F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-36 Perwalian Wanita Ahlu Kitab dan Budak (Bagian Pertama)

Perwalian Wanita Ahlu Kitab dan Budak (Bagian Pertama)
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
📗 Fiqih Nikah / Baiti Jannati
🔈 Audio ke-036

📖 Perwalian Wanita Ahlu Kitab dan Budak (Bagian Pertama)



بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد الله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Al muallif rahimahullahu ta'ala mengatakan,

إلا أنه لا يفتقر نكاح الذمية إلى إسلام الولي

Hanya saja dalam urusan pernikahan seorang dzimmiyyah (seorang wanita ahli kitab), misalnya wanita Yahudi atau wanita Nasrani yang hendak dinikahi oleh seorang muslim, maka syarat yang keenam ada dispensasi (keringanannya), yaitu walinya boleh dari kalangan non muslim.

Alias ketika wanita itu beragama Nasrani atau beragama Yahudi, biasanya walinya pun juga beragama Yahudi ataupun Nasrani.

Maka ketika wanita itu dinikahi oleh seorang muslim secara tradisi dan secara hukum perdata yang berlaku di setiap negara, biasanya yang akan menikahkannya adalah wali nasabnya, walaupun dia beragama Nasrani.

Karena itu kalau ada orang muslim yang ingin menikahi ahlul dzimmah maka yang menjadi wali boleh wali nasab, walaupun dia belum masuk Islam, karena tidak ada hal yang perlu dirisaukan dalam hal ini.

Nasrani menjadi wali Nasraniyyah (seorang wanita Nasrani), lelaki Yahudi menjadi wali wanita Yahudiyyah, ini secara hukum syariat tidak ada yang perlu dirisaukan. Karena sesama orang kafir satu level (tingkatan).

Tetapi ketika wanitanya itu beragama Islam sedangkan walinya itu non muslim maka ini akan menimbulkan satu kondisi yang tidak sehat, yang itu sangat ditentang menyelisihi aturan syariat bahwa orang kafir tidak punya kuasa atas seorang muslim.

وَلَن يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا

“Allah tidak akan pernah merestui (membiarkan) orang kafir itu memiliki kuasa atas seorang muslim.” [QS An-Nisa': 141]

Tentu perwalian itu bentuk dari سلطة (kekuasaan). Karenanya para ulama mengatakan, "hukum asalnya orang kafir tidak mungkin jadi wali bagi orang muslim, kecuali bila yang dinikahi itu sendiri adalah masih dalam beragama non Islam (Yahudi / Nasrani)".

Maka walinya boleh juga beragama Yahudi ataupun Nasrani, karena tidak ada yang perlu dirisaukan.

Dan perlu diingatkan di sini bahwa dari penjelasan Al Muallif Al Imam Abu Syuja' kita mendapatkan satu kesimpulan hukum, bahwa seorang muslim boleh menikahi Yahudi dan Nasrani.

Hukum bolehnya menikahi wanita Yahudi, bolehnya menikahi wanita Nasrani ini ternyata masih berlaku walaupun secara de facto kita tahu, Yahudi menuhankan (menyembah) selain Allah, Nasrani meyakini Trinitas, ada Tuhan bapak, ada Tuhan ibu dan Tuhan anak.

Walaupun demikian namun ternyata kita dapatkan Al Imam Abu Syuja' yang hidup pada abad ke-5 Hijriyyah masih tetap menyatakan bahwa pernikahan beda agama, lelaki muslim boleh menikah dengan wanita Yahudi, ataupun wanita Nasrani ini tetap masih berlaku, alias boleh. Karena itu memang salah satu hukum yang telah ditegaskan dalam Al-Quran dan juga Sunnah.

Dalam hadits Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan juga telah terjadi konsensus di kalangan para ulama, tidak satupun orang yang mengingkari ketentuan hukum ini kecuali kelompok sesat, sekte sesat yaitu sekte Syi'ah. Secara khusus dari sekte Rafidhah. Hanya mereka yang menentang hukum bolehnya menikahi wanita Yahudi dan wanita Nasrani.

Namun tentu tidak pantas bagi kita untuk berpanjang lebar mengkanter pemahaman mereka atau mahdzab mereka karena memang mereka sendiri adalah kelompok yang sesat. Mereka sendiri secara de facto telah menuhankan anak keturunan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Ali bin Abi Thalib, Al Hasan, Al Husein dan yang lainnya.

Dan tentu itu tidak jauh beda dengan keyakinan orang-orang Rafidhah kepada imam-imam ahlul bait, tidak jauh beda dengan keyakinan orang-orang Nasrani, orang-orang Yahudi pada Huzair ataupun pada Isa Ibnu Maryam alaihimus salam

Sama saja mereka meyakini (mengkultuskan) manusia, memperlakukan manusia bagaikan Tuhan, itu faktanya.

Sehingga madzhab Rafidhah tidak perlu kita panjang lebar membahasnya karena mereka adalah kelompok sesat.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya mohon maaf.

وبالله التوفيق والهداية
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.