F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-20 - Seorang Merdeka Menikahi Budak

Seorang Merdeka Menikahi Budak Fiqih Nikah Baiti Jannati


Audio ke-20

Seorang Merdeka Menikahi Budak


بسم الله الرحمن الرحيم 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه اما بعد 


Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala.


Berbicara tentang pernikahan, maka tema yang sering menjadi beban pikiran Anda, terlebih bagi para bujang, dengan siapa saya menikah?


Pada sesi sebelumnya telah disampaikan bahwa hukum pernikahan untuk yang kedua kalinya, ketiga, dan keempat menurut Mazhab Al Imam Syafi'i itu hukumnya mubah. Alias Anda lakukan atau Anda tinggalkan tidak ada pahalanya, tidak tidak dosanya. 


Kenapa? Karena menurut penilaian Madzhab al-Imam Syafi'i, pernikahan itu tak ubahnya makan dan minum. Yaitu upaya ataupun satu tindakan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan biologis. Sebagaimana halnya makan dan minum, tidur, mandi dan lain sebagainya hukumnya mubah. 


Maka demikian pula menikah, kenapa demikian? karena itu sama-sama kebutuhan biologis. Namun demikian telah disampaikan sebelumnya, bahwa yang lebih tepat adalah pendapat yang menyatakan bahwa hukum pernikahan baik yang pertama ataupun yang kedua sesuai dengan kondisi masing-masing. 


Bisa jadi ada orang yang wajib menikah dua, ada yang sunnah, ada yang bahkan haram atau makruh sesuai dengan kondisi yang ada pada diri masing-masing.


Al-Mualif Rahimahullahu Ta'ala selanjutnya mengatakan yaitu Al Imam Abu Syuja,


ولا ينكح الحر أمة إلا بشرطين


Seorang yang merdeka walaupun secara teoritis dia dibolehkan menikahi 4 wanita merdeka dan bagi seorang budak, dia boleh menikahi 2 orang wanita. Namun demikian, kalau Anda sebagai seorang yang merdeka Anda tidak boleh serta-merta menikahi budak. Kenapa? Karena dalam Madzhab Syafi'i seorang yang merdeka tidak boleh menikahi budak kecuali dengan 2 syarat :


• عدم صداق الحرة


• Anda tidak mampu untuk menikah dengan wanita yang merdeka. 


• وخوف العنت


• Anda khawatir kalau tidak menikah terjerumus dalam perbuatan zina.


Namun selama Anda belum sampai pada kondisi tersebut, Anda tetap wajib bersabar. Dan tidak boleh menikahi budak. Alasannya apa? Alasannya karena Allah Subhanahu Wa Ta'ala dengan jelas berfirman,


وَمَنۡ لَّمۡ يَسۡتَطِعۡ مِنۡكُمۡ طَوۡلًا اَنۡ يَّنۡكِحَ الۡمُحۡصَنٰتِ الۡمُؤۡمِنٰتِ فَمِنۡ مَّا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُكُمۡ مِّنۡ فَتَيٰـتِكُمُ الۡمُؤۡمِنٰتِ‌


Dan barangsiapa diantara kalian (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kalian miliki. [QS An-Nisa: 25]


Siapapun dari kalian yang tidak mampu untuk menikahi مُحۡصَنٰتِ (wanita-wanita merdeka) yang mereka semuanya adalah mukminah. Maka, 


 فَمِنۡ مَّا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُكُمۡ


Anda boleh menikahi budak-budak wanita kalian yang mukminah pula (yang beriman). Kemudian pada akhir ayat Allah mengatakan,


ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِىَ ٱلْعَنَتَ مِنكُمْ


Kebolehan mengawini budak itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu. [QS An-Nisa: 25]


Adanya restu, adanya izin menikahi budak tersebut syaratnya adalah bila Anda sudah pada level darurat (emergency), kalau tidak menikah Anda terjerumus dalam perbuatan zina. 


Sehingga dari ayat ini para fuqoha, para ahli fiqih dalam Madzhab Syafi'i menyimpulkan bahwa seorang yang merdeka hanya boleh menikahi budak bila memenuhi 2 kriteria :


▪ Tidak mampu menikahi merdeka (tidak mampu menikahi wanita yang merdeka).

▪ Dan yang kedua Anda dalam kondisi genting (darurat).


Dengan demikian bila Anda mampu menikahi wanita yang merdeka atau Anda tidak dalam kondisi darurat, maka solusinya adalah Anda bersabar atau Anda berpuasa. 


Dan secara tinjauan maslahah, kaidah maslahat bahwa menikahi wanita budak itu memiliki implikasi, memiliki resiko, konsekuensi yang sangat berat yaitu anak yang terlahir dari pernikahan lelaki merdeka dengan budak (wanita budak), anaknya akan berstatus sebagai budak (akan berstatus sebagai budak). 


Tentu ini satu mafsadah (satu kerusakan atau satu kerugian besar) yang tidak sepatutnya Anda lakukan, Anda ceroboh melanggarnya. Karena Anda akan sengsara, Anda akan menderita tatkala melihat anak-anak Anda berstatus sebagai budak yang diperdagangkan (diperjualbelikan) oleh majikannya. 


Adapun kalau Anda memiliki seorang budak wanita membeli di pasar (budak) maka Anda bebas menggaulinya tanpa harus menikahinya.


Namun karena pembahasan budak ini tidak lagi relevan di zaman sekarang, tidak lagi ada perbudakan maka tidak perlu kita panjang lebarkan.


Ini yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Kurang dan lebihnya mohon maaf.

Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
Fiqih Nikah / Baiti Jannati WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad


بالله التوفيق و الهداية 

 والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.