F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-01 Muqoddimah Fiqih Muamalah - Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

Audio ke-01 Muqoddimah Fiqih Muamalah - Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SENIN | 02 Dzulqa’dah 1444 H | 22 Mei 2023 M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-01

📖 Muqoddimah Fiqih Muamalah.

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ

Alhamdulillah, di kesempatan yang berbahagia ini kita bersama-sama mengisi waktu kita membekali diri kita dengan satu hal yang paling istimewa dalam kehidupan umat manusia, yaitu hidayah dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Pada program acara kita ini, kita akan bersama-sama membekali diri kita dengan ilmu agama Allah Subhanahu wa Ta'ala, yang itu sebagai bukti kongkrit ketika ilmu itu berhasil kita gapai, berhasil kita pahami, dan kemudian kita ajarkan dan kita amalkan. Maka, itu pertanda Allah Subhanahu wa Ta'ala betul-betul cinta kepada kita.

Allah Subhanahu wa Ta'ala sayang kepada kita,

مَن يُرِدِ اللهُ به خيرًا يُفَقِّهْه في الدينِ

Siapapun yang Allah kehendaki untuk mendapatkan kebaikan. Kata خيرا di sini bahasa Arab menggunakan kata نكرة, kata yang tidak beralif dan tidak berlam.

Kemudian kata ini terletak pada jumlah syarthiyah (الجملة الشرطية) pada redaksi satu pra-syarat, "barangsiapa", kata-kata من itu adalah huruf syarat, maka ini memberi arti yang sangat umum. Kebaikan dunia akhirat kebaikan dalam harta, kebaikan dalam kehidupan, dan lain sebagainya. Siapapun yang Allah kehendaki untuk mendapatkan segala bentuk kebaikan. Allah akan berikan dia kefaqihan dalam agama.

Kalau anda sebagai kepala rumah tangga, anda menjadi kepala rumah tangga yang baik bila anda menguasai ilmu agama. anda menjadi seorang masyarakat, rakyat, anda akan menjadi rakyat yang baik kalau anda menguasai ilmu agama.

Kalau anda sebagai seorang pedagang pun demikian, anda menjadi pedagang yang baik, pedagang yang senantiasa mendapatkan kebaikan, mendapatkan petunjuk untuk berhasil menggapai kebaikan dalam perdagangan anda bila anda menguasai ilmu.

Dan tentu yang dimaksud dengan ilmu dalam hadits ini adalah ilmu agama. Karena dengan ilmu agama anda bisa mendekatkan diri dan semakin mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, bisa istiqomah di jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala dan terhindar dari segala yang dapat menodai jiwa anda, menjerumuskan jiwa anda dalam kesengsaraan dunia maupun akhirat.

Pada rangkaian silsilah program acara kita ini, saya akan menghadirkan satu tema yaitu tentang muamalah. Seluk beluk hukum syariat dalam perdagangan.

Kenapa demikian? Kenapa tema ini yang menurut saya urgent untuk diketengahkan karena siapapun kita, kapanpu0n kita berada, dimanapun kita, tidak lepas dari praktek-praktek perniagaan. Sebagai konsumen, sebagai pembeli, sebagai penjual, sebagai produsen, ataupun sebagai pengguna.

Minimal interaksi di antara kita sering kali diwarnai dengan praktek-praktek perniagaan, baik kita sadar ataupun tidak. Barter, jual beli, sewa menyewa kerjasama yang lainnya, itu adalah bentuk-bentuk dari perniagaan.

Namun sayang tema tentang Fiqih Muamalah Pernigaan ini di masyarakat masih asing, banyak yang belum mempelajarinya, apalagi mengamalkannya. Sehingga walaupun praktek muamalah perniagaan ini kita lakukan setiap hari, setiap saat, berkali-kali dalam intensitas yang sangat tinggi, tetapi penguasaannya masih sangat minim.

Sehingga tidak heran bila kita tanpa menyadari telah terjerumus dalam praktek riba. Tanpa kita sadari kita telah melakukan satu praktek-praktek yang menyimpang dari tuntunan syariat. Praktek-praktek yang di haramkan.

Dahulu di jaman Khalifah Umar bin Khattab ketika beliau telah memimpin umat islam dan wilayah kepemimpinan beliau begitu luas, sampai wilayah yang sebelumnya dikuasai oleh Persia, dikuasai oleh Romawi saat itu telah berada di bawah kekuasaan umat islam. Khilafah Islamiyyah.

Walaupun demikian Umar bin Khattab membuat satu regulasi, membuat satu peraturan yang ini diterapkan kepada seluruh masyarakat kala itu. Beliau memberikan instruksi,

لاَ يَتَّجِرُ فِي سُوْقِنَا إِلاَّ مَنْ فَقُهَ وَإِلاَّ أَكَلَ الرِّبَا
“Tidak pantas tidak boleh bagi siapapun untuk berniaga di pasar kami, kecuali bagi orang yang telah menguasai ilmu Fiqih, telah memahami ilmu agama. Karena kalau tidak sudah bisa dipastikan dia terjerumus ke dalam praktek riba.”
Subhanallah

Dahulu Imam Syafi'i rahimahullah ta'ala memahami pentingnya ilmu, sehingga beliau memberikan satu statement yang begitu indah, andai ini kita terapkan. Satu statement yang begitu inspiratif, beliau berkata,

مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيهِ بِالعِلْمِ، وَمَنْ أَرَادَ الآخِرَةَ فَعَلَيهِ بِالعِلْمِ
“Siapapun yang ingin mendapatkan kebahagiaan sukses di dunia, dia harus menguasai ilmu, dan siapapun yang ingin menggapai sukses di akhirat, dia juga harus menguasai ilmu”.
Kalau kita aplikasikan dalam kehidupan kita maka sederhanya kita berkata, “Siapapun yang ingin berdagang, siapapun yang ingin membeli, siapapun yang ingin menjual, siapapun yang ingin memproduksi, maka hendaknya dia terlebih dahulu menguasai ilmunya, agar tidak memproduksi yang haram, agar tidak membeli yang haram, tidak menjual dengan cara-cara yang haram.”

Nampaknya pernyataan dari Imam Syafi'i ini kemudian digubah oleh Al-Imam Bukhari dengan redaksi yang lebih simple dan lebih tegas. Beliau mengatakan dalam salah satu judul kitab beliau, beliau mengatakan,

بَابٌ: العِلْمُ قَبْلَ القَوْلِ وَالْعَمَلِ

Bab penjelasan wajibnya kita berilmu terlebih dahulu sebelum kita berkata-kata, ber-statement, membuat suatu pernyataan dan juga العمل sebelum kita melakukan suatu tindakan dan satu aksi.

Karenanya saya mengajak anda sekalian pada kesempatan ini untuk bersama-sama dimulai dari saat ini dan beberapa waktu ke depan kita akan mengkaji Fiqih Muamalah.

Ini yang bisa kita sampaikan pada sesi kali ini kurang dan lebihnya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية

Sampai jumpa di lain kesempatan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.