F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-50 Memaksa Wanita untuk Menikah Bagian Keempat

Audio ke-50 Memaksa Wanita untuk Menikah (Bagian Keempat) - Fiqih Nikah / Baiti Jannati
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Fiqih Nikah / Baiti Jannati
🔈 Audio ke-050

📖 Memaksa Wanita untuk Menikah (Bagian Keempat)



بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Sebagian ulama lain mengatakan, berusaha mengaitkan hukum itu dengan sesuatu yang bersifat mendasar. Katanya namanya perawan itu seorang wanita dikatakan perawan atau disebut بكر karena dia masih memiliki بكارة . Ia dikatakan perawan karena dia masih memiliki keperawanan.

Adapun mengatakan wanita itu perawan padahal dia sudah pernah bergaul (berhubungan badan) dengan lelaki, bahkan mungkin dia seorang pelacur maka ini tentu menamakan wanita sebagai perawan padahal kondisinya semacam itu, itu sama saja menipu diri sendiri.

Karena itu keperawanan seseorang wanita harus dikaitkan dengan sesuatu yang nyata pula, yaitu adanya selaput dara ataupun keperawanan. Walaupun itu suatu yang khafi'. Ya, betul.

Tetapi kita dalam menentukan hukum menurut sebagian ulama haruslah bersandarkan dengan sesuatu yang nyata pula. Seperti yang diutarakan oleh Imam Syafi'i,

Hukum asal wanita yang terlahir ke dunia ini, dia itu memiliki selaput dara, selama kita tidak mengetahui dia pernah, berhubungan badan baik dengan diperkosa atau berzina, naudzubillah. Berarti kita katakan dia sebagai seorang perawan.

Dan siapapun yang pernah melakukan hubungan badan apapun kondisinya berarti dia telah kehilangan keperawanannya. Karena alasan-alasan yang membedakan antara perawan dengan janda, sehingga janda itu harus menyatakan sikap secara lugas sedangkan perawan cukup dengan diam, itu karena biasanya adanya sifat malu pada seorang perawan. Malu untuk berbicara tentang tema pernikahan.

Tapi wanita yang sudah menjalani hubungan badan apalagi lebih dari sekali, apalagi itu dilakukan dengan cara-cara yang haram maka biasanya dia tidak lagi punya malu. Apalagi sekedar berbicara, melakukan saja dia tidak malu. Karena itu dalam hadits diutarakan alasan para sahabat bertanya kepada Rasulullah tentang bagaimana cara meminta izin kepada perawan mereka mengatakan,

البِكْرَ تَسْتَحِي

Perawan itu malu.

Karena itu pendapat kedua mengatakan, bahwa keperawanan itu betul-betul harus dikaitkan dengan keperawanannya. Adanya بكارة. Betul-betul dia seorang perawan. Belum pernah menjalin hubungan badan dengan siapapun. Baik dalam konteks pernikahan ataupun di luar pernikahan.

Ada sekelompok ulama lagi yang berusaha mengakomodir kedua sudut pandang ini mereka mengatakan, bahwa, “Siapapun wanita yang secara lahir, secara kasat mata dia wanita baik-baik, secara lahiriyah kelihatan wanita shalihah (bukan seorang pelacur).

Maka walaupun dia telah kehilangan selaput dara karena satu dosa yang dia sendiri masih berusaha merahasiakannya, maka masih dikatakan sebagai seorang perawan.

Tetapi wanita yang sudah dikenal secara luas dia sebagai wanita yang asusila (wanita yang tidak baik), maka tidak layak untuk dikatakan sebagai seorang perawan karena ini jelas-jelas menipu diri sendiri. Dia sudah berinteraksi dengan lelaki tanpa ada rasa malu.

Sehingga dalam dirinya sudah bisa dipastikan dia tidak akan malu untuk berbicara tentang tema pernikahan kepada orang tuanya ataupun kepada orang lain. Karena memang wanita ini sudah kehilangan rasa malunya. Sehingga dia rela berzina dengan lelaki lain yang tidak halal untuk dia berhubungan dengannya.”

Karenanya pendapat ketiga berusaha memilah dan mengakomodir kedua pendapat pertama, “Wanita yang masih dikenal sebagai wanita baik dia bukan pelacur walaupun sudah kehilangan selaput daranya dia masih dikatakan perawan. Sehingga dia harus dimintai izin dan untuk meminta izinnya itu cukup dengan dia diam. Maka itu sudah dianggap sebagai izin dan restu.

Tetapi wanita yang sudah dikenal hilang rasa malunya bahkan berstatus sebagai seorang PSK, naudzubillah. Pelacur atau dikenal dia sudah berzina dengan satu orang walaupun dia tidak menjadi pelacur, dia tapi dikenal punya hubungan intim dengan lelaki (seorang laki-laki), alias dia wanita simpanannya atau bisa jadi memang dia berhubungan pacaran di luar pernikahan, sehingga pernah hamil, maka walaupun dia belum pernah akad dia tetap dikatakan sebagai seorang janda.

Secara hukum dianggap sebagai janda karena illahnya (hikmahnya) dia kemungkinan besar tidak akan lagi malu untuk berbicara, tentang apa? Tentang tema pernikahan.

Dan Wallahu Ta'ala A'lam, pendapat ketiga ini bisa dikatakan cukup moderat. Mengakomodir dua pendapat pertama. Dan dengan pendapat yang ini bisa dikatakan dalil-dalil itu bisa digabungkan tanpa harus saling bertentangan.

Karenanya sebagai kesimpulannya wanita yang dikenal baik-baik, bukan seorang pelacur, bukan dikenal sebagai seorang pezina. Selama dia belum pernah menjalani akad, dianggap sebagai gadis, sebagai seorang perawan. Sehingga ketika dimintai izin untuk dinikahkan izinnya cukup dengan diam.

Tapi wanita yang sudah dikenal “wanita yang kurang baik” sehingga punya hubungan dengan lelaki yang di luar nikah, apalagi dia sebagai seorang pelacur, maka dia diperlakukan bagaikan janda. Ini boleh dikatakan, ini sebagai upaya kompromi terhadap pendapat-pendapat yang ada di kalangan para ulama.

Dan Wallahu Ta'ala A'lam, ini pendapat yang menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin sebagai pendapat yang sangat moderat. Menggabungkan diantara kedua pendapat pertama, sehingga tidak saling bertentangan dan bahkan kedua pendapat itu bisa disinkronkan.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya mohon maaf.

وبالله التوفيق والهداية
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.