📖 Whatsapp Grup Islam Sunnah | GiS
☛ Pertemuan ke-155
🌏 https://grupislamsunnah.com/
🗓 SELASA, 09 Rabi'ul Akhir 1445 H / 24 Oktobber 2023 M
👤 Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny M.A. حفظه الله تعالى
📚 Kitab Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Minattakbiri Ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani Rahimahullah
💽 Audio ke-122: Pembahasan tentang Duduk Istirahat
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ.
الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللّٰهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ.
Kaum muslimin dan kaum muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus kitab yang ditulis oleh Asy Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta'ala. Kitab tersebut adalah kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Minattakbiri Ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya).
- Duduk Istirahat -
[ جِلْسَةُ الْإِسْتِرَاحَةِ ]
ثُمَّ ❲ يَسْتَوِيْ قَاعِدًا [ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى مُعْتَدِلًا ؛ حَتَّى يَرْجِعَ كُلَّ عَظْمٍ إِلَى مَوْ ضِعِهِ ] ❳
Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam sebelum bangkit berdiri, Beliau duduk di atas kaki kiri dengan tegak hingga setiap tulang kembali kepada posisinya masing-masing.
Duduk istirahat ini diperselisihkan oleh para ulama tentang hukumnya. Ada yang mengatakan duduk istirahat itu:
- Disunahkan secara mutlak. Maksudnya dalam semua keadaan, baik keadaan membutuhkan atau keadaan tidak membutuhkan; baik keadaan orang tersebut lemah atau kuat, duduk istirahat disunahkan.
Ini pendapat yang pertama, dan ini pendapat yang dipilih oleh Syaikh Albani rahimahullahu Ta'ala dan ini juga pendapatnya ulama Syafi'iyah rahimahumullahu Ta'ala. - Pendapat yang kedua, pendapat yang mengatakan bahwa duduk istirahat disyariatkan atau dianjurkan ketika dibutuhkan saja.
Ketika kita kuat langsung berdiri, maka duduk istirahat tidak disyariatkan. Ini pendapat yang kedua, dipilih oleh Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta'ala dalam kitab beliau Zaadul Ma'ad, dan dipilih oleh beberapa ulama.
Thayyib.
Apa dalil dari dua pendapat ini?
1) Dalil pendapat yang pertama yang mengatakan bahwa duduk istirahat itu disunahkan secara mutlak, adalah hadits Malik Ibnul Khuwairis yang mengatakan sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Albani di sini, "Tidaklah Beliau bangkit dari sujudnya kecuali Beliau duduk dahulu dengan tegak".
Dan di sini tidak ada penjelasan apakah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam duduk istirahat karena membutuhkan ataukah tidak. Ketika tidak ada penjelasan masalah itu, berarti hukumnya umum. Ketika tidak ada penjelasan tentang keadaan tertentu berarti "dalam semua keadaan".
Ini dalil pendapat yang pertama.
2) Dalil pendapat yang kedua mereka mengatakan, hadits-hadits yang menjelaskan tentang sifat-sifat shalat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam yang selain dari Malik Ibnul Khuwairis, tidak menyebutkan duduk istirahat ini. Hadits-hadits yang menjelaskan tentang sifat-sifat shalat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam selain dari hadits Malik Ibnul Khuwairis tidak menyebutkan tentang duduk istirahat.
Sehingga mereka mengatakan haditsnya Malik Ibnul Khuwairis ini keadaannya keadaan tertentu. Mungkin Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam ketika itu sudah sepuh, sudah lanjut usianya, sehingga Beliau membutuhkan duduk istirahat sebelum berdiri.
Dan alasan ini dikuatkan dengan datangnya Malik Ibnul Khuwairis di akhir hayat Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam. Makanya duduk istirahat ini tidak dijelaskan di dalam hadits-hadits yang menjelaskan tentang sifat-sifat shalat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dari selain Malik Ibnul Khuwairis.
Ini dalil yang pertama.
Di antara dalil dari pendapat ini adalah banyaknya pertentangan di kalangan ulama yang menyebutkan sunahnya duduk istirahat secara mutlak dalam hal kapan takbir intiqal diucapkan.
- Apakah takbir intiqal diucapkan dari mulai bangkit dari sujud, kemudian sampai duduk, setelah itu tidak takbir lagi?
- Apakah takbir intiqalnya dari ketika dia sujud sampai dia berdiri?
Ini yang dipilih oleh Imam Nawawi rahimahullahu Ta'ala. Jadi dari mulai sujud, duduk, kemudian berdiri, itu takbirnya satu. - Ataukah pendapatnya yang ketiga: ketika bangkit dari sujud ke duduk tidak takbir intiqal; dari duduk ke berdiri, baru takbir intiqal.
Ini tiga pendapat yang disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullahu Ta'ala dalam masalah takbir intiqal ketika ada duduk istirahatnya.
Dan tiga pendapat ini dalilnya umum semuanya. Tidak ada dalil yang khusus yang menjelaskan tentang takbir intiqal ketika kita duduk istirahat.
Yang biasanya mempraktikkan duduk istirahat, takbir intiqalnya kapan?
Ketika bangkit dari sujud sampai duduk, kemudian berhenti; ataukah ketika duduk istirahat ke berdiri, takbirnya?
Ataukah dari mulai bangkit dari sujud kemudian duduk, masih mengucapkan takbir itu memanjang sampai berdiri? Mana yang biasanya dipraktikkan?
Yang jelas tidak ada yang berpendapat dengan pendapat yang keempat, yang mengatakan takbir intiqalnya dua kali. Tidak ada pendapat ini. Maka kita tidak boleh membuat pendapat baru. Tidak ada satupun ulama yang mengatakan takbir intiqalnya dua kali, berarti harus memilih di antara tiga pendapat ini.
Makanya ada yang mengatakan, dari mulai sujud berhenti sampai duduk.
Ada yang mengatakan, dari sujud ke duduk tidak takbir intiqal. Kemudian dari duduk ke berdiri baru takbir intiqal.
Ada yang mengatakan, dari mulai sujud dia memanjangkan takbirnya sampai berdiri. Dan yang ketiga ini yang dipilih oleh Imam Nawawi rahimahullahu Ta'ala.
Karena banyaknya khilaf dalam masalah ini, akhirnya ini melemahkan pendapat "sunahnya duduk istirahat". Itu menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dahulu tidak melakukan duduk istirahat ini secara terus-menerus. Karena kalau Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam melakukan duduk istirahat ini secara terus-menerus, tentunya ada penjelasan dalam masalah ini "kapan takbir intiqalnya?".
Kalau kita kuatkan pendapatnya Imam Nawawi, maka di sana ada kritikan. Orang kalau memanjangkan takbir, maka dia terpaksa duduk istirahatnya harus cepat karena nafas dia tidak akan kuat kalau lama-lama. Nafasnya tidak akan kuat kalau dia melamakan duduk istirahat.
Dan ini bertentangan dengan hikmah disyariatkannya duduk istirahat. Kenapa duduk istirahat dikatakan sunah? Karena untuk tujuan mengistirahatkan badan. Kalau kita panjangkan takbir, maka kita tidak akan bisa memanjangkan duduk istirahat. Ini di antara kritikan dari pendapatnya Imam Nawawi rahimahullahu Ta'ala.
Ana lebih condong ke pendapatnya Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta'ala yang mengatakan bahwa, "Duduk istirahat disunahkan ketika dibutuhkan". Dan ini juga pendapatnya Hanabilah yang dipilih oleh Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta'ala.
Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Alaa.
InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang.
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ.
══════ ∴ |GiS| ∴ ══════
Post a Comment