F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-79 Poligami 01 - Yang Harus Dilakukan Pasca Pernikahan Bila Menikah Lebih Dari Satu

Audio ke-079 Pembagian Jatah Hari dalam Poligami Bagian Pertama - Yang Harus Dilakukan Pasca Pernikahan Bila Menikah Lebih Dari Satu - Fiqih Nikah / Baiti Jannati
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SENIN| 19 Rabi’ul Akhir 1444H | 14 November 2022M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-079

📖 Pembagian Jatah Hari dalam Poligami Bagian Pertama


بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد

Kaum muslimin anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Al Imam Al Mualif Abu Syuja' Rahimahullahu Ta'ala menyatakan,

والتسوية في القسم بين الزوجات واجبة

Setelah Beliau berbicara tentang walimah, maka itu pertanda bahwa prosesi pernikahan itu telah selesai (telah purna), alias ikatan pernikahan telah terjalin antara seorang pria dengan seorang wanita.

Maka setelah selesai berbicara tentang rangkaian prosesi pernikahan (akad pernikahan), Al Mualif Abu Syuja' mulai berbicara tentang; "Apa yang harus dilakukan pasca pernikahan?" Pasca terjalinnya hubungan nikah antara dua insan.

Beliau memulai dengan menjelaskan, “Bila anda menikah lebih dari satu”, sehingga Beliau mengatakan,

والتسوية في القسم بين الزوجات واجبة

Bila anda memiliki istri lebih dari satu, maka bersikap adil, menyamaratakan antara istri-istri anda dalam hal pembagian hari, itu adalah satu kewajiban.

Beliau Al Mualif Rahimahullahu Ta'ala memulai pembahasan tentang hak istri dengan berbicara tentang pembagian hari. Karena bila anda hanya memiliki satu orang istri, maka berarti hari anda seutuhnya adalah milik istri anda.

Karena tentu Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah mewajibkan atas suami dan juga istri untuk menjalin hubungan pernikahan, menjalani hari-hari pernikahan dengan cara-cara yang ma'ruf, dengan cara-cara yang santun, dengan cara-cara yang baik.

Tentu bila anda hanya memiliki seorang istri, tradisi, dan budaya telah berlaku, bahwa seorang yang hanya memiliki satu orang istri idealnya dia akan hidup seterusnya di pagi, di siang, di malam, dan setiap hari dia akan bersama istrinya. Karena hanya dia istrinya.

Karena itu Beliau tidak memperkarakan, tidak menjelaskan atau tidak perlu menjelaskan apa yang harus dilakukan oleh seseorang yang hanya memiliki satu orang istri, karena itu semuanya telah jelas secara tradisi.

Dan ini memberikan satu pelajaran penting kepada kita bahwa, “Berbicara tentang hubungan rumah tangga tidak dapat dilepaskan dari tradisi dan budaya yang berlaku di masing-masing daerah, yang berlaku di masing-masing zaman dan masa.” Karenanya, tidak ada penjelasan yang tuntas, yang terperinci, yang ada penjelasan-penjelasan yang bersifat global.

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Dan bergaullah dengan mereka secara patut. [QS An-Nisa': 19]
Hendaknya kalian wahai kaum laki-laki berinteraksi, bergaul dengan istrimu dengan cara-cara yang bijak, dengan cara-cara yang baik, yang ma'ruf sesuai dengan tradisi yang berlaku di masyarakat.

Tentu bila istri anda hanya satu, tradisinya anda setiap hari bermalam dengan istri anda. Tidak etis tentu apabila anda memiliki seorang istri, kemudian anda malah bermalam di rumah yang lain. Membiarkan istri anda seorang diri di rumah. Tentu ini secara tradisi yang berlaku di masyarakat ini cermin ketidakharmonisan hubungan rumah tangga.

Berbeda halnya bila anda memiliki lebih dari satu orang istri, maka di sini dibutuhkan satu sinergi dan juga satu skill (keahlian) tersendiri untuk bisa menegakkan keadilan di antara ke dua orang istri.

Maka prinsip dasarnya dengan cara apapun anda membangun kesepakatan dengan kedua orang istri atau tiga atau empat istri anda, maka prinsipnya boleh, asalkan itu didasari kesepakatan dan kesepahaman yaitu didasari oleh semangat menegakkan keadilan. Karena alasan adanya hak dan kewajiban dalam pernikahan itu adalah karena status sebagai suami atau status sebagai istri.

Sedangkan bila anda memiliki empat orang istri, statusnya sama mereka memiliki hak atas anda melalui adanya ikatan pernikahan dan ikatan itu sama saja, istri pertama, atau kedua, ketiga, keempat, maka statusnya sama yaitu zaujah ( زوجة ) yaitu istri. Makanya harus adil.

Dan itulah yang didahulukan oleh Al Imam Al Mualif Rahimahullahu Ta'ala bahwa prinsipnya adalah keadilan. Dan biasanya, saya katakan biasa, tidak selalu dan tidak serta-merta, bahwa keadilan dalam hubungan rumah tangga bagi yang berpoligami itu biasanya keadilan itu diwujudkan dengan sama rata. Diwujudkan dengan sama rata. Walaupun tidak selalu, tidak serta merta yang sama rata itu kemudian adil.

Tetapi yang dimaksud sama ratanya, sama rata secara global. Alias bila anda membelikan baju baru untuk istri pertama, idealnya anda juga membelikan untuk istri kedua walaupun ukurannya, modelnya berbeda. Namun nilainya senilai, walaupun tidak sama seutuhnya. Bisa jadi ada selisih harga.

Sebagaimana ketika bermalam, ini hal yang paling krusial paling prinsip dalam hubungan rumah tangga suami istri adalah urusan bermalam. Karena ini merupakan hak terbesar dalam rumah tangga. Ketika istri anda layani, anda pun mendapatkan pelayanan dari istri anda. Dan bermalam, kebersamaan, itu merupakan konsekuensi terbesar dari hubungan pernikahan.

Karena انكاح dalam bahasa Arab itu artinya أضم (bersatu). Persatuan suami-istri itu akan menjadi intense, menjadi nyata ketika malam hari. Karenanya ini merupakan hal yang paling krusial dalam hubungan rumah tangga seorang yang berpoligami.

Ini yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini. Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.