📖 Whatsapp Grup Islam Sunnah | GiS
☛ Pertemuan ke-51
🌏 https://grupislamsunnah.com/
🗓 RABU, 04 Dzulqo'dah 1444 H /24 Mei 2023 M
👤 Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny, M.A. حفظه الله تعالى
📚 Kitab Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Minattakbiri Ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani Rahimahullah
💽 Audio ke-23: Pembahasan Shalat Menggunakan Sandal dan Perintah untuk Melakukannya
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ لِلهِ ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللّٰهِ ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ
Kaum muslimin dan kaum muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy Syekh Al-Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Minattakbiri Ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya seakan-akan Anda Melihatnya).
Baiklah, kita lanjutkan kajian kita.
Syaikh Albani rahimahullah mengatakan:
[ الصَّلَاةُ فِي النِّعَالِ وَالْأَمْرُ بِهَا ]
Masalah yang selanjutnya adalah:
"Shalat dengan Memakai Sandal dan Perintah untuk Melakukannya"
Shalat dengan memakai sandal ini sunah. Tapi bukan di masjid yang di dalam masjid seperti ini. Jangan sampai setelah kajian ini, pada pakai sandal ke masjid. Karena memang masjidnya Nabi Muhammad ﷺ dahulu tidak seperti masjid kita sekarang ini.
Di zaman dahulu, alasnya tanah langsung. Dan dahulu Rasulullah ﷺ biasa memerintahkan para sahabatnya untuk shalat dengan memakai alas kaki.
Makanya kita bisa praktekkan hal ini, misalnya ketika Shalat ‘Id. Ketika Shalat ‘Id tidak ada sajadah (misalnya), kita shalat di atas tanah dalam keadaan memakai sandal. Ini sunah Nabi Muhammad ﷺ.
Makanya jangan kaget, dan jangan sampai mencela orang yang demikian. Misalnya ada tentara yang shalat dengan memakai sepatunya, tidak masalah. Tidak masalah sama sekali. Bahkan itu merupakan sunah Nabi Muhammad ﷺ.
وَ ❲ كَانَ يَقِفُ حَافِيًا أَحْيَانًا، وَمُنْتَعِلًا أَحْيَانًا ❳
"Terkadang Beliau berdiri tanpa sandal dan terkadang berdiri dengan memakai sandal."
وَأَبَاحَ ذٰلِكَ لِأُمَّتِهِ فَقَالَ :
Beliau memperbolehkan hal tersebut untuk umatnya, dengan bersabda:
❲ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَلْبَسُ نَعْلَيْهِ أَوْ لِيَخْلَعُهُمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ، وَلَا يُؤْذِيْ بِهِمَا غَيْرَهُ ❳
"Jika salah seorang di antara kalian shalat, maka hendaklah ia memakai sepasang sandalnya."
"Hendaklah ia memakai sepasang sandalnya." Ini perintah.
"Atau melepasnya di antara kedua kakinya."
Ini orang zaman dulu. Bayangkan orang di zaman dahulu, zaman dahulu tidak ada rak sandal. Sandal dibawa sampai ke dalam masjid, karena memang alas masjid tersebut adalah tanah. Diletakkannya di mana? Di antara dua kaki.
"Atau melepasnya di antara kedua kakinya. Dan janganlah ia mengganggu orang lain dengan keduanya."
Karena kalau diletakkan di pinggirnya, sandal tersebut akan mengganggu orang yang di sampingnya. Atau misalnya, diletakkan di belakangnya, akan mengganggu orang yang di belakang. Kecuali kalau jaraknya agak jauh. Kalau jaraknya agak jauh, tidak mengapa. Tapi kalau jaraknya dekat, itu akan mengganggu orang yang di belakang kita. Maka kita meletakkannya di antara kedua kaki kita.
Kalau ada yang bertanya, “Ustadz, sandal tersebut dari hammam atau dari toilet, dan ada kemungkinan najisnya.”
Kita katakan, selama kita belum yakin akan najisnya, maka hukum asalnya suci. Kecuali kalau kita benar-benar yakin bahwa sandal tersebut memang najis, terciprat air kencing dan kita tahu tercipratnya (kita lihat atau kemungkinan sangat besar sekali terkena cipratan kencing), maka di sini kita hukumi bahwa sandal kita najis, sehingga kita tidak menggunakannya untuk shalat. Atau kita cuci. Kalau sudah dicuci maka hukumnya menjadi suci kembali.
Atau misalnya, kita melewati tanah dan kita tahu bahwa tanah tersebut bisa mensucikan najisnya, maka itu sudah cukup. Karena sucinya najis tidak harus dengan air, tapi bisa dengan sesuatu yang lainnya; misalnya tanah, misalnya debu, misalnya tisu. Yang penting zat najisnya hilang.
وَأَكَّدَ عَلَيْهِمُ الصَّلَاةُ فِيْهِمَا أَحْيَانًا فَقَالَ :
❲ خَالِفُوا الْيَهُوْدُ فَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّوْنَ فِيْ نِعَالِهِم وَلَا خِفَافِهِمْ ❳ .
Terkadang Beliau memberi penekanan dalam perintahnya untuk shalat dengan memakai sepasang sandal. Dan Beliau mengatakan, "Selisihilah orang-orang Yahudi, sebab mereka tidak shalat dengan memakai sandal-sandal mereka dan mereka juga tidak shalat dengan memakai khuf-khuf mereka."
Tahu khuf? Seperti kaus kaki tapi terbuat dari kulit. Ini masih banyak dipakai oleh orang-orang Arab. Ketika cuacanya sangat dingin, orang Arab memakai khuf ini untuk menahan dingin tersebut. Seperti di Madinah ketika dingin, dingin sekali. Memakai kaus kaki kadang kurang karena masih ada udara yang menerobos ke dalam. Sehingga mereka biasanya memakai khuf ini.
Khuf adalah semacam selop, semacam kaus kaki, tapi terbuatnya dari kulit sehingga bisa benar-benar menghalangi dingin untuk masuk ke kaki. Dan ini masih banyak ditemukan di Madinah atau di Mekah.
Kalau keadaannya panas jarang kita menemukannya; karena kalau panas, panas sekali. Tapi kalau keadaan cuacanya pas dingin sekali kita akan banyak melihat hal tersebut dipakai oleh orang-orang.
Orang-orang Yahudi dahulu tidak mau ketika shalat mereka shalat dengan sandalnya atau shalat dengan khuf-nya. Sehingga Rasulullah ﷺ ingin menyelisihi mereka.
Ini adalah sunah Nabi Muhammad ﷺ. Sehingga sebaiknya kadang-kadang kita lakukan kalau pas keadaannya. Keadaannya di luar, kita shalat. Misalnya kita sedang rekreasi, kita shalat di padang, di tempat yang luas, kita shalat bisa dengan melakukan hal ini. Sunah ini bisa kita lakukan. Adapun shalat dengan khuf bisa di dalam masjid karena khuf biasanya bersih.
Ustadz, ini seperti tidak menghormati syariat shalat, kurang menghormati syariat shalat, kalau orang tidak tahu. Tapi kalau orang sudah tahu, dia akan mengatakan ini sunah Nabi Muhammad ﷺ.
Makanya ilmu dalam agama ini sangat penting. Dalam beribadah kita sangat membutuhkan ilmu yang sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad ﷺ.
Kita beribadah bukan hanya logika yang kita pakai. Memang logika itu digunakan untuk memahami nash-nash. Tapi misalnya ada nash yang kurang sesuai dengan logika kita, jangan kita menangkan logikanya. Tapi menangkan nash-nya. Pahami dengan akal kita.
Kalau misalnya akal kita merasa tidak cocok jangan tolak nash-nya, tapi tundukkan akal tersebut agar bisa menerima nash dengan baik. Walaupun menurut orang lain ini kurang menghormati syariat shalat, kita katakan itu karena kebodohan dia, belum mengetahui tuntunan Nabi Muhammad ﷺ.
Kalau sudah mengetahui tuntunan maka harusnya dia mendahulukan tuntunannya. Bukan malah menuduh orang-orang yang demikian tidak menghormati syariat shalat. Karena kalau itu tidak menghormati syariat shalat, harusnya tidak dilakukan oleh Nabi Muhammad ﷺ. Harusnya tidak ditekankan oleh Nabi Muhammad ﷺ. Beliau memberikan penekanan dalam perintahnya dan kadang-kadang Beliau lakukan. Sehingga ini bukan tidak menghormati syariat shalat, tapi ini masih dalam tuntunan Nabi Muhammad ﷺ.
Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Ala.
InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
═════ ∴ |GiS| ∴ ═════
Post a Comment