F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-21 - Hukum Nazhar (Laki-laki Memandang Wanita) - Jenis Pertama

Hukum Nazhar (Laki-laki Memandang Wanita) - Jenis Pertama


Audio ke-21

Hukum Nazhar (Laki-laki Memandang Wanita) - Jenis Pertama



بسم الله الرحمن الرحيم 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه اما بعد 


Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.


Al Mualif Rahimahullahu Ta'ala, yaitu Al Imam Abu Syuja menyatakan,


ونظر الرجل الى المرأة على سبعة أضرب أحدها : نظره الى أجنبية لغير حاجة فغير جائز


Kata Beliau, lelaki memandangi wanita itu ada 7 kondisi, ada 7 kemungkinan, ada 7 keadaan. 


Yang pertama lelaki itu memandang wanita yang bukan mahram itu tanpa ada hajah (tidak ada alasan) untuk memandangnya kecuali hanya faktor syahwat saja, tertarik, penasaran, simpati atau mungkin merasa kasihan atau yang lainnya. Selama tidak ada alasan yang dibenarkan maka menurut Al Mualif di sini dan itu disepakati oleh para ulama,


فغير جائز


Tidak boleh dilakukan, alias haram hukumnya.


Karena Allāh Subhānahu wa Ta’āla dalam Al-Qur'an jelas-jelas memerintahkan agar kaum laki-laki menundukkan pandangannya. Sehingga tidak memandang kecuali yang halal untuk dia pandang.


وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ


“Katakan Muhammad kepada seluruh kaum mukminin agar mereka menundukkan pandangannya dan mereka menjaga kemaluannya.” [QS An-Nur: 31]


Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam juga pernah bersabda kepada sahabat Ali Bin Abi Thalib dan tentu ini juga berlaku pada semua orang dari umat Islam.


يَا عَلِيّ ُ! لاَتُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ, فَإِنَّمَا لَكَ الأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ شنية


“Wahai Ali, janganlah engkau terus memandangi wanita. Kalau tidak sengaja melihat wanita, maka segera palingkan pandanganmu. Kalau engkau terus pandang maka engkau berdosa. Tetapi ketika Anda tidak sengaja memandang, engkau tidak sengaja melihat namun terlihat maka segera palingkan.” 


(HR Abu Dawud no 2149 (Kitabun Nikah), At-Tirmidzi no 2777 (Kitabul Adab), dan berkata At-Tirmidzi,  Hasan Gharib. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shohihul Jami’ no 7953)


فَإِنَّمَا لَكَ الأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ شنية


Pandangan seketika yang tidak sengaja tidak direncanakan itu, itu dimaafkan. Tetapi ketika terus-menerus atau diteruskan atau dinikmati, maka itu telah dicatat sebagai dosa. 


Bahkan lebih tegas Nabi mengatakan, bahwa pandangan yang tidak dibenarkan itu adalah bentuk dari perzinahan. Rasulullah Shallallahu'Alaihi Wa Sallam bersabda,


كُتِبَ عَلىَ ابْنِ آدَمَ حَظُّهُ مِنَ الزِّنَا فَهُوَ يُضْرِقُ لَمْهَلَهْ 

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ 



Setiap manusia itu pasti pernah berzina. Itu pasti dia lakukan tidak mungkin tidak. 


فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ 


“Kedua mata itu zinanya dengan memandang.”


Karena memang secara de facto perzinahan-perzinahan yang terjadi di masyarakat diawali dengan pandangan-pandangan liar. Pandangan yang dituruti tidak dikendalikan. 


Kemudian dari pandangan berlanjut kepada omongan, janji, kenalan, kenalan berlanjut kepada bersentuhan.


وَالْيَدَانِ زِنَاهُمَا الْبَطْشُ


Kedua tangan itu zinanya dengan menggenggam, menyentuh, meraba.


وَالرِّجْلانِ وَزِنَاهُمَا الْخُطَا  أو الْمَشْي


Kedua kaki zinanya dengan cara melangkah, mendekat, yang semula jauh kemudian menjadi dekat dengan wanita non mahram. 


وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ


Dan hati kalau sudah mulai ada pandangan, ada sentuhan, ada langkah kaki yang mendekat, hati itu akan tergoda, menginginkan, tumbuh hasrat, tumbuh godaan dan kemudian eksekutornya tentunya adalah kemaluan. 


Karenanya kalau tidak ada perlunya, tidak ada alasan yang dibenarkan maka tundukkan pandangan Anda. Suatu hari Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam berusaha mengkondisikan sahabatnya.


إِيَّاكُم وَالْجُلُوسَ في الطُّرُقاتِ


Hendaknya kalian hindari duduk-duduk di pinggir jalan. 


Para sahabat mengeluhkan larangan ini. Mereka mengatakan,


يَا رسَولَ اللَّه، مَجالِسنَا مَا لَنَا مِنْ بُدٌّ


Ya Rasulullah itulah tempat kami berkumpul, tempat kami duduk-duduk.


مَا لَنَا مِنْ بُدٌّ


Tidak ada tempat lain bagi kami yang bisa kami gunakan untuk duduk-duduk bersama.


Kata Nabi, kalau memang kalian ingin tetap duduk di pinggir jalan,


فَأَعْطُوا الطَّريقَ حَقَّهُ


Maka tunaikan hak jalan. 


قالوا ومَا حَقُّ الطَّرِيقِ


YāRasulullah, apa hak jalan?


Pertama adalah, memberikan petunjuk, menunjukkan jalan kepada orang yang tersesat,


Kemudian yang kedua adalah,


غَضُّ الْبَصَر

  

Tundukkan pandangan.


Jangan mentang-mentang di jalan, banyak yang lalu-lalang justru malah dinikmati. Oh itu cantik, itu putih dan lain sebagainya. Tidak! tundukkan pandangan. 


Dalam hadits lain ada satu kisah ketika Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam sedang menunaikan Haji ketika Beliau sedang berada di Mina, di atas untanya Beliau memboncengkan Al-Fadhl Ibnu Abbas. Saudara sepupu Beliau yang dikenal sangat tampan rupawan. 


Ketika di Mina beliau sedang mengendarai untanya tiba-tiba ada segerombolan wanita dari Khot'am mendekat kepada Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam dari kejauhan mereka mendekat untuk bertanya kepada Nabi. 


Setelah dekat, salah seorang dari wanita Khot'am tersebut, dari kabilah Khot'am bertanya kepada Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam dan ternyata wanita tersebut adalah wanita yang cantik jelita pula. 


Maka Al Fadhl Ibnu Abbas tergoda sehingga walaupun dia sedang bersama Nabi, Al Fadhl Ibnu Abbas Beliau pun memandangi wanita itu. Sebagaimana wanita itu pun memandangi Al Fadhl Ibnu Abbas. Sama-sama tergoda. Maka Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam segera memalingkan wajah Al Fadhl Ibnu Abbas ke sisi yang lain. 


Namun, sekali lagi fitnah tetaplah fitnah. Al-Fadhl Ibnu Abbas telanjur tergoda. Sehingga walaupun telah dipalingkan di sisi yang lain Beliau segera menoleh dari sisi yang lain melihat lagi wanita tersebut. 


Maka Nabi pun palingkan lagi dari sisi yang lain, Al Fadhl kembali lagi melihat dari sisi yang lain. Sampai-sampai Al-Abbas, paman beliau yang melihat pemandangan ini, Beliau merasa ada sesuatu yang kontradiktif. Sehingga Beliau berkata kepada Nabi,


يا رسول الله مالك عن الوجه ابن عمّك


YāRasulullah, apa yang kau lakukan dengan saudara sepupumu? 


Maka Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam menjelaskan fakta yang sedang terjadi itu. Dan apa yang dilakukan?


رأيت شاباً 

 

Aku melihat seorang pemuda dan seorang pemudi wanita yang mereka sedang tergoda. 


Maka Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam memalingkan pandangannya. Karena kalau dibiarkan itu akan menjadi pintu yang terbuka lebar, lubang atau celah yang menganga yang bisa menjerumuskan keduanya dalam perbuatan zina. 


Karenanya, memandang lawan jenis tanpa alasan yang dibenarkan itu diharamkan. Ada kewajiban bagi laki-laki untuk menundukkan pandangan. Sebagaimana bagi wanita pun demikian.


وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ 


Dan katakan kepada kaum wanita agar mereka menundukkan pandangannya. [QS An-Nur: 31]


Jadi hukum ini bukan hanya berlaku pada laki-laki tapi juga berlaku pada kaum wanita. Wanita pun diperintahkan untuk menundukkan pandangan.


Fatimah binti Qais Radhiyallahu Ta'ala Anha, suatu hari diceraikan oleh suaminya sebanyak 3 kali sehingga dia telah mengalami talak Ba'in. Tidak lagi bisa rujuk kepada suaminya. 


Maka Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam memerintahkan kepada Fatimah binti Qais untuk menjalani masa iddahnya atau masa istibra'nya di rumahnya salah seorang sahabat yang buta, Ibnu Ummi Maktum (Abdullah Ibnu Ummi Maktum).


Di lain kisah Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam sedang bersama 2 orang istrinya, kemudian datanglah Ibnu Ummi Maktum ke majelis Nabi Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam. 


Maka Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam segera memerintahkan kedua istrinya untuk menundukkan pandangan. Spontan keduanya berkata kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, “YāRasulullah, dia itu buta. Tidak bisa melihat kami”. 


Maka Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda kepada keduanya,


أَفَعَمْيَاوَانِ أَنْتُمَا 


Ya dia buta. Tetapi apakah kalian berdua buta?


Dua kisah ini menjadi petunjuk bahwa kaum wanita pun disyariatkan untuk menundukkan pandangan. 


Menurut sebagian ulama hukum menundukkan pandangan bagi laki-laki dan bagi wanita itu sama. Alias kalau tidak ada alasan yang urgent dua-duanya haram untuk melihat lawan jenis. 


Namun sebagian ulama mengatakan bahwa wanita hukumnya sunnah Mu'akadah untuk menundukkan pandangan dan tidak sampai pada level wajib. 


Dasarnya apa? Dasarnya Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam mengizinkan kepada Fatimah binti Qais untuk menjalani masa iddah di rumahnya Abdullah Ibnu Ummi Maktum. Dengan dalih, Abdullah Ibnu Maktum buta. Sehingga ada kemungkinan besar Fatimah melihat Abdullah Ibnu Maktum, namun Abdullah Ibnu Maktum tidak melihat kepada Fatimah. 


Namun demikian pendalilan ini bila dikaji lebih lanjut kurang begitu kuat. Terlebih kalau kita menggunakan kaidah,


يُسْتَحَبٌّ الْخُرُوجُ مِنْ الْخِلَافِ بفعل مختلف وفي وجوبه وترك مختلف في تحريمه


Disyariatkan kita untuk menghindari perselisihan di kalangan para ulama. Hindarilah perselisihan yang terjadi kontroversi yang terjadi di kalangan para ulama. 


Bagaimana caranya? Dengan melakukan semua hal yang diperselisihkan akan wajibnya dan menghindari semua hal yang diperselisihkan akan keharamannya. 


Makanya menundukkan pandangan itu sepakat disyariatkan. Walaupun menurut sebagian ulama bagi wanita tidak mengapa melihat lawan jenis. Selama ia melihat tidak diikuti dengan nafsu. 


Tapi kita semua juga sepakat, walaupun ada perbedaan kita semua sepakat bahwa ceroboh dalam memandang lawan jenis dapat menjerumuskan, menyeret Anda dalam perbuatan zina. 


Bahkan sebagian ulama sejak dahulu kala telah berkata bahwa,


النَّظْرَةُ سَهْمٌ مَسْمُوْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيْسَ


Pandangan itu adalah panahnya iblis yang telah dibumbui oleh racun. [HR Al-Hakim]


Kalau orang terbiasa mandang-memandang, maka pandangan itu akan menjadikan, akan memanah hati dia yang pada ujungnya nanti dia tidak kuasa lagi menolak hasrat untuk berhubungan atau berzina. Nauzubillah.


Karenanya, saya Wallahu Ta'ala A'lam lebih cenderung untuk mengajak Anda semuanya laki ataupun wanita untuk menjaga pandangan. Jangan ceroboh, jangan gegabah memandang lawan jenis. 


Betapa banyak rumah tangga yang berantakan, perselingkuhan karena dari pandangan yang tidak dikendalikan. Baik suami ataupun istri ataupun yang masih bujang. 


Sehingga sepatutnya kita mewaspadai tidak berdalih dengan adanya khilaf. Apalagi Allāh Subhānahu wa Ta’āla telah berfirman,


وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ


Janganlah kalian mendekati perbuatan zina. [QS Al-Isra': 32] 


Dan tidak diragukan semua orang sepakat bahwa mengumbar pandangan itu adalah salah satu biang utama terjadinya perbuatan zina atau munculnya hasrat untuk berzina.


Di zaman sekarang misalnya. Kalau pun tidak memandang wanita langsung, tidak memandang lawan jenis langsung tetapi menonton, menyaksikan video-video porno, menyaksikan konten-konten yang tidak senonoh. Baik lawan jenis lelaki ataupun lawan jenis perempuan. 


Telah terbukti menjadi awal terjadinya perzinahan, terjadinya pergaulan bebas, terjadinya perselingkuhan. Dan telah menjadi berita di berbagai media, anak gadis atau istri orang kabur dengan teman chattingnya, sebagaimana perselingkuhan juga sering kali terjadi melalui chatting. Lewat WA atau Instagram atau yang lainnya, Facebook. 


Berawal dari berkirim foto, sekedar foto saja seringkali menyebabkan orang itu tergoda. Tumbuh hasrat untuk berbuat yang tidak senonoh. Apalagi sampai pada video call, apalagi sampai ketemu langsung, apalagi sambil bertatap muka langsung. Tentu itu sangat berbahaya sekali.


Baik, ini yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Kurang dan lebihnya mohon maaf.


Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى

Fiqih Nikah / Baiti Jannati WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad


بالله التوفيق و الهداية 

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.