F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Dhab Halal, Biawak Haram - Dhab Reptil Unik dari UAE

lubang-dhabDhab Halal, Biawak Haram

Telah menjadi sesuatu yang lumrah ketika seorang Indonesia mengartikan Dhabb (الضَبُّ ) dengan kata biawak, baik itu dalam buku terjemahan, artikel, majalah, ataupun bentuk-bentuk media tulis lainnya. Padahal ini merupakan kekeliruan yang sangat fatal, yang nantinya berakibat pada penghalalan daging biawak itu sendiri. Hal tersebut telah diakui oleh kita sebagai Ahlus Sunnah wal Jama’ah, bahwasanya penghalalan sesuatu yang Allah dan Rasul Nya haramkan atau sebaliknya, merupakan salah satu bentuk dari praktek kekufuran.

Salah satu penyebab kekeliruan tersebut karena kebanyakan orang Indonesia dalam menerjemahkan kata-kata bahasa arab terlalu bergantung pada kamus-kamus terjemah yang ada. Misalnya kamus Al Munawwir, yang mana didalamnya tidak sedikit terdapat kekeliruan (tidak sesuai) didalam penterjemahan dari bahasa arab ke dalam bahasa Indonesia. Faedah yang dapat diambil, bahwa tidak semua bahasa arab bisa diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia secara mutlak.Maka dengan risalah ini penulis ingin mencoba meluruskan kekeliruan yang ada. Wallahul muwaffiq.

Dikeluarkan oleh Bukhori dalam Kitab Khabarul Ahad, Bab Khobarul Mar’ah Waahidah).

قَالَ (ابن عمر رضي الله عنه): كَانَ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صلىالله عليه وسلم، فِيهمْ سَعْدٌ، فَذَهَبُوا يَأْكُلُونَ مِنْ لَحْمٍ،فَنَادَتْهُمُ امْرَأَةٌ مِنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم،إِنَّهُ لَحْمُ ضَبٍّ، فَأَمْسَكُوا فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم:كُلُوا أَوِ اطْعَمُوا، فَإِنَّهُ حَلاَلٌ أَوْ قَالَ: لاَ بَأْسَ بِهِ وَلكِنَّهُلَيْسَ مِنْ طَعَامِي.


Abdullah Bin Umar Radhiyallahu 'anhuma berkata:"Orang-orang dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu'alaihi wasallam yang di antara mereka terdapat Saad makan daging. Kemudian salah seorang isteri Nabi Shallallahu'alaihi wasallam memanggil mereka seraya berkata, 'Itu daging dhabb.' Mereka pun berhenti makan. Maka Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Makanlah, karena karena daging itu halal atau beliau bersabda: "tidak mengapa dimakan, akan tetapi daging hewan itu bukanlah makananku."(HR.Bukhori Kitab Khabarul Ahad, Bab Khobarul Mar’ah Waahidah).

Hadits diatas merupakan salah satu hadits yang menerangkan tentang kehalalan hewan dhab sehingga tidak ada keraguan lagi pada diri kita akan kehalalannya. Namun, yang menjadi masalah adalah banyak sebagian dari kita yang menterjemahkan dhab dengan biawak sehingga konsekwensinya mereka menghalalkan pula memakan biawak. (Pengalaman pribadi: ketika kami memberikan ta’lim ada beberapa ikhwah dibeberapa majelis yang menanyakan tentang hal tersebut).

Apa itu Dhabb?

Untuk mengetahui apa itu dhabb, pembaca -semoga diberkahi Allah- bisa membuka Kitab Al Hayawan karya Abu ‘Utsman ‘Amr bin Bahr Al Jahizh yang terdiri dari delapan jilid atau Tajul ‘Arus karya Murtadha Az Zabidi ataupun kamus arab lainnya . Di dalam dua kitab itu disebutkan tentang apa itu dhabb terlebih lagi pada kitab yang pertama, disana kita bisa mengetahui banyak tentang dhabb.

Karena kami merasa hal ini belum banyak diketahui oleh kaum muslimin, maka ingin rasanya untuk ikut berpartisipasi dalam menjelaskan perkara ini walau dengan ringkas.

Perbedaan Dhab dan biawak

Untuk membedakan antara kedua hewan tersebut rasanya saya hanya perlu menjelaskan ciri-ciri atau karakteristik hewan dhab saja dikarenakan insya Allah mayoritas dari kita sudah mengenal siapa itu mas biawak. Berikut karakteristik hewan dhab menurut para ulama:

1. Bentuk tubuhnya
  • Bentuk tubuh dhab hampir mirip dengan biawak, bunglon dan tokek.
  • Ukuran tubuhnya lebih kecil dari biawak.
  • Dhab itu berekor kasar (mirip duri duren kalau menurut saya), kesat dan bersisik. Ekornyapun tidak terlalu panjang berbeda dengan biawak.
  • Dhab jantan memiliki dua dzakar dan dhab betina memiliki dua vagina.
  •  Kepalanya seperti kepala ular
  • Ekor adalah senjatanya
  • Gigi-giginya tumbuh berbarengan dan tidak bertaring
  • Mempunyai 4 kaki yang mana semua telapaknya seperti telapak tangan manusia
  • Sebagiannya ada yang mempunyai dua lidah
2. Warnanya 
  • warna tubuhnya mirip dengan warna tanah, berdebu kehitam-hitaman(غُبْرَة مُشْرَبةٌ سَواداً), apabila telah gemuk maka dadanya menjadi berwarna kuning.
3. Makanannya
  • Rerumputan
  • Jenis-jenis belalang
  • Dhab tidak memangsa dan memakan hewan lain(selain belalang), bahkan Ibnu Mandzur mengatakan bahwa dhab tidak mau memakan kutu.
4. Tempat Hidupnya
  • Dhab hanya tinggal digurun pasir. Mereka tidak bisa tinggal dirawa-rawa seperti halnya biawak.
5.Sifatnya
  • Sebagaimana dijelaskan diatas bahwa dhobb tidak memangsa hewan lain kecuali hanya jenis-jenis belalang, maka kami katakan dhab bukanlah hewan buas dan tidak pula membahayakan, berbeda sekali dengan biawak yang sudah kita kenal.
  • Dhab hewan darat yang tidak suka dengan air, berbeda sekali dengan biawak yang jago berenang dan menyelam dalam mencari mangsa sehingga terkenal menjadi musuh para petani ikan.
  • Dikatakan pula bahwa dhab tidak meminum air secara langsung. Dhab hanya meminum embun dan air yang terdapat di udara yang dingin. Apabila Orang Arab menggambarkan keengganannya dalam melakukan seseuatu maka mereka berkata: “لا افعل كذا حتى يرد الضب الماء”/ Aku tidak akan melakukannya sampai dhab mendatangi air.
  • Dhab tidak pernah keluar dari lubangnya selama musim dingin.
  • Dikatakan pula bahwasannya umur dhab bisa mencapai 700 tahun.
  • Sekali bertelur bisa mencapai 60 sampai 70 butir dan telurnya menyerupai telur burung merpati
6. Hubungannya dengan biawak
  • Dhab merupakan salah satu hewan yang kerap menjadi mangsa kedzaliman biawak.
7. Bangsa Arab memandang dhab
  • Orang arab suka memburu dhab dan menyantapnya sebagai makanan namun mereka merasa jijik terhadap biawak dan menggolongkannya kedalam hewan yang menjijikan.

Dari beberapa ciri hewan dhab sebagaimana yang kami sebutkan diatas, memang ada kemiripan bentuk tubuh antara dhab dengan biawak, namun pada banyak hal terdapat banyak sekali perbedaan antara kedua hewan tersebut, yang paling menonjol adalah pada makanannya, dimana dhab merupakan hewan yang jinak(tidak buas) memakan makanan yang bersih dan tidak menjijikan berbeda sekali dengan biawak yang merupakan hewan buas dan pemangsa serta memakan makanan yang menjijikkan. diantara makanan biawak adalah bangkai, ular, musang, kelelawar, kala jengking, kodok, kadal, tikus, dan hewan kotor lainnya.

Selain merupakan hewan yang menjijikkan, biawak juga merupakan hewan yang licik dan dzalim, Abdul Lathif Al-Baghdadi menyebutkan bahwa diantara kelicikkan dan kedzaliman biawak adalah bahwa biawak suka merampas lubang ular untuk ditempatinya dan tentunya sebelumnya dia membunuh dan memakan ular tersebut, selain itu biawak juga suka merebut lubang dhab, padahal kuku biawak lebih panjang dan lebih mudah untuk digunakan membuat lubang. Karena kedzalimannya, orang-orang Arab sering mengungkapkan: “Dia itu lebih dzalim daripada biawak”.

Kesimpulan
  • Dhab merupakan hewan yang halal untuk dimakan.
  • Dhab berbeda dengan biawak. Sebenarnya kalau kita mau membuka kamus kita akan dapati bahwa biawak dalam bahasa arab disebut warol (الوَرَلُ), bukan dhab(الضَّبّ).
  • Biawak haram dimakan dikarenakan:
    • Biawak merupakan hewan yang menjijikkan (Khobits)
    • Biawak merupakan hewan buas
    • Para Ulama Mutaqaddimin telah mengharamkan biawak. Para Ulama mutaakhirin dari kalangan Syafi’iyah dan Hanabilah telah menegaskan tentang kejelasan haramnya biawak. .
WallohuA’lam

dhab di gurun

dhabb

anak-arab-memotong-dhabb

daging dhab

Biawak

Biawak(الورل) termasuk hewan yang diharamkan dengan alasan:

1. Biawak adalah hewan kotor/khobits. Allah Ta’ala berfirman:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ (الأعراف:157)

Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk

2. Biawak adalah hewan buas dan bertaring yang Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang kita untuk mengkonsumsinya.

عَنْ أَبِى ثَعْلَبَةَ قَالَ نَهَى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السَّبُعِ

Abu Tsa’labah Radhiyallahu ‘anhu berkata: “Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang memakan setiap hewan buas yang memiliki taring.” (Muttafaqun ‘Alaih)

Namun, walaupun demikian saya tidak menafikan adanya khilaf ulama dalam masalah ini, sebagaimana telah masyhur bahwa Sa’id Ibnul Musayyib menghalalkannya sebagaimana diriwayatkan Abdur Razaq dalam mushannaf no.8747 (sepengetahuan saya atsar ini dho’if karena ada salah seorang rawi yang mubham), dikatakan pula bahwasannya Imam Malik membolehkannya (Tafsir Al-Qurthubi VII/120), demikian juga Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla(VII/226 . Wallohu A’lam.

Rujukan:
  • Lisaanul ‘Arab Li Muhammad Ibni Mandzur Al-Anshari. Daar Shaadir, Beirut (Juz I dan Juz XI).
  • Hayaatul Hayawaan Al-Kubra Li Muhammad Ibni Musa Ad-Damiri. Daarul KutubAl-Ilmiyah, Beirut (Juz II)
  • Haasyiyatus Syarqaawii ‘Ala Tuhfatit Thulaab Li Abdillah Ibni Hijaazi Asy-Syafi’i (Pdf : http://www.book.feqhweb.com/?book)
  • http://islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=11555
Sumber:
Dari akun Ustadz Zubeir di https://www.facebook.com/notes/peminang-bidadari/dhab-halal-kalau-biawak-haram/10151562388399339
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/daging-dhab-halal-sedangkan-biawak-haram.html
Tambahan dari http://kaahil.wordpress.com, gambar dari google ketemu di http://indo-jubail.blogspot.com/


2 comments

2 comments

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.
  • sofia babat
    sofia babat
    January 30, 2021 6:44 AM
    This comment has been removed by a blog administrator.
  • sofia babat
    sofia babat
    January 30, 2021 6:44 AM
    This comment has been removed by a blog administrator.