F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-62 Lanjutan tentang Wanita yang Haram Dinikahi Sebab Jalur Susuan Bagian Pertama

Audio ke-62 Lanjutan tentang Wanita yang Haram Dinikahi Sebab Jalur Susuan Bagian Pertama - Fiqih Nikah / Baiti Jannati
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 KAMIS| 21 Dzulhijjah 1443H| 21 Juli 2022M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Fiqih Nikah / Baiti Jannati
🔈 Audio ke-062

📖 Lanjutan tentang Wanita yang Haram Dinikahi Sebab Jalur Susuan Bagian Pertama


بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Al-Muallif rahimahullahu ta’ala al-Imam Abu Syuja' menyatakan,

ويحرم من الرضاع ما يحرم من النسب

Mualif seakan ingin menekankan kembali perihal status persusuan karena alasan atau adanya hubungan mahram melalui proses persusuan ini masih banyak diabaikan atau belum dipahami oleh banyak masyarakat.

Nampaknya mualif merasa perlu untuk menekankan kembali setelah menyebutkan perincian siapa yang diharamkan untuk dinikahi karena adanya hubungan persusuan, kembali beliau menyebutkan satu kaidah yang besar dan ini merupakan redaksi hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam beliau mengatakan,

يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ

Wanita yang diharamkan untuk dinikahi melalui jalur persusuan itu sama halnya dengan wanita-wanita yang haram dinikahi melalui jalur nasab.

Kita semua tahu, bahwa setiap kita memiliki dua jalur nasab, jalur ibu dan juga jalur Ayah.

Kenapa? nasab itu terjadi melalui proses pernikahan. Pernikahan itu pasti ada suami ada istri, sehingga ketika seorang anak terlahir dari hubungan pernikahan ini, maka anak tersebut akan memiliki jalur nasab dari dua arah, memiliki hubungan nasab dengan dua orang yaitu jalur ibunya dan jalur ayahnya.

Maka sebagaimana dijelaskan sebelumnya, seorang lelaki haram untuk menikahi bibi yang merupakan saudari ibunya dan juga bibi yang merupakan saudari ayahnya.

Sebagaimana dia juga haram untuk menikahi nenek dari jalur ayah ataupun nenek dari jalur ibu. Karena memang mereka memiliki ikatan nasab atau hubungan darah.

Sebagaimana saudara dari jalur ayah atau yang disebut dengan saudari seayah, ayahnya sama ibunya beda, itu disebut saudari seayah. Sebagaimana saudari seayah itu haram dinikahi maka demikian pula saudari seibu haram pula dinikahi.

Bila ini terjadi pada hubungan nasab, mahram dikarenakan adanya hubungan nasab atau hubungan darah, maka kondisi serupa juga terjadi pada hubungan persusuan.

Karena para ulama telah menjelaskan susu yang keluar dari seorang wanita itu adalah akibat dari pertemuannya sperma dan sel telur yang ada di rahimnya wanita.

Pertemuan sperma laki-laki dengan sel telur wanita ini menimbulkan reaksi yang luar biasa pada tubuh wanita, selain dia hamil menjadi seorang anak di dalam perut, pertemuan sperma dan sel telur ini menimbulkan perubahan dalam fisik dan psikologis wanita.

Muncullah air susu kemudian dia mungkin pusing-pusing dan lain sebagainya, ini adalah salah satu dampak dari pertemuan sperma dan sel telur tersebut.

Dengan demikian air susu yang keluar dari seorang wanita itu membawa genetik, membawa sel-sel pembawa sifat dan karakter.

Dengan demikian setiap anak yang menyusu dari seorang wanita dia telah meminum, memasukkan dalam dirinya air susu yang mengalirkan karakter genetika yang terbawa melalui air susu yang dia minum.

Sehingga dalam diri anak yang menyusu itu telah bercampur, telah dicampuri oleh apa? Unsur dari ayah, unsur dari ibu susunya. Karena itu Nabi mengatakan,

يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ

Mahram dari persusuan itu sama halnya dengan mahram melalui jalur nasab.

Sehingga bibi yang merupakan saudari ibu susu, itu haram dinikahi, sebagaimana ibu dari ibu susu yaitu nenek dari jalur ibu susu itu juga haram dinikahi.

Saudara sepersusuan baik itu merupakan anak kandung dari ibu yang menyusui Anda atau dia adalah anak yang sama-sama menyusu dengan satu wanita, satu ibu susu dengan Anda, Anda memiliki saudari sepersusuan.

Dia bukan anak ibu susu Anda, tetapi dia anak orang lain yang menyusu kepada ibu susu Anda, seperti halnya Anda, maka saudari sepersusuan ini yaitu menjadi saudari Anda, dia haram untuk Anda nikahi.

Kenapa? Karena dalam diri Anda juga dalam diri wanita tersebut ada kesamaan tubuh. Tubuh Anda berdua tumbuh dari air susu yang sama.

Dari jalur ayah susu, suami ibu susu Anda itu adalah ayah susuan Anda, baik suami yang menghamili ibu susu Anda sehingga akhirnya ia memproduksi susu atau suami yang sebelumnya yang sudah bercerai atau suami yang menikahi ibu susu Anda setelah Anda selesai menyusu.

Semuanya itu adalah mahram bagi Anda, kalau Anda seorang wanita maka mereka adalah mahram bagi Anda.

Kenapa ? Karena mereka diperlakukan sebagai suami ibu susu Anda. Mereka (laki-laki) tersebut telah menggauli, telah menikahi, telah berstatus sebagai suami ibu susu Anda,

Sehingga mereka statusnya adalah mahram bagi Anda, baik mereka itu menikahi ibu susu Anda sebelum Anda menyusu atau mereka menikahi ibu susu Anda setelah Anda selesai menyusu dari ibu susu Anda. Mereka semua adalah mahram bagi Anda.

Sebagaimana saudari ayah susu Anda itu mahram bagi Anda, itu adalah bibi sepersusuan Anda, tidak halal untuk Anda nikahi. Sebagaimana ibu dari ayah susu Anda itu juga mahram bagi Anda.

Demikian pula seluruh anak ayah susu Anda baik dari ibu yang menyusui Anda atau dari istri yang lain, bila ditakdirkan (misalnya) ada seorang laki-laki memiliki empat orang istri. Kemudian Anda menyusui dari salah satu wanita tersebut, satu dari keempat istri bapak tersebut.

Maka ketahuilah semua anak bapak tersebut, baik dari istri yang menyusui Anda, atau dari istri yang lain, itu adalah mahram bagi Anda karena mereka statusnya adalah,

أخت لأب من الرّضاعة

Mereka adalah saudari seayah sepersusuan Anda.

Kenapa? Karena Nabi menyatakan satu pernyataan yang bersifat umum yaitu,

يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ

Alasan persusuan itu menyebabkan adanya hubungan mahram seperti yang terjadi pada hubungan mahram karena jalur nasab.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini kurang dan lebihnya saya mohon maaf

بالله توفيق والهدية
والسلام عليكم ورحمه الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.