F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Siapa Itu LDII : MADIGOLIYAH, ISLAM JAMAAH, LEMKARI, ASAD, JOKAM, GALIPAT, MBAHMAN dan 354

Tulisan Mengenal Siapa Itu LDII : MADIGOLIYAH, ISLAM JAMA'AH, LEMKARI, ASAD, JOKAM, GALIPAT, MBAHMAN dan 354


Islam Jama’ah (1)

Pendahuluan

Islam Jama’ah adalah suatu nama jama’ah sempalan yang sangat identik dengan khawarij. Kelompok ini pusatnya di Indonesia dan hampir tidak terdengar namanya di luar Indonesia, walaupun mereka mengaku-ngaku bahwa jama’ah mereka ini telah mendunia. Jama’ah ini didirikan oleh seorang yang bernama Nur Hasan Ubaidah, yang menurut pengakuannya bahwa jema’ah ini telah ada sejak tahun 1941. Namun yang benar ia baru dibai’at pada tahun 1960. Kelompok ini berdiri pertama kalinya dengan nama Darul Hadits. Lalu kemudian berganti-ganti nama menjadi YPID (Yayasan Pendidikan Islam Djama’ah), lalu LEMKARI dan pada tahun 1991 menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia). Penggantian ini dalam rangka menyesuaikan dengan keadaan dan supaya tidak ketahuan jejak mereka jika mulai timbul ketidaksukaan dari masyarakat.


Berikut sekilas tentang jemaah mereka.

Sistem Pengajian

Sistem pengajian mereka disebut mangkul. Yaitu bahwasanya kajian hadits dan Al-Qur’an harus memakai isnad. Mereka berdalil dengan perkataan Ibnul Mubarok :

Isnad itu bagian dari agama. Kalau tanpa isnad, maka siapa saja akan berkata apa yang dia sukai.

Dalam masalah hadits, Nur Hasan Ubaidah mengaku mempunyai isnad sampai ke Imam Bukhari dan Imam-Imam yang lainnya. Sedang dalam masalah Al-Qur’an, dia mengaku mempunyai isnad sampai ke Ali bin Abu Thalib dan Utsman bin Affan, bahkan sampai ke malaikat Jibril. Siapa saja yang memiliki isnad selain Islam Jema’ah dianggap tidak sah dan palsu. Menurut mereka barang siapa yang beramal tanpa isnad sama saja amalnya tidak sah dan tidak diterima oleh Allah. Sehingga wajar saja jika kita masuk mesjid atau rumah mereka, mereka selalu mengepel bekas kita karena menganggap thoharoh kita tidak sah sehingga kita dianggap membawa najis.

Islam Jama’ah dan Hadits Nabi

Menurut mereka, shahih tidaknya suatu hadits tergantung kepada amir mereka. Sebuah hadits palsu dapat dianggap hadits shahih jika menurut amir mereka hadist shahih.

Sistem Keamiran

Menurut mereka, mendirikan kelompok (jema’ah) dan berbai’at terhadap amir adalah wajib. Dalil-dalil yang mereka gunakan adalah :

1. Hadits tentang iftiroq (terpecahnya) umat menjadi 73 golongan. Dan dalam suatu lafaz hasits tersebut Rosulullah menjelaskan hanya satu golongan yang masuk surga yaitu al-Jama’ah. Menurut mereka, itulah jema’ah mereka yang disebut oleh Rosulullah.

2. Sebuah hadits yang menurut mereka diriwayatkan oleh Imam Ahmad, namun ternyata tidak ada. Yaitu hadits : Tidak ada islam kecuali dengan jama’ah dan tidak ada jama’ah kecuali dengan amir dan tidak ada amir kcuali dengan bai’at.

Itu hanyalah ucapan Umar bin Al-Kaththab yang diriwayatkan oleh Ad-Darimi dengan sanad yang dhaif didalam sanadnya ada perawi majhul dan lemah (lihat silsilah fatawa syar’iyyah karya syaikh Abul-Hasan As-Sulamani fatwa no.39)

3. Surat Al-Isro’ ayat 71

Pada hari yang Kami panggil setiap orang dengan imamnya (kitab catatan amalnya), maka barang siapa yang didatangkan kitabnya dari kanannya, maka mereka membaca kitabnya dan mereka tidak dirugikan sedikitpun.

Menurut mereka pada hari kiamat nanti setiap orang akan dpanggil bersama imamnya yaitu amirnya. Barang siapa yang tidak punya amir, maka dia akan dikumpulkan bersama orang-orang kafir.

Anggota-anggota Islam Jama’ah sangat taat kepada amirnya. Mereka berdalil dengan surat An-Nisa ayat 59 :

Hai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kepada Rosul dan Ulil amri diantara kalian.

Menurut mereka hanyalah disebut orang beriman jika telah taat kepada Allah, Rosulullah, dan amir mereka. Tidak cukup hanya taat kepada Allah dan Rosulullah. Jadi perintah Allah sama dengan perintah Rosul sama dengan perintah amir mereka. Bahkan jika mereka berbuat ma’siat kepada Allah, bisa dimaafkan dengan cukup beristigfar. Namun jika bersalah kepada amir, maka tidak cukup hanya beristigfar tapi juga harus dengan membuat surat pernyataan tobat (yang hal ini merupakan tasyabuh dengan orang-orang Kristen Katolik) dan membayar kafarah yang ditentukan menurut selera amir mereka.

Perekonomian

Jalannya kegiatan amir dan para pengurus jema’ah mereka yaitu dengan menarik sodaqoh wajib dari setiap anggotanya sekian persen dari pendapatannya. Besar sodaqoh wajib (yang lebih cocok disebut pajak) ini berubah-ubah sesuai keputusan amir, dan setiap anggota tidak sama berdasarkan kekayaan mereka.

Pengkafiran terhadap orang-orang di luar jama’ah mereka

Perlu diketahui bahwasanya jenis anggota mereka secara umum terbagi dua, yaitu
  • Yang fanatik (bersifat keras tanpa toleransi). mereka menganggap semua orang yang diluar kelompok mereka adalah kafir. Sehingga mereka tidak mau sholat diimami atau di mesjid orang-orang yang bukan anggota jema’ah mereka. Bahkan mereka boleh mengambil harta orang diluar jema’ah mereka asal tidak membahayakan mereka.
  • Yang moderat (ada sedikit toleransi terhadap orang-orang diluar jema’ah mereka), ini biasanya adalah anggota-anggota baru yang mereka anggap seperti muallaf. Mereka masih mau sholat dengan orang-orang diluar jema’ah mereka, namun lama-kelamaan juga akan sama seperti yang fanatik
Aqidah Mereka

Menurut mereka orang yang melakukan dosa besar kekal di dalam neraka. Dan orang-orang yang tidak membai’at imam mereka adalah kafir dan najis. Selain itu mereka mempunyai suatu aqidah yang identik dengan taqiyyahnya orang-orang Syi’ah. Mereka menamakannya Fathonah bithonah Budiluhur Luhuringgbudi Karena Allah. Yaitu bolehnya berbohong demi kepentingan jema’ah mereka. Mereka berdalil dengan kisah berbohongnya Nabi Ibrohim ketika berkata bahwa patung besar yang telah menghancurkan patung-patung yang kecil.

Sistem Doktrin Ajaran Mereka

Kekuatan doktrinnya tertumpu pada ‘Sistem 354′ yaitu maknanya:
3 = Jamaah, Quran dan Hadits.
5 = Program lima bab berisi janji/sumpah bai’at keepada sang amir yaitu : Mengaji, Mengamal, Membela, Sambung jamaah dan Taat Amir.
4 = Tali pengikat Iman yang terdiri dari : Syukur kepada Amir, Menganggungkan Amir, Bersungguh-sungguh dan Berdoa.

Simbol, lambang atau nama yang biasa dipakai LDII diantaranya MADIGOL, ISLAM JAMA'AH, LEMKARI, ASAD, GALIPAT, MBAHMAN, JOKAM dan 354  :

JOKAM

354

logo LDII

ASAD


Peringatan

Kita harus berhati-hati terhadap mereka, jangan sampai tertipu oleh mereka. Sering sekali mereka menutupi sifat-sifat mereka. Sehingga ketika mereka mendakwahi orang awam seakan-akan mereka seperti orang biasa yang mau berjabat tangan dengan orang lain, tidak mengkafirkan orang lain, dan tidak menganggap orang lain membawa najis dan sebagainya. Padahal ini semua adalah tipuan mereka yang mereka sebut dengan bitonah agar bisa mempunyai anggota yang sebanyak-banyaknya.

Menyibak Hakekat LDII  (2)

MUQODDIMAH

Kelompok Darus Hadits atau Islam Jama’ah yang lalu berganti nama menjadi LEMKARI lalu LDII adalah kelompok bid’ah kawakan di tanah air yang sudah menelan banyak korban. Kelompok ini terus mengembangkan sayapnya di seluruh penjuru tanah air dan terus menampakkan taringnya siap menerkam mangsa-mangsa barunya.

Hanya Alloh yang tahu berapa banyak korban yang masuk dalam perangkap-perangkap mereka, berapa banyak harta-harta kaum muslimin yang mereka jadikan modal penyebaran kesesatan-kesesatan mereka. Tatkala sebagian ”korban-korban” jama’ah ini bisa menyelamatkan diri dengan keluar dari lingkungan kesesatan mereka maka mereka intimidasi, mereka kafirkan, dan mereka sebarkan berita-berita dusta bahwa barangsiapa yang keluar dari LDII maka dia akan sakit menahun, gila atau meninggal dunia.

Sudah banyak tulisan-tulisan yang berisi peringatan dan nasehat kepada para petinggi dan anggota kelompok ini tetapi mereka seakan menutup telinga dan tetap bersikukuh menyesatkan manusia dari jalan yang lurus.

Mengingat besarnya bahaya dari kelompok ini maka kami hendak memaparkan sebagian kesesatan-kesesatan kelompok LDII ini sebagai peringatan dan kewaspadaan bagi kita dengan menukil dari bukti-bukti tertulis tentang kesesatan-kesesatan mereka dan sebagian pengalaman pribadi kami ketika bersinggungan dengan mereka.

ASAL USUL LDII

Keberadaan LDII mempunyai akar sejarah dengan Darus Hadits atau Islam Jama’ah yang didirikan pada tahun 1951 oleh Nurhasan al-Ubaidah Lubis (Madigol) Setelah aliran tersebut dilarang tahun 1971 oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971 (SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D.A/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971), kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) pada tahun 1972 (tanggal 13 Januari 1972) Namun dengan adanya UU No. 8 tahun 1985, LEMKARI sebagai singkatan Lembaga Karyawan Islam sesuai MUBES II tahun 1981 berganti nama dengan Lembaga Karyawan Dakwah Islam yang disingkat juga LEMKARI (1981) Dan kemudian berganti nama lagi sesuai keputusan kongres/muktamar LEMKARI tahun 1990 dengan nama Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).

Daerah asal mula munculnya Islam Jama’ah/Lemkari atau sekarang disebut LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia) adalah :
  • Desa Burengan Banjaran, di tengah kota Kediri, JATIM.
  • Desa Gadingmangu, Kec. Perak, Kab. Jombang, JATIM.
  • Desa Pelem di tengah-tengah kota Kertosono, Kab. Nganjuk, JATIM.
(Lihat Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII oleh LPPI Jakarta cetakan ketujuh Desember 1999).

PENDIRI LDII

Kelompok ini dicetuskan dan didirikan oleh Nurhasan Ubaidah Lubis[Lubis adalah gelar yang dibubuhkan pada namanya, yang artinya “luar biasa”.] Nama kecilnya adalah Madekal atau Madigol. Dia dilahirkan tahun 1915 di Desa Bangi kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri Jawa Timur. Dan dia meninggal pada tanggal 31 Maret 1982 karena kecelakaan di jalan raya Tegal-Cirebon (Lihat Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII hal. 167).

TANDHIM LDII

Kelompok ini memiliki struktur kepemimpinan yang sangat rapi, bahkan bisa dikatakan sebagai sebuah negara di dalam negara (Indonesia) :
  1. Puncak tertinggi adalah ”amir” (Imam Amirul Mu’minin) Nurhasan Ubaidah. Ketika Nurhasan Ubaidah wafat pada tanggal 31 Maret 1982 karena kecelakaan di jalan raya Tegal-Cirebon maka jabatan tersebut dijabat oleh anak kandungnya Abdul Dhohir bin Madigol, ketika Abdul Dhohir wafat maka jabatannya diduduki oleh adik kandungnya Abdul Aziz bin Madigol dengan didampingi oleh adik-adik kandungnya yaitu : Abdus Salam, Muhammad Daud, Sumaida’u (Serta suaminya Muhammad Yusuf sebagai bendahara), dan si bungsu Abdulloh. Sang amir dijaga dan dikawal oleh semacam ’Paspampres’ yang diberi nama Paku Bumi.
  2. Wakil empat terdiri dari empat tokoh jama’ah (kerajaan) yaitu Ahmad Soleh, Carik Affandi, Su’udi Ridwan, dan Muhammad Nurzain (setelah meninggal diganti dengan Nurdin).
  3. Wakil Amir Daerah
  4. Wakil Amir Des
  5. Wakil Amir Kelompok.
Kelompok LDII sekarang ini telah menyebar ke seluruh propinsi di Indonesia bahkan ke luar negeri yaitu : Australia, Amerika Serikat, Eropa, Singapura, Malaysia dan Arab Saudi (Lihat Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII hal. 8).

”SISTEM MANQUL” SUMBER KESESATAN LDII

Merupakan hal yang dimaklumi bahkan sumber kesesatan dari setiap kelompok bid’ah adalah karena mereka meninggalkan Sabilil Mu’minin yaitu jalan para sahabat daalm memahami dan mengamalkan Islam, Alloh Ta’ala berfirman :

Dan barangsiapa yang menentang Rosul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia kedalam neraka Jahanam itulah seburuk-buruk tempat kembali. (an-Nisa; [4] :115).

Kalimat jalan orang-orang mu’min artinya adalah : jalan orang-orang mu’min, yang pertama kali masuk dalam makna ini adalah para sahabat Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam sabdanya :

Dan sesungguhnya umatku ini akan berpecah belah menjadi tujuh puluh tiga kelompok, semuanya di neraka kecuali satu kelompok, dia adalah al-Jama’ah. Di dalam riwayat lain : ”Dia adalah jalan yang aku tempuh dan para sahabatku.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya 2/503-504 dan dishohihkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Silsilah Shohihah : 203, 204 dan 1492).

Dari sini jelaslah bagi kita bahwa biang keladi kesesatan semua kelompok sesat dalam Islam, dari dahulu sampai sekarang, yaitu mereka tidak menghiraukan ayat dan hadits di atas, sehingga mereka menyelewengkan dari jalan yang lurus, dan memilih jalan-jalan yang sesat, mengandalkan akan dan pemikiran mereka tanpa merujuk kepada pemahaman sahabat dan ulama yang mengikuti jalan mereka. Dan bahwa jalan keselamatan adalah manhaj para sahabat dan Salafush Sholih yaitu orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.

Kelompok LDII di dalam memahami Islam secara terang-terangan meninggalkan pemahaman pada sahabat RosulullohShallallahu ‘alaihi wa sallam dan menggantinya dengan pemahaman amir pertama mereka dan pendiri kelompok mereka yaitu Nurhasan Ubaidah dengan kedok Sistem ”Manqul”.

Di dalam buku pelajaran kelompok Islam Jama’ah / LDII yang berjudul Polnya Ilmu Manqul hal. 2 tertera :

Jadi manqul musnad muttashil artinya mengaji Al-Qur’an dan Hadits secara langsung seorang atau beberapa orang murid yang menerima dari seorang atau beberapa orang guru dan gurunya tersebut asalnya menerima langsung dari gurunya dari gurunya lagi, sambung bersambung bergitu seterusnya tanpa terputus sampai kepada penghimpun hadits seperti Al-Bukhari, Muslim, An-Nasai, At-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan lain-lain yang telah menulis isnad-isnad mereka mulai dari beliau-beliau (penghimpun hadits) sampai kepada Rosululloh.

Ini adalah teori manqul menurut mereka yang mirip dengan ittisholu sanad (bersambungnya sanad) yang merupakan salah satu syarat keshohihan suatu hadits, karena sebuah hadits tidaklah dikatakan shohih kecuali jika terkumpul padanya lima syarat : bersambung sanadnya, perowinya ’adil dan dhobt[Kuat hafalannya atau detail dan cermat tulisannya] tidak syadz[Tidak menyelisihi yang lebih kuat atau yang lebih banyak lagi kuat]dan tidak ada ’illah qodihah[Cacat yang menyebabkan dhoifnya suatu hadits yang tampak shohih secara dhohirnya], inilah syarat-syarat keshohihan hadits yang dijelaskan oleh para ulama hadits sebagaimana tersebut dalam kitab-kitab Mustholah Hadits.

Tetapi LDII tidak memakai kaidah di atas bahkan menurut keterangan para da’i LDII yang sempat bertemu dengan kami orang-orang LDII sama sekali tidak memakai ilmu Mustholah Hadits dan ilmu-ilmu alat yang lainnya, bahkan mereka melarang anggota mereka dari mempelajari ilmu-ilmu tersebut!

Yang lebih parah lagi LDII menyatakan bahwa orang yang ilmunya masuk dalam kategori manqul mereka hanyalah Nurhasan Ubaidah, karena hanya dialah yang memiliki sanad bersambung dari Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagai bukti mereka selalu membanggakan dan mengagungkan sebuah kutipan sanad-yang kata mereka – milik Nurhasan Ubaidah, kutipan ini dimuat dalam ”Kitab Shalat” karangan Nurhasan Ubaidah hal. 124, kami telah melihat kutipan sanad ini yaitu diawali dengan Nama Ubaidah bin Abdul Aziz dari guru-gurunya hingga sampai kepada al-Imam Tirmidzi dengan sanadnya dari Abu Huroiroh bahwasanya Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ”Alloh memiliki 99 nama barangsiapa yang menghafalnya, memahami maknanya, dan mengamalkan kandungannya maka dia akan masuk surga, Dialah Alloh … (menyebutkan deretan nama-nama Alloh yang berjumlah 99)”

DERAJAT ’SANAD MANQUL’ NURHASAN UBAIDAH

Hadits yang dibawakan oleh Nurhasan Ubaidah di atas dengan ’sanad’nya dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Katsir dalam Tafsirnya 2/269 bahwa penyebutan deretan nama-nama di dalamnya adalah mudroj (tambahan dari perawi), dan dilemahkan oleh Syaikh al-Albani dalam Takhrij Misykat 2/708, adapun bagian awal dari hadits (tanpa penyebutan deretan nama-nama) adalah Shohih Muttafaq Alaih diriwayatkan oleh al-Imam Bukhori dalam Shohihnya : 6410 dan al-Imam Muslim dalam Shohihnya : 2677.

Adapun derajat ’sanad’ Nurhasan Ubaidah yang – kata dia – diawali dengan namanya sendiri yaitu Ubaidah bin Abdul Aziz maka derajatnya adalah batil dan palsu, kareka perowi pertamanya (yaitu Nurhasan Ubaidah) adalah seorang Dajjal (pendusta besar), yang mengatakan dia Dajjal adalah Syaikh Abdul Aziz bin Baz – sebagaimana dinukil oleh Bambang Irawan Hafiluddin (Lihat Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII hal. 111) – dan Syaikh Muhammad bin Abdurrohman al-Amudi- sebagimana dinukil oleh Nasifan Abdurrohman Syakir (Lihat Aliran dan Paham Sesat di Indonesia hal. 100)-. Dan derajat Dajjal adalah derajat jarh yang paling parah di dalam ilmu jarh wa ta’dil, dan derajat hadits seorang dajjal adalah maudhu’ (palsu) sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab Mustholah hadits.

Nurhasan Ubaidah juga dikenal sebagai seorang yang kadzdzab (pendusta), di antara kedustaannya bahwa dia mengaku pernah belajar ke Darul Hadits di Makkah Saudi Arabia, ternyata setelah ditanyakan oleh KH. Jured M ahfudh ke Darul Hadist di Makkah maka jawaban dari Syaikh Umar Hamdan Abu Syahmi seorang pengajar di Darus Hadits dan Imam Masjidil Haram bahwa Nurhasan Ubaidah tidak pernah ada dalam daftar murid di Darul hadits di Makkah (Lihat Aliran dan Paham Sesat di Indonesia hal. 93).

Kemudian Nurhasan Ubaidah juga seorang yang fasik (sedangkan di antara syarat perawi yang diterima haditsnya hendaknya dia tidak fasik), dia pernah mencuci kambing di Makkah sebagaimana diceritakan oleh Khozin Arif dalam skripsinya tentang Nurhasan Ubaidah (Lihat Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII hal. 83) dan dia juga pernah membawa lari dua orang santri wanitanya hingga berurusan dengan polisi (Lihat buku Musim Heboh Islam Jama’ah, PT. Bina Ilmu Surabaya, 1979 dan Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII hal. 90).

Yang lebih parah lagi bahwa Nurhasan Ubaidah sangat masyur dengan kebolehannya dalam bidang mistik (pedukunan dan ilmu ghoib, yang pasti lekat dengan kesyirikan), dia lihai bermain silat di atas duri tanaman salak, dijatuhi batu besar, bermain-main dengan ular, dan sebagainya. Dalam skripsi Khozin Arif disebutkan bahwa menurut teman dekat Nurhasan Ubaidah, waktu dia di Saudi dia belajar ilmu ghoib dari orang Badui (Arab gunung) dan Iran. (Lihat Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII hal. 85-86).

KESESATAN-KESESATAN FAHAM MANQUL LDII

Telah kita jelaskan dalam pembahasan di atas kebatilan sanad manqul Nurhasan Ubaidah, lalu bagaimanakah derajat manqul Nurhasan Ubaidah menurut kelompok LDII ? ternyata mereka menjadikan manqul mereka ini sebagai syarat sahnya keislaman seseorang, mereka berkata : ”Sedangkan mengaji al-Qur’an dan Hadits tanpa manqul atau ro’yi maka dilarang dalam agama Islam dan diancam dimasukkan ke dalam neraka.” (Polnya Ilmu Manqul hal. 5).

Pernyataan mereka ini jelas keliru, bahkan yang benar bahwa mengikuti manqul LDII (manqul Nurhasan Ubaidah) dan meninggalkan pemahaman sahabat, maka jelas merupakan kesesatan dan diancam dengan neraka sebagaimana dalam hadits Iftiraqul Umah di atas.

Di antara kesesatan Nurhasan Ubaidah yang diajarkan kepada jama’ahnya (Islam Jama’ah / LDII) sebagaimana yang dituturkan oleh al-Ustadz Hasyim Rifa’i yang – sebelum keluar dari LDII – pernah berguru kepada Nurhasan Ubaidah selama 17 tahun adalah tentang tafsir surat al-Isro’ ayat 71 :

(Ingatlah) suatu hari (yang di hari itu) kami panggil tiap umat dengan imam (catatan amal) mereka; dan barangsiapa yang diberikan kitab amalannya di tangan kanannya maka mereka ini akan membaca kitabnya itu, dan mereka tidak dianiaya sedikitpun. (QS. Al-Isro’ [17] :71)

Menurut tafsir manqul Nurhasan Ubaidah : ”Pada hari kami panggil setiap manusia dengan imam mereka (maksudnya dengan amir mereka)” sehingga yang tidak punya amir maka masuk neraka. (Lihat Aliran dan Paham Sesat di Indonesia hal. 86).

Sedangkan tafsir yang benar, yang datang dari Ibnu Abbas, Mujahid, Abul ’Aliyah, Hasan al-Bashri, dan Dhahhak, bahwa maksud ’imam’ dalam ayat di atas adalah kitab catatan amalan mereka, dengan dalil firman Alloh subhanahu wa ta'ala dalam surat Yasin [36] ayat 12 :

Dan segala sesuatu kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh mahfuzh). (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/66).

Merupakan hal yang dimaklumi oleh setiap orang yang memiliki perhatian terhadap ilmu tafsir bahwa metode terbaik dalam menafsir al-Quran adalah al-Quran ditafsirkan dengn al-Quran, karena yang global disuatu ayat diperinci di ayat lain, dan jika ada yang diringkas dalam suatu ayat maka dijabarkan di ayat yang lainnya. Jika hal itu menyulitkan maka wajib dicari di dalam sunnah Rosululloh shallallahu alaihi wa sallam, karena sunnah adalah syarah bagi al-Quran dan penjelas dalam al-Quran. Dan jika kita tidak menjumpai Tafsir di dalam Kitab dan Sunnah kita kembalikan hal itu kepada para sahabat karena mereka lebih tahu tentang hal itu (Lihat Muqoddimah fi Ushuli Tafsir hal. 93),

Adapun tafsir dengan sekedar akal manusia-seperti Nurhasan Ubaidah atau yang lainnya- maka hukumnya adalah haram sebagaimana dalam atsar yang shohih dari Ibnu Abbas :

Barangsiapa yang berkata tentang al-Quran dengan akalnya atau dengan tanpa ilmu maka hendaknya mengambil tempat duduknya di neraka. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 1/10 cet. Darul Fikr).

Contoh kedua dari kesesatan manqul Nurhasan Ubaidah bahwa dia menakut-nakuti jama’ahnya, jika tidak taat kepada amir satu peraturan saja, maka dia masuk neraka selama-lamanya, berdasarkan firman Alloh dalam surat Thoha [20] ayat 74 :

Sesungguhnya barangsiapa datang kepada Robbnya dalam keadaan mujriman (berdosa), maka sesungguhnya baginya neraka jahannam. Ia tidak mati didalamnya dan tidak (pula) hidup.

Kalimat ’datang kepada Robbnya dalam keadaan mujrim (berdosa)” diartikan oleh Nurhasan Ubaidah dengan ”yang tidak taat kepada amir” (Lihat Aliran dan Paham Sesat di Indonesia hal. 88).

Adapun tafsir yang benar bahwa arti mujrim disini adalah lawan dari mu’min yaitu kekufuran dengan dalil ayat yang berikutnya (surat Thoha ayat 75) : ”Dan barangsiapa datang kepada Robbnya dalam keadaan beriman, lagi sungguh-sungguh telah beramal sholih, maka mereka itulah orang-orang yang memperoleh tempat-tempat yang tinggi (mulia).”

Syaikh Abdurrohman bin Nashir as-Sa’di berkata : ”Alloh mengkabarkan bahwa barangsiapa yang datang kepada-Nya dalam keadaan berbuat jahat-yaitu disifati dengan al-jurm (kejahatan) dari segala segi, yang itu yastalzimi (mengharuskan) kekufuran – dan terus-menerus dalam keadaan tersebut hingga mati, maka balasannya adalah neraka jahanam.” (Taisir Karimirrohman hal. 831 cet. Dar Dzakhair)

MENGUBAH SYARI’AT ALLOH DENGAN KEDOK MANQUL

Kelompok LDII sangat berani mengubah syari’at Islam dengan kedok ’Ilmu Manqul’, mereka menjadikan kaffarot (tebusan) dari seorang yang bertobat adalah kerja bakti (kerja paksa) seperti mengangkut pasir, batu merah, mengaduk bahan bangunan, dari pagi hingga jam 11 malam, seperti yang pernah dialami oleh Ustadz Hasyim Rifa’i yang samasa di LDII pada zaman Amir Nurhasan Ubaidah pernah terlambat 15 menit menghadiri undangan pengajian, maka beliau disuruh oleh amir agar membayar kaffaroh dengan kerja paksa di atas.

Model ’kaffaroh’ kerja paksa seperti ini juga masih berlaku pada zaman amir berikutnya yaitu Abdu Dhahir bin Nurhasan Ubaidah sebagaimana yang kami (penulis) dengar langsung dari Mustaqim bin Muhammadong-seorang da’i LDII yang bertugas di Jawa Tengah-, dia berkata bahwa jika ada seorang yang berdosa, seperti menipu, berzina dan yang lainnya, maka dia harus membuat pernyataan tobat kepada amir dengan disertai membayar uang kaffaroh, jika dia tidak punya uang maka dia harus kerja paksa di Wonosalam- di sebuah perkebunan milik amir- dalam waktu beberapa bulan hingga ’lunas’ kaffarohnya.

Model tebusan dosa dengan uang dan kerja paksa seperti ini jelas tidak ada dalam syari’at Islam, tetapi mirip dengan praktek ’Surat Pengampunan Dosa’ dari para pendeta Kristen.

BAIAT LDII

Kelompok LDII mewajibkan baiat kepada amir LDII, bahkan menurut mereka baiat ini sebagai syarat sahnya keislaman seseorang, siapapun yang tidak berbaiat kepada amir LDII maka dia adalah kafir !.

Nurhasan Ubaidah dengan ’Ilmu Manqul’nya menafsirkan sebuah hadits yang berbunyi :

Tidak halal bagi tiga orang yang berada di bumi falat (kosong), melainkan mereka menjadikan amir (pimpinan) kepada salah satu mereka untuk memimpin mereka. (Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnadnya : 6647 dan tercantum dalam ’Kitabul Imarah’ koleksi LDII pada halaman 255).

Nurhasan Ubaidah menafsirkan hadits ini sebagai berikut :
  • Setiap muslim di dunia ini, tidak halal hidupnya alias haram. Makannya haram, minumnya haram, bernafasnya haram, bahkan sholat dan semua amal ibadahnya pun haram, seperti makan daging babi. Kecuali ia mengangkat atau membaiat seorang imam, baru hidupnya dan amal-ibadahnya menjadi halal. 
  • Dan setiap muslim yang hidupnya masih haram karena belum baiat, maka harta bendanya halal untuk diambil atau dicuri, dan darahnya pun halal, karena selama ia belum baiat mengangkat seorang imam, maka statusnya sama dengan orang kafir dan Islamnya tidak sah, termasuk syahadat, sholat, zakat, puasa, dan ibadah hajinya tidak sah (Lihat Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII hal. 24).

Penafsiran Nurhasan Ubaidah di atas jelas sesat dan menyesatkan dari beberapa sisi :
  1. Hadits ini adalah hadits yang lemah karena di dalam sanadnya terdapat perowi yang bernama Abdulloh bin Lahi’ah yang dia lemah karena jelek hafalannya, hadits ini dilemahkan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah Dho’ifah 2/56. dan hadits yang lemah tidak bisa dijadikan hujjah (dalil) syar’i.
  2. Hadits di atas tidak menyebutkan masalah pembaiat terhadap imam, tetapi membicarakan tentang amir (pemimpin) dalam safar yang sifatnya sementara yang tidak bisa dikiaskan dengan amir yang wajib dibaiat.
  3. Nurhasan menjadikan baiat dan imamah sebagai syarat sahnya keislaman seseorang, berarti dia telah menambahkan rukun Islam yang lima menjadi enam yaitu ditambah dengan baiat dan imamah. Hal ini jelas batil dengan kesepakatan ulama.
  4. Kelompok sesat yang dikenal sangat ghuluw dalam imamah adalah keompok Syi’ah Rafidhoh, al-Kulaini berkata : ”Islam dibangun di atas lima perkara; sholat, zakat, puasa, haji dan wilayah (kepemimpinan)” (Ushul al-Kafi 2/18) Perkataan ini telah dibantah oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitab beliau Minhajus Sunnah.
Lalu bagaimanakah baiat yang benar dalam Islam ?

Baiat tidak diberikan kecuali kepada imam yang syar’i sebagaimana dalam hadits Abdulloh bin Amr bin Ash bahwasanya Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

Barangsiapa berjanji setia kepada seorang imam dan menyerahkan tangan dan yang disukai hatinya, maka hendaknya dia menaati imam tersebut menurut kemampuannya. Maka jika datang orang lain untuk menentangnya, maka penggallah leher yang lain tersebut” (Dikeluarkan oleh Muslim dalam Shohihnya 3/1472).

Dan imam yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah yang sebagaimana dikatakan oleh al-Imam Ahmad : ”Tahukah kamu, apakah imam itu ? Yaitu kaum muslimin berkumpul diatasnya, dan semuanya mengatakan : ’Inilah imam’” (masa’il al-Imam Ahmad 2/185 riwayat Ibnu Hani’).

Al-Imam Hasan bin Ali al-Barbahary berkata : ”Barangsiapa yang menjadi kholifah dengan kesepakatan manusia dan keridhaan mereka, maka dia adalah amirul mu’minin, tidak dihalalkan atas siapapun untuk menginap satu malam dalam keadaan tidak memandang bahwa dia memiliki imam.” (Syaarhus Sunnah hal. 69-70).

Adapun baiat yang diberikan kepada kelompok-kelompok Islam – seperti LDII – , jaringan-jaringan rahasia dan gerakan-gerakan Islam bawah tanah maka dia adalah baiat yang bid’ah (Lihat tulisan kami Baiat antara Sunnah dan Bid’ah dalam Majalah AL FURQON Edisi 10 Tahun 4 Rubrik Manhaj).

LDII DAN TAKFIR

Kelompok ini termasuk kelompok takfir yang mengkafirkan semua orang yang berada di luar kelompok mereka, sesuai dengan doktrin manqul amir Nurhasan Ubaidah di atas, yaitu ”Setiap muslim yang hidupnya masih haram karena belum baiat (kepada LDII), maka harta bendanya halal unutk diambil atau dicuri, dan darahnya pun halal, karena selama ia belum baiat mengangkat seorang imam, maka statusnya sama dengan orang kafir dan Islamnya tidak sah, termasuk syahadat, sholat, zakat, puasa dan ibadah hajinya tidak sah” (Lihat Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII hal. 24).

Pemikiran takfir ini dicetuskan pertama kali oleh orang-orang Khowarij yang memberontak kepada Kholifah Ali bin Abi Tholib (Lihat tulisan kami Sejarah Takfir dalam Majalah AL FURQON Edisi 10 tahun 6 Rubrik Manhaj) maka tidaklah berlebihan jika ada sebagian orang yang menjuluki LDII sebagai Khowarij Gaya Baru (KGB).

TAQIYYAH LDII

Kelompok LDII memiliki model taqiyyah (kebohongan) yang berupa : fathonah, bithonah, budi luhur, luhuring budi. Bahkan kebohongan ini merupakan inti ajaran LDII sebagaimana dinyatakan oleh para mantan gembong LDII yang sudah bertaubat seperti Bambang Irawan hafiluddin, Hasyim Rifa’i, Ahmad Subroto, dan yang lainnya (Lihat Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII hal. 4 dan Aliran dan Paham Sesat di Indonesia hal. 93).

Demikian juga kami sendiri sering berhadapan dengan para da’i LDII, mereka sering berdusta jika kami tanyakan tentang seluk-beluk kelompok mereka, bahkan pernah kami katakan kepada seorang da’i mereka yang masih aktif : ”Kalau begitu keamiran LDII itu tidak sah dan orang-orang tidak perlu berbaiat kepadanya ?” Dia menjawab L ”Ya”.

Model taqiyyah seperti ini adalah syi’ar yang masyhur dari kelompok Syi’ah Rafidhoh (Lihat Ushul AL-Kafi 2/17) Maka bisa dikatakan bahwa LDII Khowarij Plus Syi’ah, karena selain memiliki aqidah takfir juga memiliki aqidah taqiyyah model Syi’ah. Adapun taqiyyah secara syar’i hanya dibolehkan jika menghadapi orang kafir, Alloh Ta’ala berfirman :

Janganlah orang-orang mu’min mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu’min. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Alloh kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka … (QS. Ali Imron [3] : 28).

Ibnu Jarir ath-Thobari berkata : ”Taqiyyah yang disebutkan oleh Alloh dalam ayat ini hanyalah taqiyyah menghadapi orang kafir bukan selain mereka.” (Jami’ul bayan fi Ta’wili Aayil Qur’an 6/316)

PEMERASAN ALA LDII

Infaq dari pengikut LDII sangat diutamakan sekali bahkan dijadikan ukuran kesetiaan dan kesungguhan dari bai’at setiap jama’ah. Infaq ini terdiri dari :
  • Infaq mutlak wajib, yaitu 10% dari penghasilan setiap anggota.
  • Infaq pengajian Jum’atan, Romadhon, Lailatul Qodar, Hari Raya, dll.
  • Infaq Shodaqoh fi Sabilillah yaitu untuk pembangunan pesantren atau markas mereka, atau untuk uang ”security” jama’ah (kerajaan) LDII.
  • Infaq Shodaqoh Rengkean, berupa penyerahan bahan-bahan innatura kepada sang amir (berupa bahan makanan, pakaian, dll)…

Begitu canggih dan suksesnya taktik dan siasat manajemen sistem mafia yang dikelola dan direkayasa sehingga setiap bulannya secara rutin, para anggota kerajaan jama’ah ini mengumpulkan harta upeti sebesar kurang lebih Rp. 3 milyar untuk sang Imam/Amirul Mu’minin Abdu Dhohir bin Madigol (Lihat Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII hal. 10).

PENUTUP

Inilah sedikit yang bisa kami paparkan tentang kesesatan-kesesatan Islam Jama’ah/Lemkari/LDII, sebetulnya masih banyak hal-hal lain yang belum kami cantumkan karena keterbatasan tempat, semoga yang kami paparkan di atas bisa menjadikan kewaspadaan kepada kita semua tentang bahaya kelompok sesat ini, dan sekaligus menyadarkan saudara-saudara kami yang hingga saat ini masih terbelenggu di dalam jaringan kelompok sesat ini serta membuka mata mereka tentang jati diri sebuah kelompok yang telah membutakan mata mereka dari jalan yang lurus. Semoga Alloh selalu menunjukkan kita kepada jalan yang lurus, yaitu jalannya para nabi, para Shiddiqin, Syuhada’ dan Sholihin. Amin.

Bagaimana kita tahu jika seseorang itu anggota LDII atau bukan? Mudah. Salah satunya dia mengaku Islam dan isterinya mengenakan jilbab tapi tidak mau sholat berjamaah di masjid umum apalagi diimami oleh orang di luar jamaahnya (LDII). Atau lihat saja di sejumlah kendaraan, jika ada stiker dengan angka 354 maka itu pasti orang LDII, karena simbol angka 354 merupakan simbol dari baiatnya.

Perlu dilihat dan dibaca:
  • https://islammurni.blogspot.com/2012/01/ingin-tahu-foto-imam-ldii-saat-ini.html
  • https://airmatakumengalir.blogspot.com/2010/02/imam-islam-jamaah.html
  • https://aslibumiayu.wordpress.com/2012/08/16/penyimpangan-ldii-dan-pendirinya-madigol/
  • https://airmatakumengalir.blogspot.com/2010/10/apa-arti-jokam.html
  • https://buatadikku.blogspot.com/2011/11/bukti-kesesatan-ldii-darul-hadits.html
  • https://books.google.co.id/books?id=tv9W5Zyra5kC&lpg=PP1&hl=id&pg=PP1#v=onepage&q&f=false
  • https://books.google.co.id/books?id=em8thkAWNggC&printsec=frontcover&hl=id#v=onepage&q&f=false

BERSAMBUNG KE.... RAKYAT ISLAM JAMA'AH MADIGOLIYAH DIBOHONGI RAJANYA PULUHAN TAHUN

Note:
(dinukil dengan ringkas dari kaset sesatnya Islam jama’ah oleh Ustadz Hasyim Rifa’i dahulunya beliau adalah anggota Islam Jama’ah dan buku Bahaya Islam Jamaah Lemkari dan LDII). Oleh al-Ustadz Abu Ihsan [Sumber : https://salafyoon.net] by Abu Hammad al-Jakarti di https://tholib.wordpress.com/2007/05/15/islam-jamaah-ldii/

Sumber: Majalah AL FURQON edisi 10 thn 6 Jumadil Ula 1428H, Oleh Ustadz Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifulloh
di https://ibnuabbaskendari.wordpress.com/2011/05/01/menyibak-hakekat-ldii/
5 comments

5 comments

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.
  • Aflasio
    Aflasio
    October 25, 2015 11:03 AM
    sumber copy paste google atau survey sendiri mas?
    kalau memang benar sesat seharusnya pemerintah sudah tau dan membubarkannya.
    tulisan mas nanti akan dipertanggung-jawabkan di akhirat.
    Reply
  • hanya aku
    hanya aku
    October 16, 2014 9:47 PM
    Kalau ldii dikatakan sesat, yg benar yg spt apa? Tolong ditunjukkan..
    • hanya aku
      Novi Effendi
      October 17, 2014 7:47 AM
      Yang benar itu yang sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan di ajarkan oleh para sahabat Radhiyallahu 'anhum dari generasi ke generasi terbaik sesudahnya. adapun yang melenceng seperti doktrin manqul versi nurhasan ubaidah ini tidak ada dicontohkan oleh nabi dan para sahabat...

      berikut saya nukilkan bantahan terhadap manqul dari web http://www.konsultasisyariah.com/mengapa-ldii-sesat/

      Bantahan untuk Ideologi Manqul

      Ada dua hal yang perlu kita luruskan dari ideologi manqul LDII Pertama, tentang syarat sah ilmu harus diperoleh secara manqul Kedua, tentang satu-satunya manqul yang sah harus manqul LDII

      Bantahan Untuk Aqidah Manqul

      Pertama, keyakinan bahwa ilmu yang sah hanya bisa diperoleh secara manqul, bertentangan dengan dalil-dalil al-Quran dan hadis yang menunjukan bahwa sampainya ilmu kepada seseorang tidak harus dengan manqul. Bahkan kapanpun ilmu itu sampai kepadanya, selama kebenarannya bisa dipertanggung jawabkan, maka ilmu itu adalah sah dan harus diamalkan. Allah berfirman,

      وَأُوحِيَ إِلَيَّ هَذَا الْقُرْآنُ لِأُنْذِرَكُمْ بِهِ وَمَنْ بَلَغَ

      Telah diwahyukan kepadaku (Muhammad) al-Quran ini, agar aku memberi peringatan kepada kalian dengan al-Quran ini, dan siapa saja yang sampai kepadanya. (QS. Al-An’am: 19).

      Kalimat: [وَمَنْ بَلَغَ] : kepada siapapun yang al-Quran ini sampai kepadanya. Artinya, bukan syarat untuk mengimani isi al-Quran, dia harus bertemu langsung dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selama dia membaca al-Quran, bisa memahaminya dengan benar, dia wajib mengimani dan mengamalkan isi al-Quran itu. Walaupun dia tidak bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

      Ibnu Katsir menukil keterangan Muhammad bin Ka’b yang mengatakan,

      من بلغه القرآن فكأنما رأى النبي صلى الله عليه وسلم

      Siapa yang sampai kepada al-Quran seolah dia telah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Tafsir Ibnu Katsir, 3/245).

      Anda bisa membayangkan, ketika ada orang islam yang membaca satu ayat atau hadis dari sebuah tulisan dan dia bisa memahaminya, kemudian dia enggan mengamalkannya, dengan alasan nunggu manqul dulu dari tokoh LDII. Betapa banyak perintah dan larangan yang akan dilanggar manusia!!
    • hanya aku
      Novi Effendi
      October 17, 2014 7:53 AM
      Kedua, surat-surat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dikirimkan ke berbagai penguasa kafir.

      Orang yang melek sejerah, tentu pernah mendengar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa kali menyampaikan surat kepada para raja kafir, mengajak mereka untuk masuk islam. Surat ini dibaca oleh mereka sendiri atau melalui penerjemahnya. Demikian pula para khulafa’ ar-Rasyidun, mereka mengirim surat kepada para sahabat yang berada di berbagai penjuru negeri.

      Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menceritakan,

      أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَتَبَ إِلَى كِسْرَى وَإِلَى قَيْصَرَ وَإِلَى النَّجَاشِيِّ وَإِلَى كُلِّ جَبَّارٍ يَدْعُوهُمْ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى وَلَيْسَ بِالنَّجَاشِيِّ الَّذِي صَلَّى عَلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

      Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menulis surat kepada Kisra, Qaishar, Najasyi dan kepada selurus penguasa, mengajak mereka kepada Allah. Namun bukan an Najasyi yang jenazahnya dishalati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” (HR. Bukhari no. 7 dan Muslim no. 4583). Al-Khatib al-Baghdadi menegaskan,

      وإن كتب النبي صلى الله عليه و سلم قد صارت دينا يدان بها والعمل بها لازم للخلق وكذلك ما كتب به أبو بكر وعمر وغيرهما من الخلفاء الراشدين فهو معمول به

      “Sungguh surat-surat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menjadi agama yang harus dianut dan wajib diamalkan isinya bagi umat manusia.Demikian pula surat-surat Abu Bakar, Umar dan surat para Khulafar ar Rasyidin lainnya, semua harus diamalkan isinya.” (al-Kifayah fi Ilmi ar-Riwayah, 344)

      Anda bisa bayangkan, andai sistem manqul harus mereka terapkan sebagai syarat keabsahan ilmu. Tentu para raja itu berhak untuk menolak isi surat dan meminta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendatangi mereka mengajarkan islam secara manqul.

      Setelah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, cara inipun dipakai oleh para sahabatnya seperti surat Umar kepada Abu Musa al ‘Asy ‘ari yang terdapat didalamnya hukum-hukum yang berkaitan dengan Qadha’. Demikian pula Aisyah menulis surat kepada Hisyam bin Urwah berisi tentang shalat. (al-Kifayah fi Ilmi ar-Riwayah, 343).

      Jika kita menerapkan sistem manqul LDII, berarti semua isi surat di atas tidak berlaku, hingga mereka harus menemui penulisnya langsung dan manqul darinya.

      Ketiga, riwayat munawalah, ijazah, mukatabah, wasiat, dan wijadah Para ulama masa silam, mereka mendapatkan hadis dari gurunya dengan berbagai cara. Ada yang ketemu langsung, dari lisan ke lisan. Ada yang ketemu namun hanya diberi tulisan. Ada yang tidak ketemu, namun dikirimi surat dari gurunya. Ada yang tidak ketemu orangnya, namun menemukan tulisan gurunya. Hingga ada yang melalui wasiat. Beberapa istilah periwayat di atas, munawalah, ijazah, mukatabah, wasiat, dan wijadah, semuanya dilakukan TANPA menggunakan sistem manqul.
    • hanya aku
      Novi Effendi
      October 17, 2014 7:54 AM
      Berikut pengertian masing-masing,

      1. Munawalah

      Seorang guru menulis semua hadis yang dia anggap shahih atau mengumpulkan hadis-hadis yang menjadi pilihannya, kemudian dia sampaikan kepada muridnya: ’Ini hadis riwayatku, silahkah kamu riwayatkan dariku.’ Atau dia berpesan, ’Silahkan salin kitab ini, lalu kembalikan kepadaku, dan aku izinkan kamu untuk menyampaikan riwayat buku ini dariku.’ Semua periwayatan ini tanpa sepeserpun murid mendengar dari gurunya. Meskipun demikian, para ulama hadis, diantaranya Imam Malik menegaskan bahwa ini sama dengan mendengar langsung dari penulisnya. (al-Ilma’ ila Ma’rifah Ushul ar-Riwayah, hlm. 79).

      2. Ijazah

      Ijazah artinya pemberian izin untuk menyampaikan hadis yang diperoleh dari orang lain. Misalnya, seorang guru berpesan kepada muridnya, ’Silahkan kamu sampaikan ilmu dariku kepada orang lain.” Dengan kalimat ini, berarti sang murid telah mendapatkan Ijazah dari gurunya. Dalam periwayatan hadis, terkadang ada guru yang mengizinkan muridnya untuk menyampaikan kitab tertentu. Sementara sang guru tidak memberikan kitab itu kepada muridnya. Ini sering disebut al-Ijazah al-Mujarradah ’an al-Munawalah (ijazah tanpa munawalah).Dengan metode ini, berarti sang murid tidak pernah manqul kitab itu dari gurunya. (Muqadimah Ibnu Sholah, hlm. 86).

      3. Mukatabah

      Mukatabah sama dengan surat atau tulisan. Salah satu bentuknya, seorang guru menulis beberapa hadis, kemudian dia kirimkan kepada muridnya yang berada di tempat lain. (Muqadimah Ibnu Sholah, hlm. 89). Wasiat Seorang ulama berwasiat ketika mendekati kematian atau ketika safar kepada orang lain, dengan menyerahkan kitab kumpulan hadis yang beliau riwayatkan. (Muqadimah Ibnu Sholah, hlm. 101).

      4. Wijadah

      Wijadah dari kata wajada – yajidu yang artinya menemukan. Riwayat hadis secara wijadah bentuknya, seseorang menemukan kitab yang ditulis oleh ulama sebelumnya, padahal dia sama sekali belum pernah ketemu atau mendengar hadis darinya.

      Ketika penemu kitab ini hendak menyampaikan hadis, dia bisa nyatakan dengan,

      وجدت بخط فلان أو : قرأت بخط فلان أو : في كتاب فلان بخطه

      ”Saya temukan tulisan fulan, atau saya baca tulisan fulan, atau dalam kitab fulan yang dia tulis sendiri.” (Muqadimah Ibnu Sholah, hlm. 101) Berikut diantara contoh periwatan dengan wijadah, Keterangan Ibnu Umar, dimana beliau meriwayatkan dari ayahnya dengan al-Wijadah, dari Nafi, dari Ibnu Umar,

      أنه وجد في قائم سيف عمر بن الخطاب صحيفة فيها ليس فيما دون خمس من ا لابل صدقة فإذا كانت خمسا ففيها شاة

      ‘Bahwa beliau mendapatkan pada gagang pedang umar sebuah lembaran (tertulis) ‘Tidak ada zakat pada unta yang jumlahnya kurang dari lima, kalau jumlahnya 5 maka zakatnya satu kambing.” (HR. al Khatib al Baghdadi dalam al kifayah, hlm. 354)

      Anda bisa perhatikan, jika kita menerapkan sistem manqul LDII, niscaya akan banyak hadis yang dianggap tidak sah isinya.

      Keempat, pada kenyataannya, mereka hanya mementingkan MMM, tidak mempedulikan keshahihan hadis. Dalam buku himpunan mereka ada hadits-hadits dha’if, bahkan maudhu’ (palsu). Lantas apalah artinya MMM kalau hadisnya tidak shahih karena rawinya tidak tsiqoh.

      Doktrin kedua, manqul yang sah harus manqul LDII

      Selanjutnya, kita bantah doktrin kedua dalam LDII, bahwa manqul yang sah hanya manqul LDII.

      Jika tidak disebut kesombongan, cukup kita sebut pembodohan dan penipuan terhadap umat?!.

      Betapa tidak, jika hanya ilmu orang LDII saja yang sah, dikemanakan ulama lainnya.

      Ribuan orang yang belajar hadis di Mekah, Madinah, Yaman, dan negara islam lainnya. Semua dianggap ilmunya tidak sah, selain Madigol Nur Hasan??.

      Kita tidak perlu berpanjang lebar di sini, mengingat doktrin picisan LDII paling bodoh ini hanya kesombongan dan pembodohan umat. Lebih dari itu, klaim para tokoh mereka selama di Mekah, dengan cerita berlebihan, ternyata hanya dusta. Lantas layakkah seorang pendusta diambil ilmunya, apalagi disebut mujtahid??
    Reply