F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-59 Empat Wanita yang Haram Dinikahi Sebab Pernikahan Bagian Ketiga

Audio ke-59 Empat Wanita yang Haram Dinikahi Sebab Pernikahan Bagian Ketiga - Fiqih Nikah / Baiti Jannati
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SENIN| 18 Dzulhijjah 1443H | 18 Juli 2022M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Fiqih Nikah / Baiti Jannati
🔈 Audio ke-059

📖 Empat Wanita yang Haram Dinikahi Sebab Pernikahan Bagian Ketiga


بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Ada empat wanita yang haram untuk Anda nikahi karena antara Anda dengan dia terjalin hubungan peripean yaitu Anda menikahi salah satu dari anggota keluarga mereka.

Yang ketiga, adalah زوجة الأب


Haram atas Anda untuk menikahi semua wanita yang pernah dinikahi oleh orang tua Anda. Baik orang tua kandung Anda yaitu ayah Anda sendiri, ataupun ayahnya ayah ataupun ayahnya ibu, atau ayah ayahnya ibu atau ayah ayahnya ayah atau kakek buyut dan seterusnya.

Siapapun wanita yang pernah dinikahi oleh ayah Anda, baik sempat digauli atau belum sempat digauli, kemudian memiliki anak keturunan ataupun tidak memiliki anak keturunan, Ayah kandung langsung ataupun kakek ataupun buyut, maka semua wanita yang pernah dinikahi oleh orang tua Anda, haram untuk Anda nikahi.

Karena Allāh Subhānahu wa Ta'āla dengan jelas mengatakan:

وَلَا تَنكِحُوا۟ مَا نَكَحَ ءَابَآؤُكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ

"Janganlah kalian sekali-kali menikahi wanita-wanita yang pernah dinikahi oleh ayah-ayah kalian." (QS An-Nissā: 22)

Kata-kata,

وَلَا تَنكِحُوا۟ مَا نَكَحَ ءَابَآؤُكُم,

Janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang pernah dinikahi oleh ayah-ayah kalian!, menggunakan kata-kata ابَآ yang itu plural/jamak dari kata أب sehingga mencakup ayah kandung ataupun ayahnya ayah atau ayahnya ibu atau ayah ayahnya ayah atau ayah ayahnya ibu.

Semua itu bila mereka telah menikahi seorang wanita dan pernikahan itu telah sah dengan adanya ijab dan qabul, sempat bergaul atau tidak sempat digauli, maka wanita tersebut statusnya telah haram untuk Anda nikahi, walaupun bisa jadi dia masih muda belia, bisa jadi umurnya lebih muda dari Anda, bisa jadi dia tidak memiliki anak keturunan atau bisa jadi ayah Anda belum sempat menggaulinya.

Apapun yang terjadi, selama ia pernah berstatus sebagai istri dari ayah Anda, maka tidak boleh Anda nikahi.

Berbeda dengan orang-orang Jahiliyyah dulu, orang-orang Jahiliyyah dulu bila ayah kandung mereka meninggal, dengan meninggalkan istri-istri lain selain ibu kandungnya.

Kalau seorang laki-laki memiliki istri lebih dari satu, istri pertama namanya misalnya Fathimah, istri kedua namanya Khadijah. Ketika si suami meninggal dunia, anaknya Fathimah boleh memiliki Khadijah.

Sehingga dulu tradisinya kalau ayahnya meninggal anak keturunan si laki-laki ini berebut, berlomba-lomba untuk menutupkan bajunya kepada istri-istri ayahnya. Siapapun yang terlebih dahulu menutupkan bajunya ke istri ayahnya, maka wanita itu akan menjadi miliknya.

Subhānallāh.

Wanita diperlakukan bagaikan harta (na'uudzubillāhi). Inilah sebuah penindasan, diskriminasi terhadap kaum wanita yang luar biasa dan Islam mengangkat derajat dan martabat wanita.

Sehingga wanita yang telah dinikahi oleh ayah Anda, mereka harus Anda hormati seperti Anda menghormati ayah Anda, seperti Anda menghormati mereka semasa ayah anda hidup atau semasa mereka masih berstatus sebagai istri ayah Anda.

Hubungan mereka bisa jadi berakhir dengan perceraian tapi status tidak demikian, status wanita tersebut bagi Anda, dia statusnya telah tetap yaitu istri ayah Anda atau mantan istri ayah Anda.

Sehingga secara logika secara norma syariat, sangat-sangat nista bila air mani Anda harus bertemu dengan air mani ayah Anda dalam satu rahim seorang wanita.

Subhānallāh, ini bentuk dari kerakusan yang luar biasa, kelancangan yang luar biasa, ini bentuk dari durhaka kepada orang tua Anda sendiri. Karena Anda telah lancang memperlakukan diri Anda sejajar dengan ayah Anda. Sehingga Anda berani menikahi (menggauli) wanita yang pernah digauli oleh ayah Anda sendiri (na'uudzubillāh).

Ini wanita ketiga yang haram dinikahi karena adanya hubungan pernikahan sebelumnya atau yang disebut dengan perbesanan atau peripean atau yang serupa.

Kemudian wanita keempat yang haram untuk Anda nikahi adalah و زوجة الإبن istri dari anak kandung Anda.


Istri dari anak kandung Anda baik itu anak kandung Anda langsung atau anaknya anak kandung yaitu cucu Anda.

Bila Anda telah menikahkan anak Anda dengan seorang wanita, maka wanita tersebut yang telah sah berstatus sebagai istri anak Anda atau dengan kata lain dia telah menjadi menantu Anda, maka wanita tersebut secara otomatis menjadi mahram bagi Anda dan Anda tidak lagi boleh menikahinya.

Baik wanita itu sempat digauli oleh anak Anda atau belum sempat digauli, diceraikan oleh anak Anda ataupun ditinggal mati oleh anak Anda. Dia statusnya adalah mahram bagi Anda إلى قيام الساعة hingga hari kiamat kelak, alias dia haram untuk Anda nikahi untuk selama-lamanya.

Kenapa? Karena Allāh Subhānahu wa Ta'āla menyebut wanita tersebut dengan firmannya:

وَحَلَـٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَـٰبِكُمْ
"Dan wanita-wanita yang mereka itu حَلَـٰٓئِلُ tempat menanggalkan sarung putramu."

Tempat menanggalkan sarung dari putra-putramu, mereka itu tidak halal untuk Anda nikahi.

Kenapa? Sangat nista bila seorang ayah sampai hati menumpahkan air maninya di dalam rahim seorang wanita yang rahim tersebut pernah dijadikan sebagai tempat putranya menumpahkan air maninya.

Ini suatu perbuatan yang sangat hina dina, nista sekali. Mencerminkan akan moralitas yang sangat buruk, kerakusan, tamak dan keserakahan yang luar biasa.

Karena itu tentu kasih sayang seorang ayah, kesetiaan seorang ayah kepada anak, rahmah yang ada pada diri seorang ayah kepada anaknya, akan menjadikannya melebar, bukan hanya kepada anak yang telah dia lahirkan tapi juga kepada keluarga anaknya termasuk kepada istri dari anak kandungnya.

Sehingga wanita yang telah berstatus sebagai istri anaknya baik sempat digauli ataupun tidak sempat, diceraikan atau ditinggal mati, mereka semua itu haram untuk Anda nikahi.

Sehingga ada empat orang yang haram untuk Anda nikahi atau berstatus sebagai mahram, karena adanya hubungan pernikahan.
  1. Mertua
  2. Bintu Zaujah, anak tiri kalau kata masyarakat.
  3. Ibu tiri, yaitu istri ataupun mantan istri ayah kita.
  4. Menantu kita, istri dari anak laki-laki kita, baik anak laki-laki kandung langsung ataupun istri dari cucu Anda, baik itu anak dari anak laki-laki ataupun anak dari anak perempuan, kalau mereka menikah maka istri-istri mereka haram untuk Anda nikahi.
Perlu saya tambahkan sedikit keterangan bahwa keharaman empat jenis wanita ini, itu adalah satu ketentuan yang disepakati oleh semua madzhab, karena keharaman mereka telah Allāh tuangkan secara tegas dalam Al-Qur'anul Karim sehingga tidak lagi diperselisihan di kalangan para ulama.

Ini yang bisa Kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.