F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-166 'Iddah Wanita Bag. 6

Audio ke-166  'Iddah Wanita Bag. 6
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 KAMIS | 17 Dzulhijjah 1444 H | 6 Juli 2023 M
🎙 Oleh : Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-166

📖 'Iddah Wanita (Bag. 6)


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، وصلاة وسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاهاما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Masih bersama tema Al-'Iddah (العِدَّة), yaitu satu masa yang harus dijalani oleh wanita ketika dia diceraikan atau ditinggal mati oleh suaminya.

Al Imam Abu Syuja'menyatakan,

وعدة الأمة بالحمل كعدة الحرة

Kalau yang diceraikan adalah seorang wanita budak dan dia dalam kondisi hamil maka masa ‘iddahnya sama dengan wanita yang merdeka yaitu hingga janinnya terlahirkan. Tidak ada bedanya, tetapi

وبالاقراء أن تعتد بقراين

Kalau dia adalah wanita yang tidak hamil tetapi masih menjalani masa-masa subur (masa-masa haid), maka masa ‘iddahnya wanita budak adalah hanya 2 bulan.

Sebagaimana hukuman wanita budak yang berzina itu separuh dari hukuman wanita merdeka yang berzina, yaitu hanya dicambuk 50 kali cambuk.

فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى ٱلْمُحْصَنَٰتِ مِنَ ٱلْعَذَابِ
Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. [QS An-Nisa: 25]
Wanita-wanita budak itu kalau berzina hukumannya hanya separuh dari hukuman wanita merdeka yang berzina yaitu hanya di cambuk 50 kali cambuk.

وبالشهور عن الوفاة أن تعتد بشهرين وخمس ليال، وعن الطلاق أن تعتد بشهر ونصف

Kalau dia ditinggal mati sang suami maka masa ‘iddah wanita budak itu hanya 2 bulan 5 hari (separuh dari masa ‘iddah wanita merdeka).

وعن الطلاق أن تعتد بشهر ونصف

Kalau dia diceraikan karena dia adalah budak yang telah menopause atau memang masih kecil belum sempat haid maka masa ‘iddahnya adalah satu bulan setengah, satu setengah bulan, yaitu 1 bulan dan 15 hari.

Karena memang wanita-wanita budak itu hukuman kalau berzina separuh dari wanita merdeka sehingga hukum-hukum yang lainnya pun demikian.

على النصف من الحرة

Separuh dari hukum yang berlaku atas wanita merdeka.

ولو اعتدت بشهرين كان أولى

Namun andai wanita budak itu menjalani masa ‘iddah 2 bulan genap maka itu lebih selamat, lebih utama.

Karena memang di kalangan para ulama terjadi kontroversi (persilangan pendapat) apakah hitungan masa ‘iddah karena kematian itu betul-betul diparuh sesuai dengan hitungan hari atau karena bulan itu adalah satu-satuan.

Sehingga tidak sepatutnya satu-satuan itu dipecah maka sebagian ulama mengatakan: “Sebagaimana dalam masa haid tidak bisa dibagi 2, sehingga dia menjalani masa ‘iddah dua kali haid bukan satu setengah haid maka dalam hitungan bulan pun idealnya dia menjalani 2 bulan. karena hitungan bulan juga tidak sepatutnya dibelah”. Itu pendapat sebagian ulama.

Namun wallāhu ta'ālā a'lam, pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah yang menyatakan bahwa masa ‘iddah wanita budak yang telah menopause atau memang belum haid adalah satu setengah bulan. Kenapa? Karena hitungan bulan bisa dibagi. Satu setengah bulan itu tidak ada masalah yang perlu dihindari, bukan suatu hal yang mustahil.

Berbeda dengan masa haid, tidak ada ceritanya setengah haid. Karena wanita kadang terjadi perubahan karena suatu kondisi emosional yang berubah, aspek psikis ataupun yang lainnya menyebabkan periode haid itu kadang panjang kadang pendek. Karena wanita itu haidnya 7 hari, kadang haidnya bisa 15 hari atau kurang atau lebih. Sehingga kalau harus dikatakan separuh haid itu satu hal yang sulit, tidak bisa dipastikan. Apakah ini sudah mencapai separuhnya atau belum.

Berbeda dengan hitungan hari. Hari dalam Islam bisa dipastikan maksimal hanya 30 hari. Sehingga sangat dimungkinkan untuk membagi masa ‘iddah wanita budak itu menjadi dua.

Sehingga dia hanya berkewajiban menjalani separuhnya saja. Yaitu hanya hitungan satu setengah bulan atau 1 bulan 15 hari. Ini semuanya berlaku pada hukum-hukum wanita budak yang diceraikan. Mereka masa ‘iddahnya separuh dari masa ‘iddah wanita yang merdeka. Karena Allāh telah menegaskan kalau mereka berzina mereka hukumannya separuh dari hukuman wanita merdeka.

Kemudian berbagai hukuman yang lainnya itu dianalogikan atau dikiaskan dengan hukuman cambuk yang hanya separuhnya saja yang diderakan atau ditimpakan kepada wanita budak yang berzina.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini. Semoga menambah hasanah keilmuan kita. Akhirul kalam.

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أشْهَدُ أنْ لا إلهَ إِلاَّ أنْتَ أسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إلَيْكَ
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•

Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.