F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Halaqah 42 ~ Beberapa Perkara Dan Hukum Berkaitan Dengan Amalan Bermalam Di Mina Pada Hari Tasyrik

Halaqah 42 ~ Silsilah Manasik Haji HSI | Beberapa Perkara Dan Hukum Berkaitan Dengan Amalan Bermalam Di Mina Pada Hari-hari Tasyrik

Halaqah 42 ~ Silsilah Manasik Haji | Beberapa Perkara Dan Hukum Berkaitan Dengan Amalan Bermalam Di Mina Pada Hari-hari Tasyrik

👤 Ustadz ‘Abdullāh Roy, MA
🔊 Halaqah 42 | Beberapa Perkara Dan Hukum Berkaitan Dengan Amalan Bermalam Di Mina Pada Hari-hari Tasyrik

BERMALAM DI MINA PADA HARI TASYRIK

Halaqah yang ke-42 dari Silsilah Ilmiyyah Manasik Haji adalah tentang Bermalam di Mina pada Hari Tasyrik

1. Semua jamaah haji bermalam di Mina pada tanggal 11 dan malam tanggal 12.

2. Barangsiapa yang ingin bersegera atau melakukan Naffar Awal maka dia harus keluar dari Mina pada tanggal 12 sebelum tenggelam matahari dan melempar Jumroh Sughro, Wustha dan Kubra setelah tergelincirnya matahari

3. Barangsiapa yang ingin menunda atau melakukan Nafar Tsani maka dia bermalam sekali lagi pada malam tanggal 13 dan meninggalkan Mina pada tanggal 13 setelah melempar 3 jumroh.

Allah Subhahanu Wa Ta’ala berfirman :
“Dan hendaklah kalian mengingat Allah pada hari-hari yang terhitung. Maka barangsiapa yang bersegera pada 2 hari maka tidak ada dosa baginya dan barangsiapa yang mengakhrikan maka tidak ada dosa baginya bagi orang yang bertakwa”. (Qs Al-Baqarah : 203).
- Orang yang bersegera maksudnya adalah yang melakukan Naffar Awwal
- Dan orang yang mengakhirkan maksudnya adalah yang melakukan Nafar Tsaani.

4. Seseorang dinamakan bermalam di Mina jika dia berada di Mina pada sebagian besar malam, atau lebih dari separuh malam, baik dia bermalam di awal malam atau akhir malam, atau pertengahan. Dan sama saja apakah dia dalam keadaan tidur atau bangun.

5. Dianggap bermalam sebagian besar malam bila bermalam lebih dari separuh malam.

Dan malam dimulai dari tenggelam matahari atau datangnya waktu maghrib, dan diakhiri dengan terbitnya fajar kedua atau datangnya waktu subuh. Dihitung berapa jam waktu antara maghrib dan subuh kemudian dibagi menjadi 2. Misal satu malam ada 10 jam, barangsiapa yang bermalam di Mina lebih dari 5 jam maka dianggap dia telah bermalam di Mina.

6. Apabila seseorang ingin ke Mekkah maka lebih hati-hatinya hendaknya dia ke Mekkah pada akhir malam, karena apabila dia pergi di awal malam khawatir dia akan ketinggalan bermalam di Mina yang merupakan salah satu diantara kewajiban Haji.

7. Naffar Tsani lebih afdhol daripada Nafar Awal, karena Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam melakukan Nafar Tsani.

Dan orang yang melakukan Nafar Tsani lebih banyak amalannya, berupa bermalam di Mina dan melempar Jumroh. Demikian juga orang yang melakukan Nafar Tsani insya Allah lebih selamat dari berdesak-desakannya orang yang melakukan Nafar Awal.

8. Orang yang ingin Nafar Awal dan masih berada di Mina ketika matahari tenggelam tanpa ada usaha untuk meninggalkan Mina maka dia diharuskan untuk bermalam di Mina pada tanggal 13.

Berkata Abdullah Ibnu Umar :
“Barangsiapa yang tenggelam matahari di tengah hari-hari tasyrik yaitu tanggal 12 sedangkan dia berada di Mina, maka jangan dia meninggalkan Mina sampai melempar Jumroh besok” (HR Imam Malik dalam al-Muwatho’).

9. Orang yang ingin Nafar Awal dan berusaha meninggalkan Mina namun masih ada di Mina ketika matahari tenggelam karena sebab macet misalnya, maka dia tidak diharuskan bermalam di Mina pada tanggal 13.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini, dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.

وبا لله التوفيق والهداية
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saudaramu,
Abdullāh Roy
Madīnah anNabawiyyah
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.