F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-135: Pembahasan tentang Wajibnya Tasyahud Awal dan Disyaratkan Berdoa di dalamnya

Audio ke-135: Pembahasan tentang Wajibnya Tasyahud Awal dan Disyaratkan Berdoa di dalamnya  - Kitab Shifatu Shalatin Nabiyyi
📖 Whatsapp Grup Islam Sunnah | GiS
☛ Pertemuan ke-168
🌏 https://grupislamsunnah.com/
🗓 JUM'AT, 26 Rabi'ul Akhir 1445 H / 10 November 2023 M
👤 Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny, M.A. حفظه الله تعالى
📚 Kitab Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Minattakbiri Ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani Rahimahullah

💽 Audio ke-135: Pembahasan tentang Wajibnya Tasyahud Awal dan Disyaratkan Berdoa di dalamnya

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ.
الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللّٰهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ.

Kaum muslimin dan kaum muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus kitab yang ditulis oleh Asy Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta'ala. Kitab tersebut adalah kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Minattakbiri Ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya).

Jamaah sekalian rahimani wa rahimakumullah,
Pada kesempatan yang telah lalu kita sudah sampai kepada pembahasan tentang

[ تَحْرِيْكُ الْاِصْبَعِ فِي التَّشَهُّدِ ]،
tentang sunahnya menggerak-gerakkan jari telunjuk pada saat tasyahud.
Dan kita sudah bahas masalah ini. Para ulama berbeda pendapat; ada yang menganjurkan, ada yang tidak menganjurkan.

Perbedaan mereka (adalah) pada sebuah hadits yang diperselisihkan oleh para ulama, apakah hadits tersebut masuk dalam kategori ziyadatus tsiqah atau masuk dalam kategori hadits yang syadz. Ziyadatus tsiqah maksudnya adalah ketika ada seorang perawi yang kuat, yang dia datang dengan tambahan yang tidak disebutkan oleh perawi yang lainnya.
  • Ziyadatus tsiqah, kalau dimasukkan ke ziyadatus tsiqah, maka hadits tersebut bisa digunakan sebagai dalil, karena ziyadatus tsiqah maqbulah, diterima.
  • Kalau dimasukkan dalam masalah syadz, bahwa hadits tersebut hadits yang menyendiri, hadits yang ganjil, tambahan tersebut tidak bisa diterima.
Dan kita kemarin sudah sebutkan bahwa jumhur muhaditsin (mayoritas para ulama hadits) memasukkannya ke dalam syadz, hadits yang ganjil, dia menyendiri. Karena salah satu perawinya menyelisihi perawi-perawi lain yang lebih banyak dan lebih tsiqah. Sehingga hadits tersebut tidak bisa diterima atau tambahan tersebut tidak bisa diterima.

Sehingga pendapat yang lebih kuat yang saya lihat adalah pendapat "tidak disunahkannya menggerakkan jari terus-menerus selama kita bertasyahud; cukup menggerakkan sekali, saat kita mengangkat jari telunjuk kita".

Wallahu Ta'ala A'lam.

▫️ Permasalahan yang berikutnya adalah permasalahan

[ وُجُوْبُ التَّشَهُّدِ الْأَوَّلِ، وَمَشْرُوْعِيَّةُ الدُّعَاءِ فِيْهِ ]
bahwa, "Tasyahud Awal itu Wajib dan Disyariatkan untuk Berdoa di dalamnya."
Syaikh Albani rahimahullahu Ta'ala mengatakan,

ثُمَّ ❲ كَانَ ﷺ يَقْرَأُ فِيْ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ ( التَّحِيَّةِ ) ❳.
"Dahulu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam di setiap rakaatnya membaca tahiyyaat."
وَ ❲ كَانَ أَوَّلُ مَا يَتَكَلَّمُ بِهِ عِنْدَ الْقِعْدَةُ : ( التَّحِيَّاتُ لِله ) ❳.
"Dan pertama kali yang dibaca Beliau ketika Beliau dalam posisi duduk adalah ucapan/bacaan At-tahiyyaatu lillaah."
وَ ❲ كَانَ إِذَا نَسِيَهَا فِي الرَّكْعَتَيْنِ الْأُوْلَيَيْنِ، يَسْجُدُ لِلسَّهْوِ ❳.
"Dan dahulu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam apabila Beliau lupa untuk melakukan tahiyat atau melakukan tasyahud di dua rakaatnya/di rakaat keduanya, maka Beliau sujud sahwi."
Sebagian ulama mengatakan, ketika Beliau sujud sahwi karena tidak tasyahud awal, maka itu menunjukkan bahwa tasyahud awal itu wajib. Sebagian ulama demikian. Mereka berdalil tentang wajibnya tasyahud karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam ketika meninggalkan tasyahud awal, Beliau menggantinya dengan sujud sahwi.

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Alaa.

InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang.

وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ.

══════ ∴ |GiS| ∴ ══════
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.