia sedang hamil dia tunggu sampai lahir janinnya, kalau dia tidak sedang hamil namun masih umur-umur produktif maka dia tunggu satu kali masa haid.

Kalau dia sudah tua (sudah menopause) atau dia masih kecil maka tunggu satu bulan, kalau satu bulan tidak lagi ada tanda-tanda datang bulan ataupun kehamilan maka dia boleh menikah dengan laki-laki lain.

Ini untuk memastikan sekali lagi kesucian nasab agar tidak terkontaminasi tercampur dengan orang lain.

Dan ini alhamdulillāh satu kenikmatan satu karunia dari Allāh subhānahu wa ta’ālā karena nasab itu memiliki arti yang sangat besar, fungsi yang sangat besar. Karena dengan adanya nasab berarti ada rasa tanggung jawab dari orang tua sebagai ayah, ada hak waris mewarisi dan ada beban moral yang harus dipikul dan dijaga oleh setiap orang, laki ataupun perempuan.

Sehingga mereka terhindar dari apa? Dari praktek-praktek zina yang menyebabkan nasab itu bercampur baur atau bahkan sang janin nanti terlahir dalam kondisi tidak punya nasab kecuali kepada ibunya.

Andai wanita-wanita muslimah tahu hal itu bahwa kalau mereka berzina tidak bisa dinikahkan. Kalaupun dijanji gombal oleh lelaki hidung belang yang menzinahinya bahwa dia akan bertanggung jawab akan menikahi, maka itu tidak ada artinya karena dia tidak bisa dinikahi sampai dia melahirkan janinnya. Ini akan menjadi proteksi tersendiri bagi wanita untuk tidak mudah-mudah berzina, untuk tidak mudah-mudah berzina.

Dahulu di zaman jahiliyah ketika urusan nasab ini masih dijaga dengan baik, maka wanita merdeka itu tidak ada yang berzina, tidak ada yang berzina karena mereka tahu kalau sampai berzina nasabnya akan dinasabkan kepada laki-laki selain suaminya. Dan itu menjadi aib, menjadi aib besar.

Sehingga wanita-wanita merdeka itu mereka selalu menjaga kehormatan dirinya menjaga keutuhan nasabnya kalau sampai dia melahirkan seorang anak tanpa memiliki status nasab, maka itu akan menjadi aib yang terus dikenang, dikenal oleh masyarakat luas sepanjang masa. Bukan hanya sepanjang hidup dia, tetapi sepanjang hidup anaknya pun demikian akan terus membawa beban mental yang berat.

Kemudian di antara hal yang juga patut untuk kita ceritakan pada kesempatan ini. Aisyah radhiyallāhu ta’ālā ‘anha pernah menyatakan, “Mana ada wanita merdeka yang berzina? Mustahil!

Dalam tradisi orang arab itu suatu hal yang mustahil. Para pezina itu biasanya dari keturunan budak karena mereka tidak peduli dengan nasab, budak itu digauli oleh lelaki lain secara bergiliran, dijual dibeli, dijual dibeli, sehingga rasa malu mereka itu sangat rendah.

Berbeda dengan wanita merdeka yang mereka hidup dalam komunitas nasab yang jelas, dalam naungan kabilah yang jelas.

Sehingga sudah sepatutnya kita kaum muslimin untuk kembali menghidupkan kepedulian tentang nasab, yang ini menjadi salah satu proteksi bagi anak kita, beban moral bagi anak kita untuk selalu menjaga, dia selalu ingat apapun yang dilakukan dampaknya akan dirasakan oleh satu Kabilah, satu Marga dan itu akan terus dikenang sepanjang masa oleh anak keturunan.

Sehingga wanita yang memahami hal ini ketika nanti kalau sampai dia berzina, dia akan ingat bahwa anaknya tidak akan punya nasab. Dia pasti akan merasa terpukul dan tercoreng seumur hidupnya. Kalau itu dipahami maka dia tidak akan, sekali lagi dia tidak akan gampang-gampang terjerumus dalam rayuan gombal. Tidak mudah terpedaya oleh bualan lelaki hidung belang.

Karena itu ajari anak Anda nasab. Kenalkan kepada anak Anda nasab. Anda anakku engkau adalah Fulan ibnu Fulan ibnu Fulan atau engkau wahai putriku adalah anak Fulan ibnu Fulan ibnu Fulan ibnu Fulan, dan Fulan itu adalah kakekmu, dia adalah pamanmu, dia sepupumu.

Kenalkan mereka

تَعَرَّفُوا،تَعَلّمُوا من أَنْسَابِكم ما تَصِلُون بأَرْحَامِكُمْ

Kenalilah, pelajarilah nasab kalian agar kalian selalu bisa menjaga أَرْحَامَكُمْ hubungan silaturahmi saling menjaga saling melindungi saling memproteksi diri.

Ini satu hal yang sangat penting yang harus kita hidupkan, kita pelajari, kita budayakan di keluarga kita agar anak-anak kita memiliki benteng yang berlapis dari perbuatan فَاحِشَةً(perbuatan keji).

Ini yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

بالله التوفيق والهدايه
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.