F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-119 Talak Bagian Ketigabelas

Audio ke-119 Talak Bagian Ketigabelas - Kitab An-Nikah Matan Abu Syuja
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 KAMIS | 3Sya’ban 1444 H | 23 Februari 2023 M
🎙 Oleh : Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-119

📖 Talak Bagian Ketigabelas

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد الله، وصلاة وسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat, peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa ta’ālā.

Masih bersama pembahasan tentang perceraian.

Suatu hari sahabat Abdullah ibnu Umar radhiyallāhu ta'ālā 'anhu karena emosi, percekcokan, perselisihan dengan istrinya. Abdullah ibnu Umar menjatuhkan talak kepada istrinya di saat istrinya sedang haid.

Ketika Umar bin Khaththāb sebagai ayah dari Abdullah ibnu Umar mengetahui putranya menceraikan padahal istrinya sedang dalam kondisi haid, buru-buru Umar bin Khaththāb yang mengetahui bahwa ini adalah satu tindakan yang ceroboh, satu tindakan yang menentang atau satu tindakan yang melanggar ketentuan syari'at.

Buru-buru Umar bin Khaththāb pergi menuju Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam untuk mengadukan perbuatan putranya tersebut. Maka ketika Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam mendapat pengaduan dari Umar bin Khaththāb bahwa Abdullah bin Umar bin Khaththāb menceraikan istrinya di saat istrinya sedang haid, maka Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam segera memberikan instruksi kepada Umar bin Khaththāb.

مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا
”Kalau demikian perintahkan putramu (Abdullah) untuk merujuk istrinya!”
ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ
”Dia pertahankan istri tersebut (dia rujuk, dia pertahankan) sampai istrinya suci.”
Kalau sudah suci dia wajib mempertahankan!
حَتَّى تَحِيضَ
”Sampai dia haid kembali.”
ثُمَّ تَطْهُرَ


ثُمَّ إِنْ شَاءَ
”Setelah suci yang kedua dan kemudian dia masih tetap ingin menceraikan istrinya.”
ثُمَّ إِنْ شَاءَ فليُطلِّقها طاهرًا أو حاملًا
”Kalau memang dia tetap ingin menceraikan maka”
فليُطلِّقها قَبْلَ أَنْ يَمَسَّها
”Sebelum dia menggaulinya atau dia ceraikan di saat istrinya sedang hamil.”
Sehingga dengan demikian jelaslah bahwa menjatuhkan perceraian di saat istri sedang haid itu hukumnya haram dan itu dikatakan sebagai talak Bid'ah. Kemudian para ahli fiqih menganalogikan masa nifas dengan masa haid karena memang hukum-hukum nifas dan hukum-hukum haid itu mayoritasnya sama.

Dan dari kejadian Abdullah bin Umar ini, dapat disimpulkan pula bahwa siapapun suami yang menjatuhkan talak kepada istrinya di saat dia (istri) sedang haid, maka dia wajib merujuk istrinya sampai istrinya suci kembali dan kemudian setelah suci dia (suami) harus mempertahankan istrinya sampai dia haid kembali.

Dan ketika istrinya sudah suci kembali barulah, kalau memang dia tetap ingin menceraikan barulah dia boleh menceraikan, namun syaratnya (sekali lagi) dia tidak boleh menggaulinya. Kalau dia menggauli terlebih dahulu baru dia ceraikan kembali, maka ini lagi-ĺagi perceraian yang haram hukumnya, walaupun secara perilaku lelaki yang menceraikan istrinya di saat suci (istrinya sedang suci) namun dia sudah mengggaulinya, maka dia tidak wajib merujuk istrinya. Kenapa demikian?

Karena menurut penjelasan para ulama, perceraian yang dijatuhkan di saat istri sedang haid, itu perceraian yang menimbulkan efek yang sangat buruk, itu adalah bentuk kezhaliman.

Pertama, kezhaliman kepada istri, di mana istri akan menjalani masa iddah yang lebih panjang, karena periode haid tersebut tidak dihitung bagian dari masa iddah alias masa iddah yang harus dijalani oleh istri akan lebih panjang dibanding bila dia menceraikan istrinya di saat ìstrinya sedang suci. Tentu ini menzhalimi, semakin menyakitkan istrinya.

Kemudian alasan kedua mengapa haram hukumnya menceraikan istri di saat istri sedang haid?

Para ahli fuqaha (ahli fiqih) juga mengutarakan satu alasan yang sangat logis. Beliau mengatakan, akad pernikahan kemudian memutuskan akad pernikahan (mulai perceraian) itu, idealnya dilakukan di saat masing-masing dalam kondisi prima.

Keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan yang matang, bukan emosional sesaat bukan amarah yang tidak terkendali, tetapi betul-betul atas dasar pertimbangan yang matang.

Kenapa? Karena perceraian itu akan menyebabkan kedua orang tersebut (suami dan istri) kehilangan maslahat yang sangat besar, anak-anaknya akan broken home, keturunan akan terputus dan pintu godaan syaitan kepada keduanya untuk terjerumus ke dalam perbuatan zina kembali terbuka lebar.

Tentu tidak sepatutnya seorang yang berakal sehat apalagi orang yang beriman melakukan tindakan yang memiliki dampak yang sangat besar semacam ini dalam kondisi tergesa-gesa tanpa pertimbangan yang matang.

Kenapa dikatakan, tanpa pertimbangan yang matang?

Karena di saat istri sedang haid biasanya suami itu, sedang dalam kondisi merasa kurang butuh pada kehadiran istrinya, karena dia tidak bisa melampiaskan nafsunya secara maksimal alias hubungan personal antara pasangan (suami, istri) ini sedang terganggu dengan datangnya haid.

Karena itu Allāh katakan, haid itu adalah (أذى ) gangguan, yang mengganggu psikologi istri, menganggu fisik istri, yang bisa jadi salah satu biang terjadinya perceraian adalah emosional istri yang sedang meledak-ledak dan suami yang tidak mampu mengendalikan emosionalnya, karena kebutuhan seksualnya sedang terganggu alias keputusan ini bisa dikatakan keputusan yang prematur.

Berbeda ketika istri dalam kondisi suci, suami bisa menggauli istrinya, bisa melampiaskan nafsunya tanpa terhalang apapun, namun demikian suami tetap memutuskan untuk menceraikan. Maka dalam kondisi semacam ini bisa diduga bahwa suami mengambil keputusan ini bukan karena emosional sesaat. Betul-betul atas pertimbangan yang matang.

Demikian yang bisa disampaikan kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.