F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Makalah: Prinsip-Prinsip Imam Asy-Syafi’i Dalam Beragama -2

Prinsip-Prinsip Imam Asy-Syafi’i Dalam Beragama

PRINSIP KEDUA

Membela Hadits Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم

Adapun bagaimana peran Imam Syafi’i dalam hadits sebenarnya ini adalah masalah yang cukup populer dari Imam yang mendapat gelar “Pembela hadits” ini, namun tidak mengapa jika kita tampilkan di sini beberapa sisi dan bukti pembelaan dan pengagungan beliau terhadap hadits Nabi صلى الله عليه وسلم. Dan kami tekankan di sini beberapa masalah yang merupakan kaidah dan prinsip dasar dalam memahami dan membela hadits Nabi.  Lihat prinsip pertama pada artikel Makalah: Prinsip-Prinsip Imam Asy-Syafi’i Dalam Beragama -1.

Imam Syafi’i Pembela Hadits Nabi
Sesungguhnya membela hadits Nabi صلى الله عليه وسلم merupakan suatu amalan yang amat mulia dan utama. Oleh karenanya, tidak heran bila para ulama menilainya sebagai Jihad fi Sabilillah.

Imam Yahya bin Yahya pernah mengatakan:

الذَّبُّ عَنِ السُّنَّةِ أَفْضَلُ مِنَ الْجِهَادِ

Membela sunnah lebih utama daripada jihad[1].

Imam Al-Humaidi mengatakan:

وَاللهِ! لأَنْ أَغْزُوَ هَؤُلاَءِ الَّذِيْنَ يَرُدُّوْنَ حَدِيْثَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَغْزُوَ عِدَّتَهُمْ مِنَ الأَتْرَاكِ

Saya perang melawan orang-orang yang menolak hadits Nabi صلى الله عليه وسلم lebih saya sukai daripada saya perang melawan pasukan kafir sejumlah mereka[2].

Syaikh Muhammad bin Murtadha al-Yamani berkata: “Pembela sunnah adalah seperti seorang yang berjihad di jalan Allah, yang mempersiapkan alat, kekuatan dan bekal semampunya, sebagaimana firman Allah:

وَأَعِدُّواْ لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ

Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi. (QS. Al-Anfal: 60)

Telah shahih dalam Shahih Bukhari bahwa Malaikat Jibril mendukung Hassan bin Tsabit tatkala dia melantunkan syair-syairnya dalam rangka pembelaannya terhadap Nabi صلى الله عليه وسلم. Demikian pula setiap orang yang membela agamanya dan sunnahnya karena didasari rasa cinta kepada Nabi”.[3]

Dan Imam Syafi’i termasuk barisan para pembela hadits Nabi صلى الله عليه وسلم sehingga beliau mendapat gelar dari para ulama semasa beliau dengan “Nashirul sunnah” pembela hadits Nabi صلى الله عليه وسلم.

Imam Ahmad berkata: “Semoga Allah merahmati Syafi’i, dia telah membela hadits-hadits Rasulullah[4] صلى الله عليه وسلم

Imam Syafi’i berkata:

سُمِّيْتُ بِمَكَّةَ نَاصِرَ الْحَدِيْثِ

Di Mekkah saya digelari sebagai pembela hadits”.[5]

سُمِّيْتُ بِبَغْدَادَ نَاصِرَ الْحَدِيْثِ

Di Baghdad saya digelari sebagai pembela hadits”.[6]

Sikap sangat menarik dan menakjubkan yang menunjukkan pengaguman Imam Syafi’i terhadap hadits dan sikap beliau terhadap orang yang menolak hadits adalah kisah laporan beliau kepada Al-Qodhi Abul Bakhtari tentang Bisyr al-Marrisi[7] karena dia telah menolak hadits Rasulullah. Imam Syafi’i bercerita: “Saya pernah berdebat dengan al-Marrisi tentang undian, lalu dia mengatakan bahwa undian adalah perjudian!! Maka saya datang kepada Abul Bakhtari seraya aku katakan padanya: “Aku mendengar al-Marrisi mengatakan bahwa undian adalah perjudian!! Lalu dia mengatakan: “Wahai Abu Abdillah (kunyah Imam Syafi’i), datangkanlah saksi lainnya niscaya saya akan membunuhnya”. Dalam lafadz lainnya: “Datangkanlah saksi lainnya, niscaya saya akan mengangkatnya di atas pohon lalu menyalibnya”.[8]

Kedudukan Hadits Dalam Pandangan Imam Syafi’i

Ketahuilah wahai saudaraku -semoga Alloh merahmatimu- bahwasanya Allah menurunkan dua wahyu berupa Al-Qur’an dan Al-Hikmah kepada Rosul-Nya dan mewajibkan kepada seluruh hamba untuk mengimani keduanya dan mengamalkan kandungannya. Allah berfirman:

وَأَنزَلَ اللّهُ عَلَيْكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ

Dan Alloh telah menurunkan kitab dan hikmah kepadamu.(QS. an-Nisa [4]:113)

Maksud al-kitab yaitu al-Qur’an dan maksud al-Hikmah adalah Sunnah Nabi dengan kesepakatan ulama Salaf. Imam Syafi’i berkata:

فَذَكَرَ اللهُ الْكِتَابَ وَهُوَ الْقُرْآنُ وَذَكَرَ الْحِكْمَةَ فَسَمِعْتُ مَنْ أَرْضَى مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ بِالْقُرْآنِ يَقُوْلُ الْحِكْمَةُ سُنَّةُ رَسُوْلِ اللهِ

Alloh menyebut al-Kitab yaitu al-Qur’an dan mengiringinya dengan al-hikmah. Saya mendengar para ahli ilmu tentang al-Qur’an yang saya ridhoi bahwa maksud Al-Hikmah adalah sunnah Rosululloh”.[9]

Imam Syafi’i Membantah Para Pengingkar Hadits

Imam Syafi’i telah membantah secara tuntas para pengingkar sunnah yang hanya mencukupkan dengan Al-Qur’an saja tanpa hadits dan berdialog dengan mereka dengan hujjah-hujjah yang kuat. Banyak sekali ucapan beliau dalam masalah ini, tetapi kita nukil beberapa saja di sini.

وَكُلُّ مَا سَنَّ فَقَدْ أَلْزَمَنَا اللهُ اتِّبَاعَهُ وَجَعَلَ فِي اتِّبَاعِهِ طَاعَتَهُ, وَفِي الْعُنُوْدِ عَنِ اتِّبَاعِهَا مَعْصِيَتَهُ الَّتِيْ لَمْ يَعْذِرْ بِهَا خَلْقًا, وَلَمْ يَجْعَلْ لَهُ مِن اتِّبَاعِ سُنَنِ رَسُوْلِ اللهِ مَخْرَجًا لِمَا وَصَفْتُ وَمَا قَالَ رَسُوْلُ اللهِ

Setiap apa yang dicontohkan oleh Nabi maka Allah mewajibkan kita untuk mengikutinya dan menjadikan hal itu sebagai ketaatan dan Allah menjadikan sikap menyimpang dan tidak mengikutinya sebagai kemaksiatan yang Allah tidak memberikan udzur kepada makhluk, dan Allah tidak menjadikan jalan keluar dari mengikuti sunnah-sunnah Rasulullah, sebagaimana telah saya jelaskan dan sebagaimana sabda Nabi”.[10]

Lalu beliau membawakan sebuah hadits Abu Rofi’:

لاَ أَلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ مُتَّكِئًا عَلَى أَرِيْكَتِهِ يَأْتِيْهِ الأَمْرُ مِنْ أَمْرِيْ مِمَّا أَمَرْتُ بِهِ أَوْ نَهَيْتُ عَنْهُ فَيَقُوْلُ لاَ أَدْرِيْ مَا وَجَدْنَا فِيْ كِتَابِ اللهِ اتَّبَعْنَاهُ

Hampir saja saya mendapati salah seorang di antara kalian duduk seraya bersandar di atas ranjang hiasnya tatkala datangnya padanya perintah atau larangan dariku lalu dia berkomentar: Saya tidak tahu, apa yang kami jumpai dalam Al-Qur’an maka kami mengikutinya[11].

Beliau berkomentar tentang hadits di atas:

وَفِيْ هَذَا تَثْبِيْتُ الْخَبَرِ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ وَإِعْلاَمُهُمْ أَنَّهُ لاَزِمٌ لَهُمْ وَإِنْ لَمْ يَجِدُوْا لَهُ نَصَّ حُكْمٍ فِيْ كِتَابِ اللهِ

Dalam hadits ini terdapat penjelasan tentang hujjahnya hadits dari Rasulullah dan penejalasan kepada hamba bahwa wajib bagi mereka mengikuti hadits sekalipun mereka tidak mendapati nash hukumnya dalam kitabullah (Al-Qur’an)”.[12]

Imam al-Baihaqi berkata: “Inilah khabar Rasulullah صلى الله عليه وسلم tentang ingkarnya para ahli bid’ah terhadap hadits beliau. Sungguh apa yang beliau صلى الله عليه وسلم sampaikan telah nyata terjadi.”[13]

Imam as-Suyuthi berkata: “Ketahuilah-semoga Alloh merahmatimu- bahwa orang yang mengingkari hadits Nabi yang shohih sebagai hujjah, baik yang berupa ucapan maupun perbuatan, maka dia telah kufur, keluar dari Islam dan dikumpulkan bersama orang-orang Yahudi, Nashara dan kelompok-kelompok kafir lainnya”.[14]

Ibnu Hazm juga berkata: “Seandainya ada orang yang mengatakan: Kami tidak mengambil kecuali apa yang kami dapati dalam Al-Qur’an saja maka dia telah kafir dengan kesepakatan ulama”.[15]

Hadits Ahad Hujjah Menurut Imam Syafi’i

Masalah ini telah dibahas tuntas dan panjang lebar oleh Imam Syafi’i dalam banyak kesempatan. Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Kelompok ketiga mengatakan: “Kami menerima hadits-hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang mutawatir dan kami menolak hadits-hadits ahad[16] baik berupa ilmu maupun amal. Syafi’i telah berdialog dengan sebagian manusia pada zamannya tentang masalah ini, kemudian Syafi’i mematahkan syubhat (kerancuan) lawannya dan menegakkan hujjah-hujjah kepadanya. Syafi’i membuat satu bab yang panjang tentang wajibnya menerima hadits ahad. Tidaklah beliau dan seorangpun dari ahli hadits membedakan antara hadits masalah ahkam (hukum) dan sifat (aqidah). Paham pembedaan seperti tidaklah dikenal dari seorangpun dari sahabat dan satupun dari tabi’in dan tabi’ut tabi’in maupun seorangpun dari kalangan imam Islam. Paham ini hanyalah dikenal dari para gembong Ahli bid’ah beserta cucu-cucunya”.[17]

Di antara kata mutiara Imam Syafi’i tentang masalah ini adalah nukilan beliau tentang ijma’ ulama akan hujjahnya hadits ahad apabila shohih dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam , beliau berkata:

لَمْ أَحْفَظْ عَنْ فُقَهَاءِ الْمُسْلِمِيْنَ أَنَّهُمْ اخْتَلَفُوْا فِيْ تَثْبِيْتِ خَبَرِ الْوَاحِدِ

Saya tidak mendapati perselisihan pendapat di kalangan ahli ilmu tentang menerima hadits ahad”. [18]

Imam Ibnu Abdil Barr berkata: “Ahli ilmu dari kalangan pakar fiqih dan hadits di setiap negeri -sepanjang pengetahuan saya- telah bersepakat untuk menerima hadits ahad dan mengamalkannya. Inilah keyakinan seluruh ahli ilmu pada setiap masa semenjak masa sahabat hingga saat ini kecuali kelompok khowarij dan ahli bid’ah yang perselisihan mereka tidaklah dianggap”.[19]

Imam Abu Mudhoffar as-Sam’ani berkata: “Sesungguhnya suatu hadits apabila telah Shohih dari Rosululloh shalallahu’alaihi wasallam maka dia mengandung ilmu. Inilah perkataan seluruh ahli hadits dan sunnah. Adapun paham yang menyatakan bahwa hadits ahad tidak mengandung ilmu dan harus berderajat mutawatir, maka paham ini hanyalah dibuat-buat oleh kaum Qodariyah dan Mu’tazilah dengan bertujuan menolak hadits Nabi. Paham ini kemudian diusung oleh orang-orang belakangan yang tidak berilmu mantap dan tidak mengetahui tujuan paham ini. Seandainya setiap kelompok mau adil, sungguh mereka akan menetapkan bahwa hadits ahad mengandung ilmu karena engkau lihat sekalipun keadaan mereka yang compang-camping dan beragam aqidah mereka, namun setiap kelompok dari mereka berhujjah dengan hadits ahad untuk menguatkan pahamnya masing-masing”.[20]

Imam Ibnul Qosh asy-Syafi’i berkata: “Sesungguhnya ahli kalam (filsafat) itu menolak hadits ahad disebabkan lemahnya dia tentang ilmu hadits. Dia menganggap dirinya tidak menerima hadits kecuali yang mutawatir berupa khabar yang tidak mungkin salah atau lupa. Hal ini menurut kami adalah sumber untuk menggugurkan sunnah al-Musthafa r.” [21]

Para ulama kita telah membahas tuntas dan panjang masalah ini, sehingga tidak perlu bagi kami untuk memerincinya di sini.[22]

Tidak Mungkin Al-Qur’an Bertentangan Dengan Hadits

Harus kita yakini bahwa dalil-dalil dari al-Qur’an dan hadits yang shahih tidaklah saling bertentangan sama sekali karena keduanya dari Allah. Allah berfirman:

أَفَلاَ يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِندِ غَيْرِ اللّهِ لَوَجَدُواْ فِيهِ اخْتِلاَفاً كَثِيراً

Maka apakah mereka tidak memperhatikan al-Qur’an? Kalau kiranya al-Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya. (QS. An-Nisa’: 82)

Inilah yang ditegaskan oleh Imam Syafi’i tatkala berkata:

وَلاَ تَكُوْنُ سُنَّةٌ أَبَدًا تُخَالِفُ الْقُرْآنَ

Tidak mungkin sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyelisihi Kitabullah sama sekali.”[23]

Bahkan beliau menilai ucapan seseorang bahwa “hadits apabila menyelisihi tekstual al-Qur’an, tertolak” adalah suatu kejahilan. [24]

Apabila Hadits Bertentangan dengan Pendapat

Imam Syafi’i telah berwasiat emas kepada kita semua apabila ada hadits yang bertentangan dengan pendapat kita, maka hendaknya kita mendahulukan hadits dan berani meralat pendapat kita.

Imam Ibnu Rojab berkata: “Adalah Imam Syafi’i sangat keras dalam hal ini, beliau selalu mewasiatkan kepada para pengikutnya untuk mengikuti kebenaran apabila telah nampak kepada mereka dan memerintahkan untuk menerima sunnah apabila datang kepada mereka sekalipun menyelisihi pendapat beliau”.[25]

Syaikh Jamaluddin Al-Qosimi juga berkata: “Imam Syafi’i sangat mengangungkan Sunnah, mendahulukan sunnah daripada akal, kapan saja sampai kepada beliau sebuah hadits maka beliau tidak melampui kandungan hadits tersebut”.[26]

Banyak sekali bukti akan hal itu. Cukuplah sebagian nukilan berikut sebagi bukti akan hal itu:

1. Robi’ (salah seorang murid senior Syafi’i) berkata: “Saya pernah mendengar Imam Syafi’i meriwayatkan suatu hadits, lalu ada seorang yang hadir bertanya kepada beliau: “Apakah engkau berpendapat dengan hadits ini wahai Abu Abdillah? Beliau menjawab:

مَتَى رَوَيْتُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ حَدِيْثًا صَحِيْحًا وَلَمْ آخُذْ بِهِ، فَأُشْهِدُكُمْ أَنَّ عَقْلِيْ قَدْ ذَهَبَ

Kapan saja saya meriwayatkan sebuah hadits shohih dari Rasulullah kemudian saya tidak mengambilnya, maka saksikanlah dan sekalian jama’ah bahwa akalku telah hilang”.[27]

2. Imam Syafi’i juga berkata:

يَا ابْنَ أَسَدٍ اقْضِ عَلَيَّ حَيِيْتُ أَوْ مِتُّ أَنَّ كُلَّ حَدِيْثٍ يَصِحُّ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ فَإِنِّيْ أَقُوْلُ بِهِ وَإِنْ لَمْ يَبْلُغْنِيْ

Wahai Ibnu Asad, putuskanlah atasku, baik aku masih hidup atau setelah wafat bahwa setiap hadits yang shahih dari Rasulullah, maka sesungguhnya itulah pendapatku sekalipun hadits tersebut belum sampai kepadaku”.[28]

3. Al-Humaidi (salah seorang murid Syafi’i) berkata: “Suatu kali Imam Syafi’i meriwayatkan suatu hadits, lalu saya bertanya kepada beliau: Apakah engkau berpendapat dengan hadits tersebut? Maka beliau menjawab:

رَأَيْتَنِيْ خَرَجْتُ مِنْ كَنِيْسَةٍ، أَوْ عَلَيَّ زُنَّارٌ، حَتَّى إِذَا سَمِعْتُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم حَدِيْثًا لاَ أَقُوْلُ بِهِ وَلاَ أُقَوِّيْهِ؟

Apakah kamu melihatku keluar dari gereja atau memakai pakaian para pendeta sehingga bila aku mendengar sebuah hadits Rasulullah, aku tidak berpendapat dengan hadits tersebut dan tidak mendukungnya?!!”.[29]

“Dalam ucapan ini terdapat bantahan yang jelas bagi para ahli taklid yang taklid buta pada imam atau madzhab tertentu sehingga ketika didatangkan kepada mereka hadits Nabi yang shahih, mereka berpaling seraya mengatakan: Kami bermazdhab Syafi’i, atau madzhab kami Abu Hanifah dan sebagainya.

Lihatlah bagaimana Imam Syafi’i merasa heran dan mengingkari seorang yang bertanya kepadanya: Apakah engkau akan mengambil hadits yang engkau riwayatkan? Perhatikanlah wahai saudaraku bagaimana jawaban Imam Syafi’i, beliau menyamakan orang yang meninggalkan hadits dengan orang Nashrani yang kafir?!!!”.[30]

4. Imam Syafi’i berkata:

إِذَا صَحَّ الْحَدِيْثُ فَهُوَ مَذْهَبِيْ

Apabila ada hadits shohih maka itulah madzhabku”.[31]

Ucapan emas dan berharga ini memberikan beberapa faedah kepada kita:
  • Madzhab Imam Syafi’i dan pendapat beliau adalah berputar bersama hadits Nabi. Oleh karena itu, seringkali beliau menggantungkan pendapatnya dengan shahihnya suatu hadits seperti ucapannya “Apabila hadits Dhuba’ah shahih maka aku bependapat dengannya”, “Apabila hadits tentang anjuran mandi setelah memandikan mayit shohih maka aku berpendapat dengannya” dan banyak lagi lainnya sehingga dikumpulkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqolani dalam kitab berjudul “Al-Minhah Fiima ‘Allaqo Syafi’i Al-Qoula Fiihi Ala Sihhah”.[32]
  • Hadits yang lemah dan palsu bukanlah madzhab Imam Syafi’i, karena beliau mensyaratkan shohih. Imam Nawawi berkata menjelaskan keadaan Imam Syafi’i: “Beliau sangat berpegang teguh dengan hadits shahih dan berpaling dari hadits-hadits palsu dan lemah. Kami tidak mendapati seorangpun dari fuqoha’ yang perhatian dalam berhujjah dalam memilah antara hadits shohih dan dho’if seperti perhatian beliau. Hal ini sangatlah nampak sekali dalam kitab-kitabnya, sekalipun kebanyakan sahabat kami tidak menempuh metode beliau”.[33]. Al-Hafizh al-Baihaqi juga berkata setelah menyebutkan beberapa contoh kehati-hatian beliau dalam menerima riwayat hadits: “Madzhab beliau ini sesuai dengan madzhab para ulama ahli hadits dahulu”.[34]
  • Imam Syafi’i tidak mensyratakan suatu hadits itu harus mutawatir, tetapi cukup dengan shohih saja, bahkan beliau membantah secara keras orang-orang yang menolak hadits shohih dengan alasan bahwa derajatnya hanya ahad bukan mutawatir!!

Demikianlah beberapa contoh pengagungan beliau terhadap sunnah Nabi dan peringatan keras beliau terhadap menolak Sunnah Nabi. Maka ambilah pelajaran wahai orang yang berakal!!.

Kesimpulan:

Dari penjelasan di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa Imam Syafi’i betul-betul layak dengan gelar “pembela hadits” karena pembelaannya kepada hadits Nabi dan bantahannya kepada para penghujat hadits. Dan beliau juga telah meletakkan kaidah-kaidah penting, seperti:
  1. Hadits adalah hujjah seperti halnya Al-Qur’an
  2. Hadits Ahad adalah Hujjah baik dalam aqidah maupun hukum
  3. Hadits tidak mungkin bertentangan dengan Al-Qur’an
  4. Hadits harus lebih didahulukan daripada pendapat seseorang.

PRINSIP KETIGA

Mengagungkan Tauhid Dan Memberantas Syirik

Tauhid merupakan perkara yang sangat penting sekali. Karenanya, Allah menciptakan manusia dan Jin, karenanya Allah mengutus para utusan dan menurunkan kitab-kitab, karenanya Allah menciptakan surga dan neraka, karenanya Allah menganjurkan jihad.

Maka hendaknya seorang muslim untuk memprioritaskan dan mencurahkan tenaganya pertama kali untuk mempelajari tauhid. Allah berfirman:

فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مُتَقَلَّبَكُمْ وَمَثْوَاكُمْ

Maka ketahuilah, bahwa Sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan) yang berhak diibadati selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan. dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat kamu tinggal. (QS. Muhammad:19)

Imam Syafi’i Menetapkan Pembagian Tauhid Menjadi tiga

Berdasarkan penelitian yang seksama terhadap dalil-dalil Al-Qur’an dan hadits Nabi, para ulama menyimpulkan bahwa tauhid terbagi menjadi tiga:
  1. Tauhid Rububiyyah
  2. Tauhid Uluhiyyah
  3. Tauhid Asma’ wa Shifat

Pembagian ini bukanlah perkara baru/bid’ah apalagi menyerupai agama trinitas[35], tetapi pembagian ini berdasarkan penelitian terhadap dalil. Hal ini persis dengan pembagian para ulama ahli bahasa yang membagi kalimat menjadi tiga: isim, fi’il dan huruf.[36].

Banyak sekali ayat ayat yang menjelaskan tiga macam tauhid ini, bahkan dalam surat Al-Fatihah terkandung tiga macam permbagian tauhid.

Demikian juga, banyak ucapan para ulama salaf[37] yang menunjukkan pembagian ini, seandainya kami menukilnya niscaya akan mempertebal buku ini, cukuplah di antaranya ucapan Imam Syafi’i tatkala berkata:

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ وَجَعَلَ الظُّلُمَاتِ وَالنُّوْرِ ثُمَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا بِرَبِّهِمْ يَعْدِلُوْنَ… وَلاَ يَبْلُغُ الْوَاصِفُوْنَ كُنْهَ عَظَمَتِهِ الَّذِيْ هُوَ كَمَا وَصَفَ نَفْسَهُ وَفَوْقَ مَا يَصِفُهُ بِهِ خَلْقُهُ

Segala puji hanya bagi Allah yang mencipatakan langit-langit dan bumi dan menjadikan kegelapan dan cahaya kemudian orang-orang kafir menyimpang… Dan orang-orang yang mensifatkan tentang keagunganNya tidak akan bisa sampai seperti apa yang Dia sifatkan pada diriNya dan lebih dari apa yang disifatkan oleh makhlukNya”. [38]

Ucapan beliau “yang menciptakan langit dan bumi…” ini adalah tauhid rububiyyah.
Ucapan beliau “kemudian orang-orang kafir menyimpang” ini adalah tauhid uluhiyyah karena penyimpangan mereka bukan pada tauhid rububiyyah tetapi dalam uluhiyyah.
Ucapan beliau “orang-orang yang mensifatkan tentang keagunganNya…” ini adalah tauhid asma’ wa shifat.

Tauhid Rububiyyah

Demikian juga Imam Syafi’i, beliau telah menegaskan akan tauhid rububiyyah ini. Dikisahkan bahwa pernah ada tujuh belas orang zindiq menghadang Imam Syafi’i di jalan Ghoza, lalu mereka bertanya: “Apa dalil adanya Pencipta?” Syafi’i berkata: Seandainya saya menyebutkan padamu bukti yang kuat, apakah kalian akan beriman? Mereka berkata: “Ya”. Syafi’i berkata: “Daun pohon itu, warna dan rasanya sama, namun ketika dimakan oleh beberapa makhluk kenapa keluarnya berbeda, kalau dimakan lebah jadinya madu dan kalau dimakan kambing jadinya kotoran, tentu semua itu pasti ada yang mengaturnya”.

Beliau juga berkata: “Saya melihat sebuah benteng yang kuat dan mulus tanpa retak sedikitpun, luarnya seperti perak dan dalamnya seperti emas dan temboknya sangat kuat sekali, kemudian saya melihat dinding tersebut pecah dan keluar darinya seekor hewan yang bisa mendengar dan melihat. Pasti semua itu ada yang mengatur. Benteng kuat tersebut adalah telur dan hewannya adalah ayam”.[39]

Imam Syafi’i juga sering melantunkan bait-bait syair sebagai berikut:

فَيَا عَجَبًا كَيْفَ يُعْصَى الإِلَهُ أَمْ كَيْفَ يَجْحَدُهُ الْجَاحِدُ
وَفِيْ كُلِّ شَيْءٍ لَهُ آيَةٌ تَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ وَاحِدُ

Aduhai bagaimana Allah dimaksiati

Atau bagaimana seorang mengingkarinya

Dalam segala sesuatu terdapat tanda

Yang menunjukkan bahwa Allah adalah Esa.[40]

Tauhid Uluhiyyah

Tauhid Uluhiyyah adalah memurnikan seluruh macam ibadah hanya untuk Allah semata, baik ibadah lisan, hati, dan anggota badan. Tauhid inilah yang berisi kandungan Laa Ilaha Illa Allah yang berarti tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi kecuali Allah saja.

Tauhid jenis inilah pembeda antara muslim dan kafir dan inilah hakekat tauhid yang sesungguhnya. Imam Syafi’i berkata:

سُئِلَ مَالِكٌ عَنِ الْكَلاَمِ وَالتَّوْحِيْدِ، فَقَالَ: مُحَالٌ أَنْ نَظُنَّ بِالنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ عَلَّمَ أُمَّتَهُ الاسْتِنْجَاءَ، وَلَمْ يُعَلِّمْهُمْ التَّوْحِيْدَ، وَالتَّوْحِيْدُ مَا قَالَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: ” أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُوْلُوْا لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ “، فَمَا عَصَمَ بِهِ الدَّمَ وَالْمَالَ حَقِيْقَةُ التَّوْحِيْدِ.

Imam Malik pernah ditanya tentang kalam masalah kalam dan tauhid, maka beliau menjawab: Mustahil kalau Nabi mengajarkan kepada umatnya tentang tata cara istinja’ (buang kotoran) tetapi tidak mengajarkan mereka tentang tauhid. Tauhid adalah apa yang dikatakan oleh Nabi: “Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka mengatakan Laa Ilaha Illa Allah, apa yang dapat menjaga darah dan harta maka itulah hakekat tauhid”.[41]

Untuk menjaga kemurnian tauhid inilah, Imam Syafi’i juga mengingatkan secara keras dari segala bentuk kesyirikan yang dapat menodai kemurnian tauhid ini. Terlalu banyak contohnya, cukuplah akan saya nukil dua permasalahan saja sebagai contoh bukan untuk pembatasan:

1. Fitnah Kuburan

Ini adalah sebuah fitnah yang amat besar. Imam Ibnu Katsir mengatakan: “Sumber penyembahan berhala adalah karena sikap berlebih-lebihan terhadap kuburan dan penghuninya”.[42]

Oleh karenanya, Nabi Muhammad dalam banyak haditsnya membendung segala sarana yang dapat menjurus kepada kesyirikan dengan melarang berlebih-lebihan terhadap kuburan[43], seperti hadits:

عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الأَسَدِيِّ قَالَ : قَالَ لِيْ عَلِيُّ بْنُ أَبِيْ طَالِبٍ : أَلاَ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِيْ عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ؟ أَنْ لاَ تَدَعْ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ

Dari Abu Hayyaz al-Asadi berkata: “Ali bin Abi Thalib berkata padaku: Maukah saya mengutusmu seperti Rasulullah mengutusku? Jangan tinggalkan patung kecuali kamu menghancurkannya dan kuburan yang yang tinggi kecuali kamu meratakannya”.[44]

عَنْ جَابِرٍ قَالَ : نَهَى رَسُوْلُ اللهِ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

Dari Jabir berkata: Rasulullah melarang kuburan dikapur, diduduki dan di bangun di atasnya”.[45]

Demikian juga para ulama yang mengikuti petunjuk beliau, termasuk di antara mereka adalah Imam Syafi’i, beliau mengatakan:

وَأُحِبُّ أَنْ لاَ يُبْنَى وَلاَ يُجَصَّصَ, فَإِنَّ ذَلِكَ يُشْبِهُ الزِّيْنَةَ وَالْخُيَلاَءَ, وَلَيْسَ الْمَوْتَ مَوْضِعٌ وَاحِدٌ مِنْهُمَا وَلَمْ أَرَ قُبُوْرَ الْمُهَاجِرِيْنَ وَالأَنْصَارِ مُجَصَّصَةٌ … وَقَدْ رَأَيْتُ مِنَ الْوُلاَةِ مَنْ يَهْدِمُ بِمَكَّةَ مَا يُبْنَى فِيْهَا فَلَمْ أَرَ الْفُقَهَاءَ يَعِيْبُوْنَ ذَلِكَ

Saya suka agar kuburan itu tidak dibangun dan dikapur karena hal itu termasuk perhiasan dan kesombongan, sedangkan kematian bukanlah tempat untuk salah satu di antara keduanya. Dan saya tidak mendapati kuburan orang-orang Muhajirin dan Anshor dibangun… Aku mendapati para imam di Mekkah memerintahkan dihancurkannya bangunan-bangunan (di atas kuburan) dan saya tidak mendapati para ulama mencela hal itu”.[46]

Imam Nawawi berkata: “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa kuburan tidak ditinggikan dari tanah dengan sangat tinggi, namun hanya ditinggikan seukuran satu hasta. Ini adalah madzhab Syafi’i dan yang sependapat dengannya”. Lalu beliau menukil ucapan Imam Syafi’i di atas dan menyetujuinya.[47]

Al-Munawi berkata: “Mayoritas ulama Syafi’iyyah berfatwa tentang wajibnya menghancurkan segala bangunan di Qorofah (tempat pekuburan) sekalipun kubah Imam kita sendiri Asy-Syafi’i yang dibangun oleh sebagian penguasa”.[48].

2. Tabarruk (Ngalap Berkah)

Sesungguhnya Tabarruk atau yang biasa disebut dengan ngalap berkah ada dua:

2.1. Tabarruk masyru’ yaitu tabarruk dengan hal-hal yang disyari’atkan seperti Al-Qur’an, air zam-zam, bulan ramadhan dan sebagainya. Akan tetapi tidak boleh bertabarruk dengan hal-hal tersebut kecuali seizin syari’at, sesuai petunjuk Nabi dan dengan niat bahwa hal itu hanyalah sebab, sedangkan yang memberikan barokah adalah Allah, sebagaimana kata Nabi:

الْبَرَكَةُ مِنَ اللهِ

Barokah itu (bersumber) dari Allah”.[49]

2.2. Tabarruk Mamnu’ yaitu tabarruk dengan hal-hal yang tidak disyari’atkan maka tidak boleh, seperti tabarruk dengan pohon, batu ajaib (!), kuburan, dzat kyai dan lain sebagainya.[50]

Simaklah ucapan Amirul mukminin Umar bin Khoththob tatkala berkata ketika mencium hajar aswad:

إِنِّى أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ ، وَلَوْلاَ أَنِّى رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ

Saya tahu bahwa engkau adalah batu yang tidak bisa memberikan bahaya atau manfaat. Seandainya saya tidak melihat Rasulullah menciummu maka saya tidak menciummu.[51]

Imam Ibnul Mulaqqin berkata mengomentari atsar di atas: “Ucapan ini merupakan pokok dan landasan yang sangat agung dalam masalah ittiba’ (mengikuti) kepada Nabi sekalipun tidak mengetahui alasannya, serta meninggalkan ajaran Jahiliyyah berupa pegangungan terhadap patung dan batu, karena memang tidak ada yang dapat memberikan manfaat dan menolak bahaya kecuali hanya Allah semata, sedangkan batu tidak bisa memberikan manfaat, lain halnya dengan keyakinan kaum Jahiliyyah terhadap patung-patung mereka, maka Umar ingin memberantas anggapan keliru tersebut yang masih menempel dalam benak manusia”.[52]

Jenis tabarruk ini telah diiingkari secara keras oleh para ulama Syafi’iyyah. Menarik sekali dalam masalah ini apa yang dikisahkan bahwa tatkala ada berita sampai kepada telinga Imam Syafi’i bahwa sebagian orang ada yang bertabarruk dengan peci Imam Malik, maka serta merta beliau mengingkari perbuatan itu.[53]

Imam Nawawi berkata:

وَمَنْ خَطَرَ بِبَالِهِ أَنَّ الْمَسْحَ بِالْيَدِ وَنَحْوِهِ أَبْلَغُ فِي الْبَرَكَةِ فَهُوَ مِنْ جَهَالَتِهِ وَغَفْلَتِهِ لِأَنَّ الْبَرَكَةَ إِنَّمَا هِيَ فِيْمَا وَافَقَ الشَّرْعَ وَكَيْفَ يَنْبَغِي الْفَضْلَ فِيْ مُخَالَفَةِ الصَّوَابِ؟

Barangsiapa yang terbesit dalam hatinya bahwa mengusap-ngusap dengan tangan dan semisalnya lebih mendatangkan barokah maka hal itu menunjukkan kejahilannya dan kelalaiannya, karena barokah itu hanyalah yang sesuai dengan syari’at. Bagaimanakah mencari keutamaan dengan menyelisihi kebenaran?!”.[54]

Al-Ghozali juga berkata:

فَإِنَّ الْمَسَّ وَالتَّقْبِيْلَ لِلْمَشَاهِدِ عَادَةُ الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى

Sesungguhnya mengusap-ngusap dan menciumi kuburan merupakan adapt istiadat kaum Yahudi dan Nasharo”.[55]

Demikianlah ketegasan para ulama Syafi’iyyah, lantas bandingkanlah hal ini dengan fakta yang ada pada kaum muslimin sekarang!!.

Faedah: Kedustaan Kisah Imam Syafi’i Ngalap Berkah di Kuburan Imam Abu Hanifah

Adapun apa yang dinukil dari Imam Syafi’i bahwa beliau mengatakan: “Saya ngalap berkah dengan Abu Hanifah. Aku mendatangi kuburannya setiap hari. Apabila aku ada hajat, maka aku pergi ke kuburannya, sholat dua rokaat dan berdoa di sisi kuburan Abu Hanifah, lalu tak lama dari itu Allah mengabulkan do’aku”. [56]

Kisah ini adalah kedustaan yang amat nyata. Syaikhul Islam Ahmad bin Abdul Halim berkata: “Ini adalah kedustaan yang sangat nyata bagi orang yang memiliki ilmu hadits… Orang yang menukil kisah ini hanyalah orang yang sedikit ilmu dan agamanya”. [57] Ibnu Qoyyim juga berkata: “Kisah ini termasuk kedustaan yang sangat nyata”.[58] Dalam kitab Tab’id Syaithon dijelaskan: “Adapun cerita yang dinukil dari Syafi’i bahwa beliau biasa pergi ke kuburan Abu Hanifah, maka itu adalah kisah dusta yang amat nyata”.[59]

Kisah ini dijadikan dalil oleh sebagian kalangan untuk melegalkan ngalap berkah yang tidak disyari’atkan[60] seperti ngalap berkah kepada kuburan-kuburan orang shalih, padahal banyak bukti yang menguatkan kedustaan kisah ini, yaitu sebagai berikut.
  • Imam Syafi’i tatkala datang ke Baghdad, tidak ada di sana kuburan yang biasa didatangi untuk berdoa di sisinya.
  • Imam Syafi’i telah melihat di Hijaz, Yaman, Syam, Iraq dan Mesir kuburan-kuburan para Nabi, sahabat dan tabi’in yang tentunya mereka lebih utama daripada Abu Hanifah. Lantas, kenapa hanya pergi ke kuburan Abu Hanifah saja?
  • Imam Syafi’i telah menegaskan dalam Al-Umm 1/278 bahwa beliau membenci pengagungan kubur karena khawatir fitnah dan kesesatan. Maksud beliau dengan pengagungan yaitu sholat di sana atau berdoa di sisinya.[61]
  • Hal yang menguatkan bathilnya kisah ini adalah pengingkaran Imam Abu Hanifah terhadap meminta-minta kepada selain Allah. Dalam kitab Ad-Durr Al-Mukhtar dan kitab-kitab Hanafiyyah sering dinukil ucapan Imam Abu Hanifah: “Saya membenci seorang meminta kecuali hanya kepada Allah”. “Tidak boleh bagi seorangpun untuk meminta Allah kecuali dengan-Nya saja”. Dan tidak ragu lagi bahwa Imam Syafi’i mengetahui bahwa ini adalah pendapat Abu Hanifah dalam masalah tawassul. Lantas, bagaimana mungkin beliau bertawassul kepadanya padahal dia tahu bahwa Abu Hanifah membenci dan mengharamkannya? Ini tidak masuk akal sama sekali. Bahkan hal itu akan membuat murka Imam Abu Hanifah. Semua itu adalah mustahil dan kedua Imam ini berlepas diri dari kisah dusta ini. Namun, apa yang kita katakan kepada para pendusta?! Hanya kepada Allah kita mengadu. Ya Allah, kami berlepas diri dari apa yang mereka perbuat.[62]
Setelah itu, maka janganlah engkau dengarkan apa yang dikatakan oleh al-Kautsari bahwa sanad kisah ini adalah shohih[63], karena ini termasuk kesalahannya.

Demikianlah dua contoh saja, masih banyak sebenarnya contoh-contoh lainnya yang menunjukkan kegigihan Imam Syafi’i dalam menjaga tauhid dan memberantas kesyirikan.[64]

Tauhid Asma’ wa Shifat

Tauhid asma wa shifat adalah mengimani nama dan sifat Allah yang telah disebutkan Al-Qur’an dan hadits yang shohih tanpa tahrif (pengubahan), ta’thil (pengingkaran), takyif (membagaimanakan), maupun tamtsil (penyerupaan).

Imam Syafi’i berkata:

نُثْبِتُ هَذِهِ الصِّفَاتِ الَّتِي جَاءَ بِهَا الْقُرْآنُ, وَوَرَدَتْ بِهَا السُّنَّةُ، وَنَنْفِي التَّشْبِيْهَ عَنْهُ كَمَا نَفَى عَنْ نَفْسِهِ، فَقَالَ: (لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْئٌ) [ الشورى: 11.]

Kita menetapkan sifat-sifat ini yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dan kita juga meniadakan penyerupaan sebagaimana Alloh meniadakan penyerupaan tersebut dari diri-Nya dalam firmanNya (yang artinya) : Tidak ada sesuatupun yang serupa dengannya”.(QS.Asy-Syuro: 11).[65]

Imam Syafi’i juga berkata:

آمَنْتُ بِاللهِ وَبِمَا جَاءَ عَنِ اللهِ عَلَى مُرَادِ اللهِ, وَآمَنْتُ بِرَسُوْلِ اللهِ وَمَا جَاءَ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ عَلَى مُرَادِ رَسُوْلِ اللهِ

Saya beriman kepada Allah dan apa yang datang dari Allah sesuai dengan maksud Allah. Dan saya beriman kepada Rasulullah dan apa yang datang dari Rasulullah sesuai maksud Rasulullah”.[66]

Imam Ahmad bin Abdul Halim berkata: “Apa yang dikatakan oleh Syafi’i ini adalah kebenaran yang wajib bagi setiap muslim untuk meyakininya. Barangsiapa yang meyakininya dan tidak menentangnya maka dia telah menempuh jalan keselamatan di dunia dan akherat”.[67]

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Dalam ucapan Imam Syafi’i ini terdapat bantahan bagi ahli takwil (memalingkan arti) dan ahli tamtsil (menyerupakan Allah dengan makhluk) karena keduanya tidak mengimani apa yang datang dari Allah dan rasulNya karena ahli takwil mengurangi dan ahli tamtsil menambah”.[68]

Imam Ibnu Katsir berkata: “Dan telah diriwayatkan dari Ar-Robi’ (seorang murid senior Imam Syafi’i) dan beberapa sahabat seniornya yang menunjukkan bahwasannya beliau (Imam Syafi’i) menafsirkan ayat-ayat dan hadits-hadits (yang menyebutkan) sifat-sifat Alloh seperti apa adanya tanpa takyif (membagaimanakan), tasybih (penyerupaan), ta’thil (pengingkaran) maupun tahrif (pengubahan) sesuai dengan metode salaf”.[69]

Imam Ibnu Katsir mengatakan ketika menafsirkan ayat istiwa dalam surat Al-A’rof: 54: “Manusia dalam menyikapi masalah ini memiliki banyak pendapat, bukan di sini tempat untuk memaparkannya, hanya saja ditempuh dalam masalah ini jalan salaf shalih, Malik, al-Auza’i, Tsauri, Laits bin Sa’ad, Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rohawaih dan selain mereka dari para imam kaum muslimin dahulu hingga sekarang yaitu menjalankannya sebagaimana datangnya tanpa takyif (membagaimanakan), tasybih (penyerupaan), ta’thil (pengingkaran). Apa yang terlintas dalam benak orang-orang yang menyerupakan harus dibesihkan dari Allah karena Allah tidak ada yang menyerupaiNya sesuatupun, bahkan sebagaimana kata para imam –diantaranya adalah Nu’aim bin Hammad guru Imam Bukhori- : “Barangsiapa menyerupakan Allah dengan makhlukNya maka kafir dan barangsiapa yang mengingkari sifat Allah yang ditetapkan maka kafir dan tidaklah menetapkan apa yang Allah sifatkan pada diriNya dan juga Rasulullah merupakan suatu penyerupaan”. Barangsiapa menetapkan ayat-ayat dan hadits shohih bagi Allah sesuai dengan kebesaran Allah dan mensucikan Allah dari segala cacat maka dia telah menempuh jalan petunjuk”.[70]

Berikut ini kita ambil dua contoh aqidah Imam Syafi’i dalam masalah ini:

1. Sifat Tinggi

Imam Syafi’i meyakini ketinggian Allah di atas Arsy-Nya. Imam al-Baihaqi berkata setelah membawakan dalil-dalil yang banyak tentang masalah ini: “Atsar-atsar salaf tentang hal ini sangat banyak sekali. Dan inilah madzhab dan keyakinan Imam Syafi’i”.[71]

Imam Syafi’i berdalil dengan hadits Mu’awiyah bin Hakam dalam beberapa kitabnya. Di antaranya beliau berkata:

وَأُحِبُّ إِلَى أَنْ لاَ يَعْتِقَ إِلاَّ باَلِغَةً مُؤْمِنَةً, فَإِنْ كَانَتْ أَعْجَمِيَّةً فَوَصَفَتِ الإِسْلاَمَ أَجْزَأَتْهُ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ هِلاَلٍ ابْنِ أُسَامَةَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْحَكَمِ أَنَّهُ قَالَ : أَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَقُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ جَارِيَةً لِيْ كَانَتْ تَرْعَى غَنَمًا لِيْ فَجِئْتُهَا وَفَقَدْتُ شَاةً مِنَ الْغَنَمِ فَسَأَلْتُهَا عَنْهَا فَقَالَتْ : أَكَلَهَا الذِّئْبُ فَأَسَفْتُ عَلَيْهَا وَكنُتْ ُمِنْ بَنِيْ آدَمَ فَلَطَمْتُ وَجْهَهَا وَعَلَيَّ رَقَبَةٌ أَفَأَعْتِقُهَا؟ فَقَالَ لَهَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم (أَيْنَ اللهُ؟) فَقَالَتْ : فِي السَّمَاءِ فَقَالَ (مَنْ أَنَا؟) فَقَالَتْ : أَنْتَ رَسُوْلُ اللهِ, قَالَ : (فَأَعْتِقْهَا فَإِنَّهَا مُؤْمِنَةٌ).

Saya suka agar tidak memerdekakan budak kecuali budak yang sudah baligh dan mukminah. Seandainya dia non arab kemudian bersifat Islam maka sudah mencukupi. Mengabarkan kepada kami Malik dari Hilal bin Usamah dari Atho’ bin Yasar dari Umar bin Hakam[72] berkata: “…Saya memiliki seorang budak wanita yang bekerja sebagai pengembala kambing di gunung Uhud dan Al-Jawwaniyyah (tempat dekat gunung Uhud). Suatu saat saya pernah memergoki seekor serigala telah memakan seekor dombanya. Saya termasuk dari bani Adam, saya juga marah sebagaimana mereka juga marah, sehingga saya menamparnya, kemudian saya datang pada Rasulullah صلى الله عليه وسلم, ternyata beliau menganggap besar masalah itu. Saya berkata: “Wahai Rasulullah, apakah saya merdekakan budak itu?” Jawab beliau: “Bawalah budak itu padaku”. Lalu Nabi صلى الله عليه وسلم bertanya: “Dimana Allah?” Jawab budak tersebut: “Di atas langit”. Nabi صلى الله عليه وسلم bertanya lagi: “Siapa saya?”. Jawab budak tersebut: “Engkau adalah Rasulullah”. Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: “Merdekakanlah budak ini karena dia seorang wanita mukminah”.[73]

Imam Ad-Dzahabi berkata:

فَفِيْ الْخَبَرِ مَسْأَلَتَانِ: إِحْدَاهُمَا: مَشْرُوْعِيَّةُ قَوْلِ الْمُسْلِمِ أَيْنَ اللهُ؟ وَثَانِيْهَا: قَوْلُ الْمَسْؤُوْلِ: فِيْ السَّمَاءِ. فَمَنْ أَنْكَرَ هَاتَيْنِ الْمَسْأَلَتَيْنِ فَإِنَّمَا يُنْكِرُ عَلَى الْمُصْطَفَى صلى الله عليه وسلم

Dalam hadits ini terdapat dua masalah: Pertama: Disyari’atkannya pertanyaan seorang muslim; Dimana Allah?[74] Kedua: Jawaban orang yang ditanya: Di atas langit. Barangsiapa yang mengingkari dua masalah ini, maka berarti dia mengingkari Nabi”[75].

Mari kita renungi ucapan berikut:

قَالَ بَعْضُ أَكَابِرِ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ : فِي الْقُرْآنِ أَلْفُ دَلِيْلٍ أَوْ أَزْيَدُ تَدُلُّ عَلَى أَنَّ اللهَ تَعَالَى عَالٍ عَلَى الْخَلْقِ وَأَنَّهُ فَوْقَ عِبَادِهِ

Sebagian kawan senior Syafi’i mengatakan: “Dalam Al-Qur’an terdapat seribu dalil atau lebih yang menunjukkan bahwa Allah tinggi di atas makhluk dan Allah di atas hambaNya”.[76].

2. Sifat Turun

الْقَوْلُ فِي السُّنَّةِ الَّتِيْ أَنَا عَلَيْهَا وَرَأَيْتُ أَصْحَابَنَا عَلَيْهَا أَهْلَ الْحَدِيْثِ الَّذِيْنَ رَأَيْتُهُمْ وَأَخَذْتُ عَنْهُمْ مِثْلَ سُفْيَانَ وَمَالِكٍ وَغَيْرِهِمَا الإِقْرَارُ بِشَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَأَنَّ اللهَ عَلَى عَرْشِهِ فِيْ سَمَائِهِ يَقْرُبُ مِنْ خَلْقِهِ كَيْفَ شَاءَ وَيَنْزِلُ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا كَيْفَ شَاءَ.

Pendapat dalam sunnah[76] (aqidah) yang saya yakini dan diyakini oleh kawan-kawanku ahli hadits yang saya bertemu dengan mereka dan belajar kepada mereka seperti Sufyan, Malik dan selain keduanya adalah menetapkan syahadat bahwa tidak ada yang berhak untuk diibadahi secara benar kecuali hanya Allah saja dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah dan bahwa Allah di atas Arsy-Nya di langitNya dekat dengan para hambaNya sekehandak Dia dan Dia turun ke langit dunia sekehendakNya”.[78]

Aqidah beliau ini berdasarkan hadits yang mutawatir tentang sifat turunnya Allah:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِيْنَ يَبْقَى ثُلُثُ الأَخِيْرِ يَقُوْلُ : مَنْ يَدْعُوْنِيْ فَأَسْتَجِيْبَ لَهُ, مَنْ يَسْأَلُنِيْ فَأُعْطِيَهُ, مَنْ يَسْتَغْفِرُنِيْ فَأَغْفِرَ لَهُ

Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda: “Rabb kita turun ke langit dunia pada setiap malam yaitu ketika sepertiga malam terakhir. Dia berfirman: Siapa yang berdoa kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan, siapa yang meminta kepada-Ku, maka akan Aku berikan, dan siapa yang yang memohon ampun kepadaKu, maka akan Aku ampuni”. [79].

Demikianlah metode Imam Syafi’i dalam aqidah asma’ wa shifat, beliau menetapkan setiap nama dan shifat yang ada dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi yang shohih. Maka perluaslah kaidah ini dalam masalah-masalah lainnya yang serupa.[80] Dan perlu kita ingat bahwa bahasa dan sastra Imam Syafi’i adalah tinggi dan hujjah sebagaimana diakui oleh para pakar bahasa Arab[81], namun sekalipun demikian kita tidak mendapati beliau merubah dan memalingkan makna ayat dan hadits dari dhohirnya tanpa dalil. Maka fikirkanlah!!.


Oleh : Al-Ustadz Dr. Muhammad Nur Ihsan, M.A.
Sumber : Makalah Dauroh Akbar Medan 2011 di http://www.kajianonlinemedan.com
Publish : http://abangdani.wordpress.com

---------------------
[1] Dzammul Kalam al-Harawi 4/254/no. 1089, Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 4/13

[2] Dzammul Kalam al-Harawi 2/158/no. 236

[3] Iitsar al-Haq ‘ala Al-Khalq hal. 24.

[4] Tawali Ta’sis hlm. 86 oleh Ibnu Hajar.

[5] Tawali Ta’sis hlm. 40 oleh Ibnu Hajar.

[6] Siyar A’lam Nubala 3/3286.

[7] Demikian harokatnya yang benar, dengan menfathah mim, mengkasroh ro’ dan mensukun ya’. (Wafayatul A’yan Ibnu Khollikan 1/278, Dhobtul A’lam hlm. 189 Ahmad Taimur Basya).

[8] Diriwayatkan Al-Khollal dalam As-Sunnah 1735 dan Al-Khathib al-Baghdadi dalam Tarikhnya 7/60 dengan sanad yang shohih. (Lihat Sittu Duror hlm. 65 oleh Abdul Malik Romadhoni).

[9] Ar-Risalah hal.78.

[10] Ar-Risalah hlm. 88-89.

[11] HR. Abu Dawud (4604), Ahmad (4/130-131), dll. Hadits ini dishahihkan al-Albani dalam al-Misykah (163) dan Al-Hadits Hujjatun bi Nafsihi hlm. 30.

[12] Ar-Risalah hlm. 404.

[13] Dala’il Nubuwwah (1/25).

[14] Miftahul Jannah fil Ihtijaj Bis Sunnah hal.11.

[15] Al-Ihkam 2/208.

[16] Mutawatir secara bahasa berurutan atau beriringan. Adapun secara istilah yaitu hadits yang diriwayatkan dari jalan yang sangat banyak sehingga mustahil kalau mereka bersepakat dalam kedustaan karena mengingat banyak jumlahnya dan keadilannya serta perbedaan tempat tinggalnya. Ahad secara bahasa satu Adapun secara istilah yaitu hadits yang diriwayatkan dari satu jalan, dua atau lebih tetapi tidak mencapai derajat mutawatir. (Lihat Akhbarul Ahad fil Hadits Nabawi hlm. 40, 48 oleh Abdullah al-Jibrin, Taisir Mustholah Hadits hlm. 23, 27 oleh Dr. Mahmud ath-Thohan).

[17] Mukhtashor Showaiq Al-Mursalah (2/433-435).

[18] Ar-Risalah hal. 457.

[19] At-Tamhid 1/6.

[20] Al-Intishor Li Ashabil Hadits hlm. 34-35.

[21] Dinukil oleh al-Khathib al-Baghdadi dalam Al-Faqih wal Mutafaqqih 1/281.

[22] Lihatlah kitab Al-Hadits Hujjah bi Nafihi fil Aqoid wal Ahkam dan Wujub Al-Akhdhi bi Haditsil Ahad fil Aqidah war Roddu Ala Syubahil Mukholifin, keduanya karya Syaikh al-Albani.

[23] Jima’ul Ilmi hlm. 124, Ar-Risalah hal. 546.

[24] Ikhtilaf Hadits hal. 59.

[25] Al-Farqu Baina Nashihah wa Ta’yir hlm. 9.

[26] Syarh Al-Arba’in Al-Ajluniyyah hlm. 262.

[27] Al-Faqih wal Mutafaqqih 1/389 oleh al-Khothib al-Baghdadi.

[28] Al-I’tiqod hlm. 133 oleh al-Baihaqi.

[29] Manaqib Syafi’i 1/475 oleh al-Baihaqi.

[30] Silsilah Atsar Shahihah hlm. 25.

[31] Hilyatul Auliya’ 9/170 oleh Abu Nu’aim dan dishohihkan an-Nawawi dalam Al-Majmu’ 1/63. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Ucapan ini masyhur dari beliau”. (Tawali Ta’sis hlm. 109). Dan as-Subki memiliki kitab khusus tentang ucapan ini berjudul “Makna Qoulil Imam Al-Muthollibi Idha Shohhal Haditsu Fahuwa Madzhabi”.

[32] Lihat Tawali Ta’sis hlm. 109 oleh Ibnu Hajar, Mu’jam Al-Mushonnafat Al-Waridah fi Fathil Bari hlm. 415 oleh Syaikhuna Masyhur bin Hasan Salman.

[33] Al-Majmu’ 1/28.

[34] Risalah Al-Baihaqi ila al-Juwaini sebagaimana dalam Thobaqot Syafi’iyyah 5/81.

[35] Dr. Abdur Rozzaq bin Abdul Muhsin al-Abbad menulis sebuah kitab berjudul “Al-Qoulus Sadid fir Raddi Ala Man Ankara Taqsima Tauhid” (bantahan bagus untuk para pengingkar pembagian tauhid). Dalam kitab tersebut, beliau menyebutkan dalil-dalil dan ucapan-ucapan ulama salaf yang menegaskan adanya pembagian tauhid ini dan membantah sebagian kalangan yang mengatakan bahwa pembagian tauhid ini adalah termasuk perkara bid’ah.

[36] Lihat At-Tahdzir Min Mukhtashorot Ash-Shobuni fi Tafsir hlm. 331 –ar-Rudud- oleh Syaikh Bakr Abu Zaid dan Adhwaul Bayan 3/488-493 oleh Imam asy-Syinqithi.

[37] Dalam kitabnya “Al-Mukhtashorul Mufid fi Bayani Dalail Aqsami Tauhid”, Syaikh Dr. Abdur Rozzaq bin Abdul Muhsin al-Abbad menukil ucapan-ucapan ulama salaf yang menetapkan klasifikasi tauhid menjadi tiga ini, seperti Imam Abu Hanifah (w 150 H), Ibnu Mandah (182 H), Ibnu Jarir (310 H), ath-Thohawi (w 321 H), Ibnu Hibban (354 H), Ibnu Baththoh (387 H), Ibnu Khuzaimah (395 H), Ath-Thurtusi (520 H), al-Qurthubi (671 H). Lantas, akankah setelah itu kita percaya dengan ucapan orang yang mengatakan bahwa klasifikasi ini baru dimunculkan oleh Ibnu Taimiyyah pada abad ke delapan hijriyyah?!!! Fikirkanlah wahai orang yang berakal!!

[38] Ar-Risalah hlm. 7-8.

[39] Mufidul Ulum hlm. 25-27 oleh al-Qozwini, sebagaimana dalam Manhaj Imam Syafi’i fi Itsbatil Aqidah hlm. 325-326 oleh Dr. Muhammad bin Abdul Wahhab al-‘Aqil.

[40] Al-Manaqib 2/109 oleh al-Baihaqi.

[41] Siyar A’lam Nubala 3/3282 oleh adz-Dzahabi.

[42] Al-Bidayah wa Nihayah 5/703.

[43] Lihat bid’ah-bid’ah kuburan secara bagus dalam kitab Bida’ul Qubur Anwa’uha wa Ahkamuha oleh Syaikh Shalih bin Muqbil al-‘Ushaimi. Dan lihat masalah kuburan di masjid secara bagus dalam Syarh Shudur fi Tahrimi Rof’il Qubur oleh asy-Syaukani dan Tahdzir Sajid ‘an Ittihodzil Qubur Masajid oleh Syaikh al-Albani.

[44] HR. Muslim: 2239.

[45] HR. Muslim: 2240.

[46] Al-Umm 1/277.

[47] Syarah Shahih Muslim 7/40-41.

[48] Faidhul Qodir 6/309.

[49] HR. Bukhori 3579.

[50] Lihat masalah tabarruk secara luas dan bagus dalam kitab “At-Tabarruk Anwa’uhu waa Ahkamuhu” oleh DR. Nashir bin Abdirrahman al-Judai’.

[51] HR. Bukhori 1597 dan Muslim 1270.

[52] Al-I’lam bi Fawa’id Umadatil Ahkam 6/190. Lihat komentar indah para ulama madzhab Syafi’i lainnya tentang atsar ini dalam Juhud Syafi’iyyah fi Taqrir Tauhidil Ibadah oleh DR. Abdullah al-’Anquri hlm. 582-584.

[53] Lihat Manaqib Syafi’i 1/508 oleh al-Baihaqi dan Syarh Arba’in Al-‘Ajluniyyah hlm. 262-263 oleh Syaikh Jamaluddin al-Qosimi.

[54] Al-Majmu’ Syarh Muhadzab 8/275.

[55] Ihya’ Ulumuddin 1/271.

[56] Kisah ini dicantumkan oleh Al-Khathib al-Baghdadi dalam Tarikh Baghdad 1/123 dari jalur Umar bin Ishaq bin Ibrahim dari Ali bin Maimun dari asy-Syafi’i. Riwayat ini adalah lemah, bahkan bathil, karena Umar bin Ishaq tidaklah dikenal dan tidak disebutkan dalam kitab-kitab perawi hadits. (Lihat Silsilah Ahadits Adh-Dha’ifah 1/78 oleh al-Albani).

[57] Iqtidho’ Shirthil Mustaqim 2/685-686.

[58] Ighotsatul Lahfan 1/399.

[59] At-Tawashul Ila Haqiqoti Tawassul hlm. 339-340.

[60] Persis dengan kisah ini juga kisah tentang tabarruknya Imam Syafi’i dengan bajunya Imam Ahmad bin Hanbal. Kisah ini dibawakan oleh Ibnul Jauzi dalam Manaqib Imam Ahmad bin Hanbal hlm. 609-610. Dan kisah ini adalah kisah yang tidak shohih. (Lihat Siyar A’lam Nubala’ 12/587-588 oleh adz-Dzahabi, At-Tabarruk hlm. 386-387 oleh Dr. Nashir al-Juda’I, Qoshoshun Laa Tatsbutu 4/85-90 oleh Yusuf al-‘Atiq).

[61] Lihat Iqtidho’ Shirathil Mustaqim 2/686 oleh Ibnu Taimiyyah dan At-Tabarruk hlm. 345 oleh Dr. Nashir al-Judai’.

[62] Qoshoshun Laa Tatsbutu 2/85-86 oleh Syaikhuna Masyhur bin Hasan Salman.

[63] Maqolat Al-Kautsari hlm. 381.

[64] Lihat secara luas masalah ini dalam Juhud Syafi’iyyah fi Taqrir Tauhid Ibadah oleh Dr. Abdullah al-‘Unquri, Bayanu Syirki ‘Inda Ulama Syafi’iyyah oleh Dr. Abdurrahman al-Khumais, Imam Syafi’i Menggugat Syirik oleh akhuna al-Fadhil al-Ustadz Abdullah Zaen.

[65] Thobaqot Hanabilah 1/283-284 oleh Al-Qodhi Ibnu Abi Ya’la, Siyar A’lam Nubala 3/3293 oleh adz-Dzahabi, Manaqib Aimmah Arbaah hlm. 121 oleh Ibnu Abdil Hadi, I’tiqad Imam Syafi’i hlm. 21 oleh al-Hakkari, Dan kitab aqidah Imam Syafi’i karya al-Hakkari ini betul-betul sah dari Imam Syafi’i. Barangsiapa yang menyangka bahwa penisbatan aqidah ini tidak sah maka dia salah. (Lihat Qa’idah Muhimmah Fima Dhohiruhu Ta’wil Min Sifat Robb hlm. 27 oleh Syaikh ‘Amr bin Abdul Mun’im).

[66] Dibawakan oleh Ibnu Qudamah dalam Dzammu Ta’wil hlm. 9 dan Lum’atul I’tiqod hlm. 36 –Syarh Ibnu Utsaimin-

[67] Ar-Risalah Al-Madaniyyah –Majmu Fatawa- 6/354.

[68] Syarh Lum’atil I’tiqod hlm. 37.

[69] Al-Bidayah wan Nihayah 5/694.

70] Tafsir Al-Qur’anil Azhim 3/426-427.

[71] Al-Asma wa Shifat 1/517.

[72] Dalam sanad imam Malik tertulis “Umar bin Hakam” sebagai ganti dari “Mu’awiyah bin Hakam”. Para ulama’ menilai bahwa hal ini merupakan kesalahan imam Malik. Imam As-Syafi’i berkata -setelah meriwayatkan hadits ini dari imam Malik- : “Yang benar adalah Mua’wiyah bin Hakam sebagaimana diriwayatkan selain Malik dan saya menduga bahwa Malik tidak hafal namanya”. (Ar-Risalah hlm. 7-8)

Imam Ibnu Abdil Barr berkata: “Demikianlah perkataan Malik dalam hadits ini dari Hilal dari Atha’ dari Umar bin Hakam. Para perawi darinya (Malik) tidak berselisih dalam hal itu. Tetapi hal ini termasuk kesalahan beliau (Malik) menurut seluruh ahli hadits karena tidak ada sahabat yang bernama Umar bin Hakam, yang ada adalah Mu’awiyah (bin Hakam). Demikianlah riwayat seluruh orang yang meriwayatkan hadits ini dari Hilal. Mua’wiyah bin Hakam termasuk dari kalangan sahabat yang terkenal dan hadits ini juga masyhur darinya. Diantara ulama’ yang menegaskan bahwa Malik keliru dalam hal itu adalah Al-Bazzar, At-Thahawi dan selainnya”. (At-Tamhid 9/67-68 dan lihat pula Syarh Az-Zurqani (4/106) dan Tanwir Hawalik (2/140) oleh as-Suyuthi).

[73] Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh Imam Bukhori dalam Juz’ul Qiro’ah hlm. 70, Muslim dalam Shahihnya 537, Ahmad 5/448, Malik dalam Al-Muwatho’ 2/772, asy-Syafi’i dalam Ar-Risalah no. 242 dll. Lihat takhrij secara luas tentang hadits ini, komentar ulama ahli hadits tentangnya dan pembelaan ulama terhadanya dalam buku “Di Mana Allah? Oleh Ust. Abu Ubaidah, hlm. 53-62. Lihat pula kitab khusus tentang hadits ini yaitu Ainallah? Difa’ an hadits Jariyah oleh Salim al-Hilali dan Takhilul Ainain bi Jawaz Su’al Ainallah bil’ Ain oleh Dr. Shaodiq bin Salim.

[74] Imam Abdul Ghoni al-Maqdisi berkata: “Siapakah yang lebih jahil dan rusak akalnya serta tersesat jalannya melebihi seorang yang mengatakan bahwa tidak boleh bertanya di Mana Allah setelah ketegasan Rasulullah yang bertanya Di Mana Allah?! (Al-Iqtishod fil I’tiqod hlm. 89 dan Tadzkirotul Mu’tasi hlm. 89-90 Syarh Dr. Abdurrozzaq al-Badr).

[75] Al-‘Uluw lil ‘Aliyyil Adzim (hal. 81 -Mukhtasar Al-Albani-)

[76] Majmu’ Fatawa 1/121, Bayanu Talbis Jahmiyyah 1/555.

[77] Dari ucapan ini dapat dipetik faedah bahwa istilah sunnah sering digunakan oleh salaf bermakna aqidah, sebagaimana istilah ahli hadits merupakan istilah yang sudah popular pada mereka yang semakna dengan istilah Ahli Sunnah wal Jama’ah. Oleh karenanya, maka hendaknya bagi kita untuk menghidupkan nama ini, khususnya bagi kalangan para penuntut ilmu dan sejenis mereka. (Aqidah Imam Syafi’i -Jam’ul Funun- 2/12 oleh Dr. Muhammad bin Abdirrahman al-Khumais).

[78] Diriwayatkan oleh Syaikhul Islam al-Hakari dalam I’tiqod Imam Syafi’i hlm. 17, Abu Muhammad al-Maqdisi sebagaimana dalam Mukhtashor Al-Uluw hlm. 176. Dan disebutkan juga oleh Imam Ibnul Qoyyim al-Jauziyyah dalam Ijtima’ Juyusy Islamiyyah hlm. 122, Ibnu Qudamah dalam Itsbat Shifatil Uluw hlm. 124 dan Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa 4/181-183.

[79] HR. Bukhari: 1145 dan Muslim: 758.

[80] Lihat secara luas Manhaj Imam Syafi’i fi Itsbatil Aqidah oleh Dr. Muhammad bin Abdul Wahhab al-‘Aqil, I’tiqad Imam Syafi’i oleh al-Hakari, Aqidah Imam Syafi’i oleh Dr. Abdurrahman al-Khumais.

[81] Lihat Manaqib Syafi’i 2/41-59 oleh al-Baihaqi dan Tawali Ta’sis hlm. 96-97 .

Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.