F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Melakukan Safar ke Kuburan

Melakukan Safar ke Kuburan

Safar ke Kuburan
 
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا، ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله. صلى الله عليه وعلى آله وأصحابه وأتباعه بإحسان إلى يوم الدين. أما بعد:

Tidak dapat disangsikan lagi berbagai fenomena kesyirikan telah menyebar di bumi pertiwi yang kita cintai ini. Apa yang dilakukan para pengultus kubur di sisi kuburan para wali hanyalah secuil dari fenomena ini. Anggapan sebagian orang bahwa berdoa di samping kuburan wali lebih mustajab ketimbang berdoa di masjid Allah pun merebak, atau bahkan yang lebih parah dari itu mereka justru berdoa (meminta) kepada penghuni kubur tersebut agar hajatnya terpenuhi atau menyembelih untuk para wali atau ngalap berkah dengan kuburan tersebut dan berbagai perbuatan menggelikan lainnya.

Fenomena kesyirikan yang mereka lakukan tidak lepas dari pengultusan yang berlebihan terhadap para wali. Lumrah jika para wali patut dihormati, namun yang ganjil dan keliru adalah mengultuskan wali tersebut secara berlebihan dan mensejajarkannya dengan kedudukan Rabbul ‘Alamin. Padahal penghulu para wali, yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang umatnya untuk berlebih-lebihan terhadap beliau dalam sabdanya,
لَا تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتْ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُولُوا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ
“Janganlah kalian memujiku secara berlebihan seperti kaum Nasrani memuji ‘Isa bin Maryam (puncak pengultusan kaum Nasrani kepada nabi ‘Isa adalah menuhankan ‘Isa bin Maryam ‘alaihis salam, pen-). Sesungguhnya aku hanyalah hamba-Nya, maka panggillah aku dengan hamba Allah dan rasul-Nya.” (HR. Bukhari nomor 3261)
Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah mengatakan,
قوله لا تطروني لا تمدحوني كمدح النصارى حتى غلا بعضهم في عيسى فجعله إلها مع الله وبعضهم ادعى أنه هو الله وبعضهم بن الله
“Maksud sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘لا تطروني’ adalah janganlah kalian memujiku seperti perbuatan kaum Nasrani yang mengultuskan ‘Isa bin Maryam kemudian menjadikannya sesembahan di samping Allah atau bahkan lebih dari itu sebagian dari mereka mengklaim ‘Isa adalah Allah atau anak Allah.” (Fathul Baari, 12/149)
Pengultusan inilah yang mendorong sebagian besar kaum muslimin untuk berkunjung ke kuburan para wali. Wisata religi, penamaan sebagian orang atas kegiatan ini. Meski kegiatan tersebut membuat masyarakat merogoh kocek dalam-dalam, menempuh perjalanan yang jauh serta berpeluh, toh mereka tidak peduli karena mereka berkeyakinan mengunjungi kuburan para wali adalah perbuatan yang memiliki keutamaan, apalagi fenomena ini telah berlangsung sekian lama dan rutin dilakukan oleh sebagian besar penduduk negeri.
Pada kesempatan ini, kami akan mengetengahkan berbagai penjelasan ulama terhadap hadits syaddur rihal yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu.
Penjelasan hadits ini kami pandang penting karena memiliki kaitan yang erat dengan fenomena ziarah kubur wali atau yang dibungkus dengan label wisata religi sehingga menjadi komoditi yang dapat mempertebal kantong sebagian orang, tidak terkecuali mereka yang dipanggil dengan sebutan ‘Pak Kyai’.
Dalam menyusun risalah dan menerangkan pendapat yang benar dalam permasalahan ini, penyusun banyak mengambil faedah dari tulisan Muhadditsul ‘Ashr al Allamah Muhammad Nashiruddin al Albani rahimahullah, yaitu Ahkaamul Janaaiz wa Bida’uha. Kami memohon kepada Allah agar risalah ini bermanfaat bagi kami dan kaum muslimin seluruhnya. Aamin.
Hadits Syaddur Rihal
Dari Abu Sa’id al Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا تشد الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد مسجد الحرام ومسجد الأقصى ومسجدي
“Janganlah suatu perjalanan (rihal) diadakan, kecuali ke salah satu dari tiga masjid berikut: Masjidil Haram, masjid Al Aqsha, dan masjidku (Masjid Nabawi).” (HR. Bukhari nomor 1197)
Terdapat hadits yang semakna dengan hadits di atas, diantaranya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا تشد الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد المسجد الحرام ومسجد الرسول صلى الله عليه وسلم ومسجد الأقصى
“Janganlah suatu perjalanan diadakan, kecuali ke salah satu dari tiga masjid berikut, Masjidil Haram, masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Masjidil Aqsha.” (HR. Bukhari nomor 1139)
Hadits di atas datang dalam bentuk penafian (negasi), namun mengandung larangan. Gaya bahasa yang demikian lebih tegas pelarangannya, sebagaimana dikemukakan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah tatkala membawakan perkataan ath Thibi rahimahullah (Al Fath 3/64). Namun, terdapat hadits lain yang menunjukkan bahwa penafian tersebut mengandung larangan. Hadits yang juga berasal dari Abu Sa’id al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا تشدوا الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد مسجدي هذا والمسجد الحرام والمسجد الأقصى
“Janganlah kalian mempersiapkan perjalanan (bersafar), kecuali ke salah satu dari tiga masjid berikut: masjidku ini (Masjid Nabawi), Masjidil Haram dan Masjidil Aqsha.” (HR. Muslim nomor 827)
Hadits Nabi yang mulia di atas menyatakan keutamaan dan nilai lebih ketiga masjid tersebut daripada masjid yang lain. Hal tersebut dikarenakan ketiganya merupakan masjid para nabi ‘alaihius salam. Masjidil Haram merupakan kiblat kaum muslimin dan tujuan berhaji, Masjidil Aqsha adalah kiblat kaum terdahulu dan masjid Nabawi merupakan masjid yang terbangun d atas fondasi ketakwaan (Al Fath 3/64).
Silang Pendapat Mengenai Kandungan Hadits
Para ulama berbeda pendapat dalam menilai kandungan larangan yang tertera dalam hadits di atas. Al Hafizh menyebutkan terdapat dua pendapat dalam permasalahan ini (Al Fath, 3/65). Beliau menyatakan para ulama Syafi’iyyah sendiri terbagi menjadi dua kutub yang saling bertentangan.
Pendapat pertama adalah apa yang dikemukakan oleh Imam Abu Muhammad Al Juwaini dan didukung oleh Al Qadli Husain, Al Qadhi ‘Iyadh dan sekelompok ulama lainnya. Beliau berpendapat bahwa bersafar ke tempat-tempat yang diyakini memiliki keutamaan atau berziarah ke kuburan orang shalih selain ketiga masjid di atas termasuk dalam larangan tanpa terkecualikan. Mereka berdalil dengan pengingkaran Abu Basrah Al Ghifari terhadap tindakan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang mendatangi bukit Thursina dan melaksanakan shalat disana (HR. Ahmad nomor 23901, Syaikh Syu’aib al Arnauth menshahihkan hadits ini). Abu Basrah radhiyallahu ‘anhu mengatakan kepada beliau, “Jika aku berjumpa denganmu sebelum dirimu berangkat, tentulah engkau tidak akan pergi kesana”. Kemudian beliau berdalil dengan hadits syaddur rihal di atas dan Abu Hurairah menyetujuinya. Pengingkaran Abu Basrah terhadap apa yang diperbuat oleh Abu Hurairah merupakan indikasi bahwa larangan yang terkandung dalam hadits bersifat umum, mencakup seluruh tempat yang diyakini memiliki keutamaan dan dapat mendatangkan berkah.
Pendapat kedua menyatakan bersafar ke tempat-tempat tersebut tidak tercakup dalam larangan, sehingga hal tersebut diperbolehkan. Hal ini merupakan pendapat Imam Al Haramain dan ulama Syafi’iyyah lainnya termasuk Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dan pendapat ini juga didukung oleh imam An Nawawi dalam kitab beliau Al Minhaj Syarh Shahih Muslim. Mereka mengemukakan berbagai alasan untuk mendukung pendapat ini, diantaranya adalah:
1. Maksud dari hadits tersebut adalah keutamaan yang sempurna hanya diperoleh dalam bersafar menuju ketiga masjid tersebut, tidak ke tempat lainnya karena bersafar ke tempat-tempat selain ketiganya hukumnya boleh. Hal ini ditunjukkan oleh hadits yang diriwayatkan Ahmad nomor 11627 dengan lafaz,
لا ينبغي للمطي أن تشد رحاله إلى مسجد ينبغي فيه الصلاة غير المسجد الحرام والمسجد الأقصى ومسجدي
“Tidak selayaknya seorang bersafar ke suatu masjid untuk melaksanakan shalat kecuali ke salah satu dari tiga masjid berikut…….”
2. Mereka mengemukakan bahwa lafazh “لا ينبغي ” dalam hadits di atas tidaklah menunjukkan larangan, karena lafazh “لا ينبغي ” tidak dipergunakan untuk menyatakan keharaman sesuatu.
3. Larangan yang terkandung dalam hadits tersebut hanya berlaku bagi orang yang bernazar untuk shalat di suatu masjid selain ketiga masjid di atas. Mereka mengatakan nazar tersebut tidak perlu ditunaikan sebagaimana pendapat Ibnu Baththal.
4. Larangan dalam hadits tersebut hanya mencakup masjid semata sehingga makna hadits tersebut adalah, “Tidak boleh bersafar ke suatu masjid selain ketiga masjid di atas untuk melaksanakan shalat”. Hal ini berarti sengaja bersafar ke suatu tempat yang diyakini memiliki berkah dan keutamaan tidak tercakup dalam larangan tersebut. Alasan ini dikuatkan oleh riwayat dari imam Ahmad dari jalur Syahr bin Hausyab yang telah lalu. Syahr mengatakan, “Aku mendengar Abu Sa’id tatkala ditanya mengenai hukum sengaja bepergian ke bukit Thursina dan melaksanakan shalat disana. Maka beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,
لا ينبغي للمطي ان تشد رحاله إلى مسجد ينبغي فيه الصلاة غير المسجد الحرام والمسجد الأقصى ومسجدي
“Tidak selayaknya seorang bersafar ke suatu masjid untuk melaksanakan shalat kecuali ke salah satu dari tiga masjid berikut……….” (HR. Ahmad nomor 11627)
Pendapat yang Rajih
Pendapat kedua yang disebutkan di atas merupakan pendapat yang dipilih oleh Al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani rahimahullah ta’ala. Beliau menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa larangan yang tertera dalam hadits tersebut hanya berlaku pada masjid semata, sedangkan bersafar ke tempat-tempat yang memiliki keutamaan seperti bersafar dalam rangka menziarahi kuburan orang shalih tidak termasuk dalam larangan tersebut (Lihat Fathul Baari 3/64-65), kemudian beliau membawakan beberapa alasan untuk menguatkan pendapat yang kedua sebagaimana telah tersebut di atas.
Pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hajar rahimahullah ta’ala merupakan pendapat yang jauh dari kebenaran. Beliau tidak menghiraukan riwayat yang shahih dari sahabat Abu Basrah al Ghifari yang berhujjah dengan hadits Abu Khudri untuk mengingkari perbuatan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Hal ini menunjukkan bahwa larangan yang tercantum dalam hadits Abu Sa’id di atas mencakup seluruh tempat yang dipandang memiliki keutamaan walaupun tempat tersebut bukan masjid.
Di antara riwayat yang menguatkan keumuman larangan tersebut adalah riwayat yang shahih dari Qaz’ah. Dia berkata, “Aku berkeinginan untuk pergi menuju bukit Thursina maka aku pun bertanya kepada Ibnu ‘Umar mengenai keinginanku tersebut.” Ibnu ‘Umar pun mengatakan, “Tidakkah engkau mengetahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
لا تشد الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد المسجد الحرام ومسجد النبي صلى الله عليه وسلم ومسجد الأقصى
“Janganlah suatu perjalanan diadakan, kecuali ke salah satu dari tiga masjid berikut, Masjidil Haram, masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Masjidil Aqsha”?! Urungkan niatmu tersebut dan janganlah engkau mendatangi bukit Thursina! (HR. Al Azraqi dalam Akhbaru Makkah hal. 304 dengan sanad yang shahih)
Bantahan Bagi Pendapat Kedua
Berbagai alasan yang telah dikemukakan oleh para ulama dalam mendukung pendapat kedua pun dapat dijawab dengan jawaban sebagai berikut:
  1. Anggapan bahwa larangan tersebut hanya mencakup masjid-masjid selain ketiga masjid tersebut adalah anggapan yang lemah (yaitu alasan nomor tiga yang dikemukakan oleh Ibnu Hajar rahimahullah).
  2. Hadits yang dijadikan hujjah adalah hadits Syahr bin Hausyab di atas. Hadits tersebut merupakan hadits yang lemah ditinjau dari segi sanad dan matan hadits sebagaimana yang dikemukakan oleh Syaikh Al Albani.
Ditinjau dari segi sanad, maka hadits Syahr bin Hausyab merupakan hadits yang lemah sebagaimana yang akan kami terangkan.
Perlu diketahui hadits Syahr yang dimaksud merupakan jalur periwayatan yang lain dari hadits sahabat Abu Sa’id al Khudri radhiyallahu ‘anhu yang menjadi pokok pembicaraan kita. Terdapat dua rawi yang meriwayatkan hadits Abu Sa’id ini dari Syahr, yaitu,
a. Laits bin Abi Sulaim dari Syahr bin Hausyab, dia berkata,
لقينا أبا سعيد ونحن نريد الطور فقال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : لا تشد المطي إلا إلى ثلاثة مساجد المسجد الحرام ومسجد المدينة وبيت المقدس
“Kami berpapasan dengan Abu Sa’id sedang kami hendak bepergian menuju bukit Thursina. (Tatkala beliau mengetahuinya), maka beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seseorang melaksanakan perjalanan ke suatu tempat kecuali ke salah satu dari tiga masjid berikut, “Masjidil Haram, Masjid Madinah (Nabawi) dan Baitul Maqdis (Masjidil Aqsha)” (HR. Ahmad nomor 11901)
Jalur periwayatan ini lemah disebabkan kelemahan Laits bin Abi Sulaim atau Ibnu Zanim Al Laits. Abu Hatim dalam Al Majruuhiin (2/231) mengatakan bahwa hadits yang Laits bin Abi Sulaim hafal telah tercampur di masa tuanya. Terkadang beliau tidak mengetahui riwayat yang sedang beliau utarakan, sehingga beliau mencampuradukkan berbagai sanad, memarfu’kan hadits-hadits mursal dan menyandarkan beberapa hadits kepada perawi-perawi tsiqat, padahal mereka tidak meriwayatkan hadits tersebut. Kemudian Abu Hatim menyebutkan bahwa riwayat beliau (Laits bin Abi Sulaim) ditinggalkan oleh para imam ahli hadits semisal Yahya al Qahthan, Ibnu Mahdi dan Ahmad bin Hambal. Hal yang senada dikemukakan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani dalam Taqribut Tahdzib (1/464). Syaikh Syu’aib al Arnauth rahimahullah melemahkan jalur periwayatan ini dalam ta’liq beliau terhadap Musnad Ahmad bin Hambal.
b. Rawi kedua yang meriwayatkan dari Syahr adalah Abdul Hamid bin Bahram dengan lafazh لا ينبغي للمطي ان تشد رحاله إلى مسجد ينبغي فيه الصلاة غير المسجد الحرام والمسجد الأقصى ومسجدي . Jalur periwayatan inilah yang dijadikan hujjah oleh ulama yang berpendapat larangan dalam hadits Abu Sa’id al Khudri hanya berlaku pada masjid semata. Keabsahan riwayat ini juga didukung oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 3/65. Beliau menilai Syahr bin Hausyab hasanul hadits
Syaikh al Albani rahimahullah mengatakan bahwa penilaian Ibnu Hajar rahimahullah terlalu terburu-buru. Beliau mengemukakan berbagai alasan sebagai berikut:
  • Dalam riwayat ini terdapat tambahan “إلى مسجد ينبغي فيه الصلاة “. Syahr bin Hausyab bersendirian dalam meriwayatkan tambahan ini. Karena dalam jalur periwayatan lain dari Abu Sa’id al Khudri yang shahih, tidak terdapat tambahan tersebut, bahkan tidak ditemukan dalam riwayat Laits dari Syahr yang telah dijelaskan kelemahannya! Hal ini menunjukkan tambahan tersebut adalah mungkar karena tidak tercantum dalam berbagai jalur periwayatan lain dari Abu Sa’id al Khudri, padahal jalur periwayatan dari Abu Sa’id al Khudri sangat banyak, namun tidak satu pun yang mencantumkan lafazh tambahan tersebut.
  • Penilaian Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah yang menyatakan Syahr bin Hausyab hasanul hadits merupakan penilaian yang bertentangan dengan perkataan beliau di Taqribut Tahdzib 1/269. Dalam kitab tersebut beliau menyatakan bahwa Syahr bin Hausyab termasuk rawi shaduqun katsirul irsal wal auham, yaitu seorang yang tepercaya namun sering keliru dan meriwayatkan hadits-hadits mursal?! Padahal hadits yang dibawakan oleh rawi dengan kondisi demikian adalah hadits yang dhaif dan tidak patut dijadikan hujjah! (Lihat Ma’rifatu Ushulil Hadits 1/70 karya al Hakim, Syuruthul Aimmah 1/32 karya Ibnu Manduh dan al Masaa-il 3/307 karya al Ustadz Abdul Hakim bin ‘Amir Abdat).
  • Anggaplah beliau, yakni Syahr bin Hausyab merupakan rawi yang hasanul hadits. Maka hadits yang dibawakan oleh seorang rawi dengan tingkatan hasanul hadits dapat dijadikan hujjah jika tidak menyelisihi riwayat lain yang lebih shahih. Namun tambahan hadits yang beliau (Syahr bin Hausyab) bawakan di atas telah menyelisihi riwayat yang lebih shahih dari para rawi yang juga meriwayatkan dari Abu Sa’id al Khudri. Oleh karena itu, bagaimana mungkin beliau dikatakan sebagai seorang rawi yang hasanul hadits dengan adanya penyelisihan ini?! Bahkan beliau termasuk tingkatan rawi matrukul hadits sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Albani, dan Syaikh Albani tidak sendiri dalam mengkritik beliau (Syahr bin Hausyab). Terdapat beberapa kritikan terhadap Syahr bin Hausyab, diantaranya adalah sebagai berikut:
    • Ahmad bin Syu’aib An Nasaa-i dalam Adl Dlu’afa wal Matrukiin menyatakan Syahr bin Hausyab ليس بالقوي (tidak kuat hafalannya).
    • Ibnul Jauzi dalam Adl Dlu’afaa wal Matrukiin 2/43 membawakan perkataan Ibnu Hibban bahwa Syahr meriwayatkan berbagai hadits mu’dhol dari para perawi tsiqat.
    • Ibnu Abi Hatim dalam Al Jarh wat Ta’dil (1/144) menyatakan bahwa Syu’bah meninggalkan hadits yang diriwayatkan oleh beliau (Syahr bin Hausyab). Dalam Tarikh Dimasyq 23/235 Syu’bah menyatakan و لقد لقيت شهرا فلم أعتد به (aku telah bertemu dengan Syahr, namun aku tidak mempedulikan riwayatnya).
    • Terdapat kisah yang menyatakan kecacatan pada diri beliau (Syahr bin Hausyab). Disebutkan bahwa beliau telah mencuri sekantong uang dari Baitul Maal, sehingga tersebarlah perkataan لقد باع شهر دينه بخريطة فمن يأمن القراء بعدك يا شهر atas diri beliau (Lihat Al ‘Ilal wa Ma’rifatir Rijal 3/26 karya Ahmad bin Hambal, Tahdzibul Kamal 12/582 karya Al Maziy, Tahdzibut Tahdzib 4/324 karya Ibnu Hajar Al Asqalani dan Al Majruuhiin 1/361 karya Abu Hatim).
Dari segi matan, terdapat bukti lain yang menunjukkan kebatilan tambahan lafazh “إلى مسجد ينبغي فيه الصلاة “. Dalam riwayat yang dibawakan oleh Syahr bin Hausyab, disebutkan bahwa sahabat Abu Sa’id melarangnya untuk pergi ke bukit Thursina dan Abu Sa’id berhujjah dengan riwayat tersebut.
Syaikh Al Albani mengatakan, “Jika tambahan tersebut merupakan dalil yang mengkhususkan bahwa larangan bersafar dalam hadits Abu Sa’id hanya mencakup masjid dan bukan tempat-tempat yang memiliki keutamaan, maka pendalilan sahabat Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu tidaklah tepat. Karena bukit Thursina bukan masjid tetapi sebuah bukit! Tempat di mana Allah ta’ala berbicara dengan Musa ‘alaihis salam. Jika tambahan lafazh tersebut shahih, maka bukit Thursina tidak tercakup dalam larangan sehingga pendalilan Abu Sa’id al Khudri keliru dan Syahr tidak akan mungkin menerima pendalilan Abu Sa’id tersebut.” (Ahkaamul Janaaiz wa Bidaa’uha hal. 290 dengan sedikit peringkasan).
Inilah kontradiksi para ulama yang berdalil dengan hadits Syahr bin Hausyab. Mereka berdalil dengan hadits ini untuk mendukung pendapat yang menyatakan larangan bepergian hanya berlaku pada masjid semata. Namun, mereka tidak merenungkan bahwa hadits tersebut justru bumerang bagi mereka. Karena dalam riwayat tersebut, Abu Sa’id melarang Syahr untuk pergi menuju bukit Thursina. Padahal sebagaimana yang dimaklumi bahwa bukit Thursina bukanlah masjid!
Hal ini menjadi dalil tambahan bahwa tambahan lafazh “إلى مسجد ينبغي فيه الصلاة ” merupakan tambahan yang mungkar. Kalaulah tambahan itu shahih, maka mereka yang berpendapat bahwa larangan bersafar hanya mencakup masjid semata telah tenggelam dalam kontradiksi yang sangat jelas sebagaimana yang diterangkan oleh Syaikh Al Albani.
Alasan lain yang dikemukakan oleh ulama yang menyatakan bolehnya bersafar ke tempat-tempat yang memiliki keutamaan adalah apa yang mereka sebutkan pada poin pertama di atas, yaitu maksud hadits adalah keutamaan yang sempurna hanya diperoleh dalam bersafar ketiga masjid tersebut, tidak ke tempat lainnya karena bersafar ke tempat-tempat selain ketiganya hukumnya boleh. Kemudian untuk menguatkan alasan ini mereka berhujjah dengan hadits yang diriwayatkan Ahmad nomor 11627 dengan lafazh,
لا ينبغي للمطي ان تشد رحاله إلى مسجد ينبغي فيه الصلاة غير المسجد الحرام والمسجد الأقصى ومسجدي
“Tidak selayaknya seorang bersafar ke suatu masjid untuk melaksanakan shalat kecuali ke salah satu dari tiga masjid berikut, ….”
Mereka mengemukakan bahwa lafazh “لا ينبغي ” dalam hadits di atas tidaklah menunjukkan larangan, karena lafazh “لا ينبغي ” tidak dipergunakan untuk menyatakan keharaman sesuatu.
Jawaban atas pendapat ini sebagai berikut,
1. Riwayat yang mereka pergunakan sebagai hujjah tidaklah shahih sebagaimana telah lalu penjelasannya.
2. Anggaplah riwayat tersebut shahih, maka anggapan mereka bahwa lafazh “لا ينبغي ” tidak dipergunakan untuk menyatakan keharaman sesuatu merupakan anggapan yang keliru. Bahkan sebaliknya lafazh “لا ينبغي ” dalam Al Qur-an dan sunnah digunakan untuk sesuatu yang terlarang atau sesuatu yang mustahil (I’laamul Muwaqqi’in 1/43) diantaranya adalah firman Allah ta’ala dalam surat Maryam ayat 92,
وَمَا يَنْبَغِي لِلرَّحْمَنِ أَنْ يَتَّخِذَ وَلَدًا (٩٢)
“Dan tidak layak bagi Rabb yang Maha Pemurah apabila memiliki anak.”
Begitu pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لا ينبغي لعبد أن يقول إنه خير من يونس بن متى
“Tidak boleh bagi seseorang menyatakan bahwa dirinya lebih baik daripada Yunus bin Matta.” (HR. Bukhari 3067)
Contoh yang lain dapat dilihat pada Ahkaamul Janaaiz hal. 291 dan I’laamul Muwaqqi’in 1/43.
Anggaplah sangkaan mereka bahwa lafazh “لا ينبغي ” tidak menyatakan keharaman, maka kita mengatakan minimal kandungan lafazh tersebut menyatakan kemakruhan. Akan tetapi anehnya mereka juga tidak menyatakannya, bahkan imam An Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim 9/106 menyatakan secara tegas dengan perkataannya,
والصحيح عند أصحابنا وهو الذي اختاره امام الحرمين والمحققون أنه لا يحرم ولا يكره
“Pendapat yang benar dalam permasalahan ini adalah sesuai dengan pendapat yang dipilih imam Al Haramain dan para peneliti bahwa hal tersebut (bersafar ke kuburan orang shalih atau tempat yang diyakini memiliki keutamaan- peny) tidaklah diharamkan dan dimakruhkan.”!!!
Rentetan jawaban yang diberikan di atas menjelaskan bahwa hadits yang digunakan justru menjadi hujjah bagi mereka dan sedikitpun tidak dapat dipakai untuk mendukung alasan yang mereka kemukakan.
Alasan yang tersisa sebagaimana yang dikemukakan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah adalah sangkaan mereka bahwa larangan yang terkandung dalam hadits tersebut ditujukan bagi orang yang bernazar untuk shalat di suatu masjid selain ketiga masjid di atas. Di tempat yang sama, Al Hafizh juga menyebutkan bahwa maksud larangan dalam hadits ditujukan bagi mereka yang sen
gaja hendak beri’tikaf di suatu masjid selain ketiga masjid. Alasan ini sangat lemah, karena hal tersebut merupakan pengkhususan tanpa dilandasi dengan dalil sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Al Hafizh Ibnu Hajar (Al Fath 3/65) dengan perkataan beliau, وَلَمْ أَرَ عَلَيْهِ دَلِيلًا (aku tidak melihat satu dalil pun untuk mendukung pengkhususan ini -peny). Oleh karena itu, alasan ini sangat lemah dan tidak berdasar.
Dari uraian di atas, wajib memberlakukan keumuman larangan yang terkandung dalam hadits Abu Sa’id tersebut. Larangan bersafar yang dimaksudkan adalah larangan untuk sengaja bersafar ke seluruh tempat-tempat yang diyakini memiliki keutamaan baik itu masjid, kuburan orang shalih dan semisalnya. Terkecualikan dari larangan tersebut, tiga masjid yang telah dinyatakan dalam hadits, yaitu Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha.

Kesimpulan
Uraian panjang di atas, mengenai perbedaan pendapat dalam permasalahan ini membawa kita pada kesimpulan berikut:
1. Wajib memberlakukan keumuman larangan yang terkandung dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu. Larangan yang tercantum dalam hadits tersebut ditujukan bagi mereka yang sengaja bersafar ke suatu tempat yang diyakini memiliki keutamaan. Hal ini ditunjukkan oleh tindakan Abu Basrah yang mengingkari Abu Hurairah yang mengunjungi bukit Thursina dan melaksanakan shalat disana untuk mendapat berkah. Tindakan serupa dilakukan oleh sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu yang melarang Qaz’ah tatkala hendak pergi menuju bukit Thursina.

2. Hadits Abu Basrah dan riwayat dari Ibnu ‘Umar yang telah disebutkan di atas merupakan dalil yang mengkuhususkan hadits Abu Sa’id Al Khudri dan yang semisalnya. Larangan tersebut hanya berlaku bagi orang yang sengaja bersafar ke suatu tempat selain masjid yang tiga dalam rangka beribadah. Sehingga larangan bersafar hanya berlaku pada tempat-tempat yang akan digunakan untuk peribadatan, seperti masjid selain masjid yang tiga atau tempat-tempat semisal yang diyakini memiliki keutamaan apabila seorang beribadah di sana seperti bukit Thursina yang dikunjungi oleh Abu Hurairah lalu diingkari oleh sahabat Abu Basrah.
Adapun safar ke suatu tempat dengan tujuan untuk menuntut ilmu, berjual-beli atau safar ke suatu tempat tanpa kepentingan melakukan ibadah disana, maka hal ini tidak tercakup dalam larangan tersebut. Bersafar dengan tujuan menuntut ilmu, berdagang atau mengunjungi saudara jauh karena Allah ta’ala dilakukan untuk menunaikan berbagai hajat tersebut bukan dikarenakan keistimewaan tempat yang akan dikunjungi. Hal ini tentu berbeda dengan orang-orang yang rela bersafar jauh untuk mengunjungi kuburan para wali atau yang semisalnya. Motif yang melatarbelakangi perbuatan tersebut adalah keyakinan yang terpatri di dada mereka bahwa tempat yang akan dikunjungi memiliki keistimewaan dan keutamaan (Lihat Ahkaamul Janaa-iz hal. 292). Bagi mereka yang merenungkan hal ini dengan teliti akan mampu membedakannya!
3. Uraian di atas menunjukkan kekeliruan pendapat yang menyatakan maksud larangan dalam hadits Abu Sa’id adalah larangan untuk bersafar ke suatu masjid selain masjid yang tiga, dan kekeliruan pendapat yang membolehkan untuk bersafar ke kuburan para wali dan tempat-tempat semisal. Berbagai penjelasan akan kekeliruan tersebut telah diuraikan di atas.
Terdapat kontradiksi lain yang muncul jika larangan bersafar hanya ditujukan untuk masjid. Telah kita ketahui bahwa beribadah di masjid lebih utama ketimbang beribadah di tempat lain, misalnya seorang yang shalat di masjid tentulah lebih utama dibandingkan orang yang shalat di rumah sebagaimana ditunjukkan dalam hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selain itu dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
أحب البقاع إلى الله المساجد
“Tempat yang paling dicintai Allah adalah masjid-masjid.” (Musnad Asy Syihab nomor 1301 dan Shahihut Targhib nomor 322)
Jika larangan dalam hadits Abu Sa’id hanya mencakup larangan bersafar ke suatu masjid selain masjid yang tiga, walaupun masjid tersebut dibangun di atas fondasi ketakwaan seperti Masjid Quba, maka pertanyaan yang patut disodorkan bagi mereka yang berpendapat demikian adalah,
  • Mengapa anda justru membolehkan manusia untuk bersafar menziarahi kuburan orang shalih atau tempat-tempat semisal padahal keutamaan tempat-tempat tersebut tentulah tidak lebih utama daripada Masjid Quba dan masjid-masjid lain secara umum?
  • Ketika anda berpendapat bahwa maksud larangan tersebut adalah larangan bersafar ke suatu masjid selain masjid yang tiga, bukankah larangan tersebut lebih berhak diberlakukan kepada mereka yang bersafar ke kuburan para wali atau tempat-tempat semisal?
  • Anggaplah tempat-tempat tersebut memiliki keutamaan yang ditunjukkan oleh nash syari’at, tentulah tidak melebihi keutamaan yang dimiliki masjid-masjid Allah, terlebih masjid Quba yang telah Allah puji dalam firman-Nya dan sabda rasul-Nya. Apakah dapat dinalar, jika syari’at yang bijaksana ini memberikan toleransi bagi pemeluknya untuk bersafar ke kuburan para wali atau tempat semisalnya kemudian melarang bersafar ke masjid Quba?! (Lihat Ahkaamul Janaaiz wa Bida’uha hal. 292, terdapat penjelasan serupa dalam Majmu’ul Fatawa 27/8)
Inilah kontradiksi lain sekaligus sebagai dalil tambahan untuk menggambarkan kekeliruan pendapat para ulama yang berpendapat bahwa maksud larangan dalam hadits Abu Sa’id adalah larangan bersafar ke suatu masjid selain masjid yang tiga kemudian mereka membolehkan untuk bersafar ke kuburan orang shalih dan tempat-tempat semisal.
4. Hikmah keumuman larangan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu adalah untuk menutup berbagai jalan yang dapat menghantarkan umat ini ke dalam kubangan kesyirikan. Diantaranya adalah pengultusan individu sehingga menempatkannya sejajar dengan kedudukan Allah ta’ala. Bukankah termasuk tindakan pengultusan dan berlebihan, ketika seorang sengaja bepergian ke suatu tempat yang jauh karena meyakini kuburan fulan bin fulan mampu mendatangkan berkah, atau dengan anggapan beribadah di sana lebih khusyuk ketimbang di masjid Allah, atau meyakini berdoa di tempat tersebut lebih mustajab padahal tidak terdapat dalil yang membenarkan keyakinan mereka tersebut?! Atau justru lebih parah dari itu, seorang bepergian ke sana dalam rangka mengadukan dan meminta berbagai hajatnya kepada penghuni kubur tersebut?! Hal inilah yang terjadi pada umat ini sebagaimana yang dikemukakan Syaikh Waliyullah Adh Dhahawi, beliau menyatakan,
كَانَ أَهْل الْجَاهِلِيَّة يَقْصِدُونَ مَوَاضِع مُعَظَّمَة بِزَعْمِهِمْ يَزُورُونَهَا وَيَتَبَرَّكُونَ بِهَا ، وَفِيهِ مِنْ التَّحْرِيف وَالْفَسَاد مَا لَا يَخْفَى ، فَسَدَّ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْفَسَاد لِئَلَّا يَلْتَحِق غَيْر الشَّعَائِر بِالشَّعَائِرِ وَلِئَلَّا يَصِير ذَرِيعَة لِعِبَادَةِ غَيْر اللَّه وَالْحَقّ عِنْدِي أَنَّ الْقَبْر وَمَحَلّ عِبَادَة وَلِيّ مِنْ أَوْلِيَاء اللَّه وَالطُّور كُلّ ذَلِكَ سَوَاء فِي النَّهْي
“Dahulu kaum musyrikin jahiliyah sering bepergian ke tempat-tempat yang dianggap keramat menurut anggapan mereka. Mereka berziarah ke sana dan bertabarruk dengan tempat-tempat tersebut. Di tempat-tempat itu terjadi berbagai bentuk pelanggaran dan kerusakan secara jelas, tidak tersembunyi. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencegah kerusakan yang terjadi sehingga syi’ar-syi’ar Islam tidak ternodai dan tercampuri dengan sesuatu yang asing. Tindakan beliau juga bertujuan agar kerusakan yang timbul di berbagai tempat tersebut tidak menjadi sarana yang dapat menghantarkan manusia untuk beribadah kepada selain Allah. Pendapat yang benar menurutku adalah kuburan dan berbagai tempat peribadatan para wali Allah termasuk bukit Thursina, seluruhnya tercakup dalam larangan tersebut.” (Aunul Ma’bud 6/13)
Imam Asy Syafi’i sendiri pernah menyatakan bahwa beliau tidak suka seseorang dikultuskan sehingga kuburnya pun ikut diagungkan. Beliau berkata,
وأكره ان يعظم مخلوق حتي يجعل قبره مسجدا مخافة الفتنة عليه وعلي من بعده من الناس
“Dan aku membenci seorang makhluk dikultuskan sehingga kuburnya dijadikan sebagai tempat peribadatan (masjid) karena aku khawatir fitnah menimpa dirinya dan orang-orang yang hidup setelahnya.” (Al Majmu’ 5/314)
Untuk melihat berbagai kekeliruan dan kemungkaran yang sering dilakukan peziarah kubur, silakan melihat artikel kami “Berbagai kekeliruan dalam Berziarah Kubur”, semoga Allah ta’ala memudahkan kami untuk menyelesaikannya.
Tarjih haramnya sengaja bersafar ke selain masjid yang tiga merupakan pendapat imam Malik rahimahullah dan juga ulama selain beliau seperti imam Abu Muhammad Al Juwaini, Al Qadhi Husain, Al Qadhi ‘Iyadh dan lainnya rahimahumullah . Bahkan imam Malik rahimahullah menganggap makruh penggunaan kata ziarah, seperti seorang yang bersafar ke makam nabi lalu mengatakan, “Aku menziarahi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al Mudawwanatul Kubra 2/132, dinukil dari Ensiklopedi Larangan Menurut Al Qur-an dan As Sunnah jilid 1 hal. 426, dengan sedikit perubahan; Lihat pula Majmu’ul Fatawa 27/245)
Ucapan imam Malik tersebut, secara implisit menunjukkan ada perbedaan yang signifikan antara safar ke kuburan dengan ziarah kubur secara syar’i. Sebagian orang terkadang menyamakan kedua hal tersebut tanpa meneliti secara detail.
Patut dicamkan bahwa hal ini bukan berarti melarang kaum muslimin untuk menziarahi kubur beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ziarah kubur nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sesuatu yang disyari’atkan dan pelaksanaannya pun harus sesuai dengan syari’at. Diantaranya adalah tidak mengadakan safar untuk menziarahi makam beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdasarkan keumuman larangan yang terkandung dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri yang menjadi pokok pembicaraan kita.
Sebagian orang kurang teliti dalam membahas permasalahan ini dan menuding bahwa mereka yang berpegang dengan keumuman larangan dalam hadits tersebut dengan tuduhan yang tidak berdasar, yaitu menuduh bahwa mereka telah melarang umat Islam untuk berziarah ke kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Tuduhan tersebut tidak berdasar karena yang terlarang adalah jika seseorang sengaja bersafar ke kuburan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal ini berdasarkan keumuman larangan dalam hadits Abu Sa’id. Namun jika seorang bersafar dengan niat beribadah di masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian dia mengunjungi kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengucapkan salam kepada beliau maka hal ini disyari’atkan dan tidak terlarang sebagaimana perkataan para ulama.
Pangkal permasalahannya adalah mereka tidak mampu membedakan antara dorongan dan anjuran untuk berziarah kubur tanpa bersafar dengan bersafar ke kuburan tertentu. Perkara yang pertama dianjurkan oleh syariat dan telah ditunjukkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Lakukanlah ziarah kubur! Karena hal itu mengingatkan kalian kepada kematian.” (HR. Muslim kitab Al Janaaiz 7/46, dengan Syarh An Nawawi). Adapun perkara yang kedua merupakan perkara yang terlarang sebagaimana yang telah ditegaskan dalam hadits yang memuat larangan untuk melakukan safar yang jauh dan melelahkan ke suatu tempat tertentu selain tiga masjid dengan tujuan bertaqarrub (mendekatkan diri -ed), seperti wisata-wisata sejarah atau yang dikenal dengan sebutan wisata rohani pada saat ini.
Imam Al Hafizh Ibnu ‘Abdil Hadi mengatakan, “Terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara bersafar untuk melakukan ziarah kubur dengan berziarah kubur tanpa bersafar. Barang siapa yang keliru, menyamakan status dan hukum kedua permasalahan tersebut, mencela golongan yang membedakan keduanya serta menakut-nakuti manusia agar membenci golongan tersebut, maka (pada hakikatnya dirinyalah) yang diharamkan untuk mendapatkan taufik dan telah menyimpang dari jalan yang lurus.”(Ash Sharimul Manky hal. 27, dinukil dari Khashaishul Musthafa bainal Ghuluw wal Jafa’ hal. 161)
Khusus terkait dengan poin ini, semoga Allah memberi kemampuan bagi penulis untuk menyusun sebuah uraian dalam rangka membantah tuduhan sebagian kalangan terhadap Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah yang turut memegang keumuman larangan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu. Tuduhan yang mereka lancarkan hanyalah didasari kedengkian dan diwarnai kedustaan sekaligus menunjukkan ketidakmampuan untuk membedakan antara berziarah kubur tanpa melakukan safar dengan bersafar untuk berziarah kubur.
Demikianlah uraian yang kami ketengahkan berikut pendapat yang benar dalam permasalahan ini. Semoga Allah memberikan manfaat bagi penulis dan mereka yang menelaah tulisan ini. Semoga Allah menjadikan amalan ini ikhlas untuk mengharap Wajah-Nya dan memberikan pahala kepada berbagai pihak yang telah membantu.
والله أعلم, وصلى الله على نبينا محمد وآله وسلم. و الحمد لله رب العالمين.
***
Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.id
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.