F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-158 Li'an Bag. 4

Audio ke-158 Li'an Bag. 4
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SENIN| 30 Dzulqa’dah 1444 H| 19 Juni 2023 M
🎙 Oleh : Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-158

📖 Li'an (Bag. 4)


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، وصلاة وسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاهاما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Masih bersama tema Al-Li'an, yaitu satu kondisi di mana rumah tangga mencapai kondisi yang sangat buruk. Suami menuduh istrinya telah berzina, namun suami tidak mampu mendatangkan bukti yang otentik berupa persaksian empat orang yang keempatnya betul-betul menyaksikan sang istri berzina, menyaksikan secara kasat mata bahwa istri betul-betul berzina. Di mana mereka (semuanya) menyaksikan kemaluan laki-laki betul-betul berada di kemaluan wanita. Tentu ini satu persyaratan yang sangat sulit untuk bisa diterapkan.

Namun kesucian rumah tangga, kesucian nasab suami, tidak diabaikan secara syari'at. Sehingga Islam memberikan solusi bagi suami yang yakin (betul-betul yakin) bahwa istrinya telah berzina, untuk;
  1. Pertama, melontarkan tuduhan bahwa istrinya berzina.
  2. Kedua, menafikan atau mengingkari status nasab si anak yang ada di dalam kandungan sang istri, karena dia yakin itu adalah hasil dari perzinaan.
  3. Dan yang Ketiga, dia menjaga kehormatan dirinya, karena rusaknya rumah tangga dia, pecahnya rumah tangga dia, bukan karena ulah suami tetapi karena pengkhianatan sang istri.
Sehingga dengan ditegakkannya Li'an, masyarakat akan tahu bahwa sang istri adalah biang kerusakan rumah tangga tersebut.

Kemudian Al-Muallif rahimahullāh ta’ālā melanjutkan penjelasan tentang Li'an ini dengan mengatakan,

ويقول عند الحاكم في الجامع على المنبر في جماعة من الناس

Beliau menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan Li'an (saling melaknat antara suami dan istri), hakim mengundang mereka berdua dan juga mempersilakan masyarakat luas untuk ikut menyaksikan prosesi (Li'an) ini.

Suami diminta untuk berdiri di atas mimbar disaksikan oleh banyak orang, kemudian dia diminta untuk mengutarakan persaksian atau sumpahnya dan mengatakan :

أشهد بالله إنني لمن الصادقين

Aku bersaksi dengan menyebut nama Allāh bahwa diriku jujur (diriku benar) perihal tuduhanku kepada istriku bahwa dia telah berzina.

Dan kalau dia mengkhawatirkan istrinya hamil dari hubungan zina tersebut atau betul-betul sudah yakin istrinya sedang hamil dari hubungan zina, maka dia menambah pernyataan.

Dia yakin bahwa dirinya jujur atas tuduhan kepada istrinya, bahwa istrinya telah berzina. Ditambah lagi dengan menyatakan bahwa anak yang ada dalam kandungan sang istri bukanlah anak dari titisannya (bukan dari keturunannya), tetapi itu adalah hasil dari hubungan gelap dengan pezina.

Dia lakukan, dia ucapkan itu sebanyak 4 (empat) kali kemudian untuk yang kelima kalinya dia mengatakan setelah sebelumnya

بدأ يعظه الحاكم

Hakim dalam hal ini sebelum suami melanjutkan sumpah yang kelimanya, hakim memintanya untuk diam sejenak agar si hakim untuk kali terakhir memberikan nasihat kepada sang suami bahwa berdusta dalam tuduhan semacam ini yaitu dampaknya besar.

Bersumpah palsu dalam kondisi semacam ini, sangatlah besar, apalagi (sesaat lagi) dia akan mengatakan, "Kalau aku berdusta, laknat Allāh akan menimpa diriku".

وعلي لَعْنَة الله إن كنت من الكاذبين

Laknat Allāh akan menimpa diriku, bila aku telah berdusta dalam tuduhan kepada istriku bahwa dia telah berzina.

Sehingga hakim memberikan teguran (mengingatkan kepada suami) bahwa siksa dunia berupa cambukan 80 kali atas dustanya, menuduh istri berzina tanpa bukti yang dapat diterima, itu lebih ringan dampaknya, lebih kecil siksanya, dibanding harus menanggung laknat seumur hidup, belum lagi nanti menanggung siksa di akhirat atas tuduhan keji yang tanpa bukti tersebut.

Namun bila sang suami merasa yakin dengan tuduhannya dan dia merasa terancam nasabnya akan tercemari, rumah tangganya akan ternodai dengan perbuatan sang istri dan dia betul-betul yakin. Maka sang hakim akan mempersilakan kepada suami untuk melanjutkan sumpahnya.

Dengan mengatakan, "Semoga laknat Allāh menimpa diriku, bila aku berdusta kepada tuduhanku ini". Ini Li'an dari sisi suami. Dan bila suami telah mengatakan kelima kali sumpah tersebut dengan menyebut nama Allāh, maka konsekuensinya suami tidak lagi terancam hukuman cambuk karena telah menuduh istrinya berzina tanpa bukti.

Persaksian dia, persumpahan dia sebanyak lima kali ini, itu sebagai pengganti bukti atau persaksian empat orang yang harus dia datangkan. Namun karena dia tidak bisa, maka persaksian itu digantikan dengan Li'an ini.

Demi apa? Demi memproteksi sang suami agar anak yang dihasilkan dari zina itu tidak dinasabkan kepada dia. Dan juga agar suami dapat menegakkan haknya, menuntut haknya sebagai suami yang telah dinodai kehormatannya, dinodai kesucian rumah tangganya.

Sehingga terbukalah celah lebar, untuk tegaknya hukum Allāh kepada sang istri yang telah berzina (telah berkhianat). Kalau seorang istri betul-betul berzina, kemudian dia menyesali dan dia ingat akhirat. Maka dia akan diam dan memilih dicambuk (dirajam) di dunia, dibanding dia harus menanggung dosa zina di akhirat kelak.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.