F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-120: Pembahasan tentang Duduk di Antara Dua Sujud Bag 03: Bacaan yang Dibaca di dalamnya

Audio ke-120: Pembahasan tentang Duduk di Antara Dua Sujud Bag 03: Bacaan yang Dibaca di dalamnya - Kitab Shifatu Shalatin Nabiyyi
📖 Whatsapp Grup Islam Sunnah | GiS
☛ Pertemuan ke-153
🌏 https://grupislamsunnah.com/
🗓 JUM'AT, 05 Rabi'ul Akhir 1445 H / 20 Oktobber 2023 M
👤 Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny, M.A. حفظه الله تعالى
📚 Kitab Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Minattakbiri Ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani Rahimahullah

💽 Audio ke-120: Pembahasan tentang Duduk di Antara Dua Sujud Bag 03: Bacaan yang Dibaca di dalamnya


السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ.
الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللّٰهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ.

Kaum muslimin dan kaum muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus kitab yang ditulis oleh Asy Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta'ala. Kitab tersebut adalah kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Minattakbiri Ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya).

Jamaah sekalian rahimani wa rahimakumullah,
Kita beralih ke pembahasan yang dibawakan oleh Syaikh Albani rahimahullahu Ta'ala yang masih berkaitan dengan duduk di antara dua sujud. Pembahasan tentang bacaan yang dibaca pada duduk di antara dua sujud. Apa yang disunahkan untuk kita baca ketika kita dalam posisi duduk di antara dua sujud.

Beliau membawakan pembahasan ini, beliau beri judul:

[ الْأَذْكَارُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ ]

- Dzikir-dzikir yang Dibaca di Antara Dua Sujud -

Beliau mengatakan,

وَكَانَ ﷺ يَقُوْلُ فِيْ هَذِهِ الْجَلْسَةُ :
Dahulu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam di dalam duduk ini membaca:
١ - ❲ اللّٰهُمَّ (وَفِي لَفْظٍ : رَبِّ) اغْفِرْ لِي، وَارْحَمْنِي، [ وَاجْبُرْنِي ] ، [ وَارْفَعْنِي ] ، وَاهْدِنِي، [ وَعَافِنِي ] ، وَارْزُقْنِي ❳

Bacaannya sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Albani di sini:
  • Yang pertama bisa memakai [ اَللَّهُمَّ ] /Allahumma/
  • Bisa juga memakai [ رَبِّ ] /Rabbi/
Kalau memakai [ اَللَّهُمَّ ] berarti:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، وَارْحَمْنِي، [ وَاجْبُرْنِي ] ، [ وَارْفَعْنِي ] ، وَاهْدِنِي، [ وَعَافِنِي ] ، وَارْزُقْنِي.

Kalau pakai [ رَبِّ ] berarti:

رَبِّ اغْفِرْ لِي، وَارْحَمْنِي، [ وَاجْبُرْنِي ] ، [ وَارْفَعْنِي ] ، وَاهْدِنِي، [ وَعَافِنِي ] ، وَارْزُقْنِي.

Allahumaghfirlii [ اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ]
artinya "ya Allah, ampuni aku"

Rabbighfirlii [ رَبِّ اغْفِرْ لِي ]
artinya "wahai Rabbku, ampuni aku"

warhamnii [ وَارْحَمْنِي ]
"berikan rahmat kepadaku"
warhamni: "berikan rahmat atau kasih sayang kepadaku"

wajburnii [ وَاجْبُرْنِي ]
artinya "tutupilah kekurangan-kekurangku"

warfa'nii [ وَارْفَعْنِي ]
"angkatlah derajatku"

wahdinii [ وَاهْدِنِي ]
"berikan aku petunjuk"

wa 'aafinii [ وَعَافِنِي ]
"berikan aku keselamatan"

warzuqnii [ وَارْزُقْنِي ]
"berikan aku rezeki"

Jamaah sekalian rahimani rahimakumullah,
Sungguh kandungan doa yang disunahkan untuk kita baca di duduk di antara dua sujud ini, sesuatu yang sangat kita butuhkan. Semuanya.
  • Ampunan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala; siapa yang tidak membutuhkannya? Kita semuanya sangat membutuhkannya.
  • Rahmat Allah; siapa yang tidak membutuhkannya.
  • Penutup kekurangan yang ada pada kita; siapa yang tidak membutuhkannya?
    Kita ingin Allah Subhanahu wa Ta'ala menutup kekurangan-kekurangan kita.
  • Kemudian derajat yang tinggi; kita semuanya membutuhkannya, sangat membutuhkannya.
  • Hidayah; siapa yang tidak membutuhkan hidayah.
  • Kemudian keselamatan; siapa yang tidak membutuhkan keselamatan. Keselamatan dunia, keselamatan akhirat, kita minta saat duduk di antara dua sujud.
  • Kemudian rezeki; siapa yang tidak ingin diberikan rezeki oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Jamaah sekalian rahimani wa rahimakumullah.
Amalkanlah doa ini. Bacalah doa ini di duduk di antara dua sujud.

Bacaannya:

رَبِّ اغْفِرْ لِي، وَارْحَمْنِي، [ وَاجْبُرْنِي ] ، [ وَارْفَعْنِي ] ، وَاهْدِنِي، [ وَعَافِنِي ] ، وَارْزُقْنِي.

وَتَارَةً يَقُوْلُ :

Kadang-kadang Beliau membaca:

٢ - ❲ رَبِّ اغْفِرْ لِيْ ، رَبِّ اغْفِرْ لِيْ ❳
"Wahai Rabbku, ampuni aku. Wahai Rabbku, ampuni aku."
Hanya itu saja. Di catatan kaki, Beliau mengatakan boleh juga seseorang mengulanginya sampai tiga kali, jadi:

رَبِّ اغْفِرْ لِيْ , رَبِّ اغْفِرْ لِيْ , رَبِّ اغْفِرْ لِيْ .

Dan boleh juga mengganti Rabbi ( رَبِّ ) dengan Allahumma ( اللّٰهُمَّ ), berarti:

اللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِيْ , اللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِيْ .

Bisa dua kali, bisa juga tiga kali.

وَكَانَ يَقُوْلُهُمَا فِيْ ❲ صَلَاةِ اللَّيلِ ❳
"Dan Beliau membaca keduanya di shalat malam"
Jamaah sekalian rahimani wa rahimakumullah.
Yang Beliau lakukan di shalat sunah pada asalnya boleh dilakukan di shalat wajib. Kecuali ada dalil yang membedakan antara shalat sunah dengan shalat wajib. Selama tidak ada dalil yang membedakan antara shalat sunah dengan shalat wajib, maka hukum keduanya sama.

Yang Beliau lakukan di shalat sunah, itu juga bisa dilakukan di shalat wajib. Sebaliknya juga demikian. Yang Beliau lakukan di shalat wajib, maka pada asalnya bisa dilakukan di shalat sunah kecuali ada dalil yang membedakannya.

Saya contohkan, misalnya duduk. Shalat dalam keadaan duduk, di shalat sunah boleh tapi di shalat wajib tidak boleh.
Shalat di atas kendaraan; itu di shalat sunah boleh, tapi di shalat wajib pada asalnya tidak dibolehkan kecuali dalam keadaan-keadaan yang sangat mendesak sekali.

Dibedakan hukum di antara keduanya.
Kenapa? Karena ada dalil yang membedakannya. Selama tidak ada dalil yang membedakannya maka hal-hal yang disyariatkan di shalat wajib, itu juga disyariatkan di shalat sunah. Begitu pula sebaliknya, hal-hal yang disyariatkan di shalat sunah, itu bisa dilakukan di shalat wajib atau disyariatkan juga di shalat wajib. Wallahu Ta'ala A'lam.

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Alaa.

InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang.

وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ.

══════ ∴ |GiS| ∴ ══════
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.