▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
📘 Fiqih Muyassar : ❝ RUKUN-RUKUN BERWUDHU' ❞
Dosen : Ustadz Beni Sarbeni, Lc, M.Pd Hafidzhahullah Ta'ala
🎧 Simak Audio 🎧
Rukun-rukun Berwudhu
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين أمَّا بعد
Saudara sekalian di Group WhatsApp Belajar Islam yang dimuliakan oleh Allah Subhanahu wa ta'ala. Kita lanjutkan kajian kitab Al Fiqhul Muyassar Bab kelima: Wudhu, kali ini membahas
Pembahasan keempat: Rukun-Rukun Berwudhu'
Rukun-rukun wudhu' ada 6, yaitu:
1. Membasuh wajah secara sempurna
Hal itu berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta'ala,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ...
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka kalian" (QS. Al-Maidah: 6)
Termasuk di dalamnya berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung, karena mulut dan hidung termasuk wajah.
Jadi berumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung itu pun hukumnya adalah wajib.
2. Membasuh kedua tangan beserta sikunya
Hal itu berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta'ala,
...وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ...
"Dan (basuhlah) kedua tangan kalian sampai siku-siku." (QS. Al-Ma'idah: 6)
3. Mengusap seluruh bagian kepala beserta kedua telinga
Hal itu berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta'ala,
...وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ...
"Dan usaplah kepala kalian." (QS. Al-Ma'idah: 6)
Juga berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dalam sebuah hadits yang shahih,
الأذنان من الرأس
"Dua telinga termasuk kepala." (HR. At-Tirmdzi no.37 dan Ibnu Majah no.443, Dishahihkan oleh Syaikh Albani)
Artinya TIDAK CUKUP hanya dengan mengusap kepala tapi juga harus dengan mengusap telinga, kemudian juga TIDAK CUKUP hanya dengan mengusap SEBAGIAN kepala tapi harus mengusap SELURUH bagian kepala.
4. Membasuh kedua kaki beserta dua mata kaki
Hal itu berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta'ala,
...وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ...
"Dan (basuhlah) kedua kaki kalian sampai kedua mata kaki." (QS. Al-Ma'idah: 6)
5. Tartiib (berurutan)
Hal itu karena Allah Subhanahu wa ta'ala menyebutkannya secara tartiib (berurutan). Nabi Shallallahu alaihi wasallam juga berwudhu' secara berurutan, sesuai dengan apa yang disebutkan oleh Allah Subhanahu wa ta'ala, yakni wajah, lalu kedua tangan, lalu kepala, lalu kedua kaki. Hal itu sebagaimana sifat atau tata cara wudhu Nabi Shallallahu alaihi wasallam dalam hadits Abdullah bin Zaid dan yang lainnya.
6. Muwaalah (Dilakukan secara terus-menerus)
Maksudnya, membasuh satu anggota wudhu setelah yang lainnya langsung tanpa jeda yang lama. Karena demikianlah wudhunya Nabi Shallallahu alaihi wasallam, juga berdasarkan hadits Khalid bin Ma'dan
أن النبي صلى الله عليه وسلم رأى رجلا يصلي وفي ظهر قدمه لمعة قدر الدرهم لم يصبها الماء فأمره أن يعيد الوضوء
"Sungguh Nabi Shallallahu alaihi wasallam melihat seorang lelaki yang sedang melakukan shalat, sementara di kakinya ada bagian sebesar dirham yang tidak terkena air, lalu beliau Shallallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk mengulangi wudhunya." (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Jadi Nabi Shallallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk mengulangi wudhu dari awal. Seandainya muwaalah itu bukan perkara yang wajib niscaya Nabi Shallallahu alaihi wasallam memerintahkan hanya untuk membasuh bagian yang tidak terkena air saja, tapi karena muwaalah adalah perkara yang wajib dilakukan, merupakan rukun di antara rukun wudhu maka, ketika ada bagian yang tidak terkena air Nabi Shallallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk mengulanginya dari awal.
Ikhwah sekalian, demikianlah materi yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat
Akhukum fillah,
Abu Sumayyah Beni Sarbeni
والسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Post a Comment