F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Halaqah 22 ~ Larangan-Larangan Di Dalam Ihram Bagian 1

Halaqah 22 ~ Silsilah Manasik Haji HSI | Larangan-Larangan Di Dalam Ihram Bagian 1

Halaqah 22 ~ Silsilah Manasik Haji | Larangan-Larangan Di Dalam Ihram Bagian 1

👤 Ustadz ‘Abdullāh Roy, MA
🔊 Halaqah 22 ~ Larangan-Larangan Di Dalam Ihram Bagian 1

LARANGAN-LARANGAN DI DALAM IHRAM BAGIAN 1

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين

Halaqah yang ke-22 dari Silsilah Ilmiyyah Manasik Haji adalah tentang larangan-larangan di dalam Ihram bagian yang pertama

Telah berlalu bahwa Niat adalah termasuk rukun haji. Seseorang apabila sudah ihrom atau niat masuk didalam ibadah umroh atau haji maka diharamkan atasnya beberapa hal yang sebelumnya dihalalkan, yang dikenal dengan larangan-larangan ketika ihrom. Jumlahnya ada 9 :
  1. Mengambil rambut dari tubuh
  2. Memotong kuku
  3. Memakai minyak wangi
  4. Menutup kepala dengan sesuatu yang menempel
  5. Memakai pakaian yang membentuk badan
  6. Membunuh hewan buruan
  7. Melakukan pernikahan
  8. Bersenang-senang dengan istri dengan melakukan jima’
  9. Bersenang-senang dengan istri dengan selain jima’, baik dengan dengan ucapan atau dengan perbuatan seperti memeluk, mencium dll

1. MENGAMBIL RAMBUT, BAIK DARI KEPALA, KUMIS, KETIAK, KEMALUAN, DLL

Dalil : Firman Allah Azza wa Jalla
“Dan janganlah kalian mencukur kepala kalian sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya” (QS. Al-Baqarah : 196)

2. MEMOTONG KUKU

Berkata Ibnu Mundzir rahimahullah “Dan mereka bersepakat bahwa seorang yang muhrim dilarang untuk mengambil kukunya”

3. MEMAKAI MINYAK WANGI

Dilarang seorang muhrim memakai minyak wangi, baik didalam badannya maupun didalam pakaiannya. Yang demikian berdasarkan hadits Abdullah Ibnu Umar tentang pakaian-pakaian yang dilarang dipakai oleh seorang muhrim, dan didalam hadits tersebut Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda
“Dan janganlah kalian memakai pakaian-pakaian yang terkena za’faron atau warsh” HR Bukhari dan Muslim.
Za’faron dan Warsh adalah nama minyak wangi.

Dan didalam hadits Ya’la Ibnu Umaiyah
"Bahwa seorang Arab Badui datang kepada Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam di Ju’ronah dan dia memakai jubah yang terkena minyak wangi, maka dia berkata “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang ihram untuk umroh dengan memakai jubah yang sudah terkena minyak wangi?” Maka Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam menjawab “Adapun minyak wangi yang ada pada badanmu maka cucilah 3x sedangkan jubah maka lepaskanlah kemudian lakukanlah didalam umrohmu apa yang engkau lakukan didalam hajimu”. HR Bukhari dan Muslim
Dan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda ketika ada seorang laki-laki yang meninggal dalam keadaan ihrom
“Hendaklah kalian memandikan laki-laki tersebut dengan air dan daun bidara dan kafanilah dia dengan 2 kainnya dan janganlah kalian menyentuhkan ia dengan minyak wangi dan jangan menutup kepalanya, sesungguhnya ia akan dibangkitkan di akhirat dalam keadaan bertalbiyah” HR Bukhari dan Muslim
Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah yang pertama ini, dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.

وبا لله التوفيق والهداية
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saudaramu,

‘Abdullāh Roy,
Di kota Al Madinah
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.