F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-154 Zhihar Bag. 7

Audio ke-154 Zhihar Bag. 7
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SELASA | 24 Dzulqa’dah 1444 H | 13 Juni 2023 M
🎙 Oleh : Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-154

📖 Zhihar (Bag. 7)


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاهاما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Masih bersama tema Zhihar, al-Muallif rahimahullāhu ta’ālā menyatakan atau menegaskan,

ولايحل للمظاهر وطؤها حتّى يكفر

Dan tidak halal bagi suami yang terlanjur menyatakan Zhihar (menyerupakan istri dengan ibunya atau saudarinya), dia tidak boleh menggauli istrinya sampai dia betul-betul selesai dari menjalankan kafarat, baik selesai dari memerdekakan budak, atau selesai dari berpuasa dua bulan berturut-turut, atau selesai dari memberi makan orang miskin.

Sebelum makanan untuk 60 orang miskin itu selesai didistribusikan dia belum boleh menggauli istrinya. Sampaipun dia sudah selesai memberi makan 59 orang miskin kurang satu orang, dia belum boleh menggauli sang istri, sampai betul-betul dia menyelesaikan kafarat tersebut.

Karena Rasul shallallāhu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan dalam kisah sebelumnya,

لاَ تَقْرَبْهَا حَتَّى تَفْعَلَ مَا أَمَرَ اللَّهُ.
Janganlah engkau dekati istrimu sampai engkau betul-betul menyelesaikan perintah Allāh yaitu dengan membayar kafarat.
Apa yang disampaikan oleh al-Muallif di sini itu berlaku sekali lagi bagi orang-orang yang berniat mengharamkan sang istri, berniat menghalangi dirinya, berniat untuk tidak menggauli sang istri dengan cara menyerupakan istrinya dengan ibunya, saudarinya, atau siapapun wanita lain yang tidak halal untuk dia nikahi, sehingga perbuatan itu tentu menyakitkan sang istri, perbuatan itu tentu dusta.

Adapun suami-suami yang mengatakan menyerupakan sang istri dengan ibunya dengan anaknya, saudarinya atau wanita lain, bibinya misalnya bukan dalam rangka menghalangi dirinya dari sang istri atau menghinakannya. Tidak! Justru, bahkan ini sebagai sanjungan,

"Engkau itu cantik secantik Ibuku" misalnya,
"Engkau itu pandai masak, olahan masakanmu ini bagaikan masakan ibuku"
"Tanganmu lembut selembut putriku"
"Rambutmu itu indah seindah rambut saudariku", misalnya

Atau memanggilnya dengan sebutan, "Ibu, Mama" dengan niat apa? Mengajari anaknya seperti yang terjadi di masyarakat kita. Suami biasa melatih putri dan anak-anaknya untuk memanggil Ibu mereka dengan kata-kata ibu, dengan mama atau yang serupa. Atau dengan memanggil adik atau teh atau yang serupa. Sebutan untuk apa? memanjakan sang istri, maka ini tidak dikatakan Zhihar, karena niatnya tidak ada untuk menghinakan justru memuliakan. Tidak ada niatan untuk menghalangi dirinya atau mengharamkan istri atas dirinya, tidak!

Justru itu adalah memanjakan bahkan itu bentuk dari rayuan. Maka ini tidak dikatakan Zhihar dan secara hukum tidak masalah, tidak makruh apalagi haram seorang suami untuk mencumbu istrinya dengan mengatakan "mama" atau melatih anaknya untuk memanggil istrinya dengan kata-kata "mama" atau "ibu" atau yang serupa atau memuji sang istri menyanjung sang istri dengan sebutan-sebutan yang serupa. Menyerupakan istri dengan siapa pun yang dia mau selama tujuannya adalah untuk memuliakan untuk memuji untuk bercumbu maka ini tidak berlaku hukum Zhihar padanya.

Kenapa? karena hukum syariat dikaitkan dengan niat tujuan,

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
Sejatinya setiap amalan itu pasti diiringi, didasari oleh niat

وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Dan setiap orang itu akan mendapatkan konsekuensi termasuk konsekuensi hukum sesuai dengan apa yang melatarbelakanginya berkata-kata ataupun berbuat, sesuai dengan niatnya. Kalau dia niatnya adalah Zhihar mengharamkan istri atas dirinya maka itu berlaku hukum Zhihar. Kalau dia niatnya adalah mencumbu merayu memuji memuliakan maka tentu tidak berlaku hukum Zhihar.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.