F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-162 'Iddah Wanita Bag. 2

Audio ke-162  'Iddah Wanita Bag. 2
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 JUM’AT| 4 Dzulhijjah 1444 H| 23 Juni 2023 M
🎙 Oleh : Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-162

📖 'Iddah Wanita (Bag. 2)


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، وصلاة وسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاهاما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Masih bersama tema Al-'Iddah (العِدَّة), yaitu satu masa yang harus dijalani oleh wanita ketika dia diceraikan atau ditinggal mati oleh suaminya.

Al-Muallif rahimahullāh (Imam Abu Syuja') mengawali penjelasan masalah ini dengan mengatakan:

والمعتدة على ضربين
Wanita yang harus menjalani masa 'Iddah itu ada dua macam.

متوفى عنها وغير متوفى عنها

  1. Wanita yang menjalani masa 'Iddah karena kematian.
  2. Wanita yang menjalani masa 'Iddah karena alasan lain selain kematian.
فالمتوفى عنها إن كانت حاملا فعدتها بوضع الحمل

Kalau wanita yang ditinggal mati suami itu dalam kondisi sedang hamil, maka masa 'Iddahnya adalah dengan lahirnya jabang bayi yang ada di dalam perutnya.

Ketika anak yang ada di dalam perutnya itu betul-betul telah lahir ke dunia, bukan sedang proses melahirkan (betul-betul telah terlahir, keluar dari perut sang ibu) maka baru itulah, ketika itulah masa 'Iddah itu berakhir.

Namun selama di dalam rahim wanita itu terdapat janin dari suami sebelumnya, tentunya yang meninggal dunia, maka wanita itu tetap berada di dalam masa 'Iddah, harus menjalani masa 'Iddah walaupun itu berkepanjangan, bisa jadi enam bulan, bisa jadi tujuh bulan, bisa jadi sembilan bulan atau bahkan lebih. Sampai sang janin betul-betul terlahir.

Dan yang dimaksud dengan lahir di sini, betul-betul si janin keluar dari tubuh si wanita atau si ibu. Adapun ketika si janin masih dalam proses baru keluar bagian kepalanya saja (misalnya) atau separuh badan sudah keluar sedangkan separuhnya masih di dalam perut sang ibu, maka masa 'Iddah belum berakhir.

Karena Allāh subhānahu wa ta’ālā mengatakan,

وَأُوْلَٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ
Dan wanita-wanita dalam kondisi hamil, 'Iddah mereka adalah dengan lahirnya janin yang mereka kandung. [QS Ath-Thalāq: 4].
Di dalam ayat ini dengan tegas dikatakan يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ betul-betul wanita yang ditinggal mati tersebut telah melahirkan janinnya (kandungannya), sehingga ketika kandungan itu belum sempurna terlahirkan, masih sedang proses, maka masa 'Iddahnya masih berlaku.

Dikisahkan Suba'iah bintu Al-Harits Al-Aslamiyyah, kala itu ditinggal mati oleh sang suami. Tidak selang berapa lama, kira-kira dua pekan dari kematian sang suami, Suba'iah Al-Aslamiyyah melahirkan janinnya. Maka setelah sang janin terlahirkan, Suba'iah tentu merasa terpukul.

Anda bisa bayangkan! Seorang wanita, hamil tua ditinggal mati oleh sang suami. Dia harus berjuang merawat sang janin, (apalagi) bisa jadi beliau adalah wanita yang hidup dalam kondisi kemiskinan. Anda bisa bayangkan! Betapa beratnya kondisi yang harus dijalani oleh wanita tersebut.

Maka setelah Suba'iah Al-Aslamiyyah betul-betul telah melahirkan sang janin, tidak selang berapa lama dia segera berdandan, mempersiapkan diri, barangkali ada lelaki lain yang berkenan meminangnya. Karena tentu dia butuh dukungan moral, tentu dia butuh kehadiran lelaki yang siap menerimanya dan menafkahinya (mencukupinya).

Karena ketika dia harus merawat sang janin, dia mungkin tidak bisa bekerja. Maka (tentu) sikap yang bijak bila setelah masa 'Iddah berlalu, dia segera move on untuk merajut masa depan kembali, yaitu dengan menikah. Tatkala Suba'iah Al-Aslamiyyah telah selesai melahirkan dan dia mulai berdandan, mempersiapkan diri barangkali ada lelaki yang meminangnya.

Maka datanglah seorang lelaki yang bernama Abus Sanabil ibnu Ba'kak radhiyallāhu ta’ālā 'anhu, Abus Sanabil heran baru dua pekan sudah berdandan. Abus Sanabil mengira bahwa dia adalah seorang wanita yang ditinggal mati suaminya. Seharusnya dia menjalankan masa 'Iddah 4 bulan 10 hari, itu persepsi Abus Sanabil.

Abus Sanabil tidak mengetahui kalau ternyata ketetapan 4 bulan 10 hari itu berlaku bagi wanita-wanita yang ditinggal mati oleh suami dalam kondisi perutnya kosong dari janin alias tidak sedang dalam kondisi hamil. Adapun wanita-wanita yang sedang dalam kondisi hamil ketika sang suami meninggal masa 'Iddahnya adalah dengan lahirnya sang janin.

Ini mencerminkan akan indahnya Islam, Islam tidak ingin mengabaikan hak istri, sebagaimana Islam juga tidak ridha sang istri buru-buru menikah, seakan-akan dia wanita yang haus akan suami. Maka dibuatlah aturan syari'at bahwa aslinya (hukum asalnya) wanita yang ditinggal mati itu, masa 'Iddahnya 4 bulan 10 hari. Tetapi ketika ada kondisi yang betul-betul emergency, kondisi yang berat, yang kalau wanita harus menunggu 4 bulan 10 hari, bisa jadi sangat memberatkan sang wanita.

Terlebih di masa-masa awal dia harus merawat janin. Ketika dia harus merawatnya sendiri, tidak ada laki-laki yang mendampinginya, menafkahinya, mencukupinya. Maka ini (tentu) sangat berat. Maka Allāh subhānahu wa ta’ālā mengecualikan wanita tersebut (wanita yang ditinggal mati dalam kondisi hamil). Maka dia boleh segera menikah setelah janin yang dia kandung terlahir.

Apalagi para ahli Fiqih telah menjelaskan bawa salah satu tujuan utama disyari'atkannya 'Iddah adalah untuk memastikan tidak terjadinya percampuran nasab dalam perut sang istri (wanita tersebut). Dan itu telah terwujud yaitu dengan lahirnya sang janin, maka sudah dipastikan bahwa tidak akan terjadi lagi percampuran nasab.

Maka Abus Sanabil yang semula memang tidak mengetahui, dia mengingkari sikap Suba'iah Al-Aslamiyyah yang baru dua pekan sudah berdandan, sudah mengenakan perhiasan.

Maka Abus Sanabil mengatakan,

قد تصنعت للأزواج ؟
"Wahai Suba'iah, baru dua pekan engkau sudah mulai berdandan, mulai mengenakan perhiasan seakan-akan engkau persiapan untuk menikah dengan lelaki lain?"
قالت : نعم
Suba'iah berkata jujur dan mengatakan, "Iya, aku melakukan untuk itu. Aku mempersiapkan diri untuk menyambut kehadiran suami baru."
Maka Abus Sanabil mengatakan,

إنَّما هيَ أربعةُ أشْهرٍ وعشرًا
"Wahai Suba'iah, masa 'Iddahmu itu belum berakhir karena masa 'Iddahmu itu 4 bulan 10 hari."
Itu persepsi Abus Sanabil.
Namun,

فلما أَمْسَيْتُ
Kata Suba'iah, ketika sore hari telah tiba,

أخذت الحجابي
Aku segera mengenakan jilbabku.
وَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ
"Segera aku datang kepada Nabi shallallāhu 'alaihi wa sallam untuk bertanya perihal sikapku tersebut."
Maka Nabi shallallāhu 'alaihi wa sallam mengatakan,

كذب أبو السنابل
"Abus Sanabil salah!”
بل حَلَلْتِ فَانْكِحِي مَنْ شِئْتِ
“Pendapat Abus Sanabil tadi salah yang benar adalah قَدْ حَلَلْتُ engkau sudah halal untuk menikah فَانْكِحِي مَنْ شِئْتِ maka silahkan engkau menikah bila itu memang engkau mau.”
Hadits ini jelas sesuai dengan ayat di atas bahwa masa 'Iddah wanita yang ditinggal mati suaminya dan dia dalam kondisi hamil, ialah dengan lahirnya janin yang ada di dalam perutnya, baik lahir secara normal atau keguguran.

Lahir normal itu, adalah anak tersebut lahir pada waktunya yaitu 9 bulan 10 hari atau anak tersebut prematur, bahkan keguguran. Yang penting selama janinnya betul-betul telah keluar dari perut sang ibu, dalam kondisi hidup atau kondisi mati, sempurna ataupun cacat, prematur atau pada waktunya, hidup ataupun mati, maka wanita tersebut telah keluar dari masa 'Iddah.

Karena salah satu tujuan utama disyari'atkannya 'Iddah adalah telah terlaksana, yaitu memastikan tidak terjadinya percampuran nasab.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, semoga menambah khazanah keilmuan kita.

آخر الكلام
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك،و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.