F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-85 Keadilan dalam Poligami 01 - Perlakuan Khusus Pembagian Hari Pada Awal Pernikahan

Audio ke-85 Keadilan dalam Poligami Bagian Pertama - Perlakuan Khusus Pembagian Hari Pada Awal Pernikahan
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SELASA| 27 Rabi’ul Akhir 1444H | 22 November 2022M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-085

📖 Keadilan dalam Poligami Bagian Pertama

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد

Kaum muslimin anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Al Imam Al-Muallif Abu Syuja' rahimahullahu ta'ala mengatakan,

و إذا تزوج جديدة خصها بسبع ليال إن كانت بكرا وبثلاث إن كانث ثيبا

Kalau seorang itu berpoligami dan istri keduanya adalah seorang gadis yang belum pernah menikah sebelumnya, maka pada awal pernikahan mereka, suami wajib untuk memperlakukan istri barunya tersebut dengan perlakuan yang berbeda tentu.

Dia wajib memberikan kesempatan untuk beradaptasi, kesempatan untuk membesarkan hati istri keduanya yang statusnya sebagai seorang gadis maka dia diberi hak untuk mendapatkan perlakuan spesial, berupa suami tinggal bersama istrinya (istri baru) tersebut selama 7 hari berturut-turut. Setelah 7 hari berturut-turut barulah suami tersebut mulai pembagian hari antara istri pertama dan kedua.

Demikian pula ketika kelak menikah dengan istri ketiga. Bila istri ketiganya adalah seorang gadis maka suami tinggal pada hari-hari pertamanya selama 7 hari berturut-turut di istri baru tersebut. Setelah 7 hari berturut-turut berlalu barulah mereka semua berbagai hari. Suami berbagi hari kepada seluruh istrinya secara merata tanpa dibedakan antara yang istri baru ataupun istri tua.

Adapun bila istri keduanya adalah seorang janda maka menurut penjelasan Al-Imam Abu Syuja',

وبثلاث إن كانث ثيبا

Istri janda tersebut diberi perlakuan spesial yaitu 3 hari berturut-turut bermalam bersama suaminya setelah berlalu 3 hari, maka suami memulai pembagian hari antara seluruh istrinya.

مِنَ السُّنَّةِ أَنْ يُقِيمَ مع البِكْرِ سَبْعًا

Termasuk tuntunan (Sunnah) Nabi bila seseorang itu menikahi seorang gadis sebagai istri keduanya atau ketiganya atau keempatnya, dia bermalam bersama Istri baru tersebut selama 7 hari dan setelahnya barulah dia berbagi hari dengan seluruh istrinya.

Ketika Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam menikahi Ummu Salamah Radhiyallahu Ta'ala Anha pada hari ketiga setelah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bermalam tiga malam berturut-turut di tempatnya (rumah) Ummu Salamah maka Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam hendak keluar untuk membagi, berbagi hari kepada istri-istri beliau yang lain, melanjutkan apa yang telah berlangsung sebelumnya karena Ummu Salamah bukan istri pertama tetapi beliau adalah istri yang kesekian, istri nabi yang kesekian.

Sehingga setelah berlalu tiga hari, Nabi ingin memulai atau melanjutkan pembagian hari seperti yang sebelumnya berlalu, sebelumnya telah berjalan maka Ummu Salamah ketika Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam ketika hendak keluar rumah beliau menggelayuti Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam belum lapang dada untuk melepas Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam berbagi hari dengan istri-istri yang lain.

Maka Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam menyatakan,

إن شئت سبعت عندك , وسبعت عندهن

Kalau kamu mau aku akan genapkan tujuh hari bermalam di rumahmu dan kalau aku genapkan tujuh hari maka selanjutnya aku akan bermalam di masing-masing istriku sebanyak tujuh hari pula, sehingga tidak ada lagi perlakuan spesial untuk dirimu.

Tetapi kalau engkau tetap rela dengan tiga hari ini, maka aku akan langsung memulai pembagian hari sehingga 1 hari istri selanjutnya dan pada saatnya dia akan segera kembali kepada Ummu Salamah.

Maka Ummu Salamah mengatakan dia rela dengan 3 hari tersebut dia tidak menuntut tujuh hari karena kalau 7 hari maka jeda untuk ketemu lagi dengan Nabi akan semakin panjang karena masing-masing istrinya akan diberi 7 hari sehingga tidak ada perlakuan spesial untuk beliau sebagai istri barunya.

Maka Ummu Salamah berfikir logis bersikap logis dan realistis, beliau rela dengan tiga hari agar Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bisa segera kembali bersatu dengan Ummu Salamah pada gilirannya nanti.

Ini adalah bagian dari sunnah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, ada perlakuan khusus pada awal pernikahan, karena itu suatu hal yang wajar baru menikah tentu dibutuhkan waktu untuk beradaptasi, dibutuhkan waktu yang cukup panjang untuk bisa kemudian terjadi keharmonisan antara suami dan istri.

Tentu sangat berat bagi istri baru bila harus segera berbagi hari dengan istri-istri tua. Sehari ketemu langsung suami berpindah ke istri yang tua atau istri sebelumnya tentu ini sangat berat. Karena itu Islam mengakomodir aspek semacam ini.

Istri yang baru dinikahi diperlakukan spesial kalau dia seorang gadis, maka adaptasi dengan seorang gadis tentu tidak secepat adaptasi dengan seorang janda diberi perlakuan 7 hari, sehingga biasanya setelah 7 hari suami telah berhasil menciptakan kondisi yang harmonis dalam rumah tangganya.

Kalau seorang janda dia pernah menikah dengan lelaki sebelumnya, maka janda akan lebih cepat beradaptasi karena tidak perlu lagi misalnya bermalu-malu jaim. Kenapa? Karena dia sudah terbiasa, rasa risihnya rasa sungkannya sudah tidak ada lagi, tidak seperti pada seorang gadis.

Ini beberapa tuntunan dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tentang etika dan tata cara bagi orang yang berpoligami.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.