F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-151 Zhihar Bag. 4

Audio ke-151 Zhihar Bag. 4
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 KAMIS | 19 Dzulqa’dah 1444 H | 08 Juni 2023 M
🎙 Oleh : Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-151

📖 Zhihar (Bag. 4)


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاهاما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Masih bersama tema Zhihar yaitu tatkala suami dengan tujuan merendahkan menghina sang istri dengan menyerupakannya apa? Menyerupakan istri dengan ibu kandungnya atau saudari atau siapapun wanita lain yang tidak halal untuk dia nikahi. Oleh siapa? Ketika suami mengatakan merendahkan sang istri dengan mengatakan, "Aku tidak lagi bernafsu kepadamu, ketika aku menyaksikan dirimu, memandang wajahmu, atau tanganmu atau yang lainnya bagaikan aku memandang wajah ibuku sendiri, tidak ada lagi hasrat".

Maka ucapan ini disebut Zhihar. Dan telah disampaikan sebelumnya bahwa perbuatan itu tentu haram hukumnya karena ini adalah dusta perbuatan keji. Istri yang seharusnya dimuliakan, nikmat yang harusnya disyukuri justru malah dikufuri. Memiliki istri adalah sebuah nikmat. Istri seharusnya dimuliakan, namun justru malah dihinakan. Tentu ini adalah مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ (ucapan yang sangat keji), وزوْراً (dusta) karena buktinya telah sekian lama sang suami menggauli istrinya kok tiba-tiba dia mengatakan, "Aku tidak bernafsu". Padahal setelah sekian lama dia menggauli istri tersebut.
Makanya inilah adalah suatu perbuatan dosa perbuatan keji yang tidak sepatutnya dilakukan oleh sang suami, namun kalau sampai terjadi, maka Islam memberikan solusi dan juga memberikan hukuman kepada sang suami untuk menebus dosa dia. Kalau ternyata sang suami memilih untuk tetap mempertahankan rumah tangganya bahkan dia kembali ingin menggauli sang istri, maka ini terbukti kedustaannya sehingga ini dosa besar.

Terbukti bahwa dia berkata-kata yang keji mendzalimi sang istri, makanya Allāh hukumi dia tidak boleh menggauli sang istrinya, dia tidak boleh kembali mempertahankan sang istri kecuali setelah melakukan kafarat (menebus dosa) dia.

Al-Muallif al-Imam Abu Syuja' menyatakan,

فإذا قال ذلك ولم يتبعه بالطلاق صار عائدا و لزمته الكفارة

Kalau suami yang telah melakukan Zhihar menyerupakan istri dengan ibu kandungnya atau saudarinya atau bibinya yang jelas-jelas tidak halal untuk dia nikahi. Dan ternyata itu hanya omong doang, omong kosong buktinya apa? buktinya dia tidak menceraikan sang istri justru dia tetap mempertahankan rumah tangganya.

Dia butuh pelayanan dari sang istrinya bahkan dia ingin kembali menggauli sang istri, maka ini bukti bahwa dia telah menjilat kembali air ludahnya, karenanya dia wajib membayar kafarat. Selain ini adalah kezhaliman, menyakiti sang istri, ini juga adalah kedustaan besar, karenanya dia harus membayar kafarat agar dosa ini bisa terhapuskan dan dia bisa kembali merajut rumah tangga yang sakinah mawadah dengan sang istri.

Karena Allāh subhānahu wa ta’ālā berfirman,

قَدْ سَمِعَ اللَّـهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّـهِ
“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah.”[QS Al-Mujadilah: 1]
Allāh telah mendengar pernyataan wanita yang mengeluhkan menggugat mengadukan perilaku sang suami dan dia mengadu kepada Allāh subhānahu wa ta’ālā atas kezhaliman yang dia rasakan dari sang suami.

Ayat ini diturunkan menjawab keluh kesah dan komplain Khaulah bintu Malik istri sahabat Aus Ibnu Shamit radhiyallahu ta’ālā ‘anhuma yang kemudian Allāh subhānahu wa ta’ālā menyatakan,

وَٱلَّذِينَ يُظَـٰهِرُونَ مِن نِّسَآئِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا۟ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍۢ مِّن قَبْلِ أَن يَتَمَآسَّا
“Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur.”[QS Al-Mujadilah: 3]
Orang-orang yang telah menyerupakan sang istri dengan ibu kandungnya kemudian ternyata dia menjilat kembali ludahnya (menarik kembali) yang semula katanya aku tidak lagi bernafsu, ternyata dia bernafsu. Semula dia mengatakan, "Engkau itu sama saja seperti ibuku, aku tidak berhasrat". Tapi ternyata mempertahankan dia sebagai sang istri. Maka dusta!

Kalau itu adalah ibunya pasti dia tidak pernah menikahi. Ketika dia memutuskan untuk tetap mempertahankan pernikahan itu bukti bahwa dia dusta. Karenanya Allāh katakan,

إِنْ أُمَّهَـٰتُهُمْ إِلَّا ٱلَّـٰٓـِٔى وَلَدْنَهُمْ
“Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka.”[QS Al-Mujadilah: 2]
Sejatinya ibu mereka adalah wanita-wanita yang melahirkan mereka, sedangkan istrinya itu bukan wanita yang melahirkan mereka, tetapi wanita yang pernah dia gauli dan bahkan hendak dia gauli kembali. Makanya Allāh katakan,

مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا
“Suatu perkataan mungkar dan dusta”[QS Al-Mujadilah: 2]
Perkataan keji dan dusta.

Kemudian Allāh tegaskan,

فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍۢ مِّن قَبْلِ أَن يَتَمَآسَّا

“Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur.”[QS Al-Mujadilah: 3]
Kalau memang mereka ternyata menjilat kembali ludahnya, mempertahankan pernikahan dan kemudian ingin menggauli sang istri lagi. Sekedar mempertahankan pernikahan saja itu sudah cukup sebagai bukti dia berdusta dan menjilat ucapannya, maka dia harus memerdekakan budak sebelum kemudian dia bisa menggauli sang istri.

Dan karena itu disebut kafarat, memerdekakan budak ini disebut kafarat sebagai tebusan atas dosa yang dia lakukan.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya saya mohon.

وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.