▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
📘 Fiqih Muyassar : ❝ HUKUM BEJANA YANG TERBUAT DARI KULIT BANGKAI ❞
Dosen : Ustadz Beni Sarbeni, Lc, M.Pd Hafidzhahullah Ta'ala
🎧 Simak Audio 🎧
Fiqih Muyassar – 12 – Hukum Bejana yang Terbuat dari Kulit Bangkai
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه وَمَنْ وَالاَهُ. أمَّا بعد
Sahabat Belajar Islam yang semoga diberkahi oleh Allah Rabbul alamin, kita lanjutkan kajian kitab Al-Fiqhul Muyassar. Kali ini kita masuk pada المسألة الرابعة pembahasan keempat tentang bersuci pada bejana yang terbuat dari kulit bangkai. Penulis berkata,
Pembahasan Keempat: Bersuci Pada Bejana Yang Terbuat Dari Kulit Bangkai
Kulit bangkai jika disamak maka ia menjadi suci dan boleh digunakan. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi bahkan juga Imam Muslim dari Sahabat Abdullah Ibnu Abbas. Nabi bersabda,
أيما إهاب دبغ فقد طهر
"kulit apa saja jika disamak maka ia menjadi suci"
Dasar lainnya adalah sebuah hadits yang menceritakan bahwa Nabi pernah melewati bangkai kambing lalu beliau berkata "kenapa mereka tidak mengambil kulitnya lalu mereka samak dan mengambil manfaat darinya", para sahabat menjawab "itu adalah bangkai" maka nabi pun bersabda,
فإنما حَرُمَ أكلُهَا
"Yang diharamkan hanya memakannya".(Diriwayatkan oleh Muslim (363), dan Ibnu Majah (3610))
Nabi di sini bersabda kenapa mereka tidak mengambil kulitnya lalu disamak dan diambil manfaat atau dimanfaatkan. jadi boleh ya memanfaatkan kulit bangkai jika di samak.
Tentunya yang dimaksud dengan bangkai di sini adalah bangkai hewan yang halal jika disembelih sesuai dengan syariat misalnya bangkai kambing, bangkai sapi, bangkai domba, pokoknya yang jika disembelih sesuai syariat maka halal dimakan.
Selanjutnya penulis berkata adapun bulunya maka suci. Maksudnya bulu bangkai hewan yang halal dimakan, sementara dagingnya najis dan haram dimakan. Hal itu berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta'ala dalam surah Al-An'am ayat 145 Allah berfirman,
إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ
"Kecuali kalau makanan itu berupa bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor". (QS. Al-An'aam: 145)
Lalu apa yang dimaksud dengan menyamak?
Penulis berkata menyamak itu bisa dilakukan dengan cara membersihkan kotoran yang menempel pada kulit, yakni dengan material yang ditambahkan pada air seperti garam dan yang lainnya. Dan setelah itu biasanya dijemur atau dengan tumbuhan yang dikenal dengan nama Qaradh, ur'ur atau yang lainnya (itu tumbuhan yang ada di tanah arab) nah itu tentang menyamak ya biasanya ahli kulit yang paham bagaimana caranya menyamak.
Adapun hewan yang tidak halal walau dengan disembelih maka sama sekali tidak bisa disucikan kulitnya. Oleh sebab itu kulit kucing dan yang serupa dengannya tidak bisa suci dengan disamak walaupun ketika hidup dia suci.
Hewan yang jika disembelih secara syariat tetap haram tidak bisa dikonsumsi maka kulitnya pun tidak bisa disamak seperti misalnya kucing walaupun disembelih sesuai dengan syariat tetap saja kucing itu haram untuk dimakan, maka kulitnya tidak bisa disamak sehingga dimanfaatkan.
Ringkasnya
- Setiap hewan yang mati atau menjadi bangkai yang pada asalnya halal dimakan maka kulitnya bisa disamak
- Adapun hewan yang mati dan bukan termasuk yang halal dimakan dagingnya maka kulitnya tidak bisa disamak
Nah itu kesimpulan dari hukum menggunakan bejana yang terbuat dari kulit bangkai
Sahabat sekalian yang dimuliakan Rabbul alamin demikian materi yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat
Akhukum fillah,
Abu Sumayyah Beni Sarbeni
والسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Post a Comment