F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-122 Talak Bagian Keenambelas - 4 Wanita Yang Bisa Dicerai Kapan Saja

Audio ke-122 Talak Bagian Keenambelas - 4 Wanita Yang Bisa Dicerai Kapan Saja
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SELASA | 8 Sya’ban 1444 H | 28 Februari 2023 M
🎙 Oleh : Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-122

📖 Talak Bagian Keenambelas

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن ولاه اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Al Imam Al-Muallif Abu Syuja' masih membahas perihal seluk beluk hukum perceraian.

Muallif mengatakan,

وظرب ليس في الطلاق هن السنة ولا بدعة
“Ada istri-istri yang boleh diceraikan kapan saja karena perceraian yang dijatuhkan atas istri-istri tersebut atau pada wanita-wanita yang berada dalam kondisi itu tidak dikatakan sunnah ataupun bid'ah, betul-betul mubah.”
Ada empat wanita yang mereka itu bisa diceraikan kapan saja tidak dikatakan sebagai sunnah ataupun bid’ah alias mubah.

Siapakah wanita-wanita yang boleh diceraikan kapan saja ?

1. As-shogirah الصغيرة

Wanita yang masih kecil belum haid maka bila suami yang menikahi wanita yang masih kecil belum haid dia boleh menceraikan kapan saja bila itu dirasa perlu ada alasan yang melatarbelakanginya dan bila wanita yang masih kecil diceraikan maka wanita tersebut akan menjalani masa iddah tiga bulan karena dia belum digauli bahkan belum boleh digauli sehingga tidak ada potensi kehamilan sehingga tidak ada kekhawatiran bahwa akan terjadi percampuran nasab.

Dan juga masa iddahnya tidak mungkin panjang dan ketika suami memutuskan untuk menceraikan itu kondisinya tetap sama karena memang dia belum bisa digauli sehingga ketika memutuskan itu adalah betul-betul keputusan yang telah dipikirkan matang-matang

2. Al-Ayisah الايسة

Wanita yang telah mencapai masa menopause (tidak lagi haid) sehingga suami bisa saja menggaulinya kapan saja dan tidak ada kekhawatiran bila istri nanti akan hamil sehingga dikhawatirkan terjadi percampuran nasab karena wanita menopause tidak lagi bisa hamil

Sehingga ketika suami memutuskan untuk menceraikan istrinya padahal dia bisa menggaulinya kapan saja tanpa khawatir terganggu oleh haid atau nifas, tanpa ada kekhawatiran terjadi percampuran nasab. Maka itu biasanya keputusan yang telah diambil secara matang alias suami betul-betul telah mempertimbangkan bahwa rumah tangga mereka tidak lagi mampu bisa dipertahankan

3. Wanita yang hamil.

Wanita yang sedang hamil karena wanita yang sedang hamil itu dia tidak haid sehingga suami bisa menggaulinya kapan saja suami tidak sedang dalam kondisi depresi karena menahan nafsu.

Dan secara logika dan tradisi biasanya wanita yang sedang hamil itu wanita yang sedang disayangi suaminya. Suami sedang sayang-sayangnya kepada istrinya karena wanita ini sedang hamil di dalam perutnya terdapat janin titisan dari sang suami

Sehingga ketika sang suami memutuskan untuk menjatuhkan perceraian pada periode tersebut maka biasanya itu dilatarbelakangi oleh alasan yang sangat-sangat kuat, bukan alasan yang emosional sesaat tapi itu telah diambil normalnya telah diambil setelah memikirkan matang-matang tentang maslahat dan mafsadahnya.

4. Wanita yang dinikahi dan belum sempat digauli

Alias belum sempat masuk ke kamar pengantin, baru akad belum sempat terkumpul namun suami kemudian mengambil keputusan untuk menceraikan.

Maka wanita tersebut secara hukum boleh diceraikan dan perceraian ini tidak dikatakan sebagai perceraian yang haram atau bid’ah dan juga tidak dikatakan sebagai perceraian yang sesuai dengan Sunnah alias ini sesuatu yang mubah.

Kenapa? Karena logikanya ketika seseorang yang baru menikah belum sempat ketemu belum sempat menggaulinya. Idealnya suami itu ketika baru menikah dia sangat terdorong untuk memiliki hasrat yang kuat untuk bisa segera bergaul dengan istrinya tapi ternyata justru keputusannya sebaliknya. Dia memutuskan untuk menceraikan.

Maka ini indikasi kuat bahwa keputusan menjatuhkan perceraian sebelum sempat bergaul dan sebelum sempat berkumpul ini, ini biasanya sudah dipikirkan matang-matang untung ruginya sehingga tidak ada alasan untuk melarangnya. Apalagi tidak ada madharat yang berlebihan melampaui batas dari terjadinya perceraian ini. Maka ini dikatakan sebagai perceraian yang mubah.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini kurang dan lebihnya saya mohon maaf

وبالله التوفيق و الهداية
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.