F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Fiqih Muyassar – 07 – Hukum Air Musta’mal

Fiqih Muyassar – 07 – Hukum Air Musta’mal - AKADEMI BELAJAR ISLAM
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
📘 Fiqih Muyassar : ❝ HUKUM AIR MUSTA'MAL ❞
Dosen : Ustadz Beni Sarbeni, Lc, M.Pd Hafidzhahullah Ta'ala
🎧 Simak Audio 🎧

Fiqih Muyassar – 07 – Hukum Air Musta’mal


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه وَمَنْ وَالاَهُ. أمَّا بعد

Saudara sekalian di grup whatsapp Belajar Islam yang semoga dirahmati oleh Allah rabbul ‘alamin. Kita lanjutkan kajian kitab Al-Fiqhul Muyassar.

Sebelumnya kita sudah membahas tentang Hukum Air yang Bercampur dengan Benda Najis dan Hukum Air yang Bercampur dengan Benda Suci.

Lalu pembahasan kelima di halaman 27 adalah Hukum Air Musta’mal.

Musta’mal artinya air bekas digunakan untuk bersuci. Air Musta’mal - seperti air bekas dipakai berwudhu dan mandi- adalah suci lagi mensucikan menurut pendapat yang shahih. Ini menunjukkan bahwa hukum air Musta’mal ini diperselisihkan di antara para ulama seperti madzhab Syafi’iyyah, air Musta’mal itu suci tapi tidak bisa dipakai bersuci.

Nah penulis disini mengatakan bahwa air musta'mal dalam pendapat yang shahih adalah suci lagi mensucikan. Kemudian di footnote saya berikan tambahan keterangan, bahwa Imam An-Nawawi rahimahullah (salah seorang tokoh mazhab Syafi’iyyah) menukil pendapat ulama yang menyatakan bahwa air musta'mal itu suci lagi mensucikan yakni dari Imam Al-Auza'i, Imam Malik, Imam Az-Zuhri, Abu Tsaur demikian pula Al-Imam Ibnul Mundzir. Jadi pendapat yang shahih adalah air musta'mal tetap suci lagi mensucikan, yakni bisa digunakan untuk menghilangkan najis dan hadats selama salah satu sifatnya tidak berubah baik baunya, rasa, maupun warna.

Apa dalilnya?

Dalilnya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berwudhu, maka hampir saja para Shahabat bertengkar untuk memperebutkan bekas air wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits Al-Bukhari.

Juga karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengucurkan bekas air wudhu beliau kepada Jabir ketika ia sakit. Seandainya hal itu najis, maka beliau tidak boleh melakukannya.

Juga karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para Shahabat dan para istri beliau, mereka berwudhu di wadah kecil juga mandi di bak kecil. Tentunya perbuatan-perbuatan seperti itu tidak menjamin selamat dari percikan air Musta’mal.

Misalnya wudhu dari gayung kemudian di kobok. Mungkin sebagian orang ada yang mengatakan “sepertinya itu kekhususan Nabi shallallahu’alaihi wasallam.” Maka bisa kita sampaikan hukum asalnya syari’at bagi Nabi shallallahu’alaihi wasallam juga merupakan syariat yang berlaku bagi umatnya.

Oleh karena itu, ketika seseorang mengatakan bahwa ini adalah kekhususan baginda Nabi shallallahu’alaihi wasallam butuh dalil yang lain, yang mengatakan bahwa itu adalah Khusuusiyyaat An-Nabi atau kekhususan Nabi, apalagi di sini ada keterangan sebagaimana disampaikan oleh penulis bahwa para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi wasallam pun berwudhu di wadah yang kecil. Ini menunjukkan bahwa suci dan mensucikannya air musta’mal juga berlaku bagi para sahabat Ridwanullah ‘alaihim ajma’in.

Demikian pula berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam kepada sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu Ta'ala Anhu, ketika ia junub, Nabi bersabda :

إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَا يَنْجُسُ
“Sungguh seorang mukmin itu tidak tidak najis.” (Hadits shahih riwayat Imam Muslim).
Maka ketika air Musta’mal digunakan selama air itu disebut sebagai air maka ia suci mensucikan karena seorang Mukmin tidak najis sehingga ketika bersentuhan dengan air, tidak merubah status air tersebut. Jika demikian adanya maka air itu tidak hilang kemampuannya dalam mensucikan hanya karena dipakai untuk bersuci.

Itulah tentang air musta’mal, jadi pendapat yang shahih (yang benar) sebagaimana disampaikan oleh penulis disini bahwa air musta'mal adalah suci lagi mensucikan.

Demikian sahabat sekalian materi yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat..

Akhukum Fillah,
Beni Sarbeni Abu Sumayyah
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.