📖 Whatsapp Grup Islam Sunnah | GiS
☛ Pertemuan ke-54
🌏 https://grupislamsunnah.com/
🗓 SENIN, 09 Dzulqa'dah 1444 H /29 Mei 2023 M
👤 Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny, M.A. حفظه الله تعالى
📚 Kitab Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Minattakbiri Ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani Rahimahullah
💽 Audio ke-26: Pembahasan Shalat di Atas Mimbar
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ لِلهِ ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللّٰهِ ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ
Kaum muslimin dan kaum muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy Syekh Al-Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Minattakbiri Ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya seakan-akan Anda Melihatnya).
Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang:
- Shalat di Atas Mimbar - [ الصلاةُ على المِنْبَرِ ]
Shalat di atas mimbar ini pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad ﷺ. Dan ini dibolehkan, terutama untuk tujuan memberikan pengajaran kepada kaum muslimin sebagaimana hal tersebut dilakukan oleh Nabi Muhammad ﷺ.
Disebutkan oleh Syaikh Albani rahimahullah:
وَ ❲ صَلَّى ﷺ - مَرَّةً - عَلَى الْمِنْبَرِ ❳
"Dan Rasulullah ﷺ pernah sekali waktu (sekali saja) shalat di atas mimbar"
Jadi, Rasulullah naik ke atas mimbar kemudian shalat.
( وَفِيْ رِوَايَةٍ : أَنَّهُ ذُوْ ثَلَاثِ دَرَجَاتٍ )
"dan di dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa mimbar tersebut memiliki tiga anak tangga"
Ini menunjukkan bahwa mimbarnya Rasulullah ﷺ dahulu memiliki tiga anak tangga. Apakah tiga anak tangga ini sunah ataukah Rasulullah ﷺ atau para sahabatnya membuat tangga tersebut memang karena seperti itulah kebutuhannya waktu itu?
Ada yang mengatakan, itulah yang disunahkan (dengan tiga anak tangga).
Ada yang mengatakan, hal tersebut bukan dimaksudkan oleh Nabi Muhammad ﷺ, hanya saja kebutuhannya waktu itu memang seperti itu.
Namun, keluar dari permasalahan ini, apabila ada seseorang yang membuat mimbar tujuannya ingin seperti mimbarnya Rasulullah ﷺ, maka orang yang demikian mendapatkan pahala karena semangatnya meniru yang Rasulullah ﷺ lakukan. Sehingga tidak ada keharusan mimbar harus sama dengan mimbarnya Rasulullah ﷺ. Karena memang keadaan bisa sangat berbeda antara zamannya Nabi Muhammad ﷺ dengan zaman setelahnya.
Apalagi di zaman ini, yang kadang-kadang jemaah kaum muslimin jumlahnya sangat besar sekali. Apabila mimbar dibatasi dengan bentuk mimbar di zaman Nabi Muhammad ﷺ, akan sangat memberatkan kaum muslimin. Orang yang di belakang bisa jadi tidak melihat saking banyaknya jemaah. Sehingga tidak mengapa, misalnya di sebuah masjid mimbarnya ditinggikan agar semua jemaah bisa melihat seorang imam atau seorang khatib ketika sedang berkhotbah.
فَـ [ قَمَ عَلَيْهِ ]
"maka Rasulullah ﷺ berdiri di atasnya (di atas mimbar)"
[ فَكَبَّرَ وَكَبَّرَ النَّاسُ وَرَاءَهُ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ ] ،
"kemudian Beliau bertakbir, dan para jemaah di belakangnya mengikuti takbir Beliau dan ketika itu Beliau posisinya masih di atas mimbar"
[ ثُمَّ رَكَعَ وَهُوَ عَلَيْهِ ] ،
“kemudian Rasulullah ﷺ rukuk dan Beliau posisinya masih di atas mimbar"
ثُمَّ رَفَعَ ،
"kemudian Beliau mengangkat kepalanya (dari posisi rukuk menjadi i'tidal)"
فَنَزَلَ القَهْقَرَى حَتَّى سَجَدَ
"ketika Beliau akan sujud, Beliau mundur"
Mundur, turun dengan keadaan mundur. Asalnya di atas mimbar, sekarang Beliau turun. Karena sujud di atas mimbar tidak bisa, akhirnya Beliau turun mundur.
حَتَّى سَجَدَ
Akhirnya Beliau sujudnya di atas tanah.
حَتَّى سَجَدَ فِيْ أَصْلِ الْمِنْبَرِ ،
"sampai Beliau akhirnya sujud di kaki mimbar"
ثُمَّ عَادَ ،
"kemudian Beliau kembali lagi ke mimbar (setelah selesai sujud)."
Jadi, sujud kemudian duduk, sujud lagi, kemudian berdiri lagi. Berdiri kemudian naik ke atas mimbar lagi. Di sini ada banyak gerakan: gerakan untuk turun dari mimbar, gerakan untuk naik ke mimbar.
Apakah seperti ini tidak membatalkan shalat, Ustadz? Kita katakan, kalau gerakan tersebut karena suatu hajat/suatu kebutuhan yang mendesak, maka tidak membatalkan shalat dan tidak mengganggu shalat seseorang, karena memang gerakan tersebut untuk kebutuhan yang mendesak.
Seperti Rasulullah ﷺ, gerakan-gerakan ini -turun dari mimbar kemudian naik ke mimbar- ini adalah tujuannya untuk mengajari kaum muslimin, memberikan pengajaran kepada umatnya. Maka hal yang seperti ini tidak mempengaruhi shalat seseorang.
Kalau tidak ada kebutuhan untuk itu, baru ini hendaknya ditinggalkan seperti ini, kalau memang tidak ada kebutuhan. Kalau ada kebutuhan sebagaimana Rasulullah ﷺ lakukan, maka tidak mengapa untuk dilakukan.
Jangan sampai berkesimpulan bahwa shalat di mimbar itu sunah, akhirnya setiap shalat melakukannya di atas mimbar. Bukan seperti ini cara menyimpulkan hukum dari sebuah dalil. Melihat Rasulullah ﷺ pernah shalat sekali saja, kemudian shalat seperti itu terus, agar dilihat aneh -misalnya- cari sensasi; tidak seperti ini. Rasulullah melakukan hal ini karena ingin memberikan pengajaran kepada kaum muslimin.
Rasulullah ﷺ di rakaat yang kedua, ketika posisi dalam keadaan berdiri, Beliau naik lagi ke atas mimbar.
[ فَصَنَعَ فِيْهَا كَمَا صَنَعَ فِي الرَّكْعَةِ الْأُوْلَى ]
"Kemudian Rasulullah ﷺ di rakaat yang kedua ini, melakukan gerakan-gerakan sebagaimana yang Beliau lakukan di rakaat pertama"
Jadi, Beliau rukuk di atas mimbar, kemudian i'tidal di atas mimbar. Ketika mau sujud Beliau turun lagi dan sujud di kaki mimbar. Kemudian duduk, sujud, begitu sampai akhir shalat Beliau.
حَتَّى فَرَغَ مِنْ آخِرِ صَلَاتِهِ
"sampai Beliau menyelesaikan shalatnya"
ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ
"kemudian Beliau menghadap kepada para jemaah"
فَقَالَ : ( يَا أَيُّهَا النَّاسُ ! )
dan Beliau mengatakan, "yaa ayyuhannaas"
Ini yang menunjukkan bahwa Beliau melakukan hal tersebut karena tujuan tertentu. Bukan seperti itu seterusnya, atau sering Beliau lakukan. Tapi ketika itu Beliau membutuhkan untuk melakukan shalat di atas mimbar.
( يَا أَيُّهَا النَّاسُ! إِنِّيْ صَنَعْتُ هَذَا لِتَأْتَمُّوْا بِيْ ،)
"Wahai manusia, sesungguhnya aku melakukan hal ini agar kalian bermakmum kepadaku"
( وَلِتَعَلَّمُوْا صَلَاتِيْ )
"dan agar kalian belajar shalat dariku."
Inilah tujuan Nabi Muhammad ﷺ ketika itu melakukan hal ini.
Sehingga, apabila ada seorang guru/seorang ustadz ingin memberikan pengajaran sebagaimana yang Rasulullah inginkan ketika itu, maka boleh bagi dia untuk melakukan hal ini agar murid semakin jelas melihat bagaimana gerakan-gerakan di dalam shalat, karena makmumnya bisa melihat semuanya.
Berbeda kalau antara imam dan makmum sejajar; makmum yang belakang tidak bisa melihat gerakan imam. Berbeda kalau imamnya berada di atas mimbar; kelihatan walaupun oleh makmum-makmum yang di shaf kedua dan shaf yang seterusnya.
Makanya di dalam awal pembahasan, Syaikh Albani rahimahullah menjelaskan:
❲ وَصَلَّى ﷺ - مَرَّةً - ❳
"Pernah sekali waktu Beliau shalat"
❲ عَلَى الْمِنْبَرِ ❳
"di atas mimbar"
Jadi ini harus dibatasi dengan sekali waktu. Sekali-kali melakukan hal tersebut karena kebutuhan yang sama dengan kebutuhan Nabi Muhammad ﷺ.
Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Ala.
InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
══════ ∴ |GiS| ∴ ══════
Post a Comment