F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-87 Ketika Istri Tidak Taat kepada Suami Bagian Pertama

Audio ke-87 Ketika Istri Tidak Taat kepada Suami Bagian Pertama
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 KAMIS| 29 Rabi’ul Akhir 1444H | 24 November 2022M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-087

📖 Ketika Istri Tidak Taat kepada Suami Bagian Pertama

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد

Kaum muslimin anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Al Imam Al-Muallif Abu Syuja' rahimahullahu ta’ala, beliau mengawali memulai pembahasan tentang dinamika rumah tangga, adanya cekcok adanya ketidaksepahaman dalam rumah tangga.

Beliau mengatakan,

وإذا خاف نشوز المرأة وعظها فإن أبت إلا النشوز هجرها فإن أقامت عليه هجرها و ضربها

Kalau suami mengkhawatirkan istrinya tidak tunduk dan tidak patuh maka sepatutnya ia tidak buru-buru menghukuminya.
Ia berusaha membenahinya dengan memberikan موعظة, dijabarkan diingatkan, "Istriku perbuatanmu ini mencerminkan sikap yang tidak sepatutnya dilakukan seorang muslimah, istri muslimah, tidak tunduk pada suami".

Ingatkan tentang hak-hak suami tentang kewajiban istri, tentang dosanya, betapa besarnya dosa orang yang tidak tunduk dan patuh kepada suami, dan betapa besarnya pahala yang didapat isteri yang senantiasa patuh kepada suami.

Diberikan موعظة diingatkan akibat dari sikapnya dan manfaat yang akan dia dapat bila dia tunduk dan patuh.

فإن أبت

Setelah disampaikan nasehat dengan yang santun, namun dia tetap keukeuh pada pendiriannya النشوز tidak tunduk dan patuh kepada suami,
هجرها
Suami harus menunjukkan sikap, suami harus memberikan pendidikan yang lebih tegas, suami berpaling darinya.

Walaupun bisa jadi masih tidur satu kamar walaupun masih tidur dalam satu ranjang namun suami membelakangi istri. Menjauh dari tempat istri, berbaring di sudut ranjang, di sudut kasur.

Sebagai isyarat bahwa suami sudah mulai merasa tidak butuh. Suami bisa jadi suatu saat merasa tidak butuh lagi kepada istri ini. Dia mulai menjauh.

Tentu bagi wanita yang masih bersih, naluri dan fitrahnya. Wanita yang masih betul-betul memiliki nilai kewanitaan dia akan merasa terpukul ketika suaminya menjauh, suaminya merasa tidak butuh, suaminya merasa bisa tidur tanpa kehadiran istrinya, suaminya bisa tidur nyenyak walaupun tanpa berdampingan dengan istrinya, walaupun masih dalam satu ranjang.

Karena Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mengajarkan agar kita tidak menghajar istri terkecuali di dalam ranjang kecuali di kamar tidur saja, jangan sampai berpindah rumah jangan sampai berpindah kamar.

Kenapa? Karena ketika kita menjauh minimal dengan berpindah kamar itu sama saja membiarkan setan semakin leluasa menggoda istri. Namun sekedar suami memberikan sikap acuh sehingga dia tidak merasa butuh untuk berdampingan bersandingan dengan istrinya dalam kamar tidur. Padahal itu adalah momentum yang paling intim, momentum yang seharusnya paling harmonis namun suami menunjukkan sikap acuh.

Ini bagi wanita yang naluri kewanitaannya masih bersih, adalah sebuah tamparan sebuah pukulan yang sangat berat lebih menyakitkan dibanding dipukul fisiknya.

Kenapa? Karena suami seakan-akan berkata aku tidak butuh, aku bisa hidup sendiri, aku bisa tidur sendiri.

Pada logikanya hubungan rumah tangga itu harmonis. Allah gambarkan,

هُنَّ لِبَاسٌۭ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌۭ لَّهُنَّ
Mereka adalah selimut bagi dirimu mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. [QS Al-Baqarah: 187]
Dalam etika pernikahan ketika Allah menggambarkan istri bagaikan pakaian, suami bagaikan pakaian bagi istrinya, ini suatu gambaran tentang kondisi ideal rumah tangga seorang muslim dan muslimah. Mungkinkah seseorang itu tidur tanpa pakaian telanjang, mungkinkah seorang wanita tidur tanpa pakaian telanjang bulat tentu tidak mungkin.

Ketika suami menjauh di sudut ranjang, istri dibiarkan di tengah ranjang ataupun di sudut yang lain, maka ini sebuah gambaran yang sangat-sangat pedih bagi seorang suami ataupun seorang istri, seakan-akan suami ingin berkata,

"Aku bisa melepas dirimu.”
"Aku bisa melepaskan pakaian.”

Sehingga bagaikan istri ini dibiarkan tidur tanpa berpakaian. Ini satu kondisi yang sangat buruk ketika suami dengan sengaja melepaskan dirinya menjauh dari istrinya.

Namun kalau ternyata si istri tidak juga segera mengambil pelajaran walaupun dia sudah dihajr, suami sudah berpaling darinya, suami masih berusaha menjaga keutuhan rumah tangga sehingga permasalahan ketidakharmonisan itu tidak sampai keluar dari kamar tidur.

Sebagaimana yang Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam ajarkan,

وَلاَ يَهْجُرَ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ
Jangan sekali-kali engkau memboikot istrimu kecuali dirumahmu sendiri .
Jangan sampai urusan keluargamu itu keluar dari rumah, karena memang hajr ini (berpaling ini) bukan untuk merusak, berpaling untuk membenahi untuk mengembalikan kepatuhan istri.

Namun kalau ternyata istri masih tetap keukeuh dengan sikapnya,

فإن أقامت عليه هجرها و ضربها

Maka ia tetap dihajr. Suami tetap berpaling dan suami berhak, dibolehkan untuk memberikan hukuman fisik dipukul, dia boleh memukul istri. Bukan dengan tamparan tangannya, bukan dengan genggaman bogem tangan, tidak! Tetapi sebagaimana disebutkan oleh para ahli tafsir,

بالمسواك
Pukul dengan kayu siwak.
Kayu yang digunakan untuk bergosok gigi sehingga sebesar pulpen, sebesar pensil. Tentu pemukulan ini bukan di wajahnya, bukan di tempat yang berbahaya, seperti di mata atau telinga tapi,

مواضع اللحم منها

Kata para ulama tafsir, yang dipukul itu bagian-bagian yang penuh dengan daging misalnya lengan, paha, bukan di tulang keringnya, karena berbahaya.

Pukulan itu juga,

ضربا غير مبرح
Dipukul tanpa perlu menimbulkan cacat ataupun lecet.
Namun pukulan itu sebagai hardikan sebagai hukuman yang tentu itu sangat menyakitkan. Hubungan suami istri yang seharusnya harmonis, kedekatan kemesraan, justru yang diberikan adalah pukulan. Ini sebagai sebuah hukuman.

Seharusnya wanita yang naluri fitrah sebagai kewanitaannya itu masih utuh, dia akan sangat terpukul kalau sampai keharmonisan yang seharusnya dia dapat justru malah pukulan yang dia dapat.

Ini tentu sebagai pembelajaran yang sangat berat kalau sampai rumah tangga tiba di kondisi semacam ini. Terjerumus terperangkap dalam kondisi yang semacam ini.

Sehingga uslub metode Al-quran dalam membenahi ketidak harmonisan adanya percecokan rumah tangga itu uslub yang betul-betul mengedepankan kasih sayang, mengedepankan upaya menjaga keharmonisan dan keutuhan rumah tangga.

Dan kalau juga masih tidak berhasil dibenahi, Allah Subhanahu wa Ta'ala masih memberikan satu tahapan,

فَٱبْعَثُوا۟ حَكَمًۭا مِّنْ أَهْلِهِۦ وَحَكَمًۭا مِّنْ أَهْلِهَآ

Kalau tahapan tadi موعظة, kemudian suami berpaling di tempat tidur, dipukul tidak bermanfaat sebagaimana Allah gambarkan

وَٱلَّـٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ

Seorang wanita yang kalian khawatirkan akan pembangkangannya, tidak tunduk dan tidak patuh, tidak menuruti suami, selama perintah itu ma'ruf selama perintah itu yang benar (halal) namun tidak dipatuhi, maka ikutilah tahapan-tahapan ini.

Diberi موعظة, suami berpaling ditempat tidur, dan kemudian dipukul dengan semacam pulpen atau pensil atau yang serupa, bukan dengan cambuk, bukan dengan cemeti (misalnya), bukan dengan tongkat untuk mukul sapi, bukan! Bukan dengan gagang sapu.

Tapi dengan pulpen ataupun alat yang digunakan untuk bergosok gigi (siwak) sehingga kalaupun dipukul tidak sampai menimbulkan luka ataupun patah tulang ataupun goresan dalam tubuhnya.

Kalau itu tidak bermanfaat juga, Allah masih berikan satu tahapan,

فَٱبْعَثُوا۟ حَكَمًۭا مِّنْ أَهْلِهِۦ وَحَكَمًۭا مِّنْ أَهْلِهَآ

Utus mediator dari perwakilan suami, mediator dari perwakilan istri.

إِن يُرِيدَآ إِصْلَـٰحًۭا يُوَفِّقِ ٱللَّهُ بَيْنَهُمَآ ۗ

Kalau kedua mediator itu memang betul-betul punya itikad baik dan usaha yang sungguh-sungguh untuk mengembalikan keharmonisan dalam rumah tangga itu Allah pasti berikan taufik.

يُوَفِّقِ ٱللَّهُ بَيْنَهُمَآ

Tetapi ketika mediator itu punya niat jahat, fanatisme, mempertahankan membela dengan buta benar atau salah yang penting keluarganya dibela, maka apa yang akan terjadi?

Kerusakan rumah tangga yang terjadi. Bukannya mereka semakin harmonis bisa dikembalikan pada kondisi semula yang harmonis, justru yang terjadi malah semakin rusak.

Islam bukan hanya mengajarkan bagaimana kita membangun rumah tangga namun Islam juga mengajarkan bagaimana kita mempertahankan rumah tangga dan ini yang kadang terabaikan dalam kehidupan kita sehari-hari.

Kita hanya berusaha bagaimana membangun rumah tangga tapi lupa bagaimana mempertahankan rumah tangga agar tetap harmonis dan agar rumah tangga itu tetap utuh.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini kurang dan lebihnya mohon maaf.

وبالله التوفيق والهداية
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.