F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-70 Maskawin Dalam Pernikahan Bagian Keempat

Audio ke-70 Maskawin Dalam Pernikahan Bagian Keempat - Fiqih Nikah / Baiti Jannati
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SELASA| 4 Muharram 1444H | 2 Agustus 2022M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Fiqih Nikah / Baiti Jannati
🔈 Audio ke-070

📖 Maskawin Dalam Pernikahan Bagian Keempat


بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد

Kaum muslimin peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Al Imam Mualif Rahimahullahu Ta'ala Al Imam Abu Syuja' mengatakan,

وليس لأقل الصداق ولا الأكثره حد

Secara tinjauan ilmu fiqih tidak ada satu dalil pun yang membatasi tentang minimal maskawin ataupun maksimal maskawin. Tidak ada batasan atas tidak ada batasan bawah. Kembali kepada kesepakatan dan kerelaan.

Tidak adanya batasan maksimal ataupun minimal ini. Ini semakin membuktikan bahwa maskawin bukan nilai, bukan upah, bukan barter. Tapi betul-betul maskawin dikembalikan kepada ketulusan kedua belah pihak, kerelaan kedua belah pihak.

Karena memang rumah tangga yang betul-betul akan menjadi بيت الجنَّةِ adalah rumah tangga yang dijalani oleh orang-orang yang telah berhasil membuktikan akan ketulusan niat, kesetiaan, dan kesanggupan untuk memberi yang terbaik untuk pasangan.

Istri berusaha memberi yang terbaik untuk suaminya, melayani yang terbaik untuk suami. Dan suami berusaha memberi yang terbaik untuk istrinya. Bukan hanya sekedar maskawin, nafkah, ataupun rumah, sandang, pangan dan papan.

Sebagaimana dahulu diajarkan disampaikan oleh Amirul Mukminin Umar Bin Khattab Radhiyallahu Ta'ala Anhu. Beliau mengatakan,

إذا وسع الله على أحدكم فليوسع الأهْل

Kalau Allah memberikan kelapangan rezeki kepada kalian,

فليوسع الأهْل

Hendaknya dia memberikan kelapangan pula dalam nafkah keluarganya.

Rasulullah Shalallahu'Alaihi Wa Sallam juga telah memberikan gambaran tentang skala prioritas dalam membelanjakan harta. Beliau mengatakan,

دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِي أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ

Satu Dinar yang engkau belanjakan untuk membiayai berjihad peperangan di jalan Allah. Satu dinar lagi yang kau belanjakan untuk memerdekakan budak, satu dinar lagi yang engkau belanjakan untuk memberi menyantuni anak atau orang miskin.

Dan satu dinar lagi yang engkau belanjakan untuk menafkahi keluargamu. Maka pahalanya yang terbesar adalah 1 dinar yang engkau belanjakan untuk menafkahi keluargamu.

Kenapa? Karena memang menafkahi keluarga adalah tanggung jawab yang hanya Anda yang berkewajiban memikulnya sehingga Anda harus tulus.

Walaupun secara status sosial Anda mungkin tidak akan mendapatkan banyak pujian tidak akan menjadi pusat kekaguman orang.

Ketika Anda lebih memprioritaskan keluarga dibanding donasi sosial yang lainnya. Kenapa? Karena memang nafkah pada keluarga tidak banyak yang tahu. Yang tahu hanya istri Anda.

Sehingga ketika Anda memberi, memprioritaskan mereka maka itu semakin membuktikan tentang kesetiaan dan ketulusan Anda dalam mencintai mereka, merajut بيت الجنَّةِ bersama istri Anda tercinta.

Ini yang bisa Kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya mohon maaf.

بالله التوفيق و الهداية

Sampai jumpa di lain kesempatan

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.