F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-65 Cacat-Cacat Dalam Pernikahan Bagian Kedua

Audio ke-65 Cacat-Cacat Dalam Pernikahan Bagian Kedua - Fiqih Nikah / Baiti Jannati
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SELASA| 26 Dzulhijjah 1443H| 26 Juli 2022M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Fiqih Nikah / Baiti Jannati
🔈 Audio ke-065

📖 Cacat-Cacat Dalam Pernikahan Bagian Kedua



بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Al-Muallif mengatakan:

وترد المرأة بخمسة عيوب

"Seorang wanita itu bisa jadi dikembalikan kepada keluarganya alias dibatalkan akad pernikahannya bila pada dirinya terdapat lima cacat."

Yang kelima cacat ini menjadikan hubungan pernikahan itu tidak akan membuahkan hasil, tidak menjadikan suami terbentengi dari perzinaan tidak menjadikan suami bisa menjaga iffah (harga dirinya atau kehormatan) dirinya.

Kenapa? Karena keberadaan kelima cacat ini menghalanginya dari menjalankan atau mendapatkan tujuan pernikahan. Apa kelima tersebut?

Cacat yang kedua, Judzaam (الجذام) penyakit lepra atau kusta


Yaitu penyakit menular yaitu penyakit yang tentu sangat mengerikan apalagi dahulu belum ditemukan pengobatannya sehingga orang yang terkena penyakit tersebut sering kali meninggal dunia dengan cara-cara yang mengenaskan. Jari jemarinya akan lepas satu persatu, sangat menakutkan sekali.

Maka ketika menikahi wanita ternyata wanita tersebut mengidap penyakit kusta semacam ini, maka suaminya tentu tidak akan bernafsu untuk menggaulinya. Rumah tangganya tidak akan harmonis tidak akan tercipta apalagi anak keturunan.

Sekedar mendekatinya saja mungkin suaminya tidak mau, apalagi sampai menggauli, maka dalam kondisi semacam ini boleh suami meminta untuk dibatalkan pernikahannya dengan meminta ganti rugi maskawin yang telah dia berikan.

Kemudian yang ketiga, Al-Barash (البرص)


Bila ternyata wanita tersebut mengalami cacat pada kulitnya. Barash (البرص) di mana sebagian orang, baik laki-laki maupun wanita kadang kala mengalami cacat pada kandungan pigment di kulitnya, kandungan pewarna kulit.

Sehingga semakin hari yang semula hanya titik kecil putih namun kemudian melebar dan menyebar di sekujur tubuhnya sehingga warna kulitnyapun bercampur antara coklat dengan putih kemudian berlanjut menjadi warna rambutnya.

Sehingga tentu ini akan menjadikan suami merasa kehilangan hasrat untuk menggauli istrinya. Dan kalau tidak lagi punya hasrat atau kehilangan hasrat, maka keharmonisan, kemudian juga istri sebagai benteng nafsu itu tidak akan terwujud.

Kemudian cacat yang keempat adalah Ar-Ratqu (الرتق) dan yang kelima adalah Al-Qarn (القرن),


Bila pada kemaluan wanita terdapat cacat yang menjadikan suami akan kehilangan hasratnya ketika menggaulinya baik itu kemaluannya terlalu lebar karena cacat misalnya, sehingga melekat tidak bisa digauli atau bahkan mungkin antara lubang dubur dengan kemaluannya menyatu.

Sehingga suami tidak akan bisa menggauli atau tidak bisa menikmati pergaulannya atau persenggamaannya atau di dalam kemaluan wanita tumbuh tulang ataupun daging atau kulit yang menjadikan suami tidak bisa menggauli atau kesulitan untuk menggaulinya.

Padahal tujuan pernikahan adalah agar suami bisa menyalurkan hasratnya dengan cara yang halal dan kemudian selanjutnya mendapatkan anak keturunan.

Kalau sekedar menggauli saja kesulitan maka mana mungkin suami bisa mendapatkan kepuasaan dalam berhubungan badan dengan istrinya sehingga dia tidak terproteksi dari perbuatan zina.

Dan (sehingga) kalau itu terjadi maka dia juga akan kesulitan untuk mendapatkan anak keturunan.

Ini kelima cacat pada wanita yang kalau ada maka suami boleh meminta untuk dibatalkan pernikahannya dengan meminta kembali mas kawinnya.

Apakah cacat itu hanya ada lima? Apalagi di zaman sekarang ditemukan berbagai macam penyakit menular lainnya, seperti misalnya penyakit kelamin, seperti AIDS dan yang serupa.

Apakah adanya cacat yang semacam ini juga menjadikan suami berhak untuk membatalkan pernikahannya?

Menurut sebagian ulama cacat itu hanya lima saja selainnya tidak boleh. Tidak boleh suaminya meminta ganti rugi kalau memang dia tidak mampu bertahan, dia boleh menceraikan namun resikonya kehilangan maskawin. Dia tidak boleh meminta ganti rugi mas kawinnya.

Namun wallāhu ta'āla a'lam. Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini kelima cacat ini hanya sekedar sample (contoh), karena pada kenyataannya seiring dengan perjalanan waktu muncul berbagai macam penyakit menular yang sebelumnya tidak ada.

Sehingga bila dalam diri wanita terdapat suatu penyakit atau dia mengidap penyakit yang menjadikan suaminya kehilangan hasrat untuk berhubungan, menjadikan suaminya tidak bisa hidup harmonis dengan istrinya, maka suami boleh meminta untuk dibatalkan pernikahannya dengan menarik kembali maskawin.

Seperti ketika istrinya terbukti mengidap penyakit AIDS misalnya (na'uudzubillāhi). Atau penyakit lainnya yang menular atau penyakit lainnya yang menjadikan istri tidak bisa digauli misalnya tumor atau yang lainnya.

Ini yang bisa Kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya mohon maaf.

آخر كلام
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك

Sampai jumpa di lain kesempatan.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.