F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-52 Tujuh Wanita Yang Haram Dinikahi Sebab Jalur Nasab Bagian Kedua

Audio ke-052 Tujuh Wanita Yang Haram Dinikahi Sebab Jalur Nasab Bagian Kedua - Fiqih Nikah / Baiti Jannati
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SELASA| 28 Dzulqa’dah 1443H /| 28 Juni 2022M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Fiqih Nikah / Baiti Jannati
🔈 Audio ke-052

📖 Tujuh Wanita Yang Haram Dinikahi Sebab Jalur Nasab Bagian Kedua



بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Tujuh wanita haram untuk Anda nikahi karena ketujuh wanita ini memiliki hubungan nasab.

Wanita kedua yang haram dinikahi adalah,

والبنت وان سفلت

(2) Anak perempuan kita ataupun anak-anak perempuan kita. Satu level ke bawah ataupun dua level ataupun tiga level ataupun empat level dan seterusnya.


Sehingga ketika kita punya anak, Anda sebagai seorang laki-laki memiliki anak gadis, maka haram untuk Anda nikahi. Demikian pula anaknya anak Anda yaitu setiap wanita yang pernah Anda lahirkan secara langsung ataupun melalui perantara anak keturunan Anda tanpa batas level, maka mereka semua disebut albintu (البنت / anak).

Baik anak yang langsung ataupun cucu, ataupun buyut, atau anaknya buyut, dan seterusnya, mereka statusnya adalah بنت anak kita. Dan semua itu telah tercakup dalam keumuman kata-kata البنت yang nanti akan kita sebutkan atau kita bacakan ayat yang menjelaskan semuanya itu.

والأخت

Wanita ketiga yang haram untuk Anda nikahi adalah,

كل امرأة شاركتك في اصليك او في احدى اصليك

(3) Setiap wanita yang pernah bertemu dengan Anda di dalam salah satu orang tua Anda baik ayah ibu yaitu saudari kandung, ataupun bertemu dengan Anda bersatu dengan anda di tulang punggung Ayah Anda yaitu saudari seayah, ataupun bersatu dengan Anda pada ibu Anda yang disebut dengan saudari seibu, mereka disebut dengan أخت (saudari) dan itu haram.


Karena Anda dan dia pernah bersatu di dalam rahim seorang wanita ataupun di dalam sulbi seorang laki-laki. Baik, sehingga mereka disebut ukhtu saqiqah (أخت شقيقة), saudari kandung atau saudari seayah ataupun saudara seibu.

Adapun dalam kasus (misalnya) saudara tiri yang di masyarakat disebut dengan saudara tiri yaitu ketika ayah Anda menikah dengan seorang janda dan janda tersebut memiliki anak bawaan dari suami sebelum ayah Anda.

Di masyarakat seringkali anak tersebut disebut dengan saudara tiri yaitu seorang duda punya anak menikahi seorang janda yang punya anak. Nah anak bawaan dari duda dan si janda ini seringkali disebut dengan saudari tiri, dalam Islam itu bukan saudari, mereka bukan saudara, mereka أجانب, mereka orang asing, orang yang tidak punya hubungan nasab.

Sehingga andai ditakdirkan ayah Anda menikah dengan wanita janda yang memiliki anak perempuan hasil nikah dengan lelaki sebelumnya, Anda kemudian tertarik untuk menikahi anak bawaan dari ibu tiri Anda tersebut maka boleh hukumnya.

Sehingga ayah Anda menikah dengan ibunya, Anda menikah dengan anaknya, itu halal secara hukum syariat karena dia bukan saudari Anda

Adanya hubungan antara ayah dengan ibunya dia, tidak menjadikan adanya hubungan antara Anda dengan dia, karena adanya hubungan antara ayah Anda dengan wanita tersebut terjadi setelah Anda berdua terlahir ke dunia ini. Sehingga masing-masing dari Anda memiliki ayah sendiri, memiliki ibu sendiri, sehingga tidak ada dalam Islam namanya saudari tiri.

Namun anak yang terlahir ketika ayah Anda menikahi janda membawa anak kemudian dari hubungan nikah ayah Anda ini wanita tersebut melahirkan anak maka anak tersebut disebut dengan saudari seayah, haram untuk Anda dinikahi. Karena itu adalah anak ayah Anda, alias Anda bertemu dalam satu nasab yaitu itu ayah Anda.

Demikian pula halnya bila ibu Anda telah menjanda menikah lagi dengan seorang duda. Duda yang punya anak, maka anak duda tersebut bukan mahram bagi anda.

Tetapi ketika ibu Anda telah menikah dengan lelaki tersebut dan kemudian menghasilkan anak maka anak dari hubungan ibu Anda dengan lelaki tersebut disebut dalam Islam dengan saudari se-ibu dan dia adalah mahram bagi Anda.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya saya mohon maaf

بالله توفيق والهدية
و السلام عليكم ورحمه الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.