F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-63 Lanjutan tentang Wanita yang Haram Dinikahi Sebab Jalur Susuan Bagian Kedua

Audio ke-63 Lanjutan tentang Wanita yang Haram Dinikahi Sebab Jalur Susuan Bagian Kedua - Fiqih Nikah / Baiti Jannati
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 JUM’AT| 22 Dzulhijjah 1443H| 22 Juli 2022M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Fiqih Nikah / Baiti Jannati
🔈 Audio ke-063

📖 Lanjutan tentang Wanita yang Haram Dinikahi Sebab Jalur Susuan Bagian Kedua


بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Al Mualif Rahimahullahu Ta'ala, Al Imam Abu Syuja' menyatakan,

وَ يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ

Wanita yang diharamkan untuk dinikahi melalui jalur persusuan itu sama halnya dengan wanita-wanita yang haram dinikahi melalui jalur nasab.

Dikisahkan dalam Shahih Muslim dan yang lainnya, bahwa suatu hari seorang laki-laki yang bernama Aflah mengetuk pintu rumah Aisyah minta izin untuk bertamu, minta izin untuk masuk ke rumah Aisyah, maka Aisyah tidak mengizinkannya.

Ketika Nabi Shalallahu'Alaihi Wa Sallam mengetahui bahwa yang minta izin untuk masuk ke rumah Aisyah adalah Aflah, maka Nabi Shalallahu'Alaihi Wa Sallam memberikan arahan kepada Aisyah,

ائْذَنِي لَهُ فَإِنَّهُ عَمُّكِ (مِنْ الرَّضَاعَةِ)

Wahai Aisyah, izinkan dia masuk tidak masalah. Dia adalah paman sesusuanmu (paman sepersusuan mu).

Aisyah heran, Yaa Rasulullah aku tidak pernah menyusu dari seorang laki-laki. Yang menyusuiku adalah seorang wanita. Dia adalah istri dari Abu Al Qu'ais. Aku tidak pernah menyusu dari Abu Al Qu'ais, yang menyusui adalah istri Abu Al Qu'ais. Maka Nabi tetap mengatakan,

ائْذَنِي لَهُ فَإِنَّهُ عَمُّكِ (مِنْ الرَّضَاعَةِ)

Izinkan kepada Aflah untuk masuk ke rumahmu. Karena Aflah ini adalah pamanmu sepersusuan.

Dia adalah saudaranya Abu Al Qu'ais dan Abu Al Qu'ais itu adalah suami dari wanita yang menyusuimu.

Subhanallah, sehingga dalam kasus ini dengan jelas bahwa karena adanya hubungan persusuan, karena Aisyah pernah menyusu kepada istri Abu Al Qu'ais, sedangkan susu yang diminum itu adalah susu yang keluar akibat dari adanya hubungan badan antara Abu Al Qu'ais dan istrinya.

Ternyata persusuan ini mendatangkan atau menghasilkan mahram (hubungan mahram) bukan antara ibu yang menyusui dengan anak yang menyusu, bukan antara ayah sepersusuannya saja yaitu suami wanita yang menyusui saja, tapi betul-betul bagaikan nasab.

Sehingga semua orang dari kerabat ayah susu haram untuk dinikahi، seperti halnya yang terjadi pada hubungan nasab، sehingga paman, saudara, baik saudara seayah dari ayah susuan atau saudara seayah seibu, saudara kandung misalnya، ataupun saudari atau saudara seibu dengan ayah susu Anda maka itu mereka mahram bagi Anda.

Karena kaidahnya jelas dan prakteknya Nabi Shalallahu'Alaihi Wa Sallam telah menjelaskan bahwa Aflah itu disebut dengan عمٌّ من الرضاعة (paman sepersusuan) bagi Aisyah.

Padahal, Aisyah tidak pernah menyusu dari Abu Al Qu'ais, yang terjadi Aisyah menyusu dari istri Abu Al Qu‘ais. Walau demikian ternyata Aisyah dinyatakan memiliki hubungan mahram dengan Aflah yang merupakan kata Nabi عمك من الرضاعة dia adalah pamanmu dari jalur persusuan.

Dengan demikian, ketika ada hubungan persusuan antara seorang anak dengan seorang ibu maka untuk memudahkan bagi Anda memahami siapa saja yang menjadi mahram melalui jalur persusuan maka solusinya ialah dengan mudah perlakukan anak tersebut bagaikan anak kandung.

Kalau Anda sebagai anak yang menyusu dengan seorang wanita maka anggap diri Anda adalah anak kandung dari wanita tersebut. Maka akan dengan mudah bagi Anda untuk memahami siapa saja mahram Anda.

Kalau istri Anda yang menyusui seorang anak wanita, maka untuk memudahkan siapa saja yang menjadi mahram bagi wanita tersebut, maka anggap dia adalah anak yang lahir dari istri Anda tersebut, yang terlahir dari Anda dan istri Anda. Seakan-akan dia adalah anak kandung.

Dengan demikian akan menjadi mudah bagi Anda untuk memahami hukum الرَّضَاعَةِ. Karena, kaidahnya jelas:

يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ

Wanita-wanita yang haram dinikahi dikarenakan adanya hubungan الرَّضَاعَةِ hubungan sepersusuan itu sama halnya dengan wanita-wanita yang haram dinikahi karena adanya hubungan nasab.

Sehingga ada beberapa hal penting yang perlu saya garis bawahi di sini. Susu itu apalagi yang diminum ketika anak Anda masih kecil itu betul-betul akan mempengaruhi pertumbuhan anak Anda. Maka itu jangan sembarang menyusukan anak Anda kepada wanita lain.

Tapi pastikan wanita tersebut memiliki karakter yang baik memiliki sifat yang baik, suaminya juga memiliki sifat yang baik. Dan mereka makan dari makanan yang baik pula, yang halal pula.

Karena ketika mereka adalah orang-orang yang hobi memakan yang haram, suaminya ternyata adalah suami yang memiliki karakter buruk atau wanita tersebut memiliki karakter buruk, ketika menyusui anak Anda maka cepat atau lambat karakter mereka itu akan menular kepada anak Anda.

Karena itu selektif, jangan sembarang menyusukan anak Anda dan jangan sembarang biarkan anak Anda disusui oleh orang lain. Karena air susu yang diminum anak Anda itu akan mempengaruhi pertumbuhan fisik dan juga mental anak Anda.

Dalam pertumbuhan fisik Nabi dengan jelas menyatakan,

الرَّضَاعِة مَا أَنْشَزَ الْعَظْمَ و أَنْبَتَ اللَّحْمَ

Yang dinamakan persusuan itu adalah persusuan yang dapat menyebabkan tulang-tulang anak itu menjadi kuat dan dagingnya menjadi tumbuh.

Tentu itu paling potensial terjadi ketika anak Anda memang masa-masa pertumbuhan. Apalagi masih di bawah 2 tahun sehingga kita harus betul-betul selektif.

Yang kedua, bahwa persusuan itu sebagaimana menyebabkan adanya hubungan mahramiyah. Maka dari arah sebaliknya Anda sebagai anak yang menyusu seharusnya Anda bisa menghargai, menghormati, melayani orang tua susu Anda, karib kerabat mereka sebaik mungkin.

Karena mereka telah memiliki jasa yang besar. Turut menjadi bagian dari tim orang-orang yang membesarkan Anda, mendewasakan Anda, dan menjadikan Anda bisa bertahan hidup di dunia ini dan tumbuh kembang.

Sehingga sepatutnya Anda juga berimbal-balik.

مَنْ صُنِعَ إِلَيْهِ مَعْرْوُفٌ فَلْيُجْزِئْهُ،

Siapapun yang telah berbuat jasa baik kepada Anda, hendaknya Anda membalas mereka dengan yang setimpal.

Ini yang bisa Kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya Saya mohon maaf.

بالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.