F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-81 Pembagian Jatah Hari dalam Poligami Bagian Ketiga - Ancaman Tidak Berlaku Adil

Audio ke-81 Pembagian Jatah Hari dalam Poligami Bagian Ketiga - Ancaman Tidak Berlaku Adil - Fiqih Nikah / Baiti Jannati
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 RABU | 21 Rabi’ul Akhir 1444H | 16 November 2022M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-081

📖 Pembagian Jatah Hari dalam Poligami Bagian Ketiga


بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد

Kaum muslimin anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Rasulullah Shalallahu'Alaihi Wa Sallam menekankan, bahwa tanggung jawab keharmonisan, tanggung jawab menciptakan suasana kondusif, suasana yang harmonis itu ada pada pundak kaum laki-laki (pada kaum suami).

Beliau mengatakan,

مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ.

Barangsiapa memiliki dua isteri, kemudian dia lebih condong kepada salah satu dari keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan pundaknya miring sebelah.(HR Abu Daud nomon 2133, Ibnu Majah nomor 1969, An Nasai nomor 3394. Syaikh Al Albani menyatakan hadits tersebut shahih sebagaimana dalam Shahih At Targhib wa At Targhib nomor 1949)
Siapapun yang memiliki dua orang istri kemudian dia condong kepada salah satunya, maka kelak di Hari Kiamat dia akan dibangkitkan dalam kondisi tubuhnya miring ke arah sebelah. Baik sebelah kanan ataupun sebelah kiri.

Kenapa demikian? Karena secara logika wanita yang dinikahi dia pasti akan berusaha sepenuh hati untuk menguasai suaminya, untuk mencintai suaminya, untuk memonopoli suaminya.

Sehingga secara de facto istri akan berusaha sekuat tenaga untuk memenangkan persaingan dan untuk mendapatkan perhatian sebesar mungkin untuk memberi yang sebaik mungkin kepada suami. Karena dia berkepentingan untuk dicintai, berkepentingan untuk menjadi istri yang paling dicintai.

Tetapi kadang sebaliknya, suamilah yang seringkali gagal membagi hatinya, gagal bersikap profesional. Sehingga karena rasa cinta yang berbeda, suasana hati yang berbeda menjadikan dia akhirnya lepas kontrol dan akhirnya berat sebelah kepada sebagian dari istrinya.

Tentu ini adalah perbuatan zhalim, karena konsekuensi dari poligami itu adalah seorang suami mampu berbagi. Berbagi rasa, berbagi sikap, berbagi hak, berbagi energi, berbagi pelayanan. Dia seorang diri, dia harus mampu membagi hatinya, membagi rasanya, membagi suasananya kepada istri-istri yang dimiliki.

Semakin banyak istrinya, misalnya 4 orang, dia berarti harus semakin mampu membagi. Sehingga masing-masing dari istrinya akan merasakan sebagai seorang istri yang seutuhnya. Bukan merasa sebagai separuh istri, sepertiga istri atau seperempat istri. Tetapi betul-betul dia merasa sebagai istri yang seutuhnya.

Karena istri tidak pernah berbagi rasa kepada siapapun, istri tidak pernah berbagi rasa kepada lelaki lain. Istri pasti mencurahkan seluruh cintanya, seluruh perhatiannya hanya kepada anda.

Tetapi bisa jadi anda yang gagal untuk menciptakan suasana di mana pada hari tersebut, pada hari giliran istri anda (istri pertama atau istri kedua) anda gagal menciptakan bahwa pada hari tersebut anda adalah suami seutuhnya bagi istri tersebut.

Demikian pula ketika anda berpindah ke istri kedua. Pada hari giliran istri kedua anda harus berhasil menciptakan suasana yang menjadikan istri anda merasa bahwa anda adalah suami seutuhnya bagi istri kedua dan demikian seterusnya. Namun sebagian suami gagal.

Sehingga pada giliran istri pertama, dia masih menyisakan rasa pada istri pertama bahwa anda belum seutuhnya menjadi suaminya.

Ketika anda berpindah ke istri kedua pun ternyata demikian. Istri anda pada hari yang sama, pada hari giliran istri kedua dia merasa pada hari tersebut anda bukan seutuhnya suami dia.

Padahal idealnya pada hari tersebut anda harus mampu menciptakan suasana yang menjadikan istri anda merasa bahwa pada hari tersebut anda adalah milik dia seorang. Anda hanyalah milik dia seorang pada hari tersebut. Karena memang hari itu adalah giliran dia.

Para ulama kemudian menjelaskan bahwa, pembagian hari standarnya acuannya adalah malam. Acuannya adalah malam hari. Selama anda telah bermalam di tempat istri anda maka itu sudah cukup.

Adapun di siang hari, maka biasanya di siang hari suami itu bekerja, berkarya. Sehingga di siang hari dia kemungkinan besar tidak berada di dalam rumah.

Namun demikian bukan berarti di hari tersebut anda bebas pergi ke istri manapun yang anda sukai, tidak! Karena, walaupun anda tidak harus berada pada istri yang mendapatkan giliran, tetapi bukan berarti anda boleh pergi ke istri yang lain, tidak!

Karena biasanya di siang hari anda berkarya, anda bekerja untuk mencukupi mereka semua. Sehingga ketika anda sedang berlibur atau anda telah selesai dari pekerjaan anda. Ketika anda pulang, anda harus pulang kepada istri anda yang sedang mendapatkan giliran hari dari anda. Walaupun perhitungannya itu adalah hitungan malam.

Selama anda telah bermalam, maka anda telah dihitung telah membagi hari. Walaupun siang harinya mungkin berbeda-beda. Di hari Senin anda longgar, pekerjaan pendek misalnya tidak banyak pekerjaan. Sehingga anda cepat pulang dari kantor, cepat pulang dari pasar karena dagangannya telah selesai semuanya, telah laku semua.

Hari Selasa mungkin dagangan Anda sepi sehingga anda baru bisa menyelesaikan dagangan anda setelah sore hari baru anda pulang.

Adanya perbedaan kepulangan dari tempat kerja, ini tidak masalah selama anda tetap bermalam di istri yang mendapatkan giliran.

Sekali lagi, keadilan dalam membagi malam ini adalah suatu kewajiban tidak boleh tawar-menawar, tidak boleh ada kompromi di sini, tidak boleh kemudian mengatakan “Karena istri pertama memiliki anak yang banyak anda beri dia 2 hari, istri yang kedua karena dia masih sendiri (masih single, belum punya anak keturunan) maka anda hanya beri dia 1 hari.

Atau sebaliknya karena istri tua sudah sibuk dengan anaknya anda hanya beri dia satu hari, sedangkan istri muda anda beri 2 hari.” Tidak boleh. Apapun alasannya masing-masing mendapatkan hak yang sama.

Adapun bila secara sepihak, ada sebagian istri anda yang merelakan sebagian jatah harinya untuk diberikan kepada madunya (kepada istri anda yang lain), maka itu hak dia untuk menyerahkan sebagian hak. Tetapi anda tidak boleh mengkondisikan agar sebagian istri anda mendapatkan hak pembagian hari yang berbeda.

Walaupun istri anda yang pertama atau yang sering disebut dengan istri tua telah sekian lama mendampingi anda berkarya bersama anda, itu bukan alasan. Selama anda telah menikah dengan kedua, dengan istri kedua, maka sejak pernikahan tersebut harus ditegakkan keadilan.

Karena jalur hubungan yang menjadikan istri anda miliki hak atas anda itu sama yaitu sebagai istri. Tidak ada status istri lama, istri baru. Tetap saja statusnya adalah istri. Sehingga harus ada keadilan.

Ini yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini. Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

بالله التوفيق والهداية
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.