F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-156 Li'an Bag. 2

Audio ke-156  Li'an Bag. 2
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 KAMIS | 26 Dzulqa’dah 1444 H | 15 Juni 2023 M
🎙 Oleh : Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-156

📖 Li'an (Bag. 2)

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، وصلاة وسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاهاما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Masih bersama tema Li'an.

Al-Mualif rahimahullāhu wa ta’ālā, Al Imam Abu Syuja' mengawali pembahasan ini dengan mengatakan:

وإذا رمى الرجل زوجته بالزنا فعليه حد القذف

Kalau sang suami telah tega menuduh istrinya berzina maka hukum asalnya dia harus dikenai hukuman قذف (hukuman menuduh orang lain berzina) yaitu dicambuk sebanyak 80 kali. Itu hukum asalnya. Karena hukum asal semua orang yang menuduh orang lain berzina tanpa mampu mendatangkan bukti harus dicambuk sebanyak 80 kali.

فَٱجْلِدُوهُمْ ثَمَٰنِينَ جَلْدَةً
Cambuklah mereka, pukullah mereka sebanyak 80 kali. [QS An-Nur: 4]
إِلَّا

Kecuali bila sang suami itu mampu mendatangkan bukti yang dapat diterima. Persaksian 4 orang yang keempat-empatnya itu mengatakan bahwa saya betul-betul melihat dia telah berzina (kemaluannya berada di dalam kemaluan sang wanita). Bukan sekedar 2 orang insan itu laki-laki dan wanita berada dalam satu ruangan.

Bukan sekedar melihat mereka masuk dalam kamar, tidak! Bukan sekedar mereka ketahuan sedang membuka baju atau mereka sedang tidur bersama, tidak! Betul-betul harus saksi itu mengatakan, “Saya melihat kemaluan laki-laki itu berada di dalam kemaluan si wanita.” Kalau ternyata saksi itu tidak mampu mengatakan apalagi mengakui bahwa dia tidak melihat kemaluan si laki-laki berada dalam kemaluan wanita, maka berarti persaksiannya tidak dapat diterima. Sang suami berarti tidak bisa mendatangkan saksi.

Maka dalam kondisi ini suami akan dicambuk sebanyak 80 kali. Sehingga kesimpulannya kalau suami tidak bisa mendatangkan saksi empat orang yang masing-masingnya mengatakan, “Saya melihat secara langsung dengan kasat mata bahwa kemaluan si laki-laki berada dalam kemaluan si wanita itu.” Bukan sekedar mereka tidur bersama. Tidak! Betul-betul mereka menyaksikan langsung.

Kemudian 4 saksi itu betul-betul memenuhi kriteria. Betul-betul 4 orang yang dapat dipercaya, adil, dewasa, berakal sehat dan persaksiannya itu mempersaksikan satu kejadian yang terjadi pada waktu yang sama di tempat yang sama.

Kalau keempat orang ini bersaksi dengan persaksian yang berbeda-beda, mengatakan, “saya lihat di pagi hari, yang satu mengatakan di siang hari, yang satu melihat di sore hari, yang satu mengatakan saya lihat di malam hari.” Maka persaksian mereka tidak dapat diterima. Atau yang satu mengatakan, “Saya melihat si Fulanah ini berzina dengan laki-laki bernama A, orang kedua mengatakan bukan dengan si A tapi dengan si B, orang ketiga mengatakan beda lagi dia berzina dengan si C.” Maka persaksian mereka gugur, tidak dapat diterima. Sehingga suami berarti telah menuduh tanpa bukti. Maka dia akan dikenakan hukuman cambuk 80 kali.

Itu syarat pertama. Dia dicambuk bila tidak bisa mendatangkan bukti berupa persaksian 4 orang yang yakin, meyakinkan. Ini syarat pertama. Kalau dia tidak bisa melakukan itu maka opsi kedua suami adalah mengikuti ketentuan li'an. Yaitu saling mengutuk, saling melaknati, saling mendoakan kejelekan seperti yang telah saya utarakan sebelumnya.

Suami di depan hakim akan mengatakan, “Wallāhi sungguh demi Allāh aku jujur dalam tuduhanku kepadanya bahwa dia telah berzina. Tuduhanku kepadanya adalah berzina itu adalah jujur”. Itu diulang sebanyak 4 kali.

Dan yang kelima mengatakan bahwa, “Kalau tuduhanku itu salah maka Allāh akan melaknati saya, menimpakan laknat kepada saya, Allāh akan menjauhkan saya dari kerahmatan-Nya.”

Dan sebaliknya, istri menjawab tuduhan suami itu laknat dari suami itu dengan ucapan yang setimpal. Dia bersumpah 4 kali bahwa suaminya telah berdusta dalam tuduhannya.
Yang kelima kalau sampai tuduhan suami itu benar maka Allāh akan murka kepadanya. Ini yang disebut li'an. Kalau suami yang telah menuduh istri tanpa bukti itu kemudian mau menjalankan prosesi li'an, maka dia tidak dicambuk.

Demikian pula sang istri ketika dia mengikuti prosesi li'an hingga selesai maka dia pun tidak dicambuk walaupun di kemudian hari terbukti secara meyakinkan bahwa dia betul-betul telah berzina. Atau kemudian hari dia mengakui. Mengakui bahwa sebetulnya dia telah berzina. Tetapi kalau prosesi li'an telah berlangsung, maka tidak lagi diterapkan padanya hukum rajam. Kenapa? Karena hukum rajam itu telah tergantikan dengan prosesi li'an.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini. Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

بالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.