F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Fiqih Muyassar – 13 – Adab-adab Buang Hajat - Pembahasan Pertama: Istinja dan Istijmar

Fiqih Muyassar – 13 – Adab-adab Buang Hajat - Pembahasan Pertama: Istinja dan Istijmar
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
📘 Fiqih Muyassar : ❝ ADAB-ADAB BUANG HAJAT #1 - ISTINJA DAN ISTIJMAR ❞
Dosen : Ustadz Beni Sarbeni, Lc, M.Pd Hafidzhahullah Ta'ala
🎧 Simak Audio 🎧

Adab-adab Buang Hajat #1 - Istinja dan Istijmar

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه وَمَنْ وَالاَهُ. أمَّا بعد

Sahabat Belajar Islam yang semoga dimuliakan oleh Allah Rabbul Alamin, kita lanjutkan kajian kitab Al-Fiqhul Muyassar. Kali ini kita masuk pada Bab ke-3 tentang adab-adab buang hajat.

Di dalamnya ada sejumlah pembahasan:

Pembahasan pertama (المسألة الأولى)

Istinjaa' dan istijmar, salah satu dari keduanya dapat menggantikan yang lain (yakni, istijmar bisa menggantikan istinjaa' atau sebaliknya)

Kemudian penulis berkata,
Istinjaa' adalah membersihkan kotoran yang keluar dari dua lubang bagian depan maupun bagian belakang dengan air. Adapun istijmar adalah mengusapnya dengan benda suci yang mubah digunakan dan punya daya bersih, seperti batu dan yang lainnya.

Istinjaa' bisa mewakili istijmar begitu pula sebaliknya. Hal ini sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam. Diriwayatkan dari sahabat Anas Radhiyallahu Anhu beliau mengatakan.

كان النبي – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يدخل الخلاء، فأحمل أنا وغلام نحوي إداوة من ماء وعنزة، فيستنجي بالماء
"Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam masuk kamar kecil, lalu aku dan seorang anak seusiaku membawa idawah (bejana yang terbuat dari kulit) berisi air dan sebuah tongkat, lalu beliau beristinjaa' dengan air tersebut" (HR. Muslim no.271) (red, ini dalil istinjaa')
Jadi membawakan idawah (wadah air) dan tongkat,  tongkatnya itu ditancapkan lalu ditutup untuk menutupi orang yang sedang buang hajat.

Diriwayatkan pula dari Aisyah Radhiyallahu Anha, dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam beliau bersabda,

إذا ذهب أحدكم إلى الغائط، فليستطب بثلاثة أحجار، فإنها تُجزئ عنه
"Jika salah seorang dari kalian pergi ke kamar kecil (untuk buang hajat), maka bersucilah dengan tiga batu. Sungguh itu sudah cukup baginya" (HR.Ahmad (VI/108), Ad-Daruquthni no.144, beliau berkata sanadnya shahih)(red, ini dalil istijmar)
Adapun hadits yang pertama tadi itu diriwayatkan oleh Imam Muslim. Jadi hadits pertama adalah dalil tentang istinja (bersuci dengan air). Adapun hadits yang kedua adalah dalil tentang istijmar yaitu bersuci dengan selain air seperti batu.

Kemudian penulis berkata,
Menggabungkan keduanya (istinjaa' dan istijmar) adalah lebih utama. Jadi bersucinya dengan air juga dengan benda lain selain air, seperti batu. Jadi diusap dulu dengan batu kemudian dibasuh dengan air, itu lebih sempurna.

Istijmar bisa dilakukan dengan batu atau yang mewakilinya. Yakni, setiap benda suci lagi mensucikan dan mubah digunakan seperti tisu, kayu atau yang serupa dengannya.- yang lebih populer sekarang ini adalah bersuci dengan tisu - Hal ini karena Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam pernah beristijmar dengan batu, sehingga disamakan dengannya segala hal yang serupa dengan batu dalam hal mampu membersihkan. Yang penting mampu membersihkan dan mubah untuk digunakan.

Istijmar tidak cukup jika dilakukan kurang dari tiga usapan. Hal itu berdasarkan hadits dari Shahabat Salman Radhiyallahu Anhu beliau berkata,

نهانا -يعني النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أن نستنجي باليمين، وأن نستنجي بأقل من ثلاثة أحجار، وأن نستنجي برجيع أو عظم
"Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam melarang kami bersuci dengan tangan kanan, atau bersuci dengan kurang dari tiga batu, demikian pula melarang kami bersuci dengan kotoran binatang atau tulang" (HR. Muslim no.262)
Jadi inilah bahasan pertama tentang bab buang hajat yaitu tentang istinja dan istijmar.
  • Istinja bersuci setelah buang hajat dengan air
  • Istijmar bersuci setelah buang hajat dengan batu atau yang semisal batu
  • Kemudian yang paling utama adalah menggabungkan antara istinja dengan istijmar
  • Selanjutnya istijmar bersuci dengan batu atau yang semisalnya itu tidak cukup dilakukan kurang dari 3 usapan jadi minimal tiga usapan
Sahabat sekalian yang dimuliakan oleh Allah Rabbal Alamin. Demikianlah materi yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat

Akhukum fillah,
Abu Sumayyah Beni Sarbeni

والسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.